SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.
Perbedaan perlakuan itu terlihat jelas dari status hukum masing-masing BUMD. Satu Perumda dengan nilai kerugian negara sekira Rp1,5 miliar telah diproses hingga tahap akhir. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa kini menjalani eksekusi pidana penjara selama 3 tahun 1 bulan.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Berbeda dengan itu, dua BUMD lainnya yang diduga total nilai kerugian lebih besar justru belum memasuki tahap eksekusi. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO diduga merugikan keuangan daerah sekira Rp1,9 miliar, Saat ini penyelidikannya sedang ditangani Polresta Kota Palu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar masih berada pada tahap pemulihan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu memberikan waktu kepada pihak manajemen BPST mengembalikan kerugian keuangan negara hingga batas akhir Juli 2026. Sedangkan pihak Polresta Kota palu belum memberikan keterangan resmi.
Klarifikasi Kejari Kota Palu
Baca Juga:
KPK Pilih Menepi dari Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dapat Kepercayaan Penuh
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palu Michael, Saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan mekanisme penanganan pada ketiga kasus tersebut.
"Untuk kasus BPST saat ini sedang proses pemulihan keuangan daerah dengan pengembalian sampai akhir Juli 2026. AVO ditangani Polresta Kota Palu,” tulis Michael melalui aplikasi WhatsApp. kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/6/2026).
Ketika ditanya apakah Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Kejari terkait penanganan kasus AVO, Michael menjawab singkat, “Sudah”.