SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025-2030.
Juru Bicara KPK, Achmad Taufik, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga:
Sempat Dicari Usai OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Datangi KPK Tengah Malam
“Perkara ini bermula dari permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada para calon Sekda. Suhardiman disebut meminta syarat berupa satu unit mobil SUV kepada calon yang mengikuti seleksi. Dari proses tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi,” ujar Achmad Taufik.
Achmad Taufik merinci, untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan harga Rp2,05 miliar di sebuah showroom kawasan Jabodetabek.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Achmad Taufik.
Baca Juga:
Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuasing, Riau Serahkan Diri ke KPK
Namun, lanjut Achmad, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit. Karena itu, ia menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit tersebut.
“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing terpilih, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan penyidik.