Berdasarkan catatan dan aduan masyarakat di Sulteng, pola dugaan penyimpangan APBD diduga dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan, dengan melibatkan tiga unsur: Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum [APH].
1. Perencanaan: Titip “Pokir” Ratusan Miliar
Baca Juga:
Soal Insiden di Diskusi UGM, Wamentan Sudaryono Beri Klarifikasi
Dugaan modus pertama adalah penempatan proyek Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD ke dalam APBD. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek-proyek ini kemudian “dititipkan” kepada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait.
2. Pelaksanaan: Penunjukan Langsung dan Intervensi
Di lapangan, proyek Pokir itu diduga banyak dikerjakan melalui Penunjukan Langsung [PL] yang dikendalikan. OPD pelaksana disebut “disandera” agar pekerjaan diserahkan kepada rekanan yang ditunjuk pemilik Pokir.
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
Praktik ini dituding menutup ruang kompetisi dan menurunkan kualitas. Temuan di lapangan bahkan menyebut bantuan alat pertanian dari Pokir diperjualbelikan. Namun Ironisnya, Hingga kini belum terlihat proses hukum dari APH.
3. Pengamanan: Aliran Hibah ke APH Miliaran Rupiah
Modus lain yang disorot adalah pemberian hibah APBD kepada institusi APH. Data yang disampaikan peserta menyebut Kejaksaan Tinggi Sulteng menerima hibah Rp13 miliar pada APBD 2025 untuk pembangunan rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidum, dan fasilitas lainnya. Sementara kebutuhan masyarakat kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) justru diabaikan.