<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://sulteng.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
        <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Sulteng dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Sulteng</description>
        <lastBuildDate>Fri, 26 Jun 2026 20:16:11 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by sulteng.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
            <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;korupsi&#45;pt&#45;ras&#45;morut&#45;rp79&#45;miliar&#45;dihentikan&#45;kejati&#45;sulteng&#45;fpmmu&#45;ada&#45;intervensi&#45;minta&#45;kejagung&#45;ambil&#45;alih&#45;5lJ84ju94Y/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;korupsi&#45;pt&#45;ras&#45;morut&#45;rp79&#45;miliar&#45;dihentikan&#45;kejati&#45;sulteng&#45;fpmmu&#45;ada&#45;intervensi&#45;minta&#45;kejagung&#45;ambil&#45;alih&#45;5lJ84ju94Y/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 09 Aug 2026 06:17:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morut– Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa &#45; PT RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk &#45; AALI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memicu kecurigaan publik. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morut–</strong> Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa - PT RAS, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk - AALI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memicu kecurigaan publik. &nbsp;</p><p>Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara - FPMMU mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penanganan perkara tersebut. FPMMU menilai ada dugaan intervensi oknum dari balik layar yang membuat kasus dengan potensi kerugian negara Rp79 miliar itu mandek di Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p><strong>Kejati Sulteng Sempat Serius, Lalu Dihentikan &nbsp;</strong></p><p>Kasus ini sebelumnya ditangani serius oleh Kejati Sulteng. Pada 2024, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen di Kantor PT RAS dan PT Sawit Jaya Abadi - SJA. &nbsp;&nbsp;</p><p>Selain dokumen, Kejati juga menyita 13 unit kendaraan operasional. Rinciannya: 7 unit dump truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit self loader truk, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit Toyota Hilux double cabin. &nbsp;Bahkan Kejati Sulteng pernah menyampaikan ke publik bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PT RAS merugikan negara sebesar Rp79 miliar. &nbsp;</p><p>"Kejati Sulteng sejak awal sudah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Sehingga, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan," tegas Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, Jumat (8/8/2026). &nbsp;</p><p><strong>Dugaan: Manfaatkan HGU PTPN XIV dan Ada Kaitan Izin Bupati&nbsp;</strong></p><p>PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit. Modusnya dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha - HGU milik BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara XIV - PTPN XIV. FPMMU juga menyebut kasus ini pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali kala itu.</p><p>Dalam prosesnya, Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah nama besar. Di antaranya Direktur Operasional PT AALI Arif Catur Irawan dan Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI Daniel Paolo Gultom. &nbsp;&nbsp;</p><p>Nama lain yang diperiksa: Akuntan Publik Tanudireja Wibasana Buntoro Rianto, Direktur PT SJA yang 99,99% sahamnya dimiliki AALI Doni Yoga Pradana, serta Manajer PT SJA yang juga merangkap di PT Agro Nusa Abadi dan PT RAS Oka Arimbawa. &nbsp;</p><p><strong>Desak Jamwas Periksa Jaksa Penangan Kasus</strong></p><p>Tak hanya meminta Kejagung mengambil alih, FPMMU juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan - Jamwas untuk memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS.&nbsp;</p><p>"Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejagung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik," ujar Allan.&nbsp;</p><p>FPMMU bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta dalam waktu dekat.&nbsp;</p><p><strong>Kejati Sulteng Bungkam&nbsp;</strong></p><p>Upaya konfirmasi terkait alasan penghentian kasus telah dilakukan ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. &nbsp;</p><p>Kesimpulan: Publik Tuntut Transparansi Kasus PT RAS menjadi sorotan karena menyangkut BUMN, perusahaan besar, dan potensi kerugian negara fantastis. Penghentian penyidikan di tengah bukti penyitaan dan pengumuman kerugian Rp79 miliar membuat publik bertanya-tanya. &nbsp;</p><p>FPMMU menilai, jika tidak dibuka kembali secara transparan dan berbasis alat bukti yang sah, maka akan terus menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat Morowali Utara. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/1786241884_4a5d3b3c67a472085fe9.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aktivis Desak KPK Usut Hibah APBD se&#45;Sulteng ke APH: Diduga Penyuapan Terselubung</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/aktivis&#45;desak&#45;kpk&#45;periksa&#45;alur&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;aph&#45;diduga&#45;bentuk&#45;penyuapan&#45;terselubung&#45;dan&#45;dikondisikan&#45;ke&#45;kontraktor&#45;tertentu&#45;96D7NN42gc/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/aktivis&#45;desak&#45;kpk&#45;periksa&#45;alur&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;aph&#45;diduga&#45;bentuk&#45;penyuapan&#45;terselubung&#45;dan&#45;dikondisikan&#45;ke&#45;kontraktor&#45;tertentu&#45;96D7NN42gc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 07 Aug 2026 15:07:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan &quot;kongkalikong&quot; dalam pemberian hibah APBD Rp13 miliar dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng semakin menguat. Hibah untuk 3 unit Rumah jabatan Wakil Kejati, Asintel, Aspidum, dan Klinik Gigi disorot publik.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Dugaan "kongkalikong" dalam pemberian hibah APBD Rp13 miliar dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng semakin menguat. Hibah untuk 3 unit Rumah jabatan Wakil Kejati, Asintel, Aspidum, dan Klinik Gigi disorot publik.&nbsp;</p><p>Aktivis menilai alokasi itu sebagai bentuk bagi-bagi proyek dan terindikasi penyuapan terselubung kepada APH. Pasalnya, hibah tersebut diberikan di tengah kondisi masyarakat yang masih kesulitan dan angka kemiskinan masih sangat jauh dari target nasional.</p><p>Dugaan makin kuat setelah proyek tersebut terpantau dikondisikan ke kontraktor tertentu. Desakan kini mengarah ke KPK untuk segera menyelidiki modus alur anggaran tersebut. &nbsp;</p><p><strong>Alokasi Bukan Prioritas: Rakyat Sulit, Hibah Jalan Terus, APBD Carut Marut</strong></p><p>Anggaran hibah jumbo tersebut bersumber dari Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) tahun 2025. Alokasi itu dinilai bukan belanja prioritas, apalagi di tengah Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran. &nbsp;</p><p>Aktivis menyoroti masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Sulteng yang belum tersentuh: pengadaan air bersih, pemeliharaan irigasi rusak, jalan lingkungan, drainase, tanggul abrasi pantai, penanganan ancaman banjir sungai, hingga gaji guru honorer dan PPPK yang terbengkalai sehingga pengelolaan APBD dianggap "carut marut"</p><p>"Ini jelas ketimpangan. Gaji 13 dan 14 PPPK yang semestinya jadi prioritas saja terabaikan, tapi hibah ke vertikal jalan terus. Ini diduga bentuk penyuapan terselubung agar pengawasan APH ke Pemda melemah," ujar aktivis Moh Raslin di Palu, Jumat (7/8/2026). &nbsp;</p><p>Kondisi serupa terjadi di Morowali. Hibah APBD Morowali Rp23 miliar untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng juga jadi sorotan. Padahal warga Morowali masih menghadapi kesulitan, kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi, jembatan dan jalan masih banyak terputus, bencana banjir terjadi dimana mana akibat eksploitasi pertambangan tapi justru APBD dihibahkan ke Polda yang bukan belanja prioritas.</p><p>Namun yang paling mengejutkan proyek ini juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1786094425_075970fc29e73fc46e59.jpg"></figure><p>Tampak Kantor Krimsus Polda Sulteng yang menggunakan APBD Morowali sebesar Rp23miliar dan Rujab Wakajati yang dibiayai oleh APBD Sulteng sebesar Rp13 miliar di tengah efisiensi anggaran. Kontraktor proyek ini diduga dikondisikan pada saat saat proses tender kepada kontraktor tersntu. Rabu (22/7/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Humas Polda Sulteng]</p><p><strong>Dugaan Pola "Korupsi Simetris": Saling Akomodir, Saling Amankan Diri&nbsp;</strong></p><p>Raslin menduga kuat ada motif politik di balik derasnya hibah ke instansi penegak hukum, Ini ada indikator ketakutan eksekutif dan legislatif jika permintaan hibah APH ditolak.&nbsp;</p><p>"Penganggaran dengan pola seperti ini adalah bentuk korupsi simetris. Ada penyuapan terselubung dari Kepala Pemda ke APH," katanya.&nbsp;</p><p>Tujuannya, menurut Raslin, agar masing-masing institusi saling mengakomodir dan aman dari pemeriksaan. Akibatnya, pengawasan APH terhadap pengelolaan APBD Pemda jadi mandek.</p><p>"Banyak kasus yang kami laporkan tapi mandek di kejaksaan dan kepolisian, utamanya kasus yang berkaitan dengan APBD yang diduga terafiliasi dengan kepala daerah," tegasnya.&nbsp;</p><p>"Ini harus kita laporkan ke KPK sebab kalo dilaporkan di Kejati dan Polda tidak mempan tidak ditindaklanjuti," cetusnya.</p><p><strong>Hibah Berulang dan Dugaan Pelanggaran Permendagri 77/2020</strong></p><p>Publik juga membongkar bahwa hibah ke Kejati Sulteng bukan kali pertama. Sebelumnya Kejati tercatat menerima hibah mobil-mobil mewah dan bantuan pembangunan kantor melalui dana CSR Bank Sulteng. &nbsp;</p><p>Pemberian berulang ini diduga melanggar Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Beleid itu menegaskan hibah hanya untuk kepentingan umum dan tidak untuk membiayai kebutuhan rutin atau investasi milik instansi vertikal. &nbsp;</p><p>Titik kritis lain: 3 unit Rujab tersebut disebut dikerjakan kontraktor tersntu yang diduga telah dikondisikan, diduga terafiliasi dengan mantan Kajati Sulteng.&nbsp;</p><p>"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali dan dikerjakan orang yang sama? Ini rawan konflik kepentingan," ujar aktivis lainnya. &nbsp;</p><p><strong>Jawaban Pemprov: Sesuai PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020</strong></p><p>Sebelumnya, Kadis Kominfo Sulteng Wahyu Agus Pratama menegaskan seluruh hibah telah sesuai regulasi, "Kebijakan hibah kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," kata Wahyu, Rabu (5/8/2026). &nbsp;</p><p>Ia menyebut hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar.&nbsp;</p><p>"Dukungan kepada instansi vertikal merupakan bentuk sinergi antara Pemda dan Pemerintah Pusat dalam memperkuat penegakan hukum dan stabilitas daerah," ujarnya. &nbsp;</p><p>Wahyu juga menyebut bahwa proses hibah transparan melalui NPHD dan wajib pertanggungjawaban serta diperiksa BPK. Namun Wahyu tidak merinci hibah APBD sebelumnya yang telah mengalir ke Kejati. Ia juga tidak menjelaskan mekanisme penunjukan kontraktor yang diduga dimonopoli pada satu orang.</p><p><strong>Dalih Kewenangan Gubernur Terbatas&nbsp;</strong></p><p>Terkait kritik terhadap Gubernur Anwar Hafid, Wahyu berdalih kewenangan Gubernur hanya pembinaan dan pengawasan melalui evaluasi Raperda APBD Kab/Kota selama 15 hari kerja.&nbsp;</p><p>"Evaluasi bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah. Gubernur tidak punya dasar hukum mengubah anggaran sepihak jika mandatory spending sudah terpenuhi," jelasnya. &nbsp;</p><p><strong>Data Kemiskinan Turun, Tapi Jauh dari Target Nasional</strong></p><p>Wahyu juga memaparkan anggaran pengentasan kemiskinan yang ia klaim naik dari Rp426,17 miliar di 2025 menjadi Rp504,59 miliar di 2026. Terkait Inpres Efisiensi, Wahyu menyebut efisiensi bukan berarti stop pembangunan. "Tapi memastikan anggaran efektif, efisien, selektif, dan tepat sasaran". &nbsp;</p><p><strong>Desakan: KPK Harus Turun Audit</strong></p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPK terkait desakan audit dugaan pengkondisian proyek hibah Rp13 miliar ini. Kontraktor inisial SS yang diduga dikondisikan pada 3 unit &nbsp;proyek rujak tersebut juga belum memberikan klrifikasi resmi , upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO melalui pesan singkat Whatsap tidak pernah di tanggapi. Kamis (6/8/2026).</p><p>Aktivis menilai, audit mendesak dilakukan untuk menguji apakah hibah tersebut benar-benar memenuhi asas "kepentingan umum"&nbsp;</p><p>"Atau justru hanya dijadikan instrumen bagi bagi proyek antar Eksekutif, Legislatif dan APH, konflik kepentingan, dan penyuapan terselubung kepada APH.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/aktivis-desak-kpk-periksa-alur-hibah-apbd-ke-aph-diduga-bentuk-penyuapan-terselubung-dan-dikondisikan-ke-kontraktor-tertentu_rot52O1S9u.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ditegur&#45;kpk&#45;terkait&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;vertikal&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;melawan&#45;i11Ii7JVZ4/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ditegur&#45;kpk&#45;terkait&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;vertikal&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;melawan&#45;i11Ii7JVZ4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 06 Aug 2026 06:15:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Teguran KPK di tengah instruksi Presiden soal efisiensi dan kemiskinan Sulteng yang masih di atas rata&#45;rata nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru berdalih bahwa hibah APBD ratusan miliar rupiah ke instansi vertikal telah sesuai regulasi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong>Teguran KPK di tengah instruksi Presiden soal efisiensi dan kemiskinan Sulteng yang masih di atas rata-rata nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru berdalih bahwa hibah APBD ratusan miliar rupiah ke instansi vertikal telah sesuai regulasi. &nbsp;</p><p>Klarifikasi disampaikan Juru Bicara Pemprov sekaligus Kadis Kominfo, Wahyu Agus Pratama, Rabu (5/8/2026), menanggapi pemberitaan SULTENG.WAHANANEWS.CO: “Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal” &nbsp;</p><p><strong>Garis Teguran KPK: Efisiensi dan Fokus Layanan Dasar &nbsp;</strong></p><p>Sebelumnya, KPK telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhenti memberikan hibah ke instansi vertikal. Alasannya: efisiensi APBD dan penguatan pelayanan dasar masyarakat di tengah tekanan fiskal.&nbsp;</p><p>Ratusan miliar APBD Provinsi dan Kabupaten-Kota se-Sulteng mengalir ke Instansi vertikal Kejaksaan, Kepolisian dan instansi vertikal lain. &nbsp;</p><p>Contoh dua pos hibah paling disorot: Rp13 Miliar APBD Provinsi TA 2025 untuk Rumah Jabatan Wakajati, Asintel, dan Aspidum dan klinik gigi Kejati Sulteng. Aktivis mencatat, hibah ke Kejati Sulteng bukan sekali ini. Sebelumnya Pemprov juga tercatat memberi hibah sejumlah mobil operasional senilai miliaran rupiah, bantuan pembangunan kantor, hingga dana CSR Bank Sulteng.</p><p>Kemudian Rp23 Miliar APBD Morowali TA 2025 untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng. &nbsp;Hal ini dianggap melanggar Instruksi Presiden Nomor &nbsp;1 Januari 2025 sebab bukan merupakan belanja prioritas ditengah efisiensi anggaran.</p><p>Potensi Pelanggaran: Benturan dengan Permendagri 77/2020 Inilah inti persoalannya. Pemberian hibah ke instansi vertikal diduga melanggar semangat dan pasal krusial Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. &nbsp;</p><p>Pasal yang menjadi rujukan aktivis: Pasal 65 ayat 2: Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN-BUMD, atau badan-lembaga-organisasi yang berbadan hukum Indonesia dan untuk kepentingan umum. &nbsp;</p><p>Pasal 65 ayat 3: Hibah tidak boleh digunakan untuk kebutuhan rutin instansi penerima. Pasal 65 ayat 4: Pemberian hibah memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.&nbsp;</p><p>"Instansi vertikal seperti Kejati dan Polda adalah bagian dari Pemerintah Pusat. Jika yang dibiayai adalah rumah jabatan dan kantor, maka itu masuk kategori belanja rutin investasi milik pusat. Ini jelas bertentangan dengan semangat Permendagri 77/2020," ujar aktivis di Palu. &nbsp;</p><p>Ditambah lagi, Pasal 3 PP 12/2019 mewajibkan APBD disusun berdasarkan asas transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan. &nbsp;</p><p>"Kalau alasannya sinergi, kenapa hanya Kejati yang dapat berulang kali? Ini rawan konflik kepentingan," lanjutnya.&nbsp;</p><p>Kasus hibah Rp23 Miliar dari Morowali juga disorot. Publik menilai Gubernur Sulteng Anwar Hafid tidak memberikan arahan saat asistensi APBD Morowali, padahal itu bukan belanja prioritas di tengah efisiensi dan kebutuhan dasar seperti air bersih, jalan produksi, dan jembatan yang belum tuntas. &nbsp;</p><p><strong>Jawaban Pemprov: Dalih Sinergi dan Kewenangan Terbatas &nbsp;</strong></p><p>Wahyu membantah ada pelanggaran. Ia menyebut dasar hukumnya PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 &nbsp;</p><p>"Hibah diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal, dan tidak mengurangi pelayanan dasar. Ini bentuk sinergi Pemda dan Pemerintah Pusat untuk penegakan hukum dan stabilitas daerah," katanya. &nbsp;</p><p>Soal transparansi, Wahyu menyebut semua hibah dituangkan dalam NPHD, wajib lapor, dan diperiksa BPK. &nbsp;Untuk kritik terhadap Gubernur, Wahyu berdalih kewenangan terbatas.&nbsp;</p><p>"Gubernur hanya evaluasi Raperda APBD 15 hari kerja. Kalau mandatory spending 20% pendidikan, kesehatan, infrastruktur terpenuhi, tidak bisa ubah sepihak," jelasnya. &nbsp;</p><p>Pemprov juga membantah data miskin 12,17%. Data BPS September 2025 disebut turun jadi 10,52% atau 345,38 ribu jiwa. &nbsp;</p><p>"Efisiensi bukan berarti berhenti membangun. Tapi harus efektif dan tepat sasaran," pungkas Wahyu. &nbsp;</p><p><strong>Isu Paling Krusial: Dugaan "Pengkondisian" &nbsp;</strong></p><p>Namun, Hhngga saat ini Pemprov belum menjawab isu paling panas: dugaan pengkondisian proyek-proyek hibah kepada kontraktor tertentu yang disebut terafiliasi mantan Pejabat APH di Sulteng. &nbsp;</p><p>Karena itu, publik Sulteng mendesak KPK turun tangan mengaudit alur anggaran hibah ini. Apakah benar-benar sesuai asas "kepentingan umum" atau justru menjadi celah pemborosan dan konflik kepentingan.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satgas Korsup KPK Andi Purwana, Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum merespons desakan audit dari masyarakat. Rabu (5/8/2026).</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/ditegur-kpk-terkait-hibah-apbd-ke-vertikal-pemprov-sulteng-melawan_JVVk0SLhcA.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se&#45;Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;mipi&#45;anwar&#45;hafid&#45;lantang&#45;di&#45;mimbar&#45;tapi&#45;apbd&#45;se&#45;sulteng&#45;carut&#45;marut&#45;kemiskinan&#45;1217&#45;apbd&#45;malah&#45;mengalir&#45;ke&#45;vertikal&#45;fug0fMcn5c/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;mipi&#45;anwar&#45;hafid&#45;lantang&#45;di&#45;mimbar&#45;tapi&#45;apbd&#45;se&#45;sulteng&#45;carut&#45;marut&#45;kemiskinan&#45;1217&#45;apbd&#45;malah&#45;mengalir&#45;ke&#45;vertikal&#45;fug0fMcn5c/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:59:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah masih 12,17 persen hingga Maret 2025 dengan 379,36 ribu jiwa penduduk miskin, menurut data BPS. Angka itu jauh di atas rata&#45;rata nasional 8,47 persen. Ironisnya, di tengah kondisi itu APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se&#45;Sulteng justru mengalir ratusan miliar rupiah untuk hibah ke instansi vertikal. Publik pun menyorot Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang juga menjabat Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia &amp;nbsp;(MIPI).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah masih 12,17 persen hingga Maret 2025 dengan 379,36 ribu jiwa penduduk miskin, menurut data BPS. Angka itu jauh di atas rata-rata nasional 8,47 persen. Ironisnya, di tengah kondisi itu APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng justru mengalir ratusan miliar rupiah untuk hibah ke instansi vertikal. Publik pun menyorot Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang juga menjabat Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia &nbsp;(MIPI).</p><p><strong>Hibah Rp36 Miliar ke Kejati dan Polda</strong></p><p>Dua pos hibah besar menjadi sorotan: Rp13 miliar APBD Provinsi Sulteng TA 2025 untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum, klinik gigi Kejati Sulteng. Kemudian Rp23 miliar APBD Kabupaten Morowali TA 2026 untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng.&nbsp;</p><p>Terlebih hal itu terjadi pada saat efisiensi anggaran, fakta ini disebut melabrak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Januari 2025, Namun siapa yang bertanggung jawab?</p><p>Informasi yang berkembang menyebut penunjukan kontraktor pada proyek-proyek tersebut diduga dikondisikan, "Ini uang rakyat. 1 dari 8 warga Sulteng masih miskin. Mestinya untuk air bersih, jalan, sekolah, dan UMKM. Bukan untuk bangun rumah dinas," ujar salah seorang aktivis di Kota Palu. &nbsp;</p><p><strong>Ketua MIPI, Lantang Bicara Integrasi, Tapi APBD Carut Marut &nbsp;</strong></p><p>Sebagai Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Anwar Hafid kerap tampil lantang di berbagai mimbar bicara soal integrasi pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan. Namun praktik pengelolaan APBD di daerahnya sendiri dinilai bertolak belakang. &nbsp;</p><p>“Pak Anwar Hafid sebagai Ketua MIPI harusnya jadi contoh. Jangan hanya lantang di mimbar bicara integrasi dan kemiskinan, tapi APBD se-Sulteng carut marut. Integrasikan APBD Provinsi dan Kab/Kota untuk rakyat miskin, bukan dihibahkan ke instansi vertikal," tegas pengamat kebijakan publik di Kota Palu.</p><p>Ia menilai, prioritas anggaran saat ini harusnya bantuan pangan, air bersih, infrastruktur desa, kesehatan dasar, dan penguatan UMKM agar angka 12,17 persen itu bisa ditekan. &nbsp;</p><p>Tuntutan: Integrasikan APBD Untuk Rakyat &nbsp;Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur punya kewenangan mengarahkan 13 Kabupaten/Kota agar satu komando dalam pengentasan kemiskinan. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tanpa integrasi dan keberpihakan yang jelas, Sulteng akan terus terjebak di papan atas kemiskinan nasional.&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulteng belum memberikan penjelasan resmi terkait rasionalisasi hibah dan mekanisme integrasi APBD. &nbsp;</p><p>Meskipun Hal ini telah menjadi sorotan masyarakat dan KPK akan tetapi Anwar Hafid sebagai Pembina Utama dan wakil pemerintah pusat justru memilih bungkam.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/ketua-mipi-anwar-hafid-lantang-di-mimbar-tapi-apbd-se-sulteng-carut-marut-kemiskinan-1217-apbd-malah-mengalir-ke-vertikal_5R13n3NWRf.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Kongkalikong Proyek Pokir: Kadis &amp; Kabid Cikasda Sulteng Dilaporkan ke Kejati, Kasus Mangkrak(?)</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;proyek&#45;pokir&#45;kadis&#45;kabid&#45;cikasda&#45;sulteng&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;kejati&#45;kasus&#45;mangkrak&#45;diduga&#45;terkait&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;3kg9q3sgv9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;proyek&#45;pokir&#45;kadis&#45;kabid&#45;cikasda&#45;sulteng&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;kejati&#45;kasus&#45;mangkrak&#45;diduga&#45;terkait&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;3kg9q3sgv9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 10:29:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan kerja sama tidak wajar antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menggarap proyek Pokir menguat. Dua pemilik perusahaan telah melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Laporan itu terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek secara &quot;mandiri&quot; dengan menggunakan perusahaan pinjaman. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Dugaan kerja sama tidak wajar antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menggarap proyek Pokir menguat. Dua pemilik perusahaan telah melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Laporan itu terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek secara "mandiri" dengan menggunakan perusahaan pinjaman. &nbsp;</p><p>Praktik tersebut diduga terus berlangsung hingga 2025 walupun telah berulang kali diperingatkan KPK&nbsp;</p><p><strong>Diduga Pakai Perusahaan Pinjaman & Dokumen Palsu</strong></p><p>Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda. &nbsp;</p><p>"Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai," ungkap pelapor kepada penyidik. &nbsp;</p><p>Para pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda. &nbsp;&nbsp;</p><p>Proyek yang dikerjakan itu diduga merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerja sama antara OPD dan DPRD. &nbsp;</p><p><strong>Laporan ke Kejati Mangkrak Sejak 2024</strong>&nbsp;</p><p>Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Hingga Rabu 2 Juli 2026, pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut. Muncul opini ditengah masyarakat bahwa mandeknya penanganan sejumlah dugaan korupsi APBD ke Kejati Sulteng berkaitan dengan adanya aliran hibah APBD Rp13 miliar guna membangun sejumlah rumah jabatan mewah dan klinik Kejati yang melekat pada Dinas Cikasda tahun anggaran 2025.</p><p><strong>Sorotan Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng</strong></p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu melalui mini kompetisi e-katalog di Pengadaan Barang dan Jasa Cikasda Sulteng TA 2025. &nbsp;</p><p>Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.&nbsp;</p><p><strong>KPK Turun Tangan, Minta Data dan Peran Masyarakat</strong></p><p>Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis 30 Juli 2026, menyatakan KPK telah menerima informasi awal dan saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir. &nbsp;</p><p>"Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana," ujarnya. &nbsp;</p><p>Edi juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan.&nbsp;</p><p>"Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak," tegasnya. &nbsp;</p><p>Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui http://kws.kpk.go.id atau pengaduan@kpk.go.id. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cikasda dan Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan resmi.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/dugaan-kongkalikong-proyek-pokir-kadis-kabid-cikasda-sulteng-dilaporkan-ke-kejati-kasus-mangkrak-diduga-terkait-hibah-rp13-miliar_d4Nxf4b0c6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Guru Besar Untad Peringatkan Risiko Intrusi dan Pencemaran Akibat Tambang Underground CPM di Atas Kota Palu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/guru&#45;besar&#45;untad&#45;peringatkan&#45;risiko&#45;intrusi&#45;dan&#45;pencemaran&#45;akibat&#45;tambang&#45;underground&#45;cpm&#45;di&#45;atas&#45;kota&#45;palu&#45;Hrmrd20Vgb/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/guru&#45;besar&#45;untad&#45;peringatkan&#45;risiko&#45;intrusi&#45;dan&#45;pencemaran&#45;akibat&#45;tambang&#45;underground&#45;cpm&#45;di&#45;atas&#45;kota&#45;palu&#45;Hrmrd20Vgb/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 08:55:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Guru Besar Ahli Pertanahan Universitas Tadulako, Prof. Syaiful Darman, peringatkan bahwa Kota Palu berpotensi mengalami intrusi atau masuknya air laut ke lapisan tanah. Penyebabnya, aktivitas pertambangan bawah tanah atau underground mining PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore yang berada tepat di atas wilayah pemukiman Kota Palu. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Guru Besar Ahli Pertanahan Universitas Tadulako, Prof. Syaiful Darman, peringatkan bahwa Kota Palu berpotensi mengalami intrusi atau masuknya air laut ke lapisan tanah. Penyebabnya, aktivitas pertambangan bawah tanah atau underground mining PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore yang berada tepat di atas wilayah pemukiman Kota Palu. &nbsp;</p><p>Peringatan itu disampaikan Prof. Syaiful dalam diskusi kebencanaan dan tata ruang di Palu, Sabtu 18 juli 2026.&nbsp;</p><p>"Potensi terjadinya intrusi di Kota Palu disebabkan aktivitas CPM yang melakukan pertambangan underground persis di atas Kota Palu. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, dampaknya bisa berbahaya. Warga Kota Palu berpotensi kesulitan air bersih," ungkap Prof. Syaiful. &nbsp;</p><p><strong>Intrusi Ancam Air Tanah dan Struktur Kota</strong></p><p>Prof. Syaiful menjelaskan, intrusi adalah masuknya material atau air dari luar ke dalam lapisan tanah dan akuifer. Di daerah perkotaan seperti Kota Palu, dampaknya bisa berupa penurunan kualitas air tanah, amblesan, hingga ketidakstabilan struktur bangunan. &nbsp;</p><p>Ia mencontohkan, jika aliran air dari Gunung Poboya sebagai daerah tangkapan air terputus akibat aktivitas tambang, maka air laut akan menyusup masuk ke lapisan tanah. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Ketika aliran air dari Gunung Poboya terputus, maka air laut pasti menyusup masuk ke dalam lapisan tanah. Akibatnya air bersih kita di Kota Palu berpotensi tercemar air asin," jelasnya.</p><p><strong>Bahaya Limbah Kimia: Sianida dan Merkuri</strong></p><p>Selain intrusi, Prof. Syaiful juga menyoroti ancaman pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan CPM.&nbsp;</p><p>"Ancaman lain yang mengintai warga Kota Palu adalah penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan CPM, seperti sianida maupun merkuri," ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia khawatir sisa pembuangan sianida dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari pantai serta sumber air bersih yang dikonsumsi warga setiap hari. &nbsp;</p><p>"Pembuangan sisa sianida itu menyusup dan meresap ke bawah tanah, mencemari pantai bahkan sumber air bersih yang kita konsumsi setiap hari," tegasnya. &nbsp;</p><p>Prof. Syaiful menekankan, pengelolaan tambang bawah tanah wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata air, dan keselamatan warga. &nbsp;</p><p>"Pengelolaan tambang bawah tanah harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata air, dan keselamatan warga di bawahnya. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru menimbulkan bencana baru," pungkasnya. &nbsp;</p><p><strong>DPRD Provinsi Sulteng Desak Evaluasi IUP CPM</strong></p><p>Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Safri, mendesak Dinas ESDM, DLH Provinsi, dan instansi terkait untuk segera memperketat pengawasan terhadap metode tambang "underground" milik CPM. &nbsp;</p><p>Moh. Safri meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin, kajian dampak lingkungan, kajian geoteknik, serta pemasangan alat pemantau deformasi tanah di titik-titik rawan di atas Kota Palu. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait peringatan akademisi dan desakan DPRD Provinsi tersebut.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/1785811104_1bf1a97c9b2da1e7dd6e.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>1.900 Buruh PT GNI Morowali Terancam PHK, FSPIM&#45;KPBI: Negara Jangan Hanya Diam</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/1900&#45;buruh&#45;pt&#45;gni&#45;morowali&#45;terancam&#45;phk&#45;fspim&#45;kpbi&#45;negara&#45;jangan&#45;hanya&#45;diam&#45;5yCwfz6WU6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/1900&#45;buruh&#45;pt&#45;gni&#45;morowali&#45;terancam&#45;phk&#45;fspim&#45;kpbi&#45;negara&#45;jangan&#45;hanya&#45;diam&#45;5yCwfz6WU6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 13:27:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali Utara – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali terjadi. Kali ini menimpa sekitar 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Angka itu disampaikan berdasarkan surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/eksternal/HRD/GNI&#45;site/2026 yang dikeluarkan perusahaan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali</strong> <strong>Utara – </strong>Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali terjadi. Kali ini menimpa sekitar 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Angka itu disampaikan berdasarkan surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/eksternal/HRD/GNI-site/2026 yang dikeluarkan perusahaan. &nbsp;</p><p>Dari total 6.325 pekerja di PT GNI, hampir sepertiganya disebut akan terdampak. Alasannya, kondisi keuangan perusahaan yang belum kunjung membaik. Kabar PHK massal ini langsung disorot Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI). Mereka menilai negara, baik pusat maupun daerah, belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada buruh.&nbsp;</p><p><strong>Negara Harus Hadir Untuk Buruh</strong></p><p>Tesar Angrian Bonjol, juru kampanye FSPIM-KPBI, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap nasib ribuan pekerja, "Negara harus hadir untuk buruh, bukan untuk perusahaan yang mengabaikan dan merugikan buruh," tegas Tesar. &nbsp;</p><p>Ia juga menyoroti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar lebih peka melihat dinamika ketenagakerjaan di Morowali dan Morowali Utara. Menurutnya, kawasan industri yang tumbuh pesat tidak boleh dibiarkan menciptakan korban PHK tanpa solusi.&nbsp;</p><p>"Apakah korban PHK di perusahaan Morowali dan Morowali Utara harus terus menanti janji lapangan kerja yang tak kunjung datang?" tanya Tesar. &nbsp;</p><p><strong>PHK Sepihak Juga Terjadi di IMIP dan Perusahaan Lain&nbsp;</strong></p><p>FSPIM-KPBI menyebut persoalan tidak hanya di PT GNI. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah perusahaan kawasan Morowali Industrial Park, termasuk PT IMIP, PT Malachite International Mining, dan PT Roda Jaya Sakti. &nbsp;&nbsp;</p><p>Fadil, Ketua Pengurus Unit Kerja FSPIM, menyebut banyak buruh di-PHK sepihak tanpa ada perlindungan. Bahkan ada yang sudah berjuang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke Jakarta untuk menyelesaikan perselisihan, namun hasilnya tetap sama: tetap di-PHK. &nbsp;</p><p>"Nasib dan perjuangan mereka seperti menabrak tembok besar. Ini sangat berdampak pada kehidupan keluarga mereka," ujar Fadil dengan nada kecewa. &nbsp;</p><p><strong>Satgas PHK Dinilai Gagal&nbsp;</strong></p><p>Fadil secara khusus menyoroti janji pembentukan Satgas PHK yang digaungkan Presiden Prabowo. Menurutnya, satgas itu gagal melindungi pekerja di lapangan. &nbsp;</p><p>"Saya menilai pemerintah dari tingkat atas sampai tingkat bawah, terlebih Gubernur Sulawesi Tengah yang dulu menjanjikan satgas ketenagakerjaan, sampai sekarang tidak ada kabar dan kejelasannya," imbuhnya. &nbsp;</p><p><strong>Tuntutan: Presiden Harus Bersikap Tegas</strong></p><p>&nbsp;Atas kondisi ini, FSPIM dan KPBI mengutuk keras sistem perusahaan yang dinilai bobrok dalam memperlakukan buruh. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Morowali. &nbsp;</p><p>"Cukup sudah buruh dijadikan korban efisiensi. Kami butuh kepastian kerja, bukan surat PHK," tutup pernyataan sikap FSPIM-KPBI. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT GNI dan Pemprov Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan dampak PHK tersebut.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/1900-buruh-pt-gni-morowali-terancam-phk-fspim-kpbi-negara-jangan-hanya-diam_8d2pcxKHL6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Di Tengah Hibah APBD 75 Miliar, Warga Morowali Masih Menunggu Jalan Layak: Di Mana Peran Gubernur?</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/di&#45;tengah&#45;hibah&#45;apbd&#45;75&#45;miliar&#45;warga&#45;morowali&#45;masih&#45;menunggu&#45;jalan&#45;layak&#45;di&#45;mana&#45;peran&#45;gubernur&#45;39x0VphOdy/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/di&#45;tengah&#45;hibah&#45;apbd&#45;75&#45;miliar&#45;warga&#45;morowali&#45;masih&#45;menunggu&#45;jalan&#45;layak&#45;di&#45;mana&#45;peran&#45;gubernur&#45;39x0VphOdy/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:22:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali – Di saat Pemerintah Kabupaten Morowali mengucurkan dana hibah sekitar Rp75 miliar ke sejumlah instansi vertikal di tengah angka kemiskinan masih tinggi, di lapangan masih banyak warga yang harus berjuang melewati jalan rusak dan jembatan kayu untuk mengangkut hasil kebun. Salah satu hibah terbesar yang menjadi sorotan adalah alokasi Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulteng.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali –</strong> Di saat Pemerintah Kabupaten Morowali mengucurkan dana hibah sekitar Rp75 miliar ke sejumlah instansi vertikal di tengah angka kemiskinan masih tinggi, di lapangan masih banyak warga yang harus berjuang melewati jalan rusak dan jembatan kayu untuk mengangkut hasil kebun. Salah satu hibah terbesar yang menjadi sorotan adalah alokasi Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulteng.&nbsp;</p><p>Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin di era efisiensi anggaran, dana sebesar itu mengalir ke kantor, sementara infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak justru tertinggal.</p><p>Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah bukan orang baru bagi Morowali. Ia pernah memimpin kabupaten itu selama dua periode dari tahun 2007 hingga 2018. Pengalaman itu seharusnya membuatnya paham betul denyut kebutuhan warga, mulai dari jalan produksi, jembatan, hingga akses air bersih. &nbsp;</p><p>Dalam sistem pemerintahan kita, Gubernur memiliki peran yang tidak bisa dianggap kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Pengawasan itu mencakup kesesuaian APBD dengan RPJMD, prioritas nasional, serta asas efisiensi dan akuntabilitas. &nbsp;</p><p>Lebih teknis lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga memberi ruang bagi Gubernur untuk mengevaluasi rancangan APBD kabupaten/kota sebelum ditetapkan. Jika ditemukan alokasi yang tidak sesuai prioritas, Gubernur berwenang memberikan rekomendasi perbaikan.&nbsp;</p><p>Karena itu publik bertanya, apakah fungsi pengawasan itu sudah dijalankan dalam kasus hibah Morowali ke Polda Sulteng ini. Diamnya Gubernur bisa ditafsirkan dua hal. Pertama, pengawasan tidak berjalan sehingga kebijakan yang tidak prioritas lolos begitu saja. Kedua, ada komunikasi politik di balik layar yang membuat Morowali mengalah demi kepentingan provinsi. &nbsp;</p><p>Keduanya sama-sama melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jika alasannya adalah solidaritas antar daerah, maka hal itu seharusnya dijelaskan secara terbuka di forum resmi, bukan hanya terlihat dari seremoni peletakan batu pertama yang kesannya sudah final. &nbsp;</p><p>Sebagai mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid tentu paham betul bagaimana rasanya ketika jalan ke kebun terputus karena jembatan patah, atau ketika hasil panen tidak bisa dijual karena akses tertutup lumpur. Kini sebagai Gubernur, tanggung jawabnya bukan hanya untuk satu daerah, tapi untuk seluruh 13 kabupaten dan kota di Sulteng. &nbsp;</p><p>Agar tidak terjebak dalam penilaian lalai, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Gubernur bisa meminta klarifikasi resmi kepada Pemkab Morowali terkait dasar hukum, urgensi, dan besaran hibah Rp23 miliar tersebut, lalu membukanya ke publik.&nbsp;</p><p>Gubernur juga bisa mengevaluasi apakah alokasi itu benar-benar masuk dalam prioritas RPJMD Morowali dan RKPD 2026. Jika tidak, rekomendasi revisi bisa menjadi jalan tengah. &nbsp;&nbsp;</p><p>Yang paling penting adalah menegakkan kembali prinsip efisiensi. Di tengah instruksi penghematan dari pemerintah pusat, maka jalan produksi, jembatan permanen, dan kebutuhan dasar warga seharusnya menjadi prioritas utama sebelum dana besar dihibahkan keluar.&nbsp;</p><p>Dalam otonomi daerah, Gubernur adalah penyeimbang terakhir sebelum kebijakan di tingkat kabupaten berpotensi merugikan rakyatnya sendiri. Jabatan itu bukan hanya tentang menandatangani dokumen atau menghadiri acara. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Gubernur Anwar Hafid belum mendapatkan jawaban.&nbsp;</p><p>Kini publik Morowali dan Sulteng hanya menunggu satu hal. Beranikah Gubernur mempertanyakan hibah ini. Karena dari situlah akan terlihat, apakah ia berpihak pada efisiensi dan kepentingan rakyat, atau hanya menjadi penonton di tengah carut marut pengelolaan APBD.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/di-tengah-hibah-apbd-75-miliar-warga-morowali-masih-menunggu-jalan-layak-di-mana-peran-gubernur_2ueM943cQw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>IRONIS! APBD Morowali 75 Miliar Dihibahkan, Warga Masih Terpaksa Lewati Jembatan Kayu Patah</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ironis&#45;apbd&#45;morowali&#45;75&#45;miliar&#45;dihibahkan&#45;warga&#45;masih&#45;terpaksa&#45;lewati&#45;jembatan&#45;kayu&#45;patah&#45;5Ri0c4qhBk/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ironis&#45;apbd&#45;morowali&#45;75&#45;miliar&#45;dihibahkan&#45;warga&#45;masih&#45;terpaksa&#45;lewati&#45;jembatan&#45;kayu&#45;patah&#45;5Ri0c4qhBk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 07:42:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali– Di saat pendapatan daerah Morowali disebut mencapai Rp2,6 triliun, realita di lapangan justru jauh panggang dari api. Jalan produksi, jalan lingkungan, hingga jembatan penghubung antar desa masih banyak yang dibiarkan rusak dan belum tersentuh perbaikan oleh Pemda.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali–</strong> Di saat pendapatan daerah Morowali disebut mencapai Rp2,6 triliun, realita di lapangan justru jauh panggang dari api. Jalan produksi, jalan lingkungan, hingga jembatan penghubung antar desa masih banyak yang dibiarkan rusak dan belum tersentuh perbaikan oleh Pemda.&nbsp;</p><p>Paradoks terjadi. Di tengah keterbatasan infrastruktur dasar warga, Bupati dan DPRD Morowali justru menggelontorkan hibah APBD sekitar Rp75 miliar ke sejumlah instansi vertikal. Salah satunya yang paling disorot: Rp23 miliar untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng</p><p><strong>Jembatan Kayu, Satu-Satunya Akses Warga</strong></p><p>Video yang beredar memperlihatkan kondisi memprihatinkan sebuah jembatan transmigrasi di Dusun Kabera, Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Wilayah ini dikenal sebagai Kecamatan Bungku Barat, Morowali. Struktur jembatan hanya terbuat dari papan dan gelondongan kayu yang sudah lapuk, sebagian patah dan bergoyang saat diinjak. Di bawahnya mengalir sungai dengan tumpukan batang pohon dan sampah.&nbsp;</p><p>"Nah karena jalannya putus, kita tidak bisa bawa motor guys... jembatannya rusak guys," terdengar suara perekam video saat melintasi jembatan tersebut.&nbsp;</p><p>Akses jalan menuju jembatan juga tidak kalah parah. Jalan berbatu, berlumpur, dan penuh kerikil tajam. Anak-anak kecil pun terpaksa berjalan kaki melewati jalur berbahaya itu untuk menuju rumah dan sekolah. &nbsp;</p><p>“Ini jalan produksi warga. Kalau hujan, pasti tidak bisa lewat. Ekonomi kita mati di sini,” ujar warga setempat. &nbsp;</p><p><strong>Rp75 Miliar Hibah, Tapi Jalan Warga Dibiarkan</strong></p><p>Data yang dihimpun, total hibah dari APBD Morowali mencapai sekitar Rp75 miliar. Alokasi terbesar yang menjadi sorotan publik adalah Rp23 miliar untuk Kantor Krimsus Polda Sulteng. &nbsp; Ironisnya, proyek tersebut muncul di tengah seruan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah.&nbsp;</p><p>Yang lebih mencengangkan lagi beredar dugaan proyek pembangunan kantor tersebut "dikondisikan" ke kontraktor tertentu.&nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Morowali terkait mekanisme penunjukan dan urgensi alokasi tersebut.</p><p>&nbsp;“Daerah kita pendapatan sampai triliunan, tapi jembatan untuk rakyat masih pakai kayu. Dana 23 Miliar buat kantor polda, tapi jalan ke kebun warga tidak ada. Ini prioritasnya ke mana?” keluh salah satu morowali warga dengan nada kecewa.</p><p><strong>Pertanyaan Publik: Untuk Siapa Pembangunan?</strong></p><p>Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Ketika Pemda mampu menghibahkan puluhan miliar ke instansi vertikal, mengapa infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak justru diabaikan? &nbsp;</p><p>Warga Morowali menuntut agar Bupati dan DPRD segera meninjau ulang skala prioritas anggaran. Jalan produksi, jembatan, dan akses lingkungan harus didahulukan sebelum mengucurkan hibah jumbo. &nbsp;</p><p>“Silakan bangun kantor, tapi jangan lupakan kami yang di kampung. Kami juga butuh jalan yang layak untuk mengangkut hasil tani,” tutup salah seorang warga. &nbsp;Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Morowali dan DPRD Morowali belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan ini.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/ironis-apbd-morowali-75-miliar-dihibahkan-warga-masih-terpaksa-lewati-jembatan-kayu-patah_bfs8U6SJcA.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Debu Batu Bara Jadi Sorotan Ketua Komisi I DPRD Morowali: Jangan Korbankan Kesehatan Warga Demi Industri</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;komisi&#45;i&#45;dprd&#45;morowali&#45;soroti&#45;debu&#45;batu&#45;bara&#45;di&#45;desa&#45;fatufia&#45;jangan&#45;korbankan&#45;kesehatan&#45;warga&#45;demi&#45;industri&#45;whUty0Rtpb/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;komisi&#45;i&#45;dprd&#45;morowali&#45;soroti&#45;debu&#45;batu&#45;bara&#45;di&#45;desa&#45;fatufia&#45;jangan&#45;korbankan&#45;kesehatan&#45;warga&#45;demi&#45;industri&#45;whUty0Rtpb/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 02 Aug 2026 13:41:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali– Keluhan masyarakat Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, terkait paparan debu batu bara yang masuk hingga ke area pemukiman mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara. Legislator muda yang dikenal vokal mengawal isu&#45;isu kerakyatan ini menegaskan bahwa pesatnya aktivitas industri di Morowali tidak boleh sampai mengorbankan ruang hidup dan kesehatan masyarakat.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali–</strong> Keluhan masyarakat Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, terkait paparan debu batu bara yang masuk hingga ke area pemukiman mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali, Yopi Sabara. Legislator muda yang dikenal vokal mengawal isu-isu kerakyatan ini menegaskan bahwa pesatnya aktivitas industri di Morowali tidak boleh sampai mengorbankan ruang hidup dan kesehatan masyarakat.&nbsp;</p><p>"Investasi Penting, Tapi Kesehatan Warga Lebih Utama" Yopi menilai masalah pencemaran debu ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan bagi kenyamanan warga sehari-hari.</p><p>“Investasi memang penting untuk kemajuan daerah, tetapi kesehatan dan keselamatan warga adalah hal yang paling utama,” tegas Yopi saat memberikan keterangannya, Sabtu (1/8/2026). &nbsp;</p><p>Menurutnya, keluhan warga Desa Fatufia mengenai debu batu bara yang masuk hingga ke dalam rumah harus segera ditangani. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Ini ancaman serius bagi kesehatan pernapasan, terutama bagi anak-anak kita dan lansia,” lanjutnya. &nbsp;</p><p><strong>Desak Evaluasi SOP dan Inspeksi Lapangan</strong></p><p>Atas kondisi tersebut, Yopi mendesak pihak perusahaan terkait untuk segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan material batu bara mereka. &nbsp;&nbsp;</p><p>Selain itu, ia juga meminta instansi teknis di Pemerintah Daerah Morowali segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan aturan lingkungan ditegakkan secara penuh. &nbsp;</p><p>“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret, harus jemput bola. Jangan tunggu sampai ada lonjakan kasus penyakit pernapasan atau ISPA baru kita ribut mencari solusi. Perusahaan wajib meminimalisir polusi ini dengan standar mitigasi lingkungan yang ketat,” tambahnya. &nbsp;</p><p><strong>Komitmen DPRD: Tidak Akan Diam&nbsp;</strong></p><p>Sebagai Ketua Komisi I, Yopi berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini agar solusi nyata segera diberikan oleh pihak pengelola kawasan. Ia memastikan lembaga legislatif tidak akan diam terhadap penderitaan warga akibat dampak buruk aktivitas industri.&nbsp;</p><p>“Morowali ini rumah kita bersama. Silakan beroperasi mencari keuntungan di Morowali, tapi pastikan hak warga untuk menghirup udara bersih dan hidup sehat tidak dirampas,” tutup Yopi.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait langkah mitigasi yang akan dilakukan.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/ketua-komisi-i-dprd-morowali-soroti-debu-batu-bara-di-desa-fatufia-jangan-korbankan-kesehatan-warga-demi-industri_SrhOwup47J.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketatnya RKAB, Kesenjangan Pasokan, Bayang&#45;Bayang PETI, KPK Dorong Tata Kelola yang Bersih</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/ketatnya&#45;rkab&#45;kesenjangan&#45;pasokan&#45;bayang&#45;bayang&#45;peti&#45;kpk&#45;dorong&#45;tata&#45;kelolah&#45;yang&#45;bersih&#45;vvhkX5hqIw/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/ketatnya&#45;rkab&#45;kesenjangan&#45;pasokan&#45;bayang&#45;bayang&#45;peti&#45;kpk&#45;dorong&#45;tata&#45;kelolah&#45;yang&#45;bersih&#45;vvhkX5hqIw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 16:10:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketika KPK bicara soal pertambangan tanpa izin (PETI), kita tidak bisa lagi menyederhanakannya sebagai soal &quot;penambang nakal&quot;. Pernyataan Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam Rakor di Gedung Merah Putih, Rabu (1/7/2026), justru membuka borok yang lebih besar: tata kelola dan regulasi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta –</strong> Ketika KPK bicara soal pertambangan tanpa izin (PETI), kita tidak bisa lagi menyederhanakannya sebagai soal "penambang nakal". Pernyataan Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam Rakor di Gedung Merah Putih, Rabu (1/7/2026), justru membuka borok yang lebih besar: tata kelola dan regulasi. &nbsp;</p><p>KPK tegas. Penindakan saja tidak akan menyelesaikan masalah. Akarnya ada pada tata kelola yang lemah dan ketatnya regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di daerah yang tidak dibarengi jaminan pasokan material. &nbsp;</p><p><strong>Data Tidak Bohong: Kita Kekurangan Material</strong></p><p>Data per 30 Juni 2026 yang dipaparkan KPK memperlihatkan betapa rapuhnya rantai pasok kita: - Andesit: Defisit 56% - Pasir dan batu: Defisit 53% - Pasir: Defisit 83% - Tanah urug: Defisit 97% &nbsp;</p><p>Defisit sebesar ini bukan angka. Ini adalah proyek jalan yang molor, rumah yang tidak jadi dibangun, dan harga material yang melambung. Dan ketika kebutuhan mendesak tapi pintu legal tertutup, maka pintu ilegal akan terbuka.</p><p>“Ketidakseimbangan neraca komoditas ini tidak boleh jadi pembenaran untuk membiarkan eksploitasi di luar jalur hukum. Justru ini alarm agar tata kelola segera dibenahi,” tegas Bahtiar. &nbsp;</p><p><strong>Sulteng Bercermin: Galian C Tutup, Tenaga Kerja Dirumahkan</strong></p><p>Apa yang terjadi di Jawa Barat dengan 94 aduan PETI sepanjang 2025, juga terjadi di rumah kita sendiri, Sulawesi Tengah. Ketatnya proses persetujuan RKAB membuat sejumlah tambang Galian C resmi di Sulteng terpaksa tutup. Dampaknya berantai: pasokan material untuk proyek infrastruktur daerah terhambat, harga naik, dan yang paling pahit, ribuan tenaga kerja dirumahkan.&nbsp;</p><p>Di satu sisi negara ingin tertib administrasi. Di sisi lain, ketika regulasi terlalu kaku dan lambat, negara justru mendorong orang baik untuk mencari jalan pintas. Tidak heran jika sebagian pelaku usaha akhirnya memilih beroperasi tanpa izin. Bukan karena ingin melawan hukum, tapi karena tidak ada pilihan lain agar dapur tetap mengepul. Ini paradoks yang harus kita akui bersama. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785582393_edada7fa6f6448746116.jpg"></figure><p>Ratusan Pekerja yang harus dirumahkan akibat kebijakan ketat RKAB tambang galian C di Sulteng. [SULTENG.WAHANANEWS.CO /ilustrasi].</p><p><strong>3 Jalan Keluar Versi KPK, Layak Jadi PR Pemda Sulteng</strong></p><p>KPK menawarkan 3 pilar, bukan sekadar wacana: 1) Regulasi Tegas dan Transparan: Percepat Perda dan persetujuan RKAB yang bersih. Tutup celah pungli, tapi jangan bunuh usaha. 2) Satgas PETI Terpadu: Libatkan Pemprov, TNI, Polri, Kejaksaan. Jangan jalan sendiri-sendiri. 3) Pakta Integritas Pelaku Usaha: Dorong "good mining practice" dengan sanksi yang jelas. &nbsp;</p><p>Lebih dari itu, KPK menekankan pentingnya "satu data". “Kalau datanya satu dan pengawasannya terintegrasi, maka ruang korupsi akan menyempit,” ujar Bahtiar. &nbsp;</p><p>Catatan Akhir, PETI adalah gejala. Penyakitnya adalah kesenjangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan negara menyediakan material secara legal, cepat, dan terjangkau. &nbsp;</p><p>Jika Sulteng ingin pembangunan infrastruktur berjalan, maka Pemda harus berani mengevaluasi birokrasi RKAB. Tertib itu wajib, tapi jangan sampai tertib itu mematikan. &nbsp;</p><p>Karena jika tidak, kita hanya akan memindahkan masalah: dari tambang resmi yang tutup, ke tambang ilegal yang makin subur. Dan pada akhirnya, negara jugalah yang dirugikan.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/ketatnya-rkab-kesenjangan-pasokan-bayang-bayang-peti-kpk-dorong-tata-kelolah-yang-bersih_n78Iw2zkdD.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aleg dan OPD Sulteng Diduga Kongkalikong Kelabui KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/penyimpangan&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;makin&#45;marak&#45;dilaporkan&#45;aleg&#45;dan&#45;opd&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;kelabui&#45;kpk&#45;HA24E7e284/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/penyimpangan&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;makin&#45;marak&#45;dilaporkan&#45;aleg&#45;dan&#45;opd&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;kelabui&#45;kpk&#45;HA24E7e284/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:27:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan penyimpangan dana pokok&#45;pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah terus bermunculan meski KPK telah memberikan peringatan sejak 2023. Berdasarkan hasil investigasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, modus penyalahgunaan pokir justru semakin variatif. Kini diduga muncul pola kerjasama antara oknum Anggota Legislatif (Aleg) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melancarkan aksi, mulai dari jual beli alat pertanian hingga monopoli paket proyek senilai miliaran rupiah.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah terus bermunculan meski KPK telah memberikan peringatan sejak 2023. Berdasarkan hasil investigasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, modus penyalahgunaan pokir justru semakin variatif. Kini diduga muncul pola kerjasama antara oknum Anggota Legislatif (Aleg) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melancarkan aksi, mulai dari jual beli alat pertanian hingga monopoli paket proyek senilai miliaran rupiah.&nbsp;</p><p>Temuan ini mendapat atensi KPK. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut pihaknya masih membutuhkan data lengkap untuk mendalami dugaan tersebut. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Jual Beli Alsintan Program Pokir 2024</strong></p><p>Hasil investigasi menemukan adanya dugaan jual beli alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari program pokir tahun anggaran 2024. Sejumlah unit Combine Harvester dilaporkan diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani di Kabupaten Donggala dengan harga Rp200 juta per unit. &nbsp;</p><p>Fakta yang lebih ironis, satu unit alsintan ditemukan di Pelabuhan Makassar dan diduga akan dikirim untuk diperjualbelikan ke Surabaya. Program bantuan tersebut melekat pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng. &nbsp;</p><p>Selain itu, sejumlah kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang diduga merupakan orang-orang di lingkaran anggota DPRD pemilik pokir.&nbsp;</p><p>Sementara itu, Seorang pejabat di TPH Sulteng mengakui bahwa pelaksanaan program pokir DPRD berjalan sesuai proposal dari pemilik pokir,&nbsp;</p><p>“Sebenarnya banyak lokasi proyek yang tidak layak, tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, tapi mau gimana kita harus melakukan karena proposal yang diajukan harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh pemilik pokir,” ungkapnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO. pada tahun 2024.</p><p>Ia juga membenarkan bahwa penentuan titik dan pengalokasian proyek pokir sepenuhnya ditentukan oleh aleg pemilik pokir.&nbsp;</p><p><strong>Dugaan Monopoli 149 Paket Jalan Usaha Tani Senilai Rp25 Miliar</strong></p><p>Investigasi juga menemukan dugaan monopoli terhadap sekitar 149 paket proyek Jalan Usaha Tani dari program pokir DPRD tahun anggaran 2023 dengan total nilai Rp25 miliar. &nbsp;</p><p>Paket-paket proyek tersebut diduga dikuasai oleh oknum kontraktor tertentu yang dikondisikan oleh anggota DPRD pemilik pokir. Pengerjaannya pun dinilai tidak melalui perencanaan matang karena lokasi ditentukan secara sepihak sesuai keinginan pemilik pokir.</p><p>Data tersebut sesuai dengan hasil temuan KPK sebelumnya sejak tahun 2023 hingga 2024 di Sulteng.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785492628_4871f0d3b3568815ad9d.jpg"></figure><p><i>Data hasil monitoring KPK pada tahun 2023 hingga 2024 [SULTENG [SULTENG.WAHANANEWS CO / Korsup KPK]</i></p><p><strong>Dugaan Kongkalikong OPD-Aleg </strong>Proyek <strong>Pokir "Dikerjakan Sendiri"&nbsp;</strong></p><p>Indikasi kerjasama OPD dan DPRD dalam mengakali pokir menguat setelah dua pemilik perusahaan melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. &nbsp;</p><p>Keduanya diduga mengerjakan sendiri sejumlah proyek dengan menggunakan perusahaan pinjaman. Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia merasa tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda. &nbsp;</p><p>“Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai,” ungkap pelapor kepada penyidik.&nbsp;</p><p>Pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda. &nbsp;</p><p>Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut. Para pelapor menduga proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerjasama antara OPD dan DPRD.&nbsp;</p><p>Hingga Rabu (2/7/2026), pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut. &nbsp;</p><p>Hal serupa juga terkonfirmasi dilakukan oleh Kepala OPD Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkintam) indikasi kongkalikong terkuak setelah ditemukan dalam dokumen Daftar Pelaksanaan Proyek tahun 2026 yang telah dilabeli nama-nama anggota DPRD pemilik pokir.</p><p><strong>KPK Minta Data Lengkap Dorong Peran Media dan Masyarakat&nbsp;</strong></p><p>Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis (30/7/2026) menyatakan KPK telah menerima informasi awal, “Kami juga ada informasinya, tapi kami masih menunggu data. Datanya itu mulai dari pokir kapan, siapa yang punya pokir, setelah itu siapa yang menguasai,” kata Edi.&nbsp;</p><p>“Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Edi menegaskan KPK saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir di Sulteng, “Kalimat tepatnya memperdalam. Jadi memperdalam supaya semakin terang, jelas masalah ini seperti apa.” tambahnya.</p><p>Ia juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. “Dan teman-teman harusnya bantu dong kami.” harap Edi.</p><p>KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan. &nbsp;</p><p>“Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak,” tegasnya.</p><p>Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui http://kws.kpk.go.id atau pengaduan@kpk.go.id. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1785494785_1fe97694114d13894e3b.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dalami&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;dana&#45;pokir&#45;di&#45;sulteng&#45;termasuk&#45;penjualan&#45;alsintan&#45;YerrGR01Gu/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dalami&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;dana&#45;pokir&#45;di&#45;sulteng&#45;termasuk&#45;penjualan&#45;alsintan&#45;YerrGR01Gu/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 14:49:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–KPK tengah mendalami sejumlah indikasi penyimpangan dana pokok&#45;pokok pikiran (pokir) anggota DPRD di Sulawesi Tengah. Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya paket bantuan yang diperjualbelikan, termasuk alat pertanian atau alsintan. Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, kepada awak media di Kota Palu, Kamis (30/7/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>–KPK tengah mendalami sejumlah indikasi penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD di Sulawesi Tengah. Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya paket bantuan yang diperjualbelikan, termasuk alat pertanian atau alsintan. Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, kepada awak media di Kota Palu, Kamis (30/7/2026).&nbsp;</p><p>Kehadiran tim KPK ke Sulteng melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dengan fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga legislatif. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Penjualan Alsintan dan Paket Pokir</strong></p><p>Edi membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan penjualan paket pokir oleh oknum yang diduga orang-orang anggota DPR. &nbsp;</p><p>Salah satu contoh yang disorot adalah dugaan penjualan dua unit alat pertanian kepada petani, kemudian salah satunya ditemukan di pelabuhan Makassar diduga untuk diperjualbelikan ke Surabaya. Namun hingga kini aparat penegak hukum setempat belum dapat mengusut tuntas dan menemukan pelakunya.&nbsp;</p><p>“Kami juga ada informasinya, tapi kami masih menunggu data. Datanya itu mulai dari pokir kapan, siapa yang punya pokir, setelah itu siapa yang menguasai. Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana serta merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak,” tegas Edi. &nbsp;</p><p><strong>Fokus Pencegahan di DPRD Sulteng</strong></p><p>Edi menjelaskan agenda KPK di DPRD Sulteng menyasar dua hal. Pertama, terkait pengelolaan pokir. Kedua, pencegahan potensi penyimpangan lain seperti perjalanan dinas. &nbsp;</p><p>“Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia menegaskan saat ini KPK masih dalam tahap memperdalam data dan informasi yang diterima. Menurutnya, adanya indikasi belum tentu langsung menjadi dasar tindak pidana, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut agar persoalannya menjadi terang dan jelas.&nbsp;</p><p>“Kalimat tepatnya memperdalam. Jadi memperdalam supaya semakin terang, jelas masalah ini seperti apa,” kata Edi.&nbsp;</p><p>KPK juga meminta dukungan dari media dan masyarakat untuk membantu melengkapi data terkait dugaan penyimpangan pokir tersebut, " dan teman -teman harusnya bantu dong kami," pungkasnya.</p><p>Sebelumnya, laporan terkait penyimpangan pokir juga sempat disampaikan ke Kejaksaan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-dalami-dugaan-penyimpangan-dana-pokir-di-sulteng-termasuk-penjualan-alsintan_5MByiLYbAn.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/bupati&#45;pemalang&#45;anom&#45;widiyantoro&#45;resmi&#45;jadi&#45;tahanan&#45;kpk&#45;Z4AVbdWfP3/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/bupati&#45;pemalang&#45;anom&#45;widiyantoro&#45;resmi&#45;jadi&#45;tahanan&#45;kpk&#45;Z4AVbdWfP3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 09:54:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta –</strong> Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7/2026). &nbsp;</p><p>Anom diamankan bersama tiga orang lainnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan jual beli jabatan dan penerimaan lain terkait proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.&nbsp;</p><p><strong>Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol</strong></p><p>Berdasarkan pantauan, Anom tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia diangkut bersama tiga tahanan lain menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (28/7/2026) malam. &nbsp;</p><p>Tangan Anom dan para tahanan lainnya juga terlihat diborgol. Saat dihampiri awak media sebelum naik ke mobil tahanan, Anom memilih irit bicara. &nbsp;</p><p><strong>3 Tahanan Lainnya</strong></p><p>Selain Anom, KPK juga menahan tiga orang lainnya yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Hingga kini belum ada informasi resmi terkait jabatan ketiganya. &nbsp;</p><p>Keempat orang tersebut merupakan bagian dari 21 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar sejak Selasa (29/7/2026). Total 17 orang lainnya juga turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. &nbsp;</p><p><strong>Barang Bukti Uang Rp2 Miliar Disita</strong></p><p>KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan di kemudian hari. &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. &nbsp;</p><p>Sebelumnya, OTT terhadap Anom dkk terkait dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan dan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, seluruh tahanan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1785380641_3a04196b32693032ee87.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sulteng Catat 76 Konflik Agraria, Pemprov&#45;KPK&#45;ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sulteng&#45;catat&#45;76&#45;konflik&#45;agraria&#45;pemprov&#45;kpk&#45;atrbpn&#45;sepakat&#45;percepat&#45;sertifikasi&#45;rsBvSq1zVr/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sulteng&#45;catat&#45;76&#45;konflik&#45;agraria&#45;pemprov&#45;kpk&#45;atrbpn&#45;sepakat&#45;percepat&#45;sertifikasi&#45;rsBvSq1zVr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:37:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan seluruh kepala daerah se&#45;Sulteng memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan seluruh kepala daerah se-Sulteng memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. &nbsp;</p><p>Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/7/2026) di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng. &nbsp;</p><p>Rakor dihadiri Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto.&nbsp;</p><p><strong>Konflik Agraria Capai 76 Kasus</strong></p><p>Gubernur Anwar Hafid menyebut kepastian hukum tanah menjadi kunci masuknya investasi ke daerah. &nbsp;“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Pemprov mencatat 76 kasus konflik agraria di 11 kabupaten yang melibatkan 128 desa dengan luas 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu KK. Konflik didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi. &nbsp;</p><p>Selain itu, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat dan menjadi catatan BPK. “Kita sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat,” ujar Anwar. &nbsp;</p><p><strong>KPK dan ATR/BPN Dorong Percepatan</strong></p><p>KPK mendorong 9 kerja sama strategis, salah satunya integrasi data NIB dan NOP untuk optimalisasi PAD.&nbsp;</p><p>“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata. Integrasi ini bukan hanya meningkatkan pelayanan pertanahan, tetapi juga mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi Suryanto. &nbsp;</p><p>Ia juga meminta target sertifikasi aset daerah dibuat lebih progresif. “Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Sementara itu ATR/BPN memastikan sertifikasi pertama aset pemerintah gratis PNBP sesuai PP 128/2024. Pemda hanya menanggung biaya operasional lapangan. &nbsp;</p><p>“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Kami berharap tidak ada lagi keraguan untuk mempercepat legalisasi aset,” ujar Tri Wibisono.&nbsp;</p><p>ATR/BPN juga menawarkan program kolaborasi seperti Zona Nilai Tanah dan KKN Tematik Pertanahan dengan seribu mahasiswa untuk pemetaan di Sulteng.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1785315411_b0b73f535a10d8abbefb.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK OTT 21 Orang, Bupati Pemalang Diperiksa di Gedung Merah Putih</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ott&#45;21&#45;orang&#45;bupati&#45;pemalang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;RVwzU4B7hc/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ott&#45;21&#45;orang&#45;bupati&#45;pemalang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;RVwzU4B7hc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:07:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta&#45; KPK mengonfirmasi telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta- </strong>KPK mengonfirmasi telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. &nbsp;</p><p>“Benar, KPK telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prastyo melalui pesan singkat Whatsap kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (29/7/2026). &nbsp;</p><p><strong>21 Orang Diamankan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo</strong></p><p>Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di tiga lokasi berbeda. "Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo,” ujar Budi.&nbsp;</p><p>Untuk 5 orang yang diamankan di Jakarta, saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Pemalang. Sementara 6 orang yang diamankan di Pemalang dan 1 orang yang diamankan di Purworejo, saat ini sedang dalam perjalanan menuju KPK untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.</p><p><strong>Barang Bukti Uang Tunai Rp2 Miliar</strong></p><p>Selain mengamankan orang, KPK juga menyita barang bukti. “Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” tegas KPK.&nbsp;</p><p>Hingga kini asal-usul uang tersebut masih didalami penyidik.&nbsp;</p><p><strong>Dugaan Kasus: Proyek dan Jual Beli Jabatan</strong></p><p>KPK menyebut dugaan awal kasus ini berkaitan dengan penerimaan oleh kepala daerah. “Adapun kegiatan ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” jelas Budi.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK belum menetapkan status tersangka.&nbsp;</p><p>“KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1785315630_c6373efa4dc512b9ab82.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wawan Tewas Usai Dikeroyok Massa di Morowali, Sulteng, Polisi Selidiki</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/wawan&#45;33&#45;tewas&#45;usai&#45;dikeroyok&#45;massa&#45;di&#45;bahomakmur&#45;morowali&#45;polisi&#45;selidiki&#45;5tQAaTz1ut/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/wawan&#45;33&#45;tewas&#45;usai&#45;dikeroyok&#45;massa&#45;di&#45;bahomakmur&#45;morowali&#45;polisi&#45;selidiki&#45;5tQAaTz1ut/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:16:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali – Kepergian Wawan Sudirman (33) menyisakan duka mendalam bagi keluarganya di Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pria yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga itu tewas akibat dikeroyok ratusan orang di Morowali, Sulawesi Tengah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali –</strong> Kepergian Wawan Sudirman (33) menyisakan duka mendalam bagi keluarganya di Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pria yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga itu tewas akibat dikeroyok ratusan orang di Morowali, Sulawesi Tengah. &nbsp;</p><p>Wawan meninggal dunia di RSUD Bungku setelah mengalami luka berat akibat dikeroyok di depan sebuah supermarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, Sabtu (25/7/2026). &nbsp;</p><p><strong>Kronologi: Diduga Lakukan Pencurian di Minimarket</strong></p><p>Peristiwa itu terjadi setelah korban diduga melakukan tindak pidana pencurian di depan minimarket. Amukan massa yang tidak terkendali membuat Wawan mengalami luka parah hingga nyawanya tidak tertolong. &nbsp;</p><p>Polres Morowali saat ini masih mendalami dugaan pencurian yang menjadi awal peristiwa tersebut, sekaligus menyelidiki aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.&nbsp;</p><p><strong>Merantau Demi Keluarga, Pulang Karena Pemakaman Ayah</strong></p><p>Sebelum kembali bekerja di Morowali, Wawan sempat pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri pemakaman sang ayah. Namun karena masih terikat kontrak kerja di salah satu perusahaan industri di Morowali, ia kembali merantau demi memenuhi kebutuhan hidup istri serta adik-adiknya. &nbsp;</p><p>“Almarhum meninggalkan seorang istri. Ia merupakan tulang punggung keluarganya,” tulis keterangan dalam berita. &nbsp;</p><p><strong>Keluarga Syok, Minta Polisi Usut Tuntas</strong></p><p>Salah seorang anggota keluarga korban, Asty, mengaku tidak percaya atas kabar meninggalnya Wawan. Menurutnya, almarhum selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan sabar. &nbsp;</p><p>“Semua orang yang kenal tahu dia itu orangnya baik sekali, sabar sekali. Makanya kami keluarga saat dengar kabar ini sangat kaget. Kami tidak menyangka apa yang ada di pikirannya sampai nekat melakukan itu,” ujar Asty dikutip dari Beritasatu.com, Senin (27/7/2026). &nbsp;</p><p>Asty juga menegaskan, selama hidupnya Wawan tidak pernah tersangkut persoalan hukum, “Tidak pernah sama sekali,” katanya. &nbsp;</p><p>Keluarga berharap Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengusut tuntas kasus tersebut, terutama dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Wawan meninggal dunia. &nbsp;</p><p>“Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas karena kami tidak terima. Apalagi adiknya yang selama ini dinafkahi almarhum sangat merasa kehilangan,” kata Asty. &nbsp;</p><p><strong>Imbauan Polisi</strong></p><p>Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap tindak pidana agar diserahkan ke pihak berwenang agar proses hukum berjalan sesuai aturan. &nbsp;</p><p><a href="Wawan (33) Tewas Usai Dikeroyok Massa di Bahomakmur Morowali, Polisi Selidiki    SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali – Kepergian Wawan Sudirman (33) menyisakan duka mendalam bagi keluarganya di Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pria yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga itu tewas akibat dikeroyok ratusan orang di Morowali, Sulawesi Tengah.  Wawan meninggal dunia di RSUD Bungku setelah mengalami luka berat akibat dikeroyok di depan sebuah supermarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, pada Sabtu (25/7/2026).  *Kronologi: Diduga Lakukan Pencurian di Minimarket* Peristiwa itu terjadi setelah korban diduga melakukan tindak pidana pencurian di depan minimarket. Amukan massa yang tidak terkendali membuat Wawan mengalami luka parah hingga nyawanya tidak tertolong.  Polres Morowali saat ini masih mendalami dugaan pencurian yang menjadi awal peristiwa tersebut, sekaligus menyelidiki aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.  *Merantau Demi Keluarga, Pulang Karena Pemakaman Ayah* Sebelum kembali bekerja di Morowali, Wawan sempat pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri pemakaman sang ayah.  Namun karena masih terikat kontrak kerja di salah satu perusahaan industri di Morowali, ia kembali merantau demi memenuhi kebutuhan hidup istri serta adik-adiknya.  “Almarhum meninggalkan seorang istri. Ia merupakan tulang punggung keluarganya,” tulis keterangan dalam berita.  *Keluarga Syok, Minta Polisi Usut Tuntas* Salah seorang anggota keluarga korban, Asty, mengaku tidak percaya atas kabar meninggalnya Wawan. Menurutnya, almarhum selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan sabar.  “Semua orang yang kenal tahu dia itu orangnya baik sekali, sabar sekali. Makanya kami keluarga saat dengar kabar ini sangat kaget. Kami tidak menyangka apa yang ada di pikirannya sampai nekat melakukan itu,” ujar Asty kepada http://Beritasatu.com, Senin (27/7/2026).  Asty juga menegaskan, selama hidupnya Wawan tidak pernah tersangkut persoalan hukum. “Tidak pernah sama sekali,” katanya.  Keluarga berharap Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengusut tuntas kasus tersebut, terutama dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Wawan meninggal dunia.  “Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas karena kami tidak terima. Apalagi adiknya yang selama ini dinafkahi almarhum sangat merasa kehilangan,” kata Asty.  *Imbauan Polisi* Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap tindak pidana agar diserahkan ke pihak berwenang agar proses hukum berjalan sesuai aturan.  [Redaktur: Sobar Bahtiar]">[Redaktur: Sobar Bahtiar]</a></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/wawan-33-tewas-usai-dikeroyok-massa-di-bahomakmur-morowali-polisi-selidiki_t5xY0Hke7L.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Curanmor, Pria Kabur Masuk Indomaret di Bahomakmur Bahodopi, Lokasi Dipadati Warga</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;curanmor&#45;pria&#45;kabur&#45;masuk&#45;indomaret&#45;di&#45;bahomakmur&#45;bahodopi&#45;lokasi&#45;dipadati&#45;warga&#45;aG4L4zpY3r/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;curanmor&#45;pria&#45;kabur&#45;masuk&#45;indomaret&#45;di&#45;bahomakmur&#45;bahodopi&#45;lokasi&#45;dipadati&#45;warga&#45;aG4L4zpY3r/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 26 Jul 2026 05:09:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali– Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dilaporkan kabur dan masuk ke dalam gerai Indomaret di Bahomakmur, tepatnya di tikungan samping Lorong Torpedo, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali</strong>– Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dilaporkan kabur dan masuk ke dalam gerai Indomaret di Bahomakmur, tepatnya di tikungan samping Lorong Torpedo, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian warga.&nbsp;</p><p>Lokasi gerai langsung dipadati masyarakat yang penasaran dan ingin melihat jalannya penanganan. Peristiwa itu sempat membuat situasi di sekitar toko menjadi tegang. Dikutip dari akun Facebook resmi Bungku Life. Sabtu (25/7/2026)</p><p><strong>Warga Geram, Curanmor Marak di Bahodopi</strong></p><p>Kemarahan warga disebut dipicu oleh maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Bahodopi dalam beberapa waktu terakhir. Modus yang kerap terjadi adalah pencurian kendaraan milik karyawan yang diparkir di kos-kosan, area parkiran perusahaan, maupun di pinggir jalan.</p><p>&nbsp;“Warga sudah sangat resah. Hampir tiap minggu ada laporan motor hilang. Makanya begitu ada yang ketahuan, langsung dikejar ramai-ramai,” ujar salah seorang warga di lokasi. &nbsp;</p><p><strong>Polisi Amankan Situasi</strong></p><p>Mendapat laporan, aparat kepolisian dari Polsek Bahodopi langsung turun ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan menenangkan massa.&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Bahodopi belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku dan kronologi lengkap kejadian. &nbsp;</p><p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. &nbsp;</p><p>“Kami imbau warga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata petugas di lokasi. &nbsp;</p><p><strong>Imbauan Keamanan</strong></p><p>Warga di sekitar Bahodopi dan Bahomakmur diimbau meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman, terutama di area kos-kosan karyawan. &nbsp;Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Bahodopi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diduga-curanmor-pria-kabur-masuk-indomaret-di-bahomakmur-bahodopi-lokasi-dipadati-warga_ZnTzrJdEhf.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dukung&#45;kejagung&#45;tangani&#45;perkara&#45;tppu&#45;lakukan&#45;koordinasi&#45;dan&#45;supervisi&#45;J25O4HExlS/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dukung&#45;kejagung&#45;tangani&#45;perkara&#45;tppu&#45;lakukan&#45;koordinasi&#45;dan&#45;supervisi&#45;J25O4HExlS/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 25 Jul 2026 08:07:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan dan perbantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta –</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan dan perbantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&nbsp;</p><p>Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). &nbsp;</p><p><strong>KPK Lakukan Korsup ke Kejagung</strong></p><p>Berdasarkan unggahan Instagram resmi @official.kpk, KPK melakukan kegiatan Koordinasi dan Supervisi terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung. &nbsp;</p><p>“KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan,” ujar Budi Prasetyo. &nbsp;</p><p>Dalam video yang diunggah, tampak suasana di lingkungan KPK saat proses penyerahan atau penitipan tersangka. Salah satu slide juga menampilkan teks "Tindak Pidana Pencucian Uang".</p><p><strong>Bentuk Sinergi APH Berantas Korupsi</strong></p><p>KPK menegaskan, langkah koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana terkait. &nbsp;</p><p>KPK berharap dukungan yang diberikan dapat memperlancar proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, khususnya untuk perkara TPPU yang menjadi atensi publik. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci lebih lanjut terkait nama tersangka, asal perkara, maupun jumlah kerugian negara dalam kasus TPPU yang dimaksud. &nbsp;</p><p>KPK juga belum menjelaskan apakah perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK atau murni perkara yang ditangani Kejagung.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1784942221_9ea97970f0381ff15bc7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kecewa  dengan Pemkab, Warga Dusun Janja, Tolitoli Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kecewa&#45;dengan&#45;pemkab&#45;warga&#45;dusun&#45;janja&#45;tolitoli&#45;tanam&#45;pohon&#45;pisang&#45;di&#45;tengah&#45;jalan&#45;8ddkDIa9D8/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kecewa&#45;dengan&#45;pemkab&#45;warga&#45;dusun&#45;janja&#45;tolitoli&#45;tanam&#45;pohon&#45;pisang&#45;di&#45;tengah&#45;jalan&#45;8ddkDIa9D8/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:05:17 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Tolitoli – Puluhan tahun menanti perbaikan, warga Dusun Janja, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah memilih menanam pohon pisang di tengah jalan, Jumat (24/7/2027).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Tolitoli</strong> – Puluhan tahun menanti perbaikan, warga Dusun Janja, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah memilih menanam pohon pisang di tengah jalan, Jumat (24/7/2027).</p><p>Aksi ini menjadi bentuk protes dan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat. &nbsp;</p><p>Dari pantauan di lokasi, sejumlah pohon pisang ditanam berjajar di badan jalan tanah yang rusak parah dan berlubang. Jalan tersebut merupakan akses utama warga Dusun Janja menuju pusat Desa Malomba dan kecamatan. &nbsp;</p><p><strong>Puluhan Tahun Tak Diperhatikan</strong></p><p>Warga menyebut, kondisi jalan di Dusun Janja sudah rusak sejak lama. Saat musim hujan, jalan berlumpur dan licin. Saat kemarau, berdebu dan berlubang batu. &nbsp;</p><p>Karena tak kunjung ada perbaikan, warga akhirnya menanam pohon pisang tepat di tengah jalan sebagai simbol bahwa pemerintah "tidak pernah hadir".&nbsp;</p><p>“Kami tanam pisang ini karena sudah capek melapor. Puluhan tahun tidak ada perhatian. Ini jalan satu-satunya kami, tapi dibiarkan oleh pemerintah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (24/7/2026). &nbsp;</p><p>Menurut warga, jalan tersebut sangat vital karena dilalui anak sekolah, petani, dan warga yang membawa hasil kebun ke pasar. &nbsp;</p><p><strong>Akses Ekonomi dan Pendidikan Terganggu</strong></p><p>Rusaknya jalan ini berdampak langsung pada aktivitas warga. Biaya transportasi menjadi mahal, hasil pertanian sulit dipasarkan, dan anak-anak kesulitan ke sekolah saat hujan. &nbsp;</p><p>Warga berharap aksi menanam pisang ini bisa menjadi "alarm" bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan DPRD Sulteng agar segera memperhatikan infrastruktur di wilayah pesisir Kecamatan Dondo. &nbsp;</p><p>“Kami tidak minta muluk-muluk. Cukup jalan yang layak. Jangan sampai kami terus terisolir,” tambahnya. &nbsp;</p><p><strong>Harapan ke Pemerintah Daerah&nbsp;</strong></p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Malomba maupun Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli terkait rencana perbaikan jalan di Dusun Janja. &nbsp;Warga berharap pemerintah segera turun dan merealisasikan janji pembangunan, agar pohon pisang yang ditanam bisa dicabut dan diganti dengan aspal. &nbsp;</p><p>“Kalau jalan sudah bagus, pisang ini kami cabut sendiri. Kami hanya ingin didengar,” pungkas warga.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kecewa-dengan-pemkab-warga-dusun-janja-tolitoli-tanam-pohon-pisang-di-tengah-jalan_xdHjHYvTZf.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/respon&#45;dugaan&#45;pengkondisian&#45;proyek&#45;hibah&#45;apbd&#45;dan&#45;pokir&#45;ke&#45;kontraktor&#45;tertentu&#45;di&#45;sulteng&#45;kpk&#45;silahkan&#45;lapor&#45;3kX73iEL3f/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/respon&#45;dugaan&#45;pengkondisian&#45;proyek&#45;hibah&#45;apbd&#45;dan&#45;pokir&#45;ke&#45;kontraktor&#45;tertentu&#45;di&#45;sulteng&#45;kpk&#45;silahkan&#45;lapor&#45;3kX73iEL3f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 22 Jul 2026 16:53:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – KPK melalui Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD di Sulawesi Tengah. Isu yang disorot yakni penyaluran dana hibah dan dana pokok&#45;pokok pikiran DPRD atau &quot;Pokir&quot; yang diduga dikondisikan ke kontraktor tertentu.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu </strong>– KPK melalui Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV merespon laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD di Sulawesi Tengah. Isu yang disorot yakni penyaluran dana hibah dan dana pokok-pokok pikiran DPRD atau "Pokir" yang diduga dikondisikan ke kontraktor tertentu.&nbsp;</p><p>Respon itu disampaikan salah satu anggota tim Korsup KPK Wilayah IV yang membawahi Sulteng, kepada redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (21/7/2026).&nbsp;</p><p>"Silahkan laporkan ke alamat e-mail berikut pengaduan@kpk.go.id ,” tulis anggota tim Korsup KPK Wilayah IV tersebut.</p><p>Hal itu direspon menyusul maraknya OTT kepala daerah terkait penerimaan fee pengondisian proyek pada Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784717208_c499fe9556b40268afd5.jpg"></figure><p><i>Tampak Rujab Wakajati dan Asisten Intel Kejati Sulteng yang dibiayai oleh Hibah APBD Sulteng Sebasar Rp13 miliar TA 2025. proyek ini diduga dikondisikan pada satu kontraktor. Rabu (22/7/2026) [SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p><strong>1. Pengelolaan Dana Pokir DPRD</strong></p><p>Masyarakat menduga dana Pokir DPRD dimonopoli oleh kontraktor-kontraktor tertentu sesuai nama para Aleg yang tercantum pada label setiap pokir. Praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama meski telah diperingatkan KPK. &nbsp;</p><p>Adapun contoh yang dilaporkan adalah sejumlah alat pertanian jenis combine harvester bantuan Pemprov Sulteng melalui program Pokir DPRD diduga diperjualbelikan, salah satunya didapat di Pelabuhan Makassar, Kemudian juga terdapat di Kabupaten Donggala diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani.</p><p>Sejumlah kelompok tani juga mengaku dimintai sejumlah uang saat mengajukan proposal bantuan pertanian dan nelayan oleh oknum yang diduga fasilitator pemilik pokir.</p><p>Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng namun hingga kini belum ada tindak lanjut. &nbsp;</p><p>Semestinya, Kejati Sulteng menindaklanjuti temuan temuan tesebut guna melakukan pengawasan intensif guna meminimalisir penyalahgunaan pokir &nbsp;APBD di Sulteng&nbsp;</p><p>2<strong>. Hibah APBD ke Instansi Vertikal</strong></p><p>Sorotan juga tertuju pada pemberian hibah APBD dengan nilai besar kepada instansi vertikal, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. &nbsp;</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu saat mengikuti lelang di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulteng TA 2025. &nbsp;</p><p>Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.&nbsp;</p><p>Upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana 3 unit Rujab Kejati Sulteng dengan inisial SS melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.&nbsp;</p><p><strong>KPK: PJB Sulteng Rentang Pengkondisian&nbsp;</strong></p><p>Sebelumnya, KPK menyoroti PBJ di 13 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulteng, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan. Menurutnya, berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>Sejumlah persoalan yang diidentifikasi KPK antara lain: 1) Proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, 2) PBJ yang rawan dikondisikan, 3) Lemahnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 4) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>"Namun yang paling krusial adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," jelas Agung Yudha Wibowo, saat rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8l2025). &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>KPK Beri Petunjuk Mekanisme Pelaporan&nbsp;</strong></p><p>Dalam responnya, Korsup KPK Wilayah IV juga memberikan petunjuk kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat yang memiliki data, informasi, maupun bukti awal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPK: 1) Website: <a href="http://kws.kpk.go.id">http://kws.kpk.go.id</a> , 2) Email: <a href="mailto:pengaduan@kpk.go.id">pengaduan@kpk.go.id</a> , 3) Datang langsung ke kantor perwakilan KPK</p><p>“Yang paling penting adalah masyarakat melengkapi laporan dengan identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, tempat, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung jika ada. KPK akan menelaah setiap laporan yang masuk sesuai prosedur,” jelasnya. &nbsp;</p><p>KPK menegaskan setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan pemantauan, koordinasi, dan supervisi terhadap pemerintah daerah. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan KPK. &nbsp;</p><p><strong>Fokus Pengawasan APBD &nbsp;</strong></p><p>KPK mengingatkan bahwa dana Pokir DPRD dan dana hibah merupakan instrumen anggaran yang rawan disalahgunakan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. &nbsp;</p><p>“Pengawasan terhadap alokasi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah dan Pokir harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah, DPRD, APH, dan masyarakat,” tegasnya.&nbsp;</p><p><strong>KPK Apresiasi Pengawasan Masyarakat&nbsp;</strong></p><p>KPK mengapresiasi kepedulian masyarakat yang mulai aktif melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah. Dugaan penyimpangan itu mencakup pengadaan langsung maupun melalui sistem e-katalog.</p><p>KPK berharap dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tata kelola APBD di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong> &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/respon-dugaan-pengkondisian-proyek-hibah-apbd-dan-pokir-ke-kontraktor-tertentu-di-sulteng-kpk-silahkan-lapor_trrfuXaXk7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Ungkap Aliran Dana Rp41,7 Miliar di Kasus Korupsi Pemkab Lombok Barat</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ungkap&#45;aliran&#45;dana&#45;rp417&#45;miliar&#45;di&#45;kasus&#45;korupsi&#45;pemkab&#45;lombok&#45;barat&#45;MgIJ4rLKtA/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ungkap&#45;aliran&#45;dana&#45;rp417&#45;miliar&#45;di&#45;kasus&#45;korupsi&#45;pemkab&#45;lombok&#45;barat&#45;MgIJ4rLKtA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 22 Jul 2026 15:22:30 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak&#45;pihak yang diamankan pada Senin (20/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta</strong>– KPK resmi menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan pada Senin (20/7/2026). &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2026). &nbsp;</p><p>Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu: 1) Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, 2) SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, PDAM Giri Menang. 3) ALG Direktur Utama PT MSI atau pihak swasta.</p><p>Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan digiring ke Rutan KPK untuk dilakukan penahanan. &nbsp;Konstruksi Perkara: 3 Klaster Dugaan Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan korupsi dalam 3 klaster perkara:&nbsp;</p><p><strong>1. Konflik Kepentingan, </strong>KPK menduga LAZ memerintahkan LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk membantu SUD agar mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP TA 2025-2026. &nbsp;</p><p>Agar pemenang lelang terkondisikan, SUD menggunakan CV DKK sebagai penampung proyek dan melakukan "pinjam bendera" kepada vendor lain. Panitia pengadaan juga diduga menambah syarat tertentu agar vendor lain sulit menang. Akibatnya, vendor yang telah ditentukan memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar. SUD diduga memberi fee 3% kepada vendor pinjam bendera. Sementara CV DKK disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Dari total uang Rp41,7 miliar yang diterima SUD, diantaranya dialirkan kepada LAZ sebesar Rp10,8 miliar.&nbsp;</p><p>2 <strong>Penerimaan Suap Sepanjang 2024-2026, </strong>LAZ diduga memerintahkan SUD untuk memberikan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih kepada ALG senilai Rp27,1 miliar. &nbsp;Atas pengondisian tersebut, LAZ diduga rutin menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berupa: - 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar - 1 pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta - Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta - 1 unit HP iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta - 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta -Uang tunai senilai Rp380 juta.&nbsp;</p><p>3. <strong>Penerimaan Gratifikasi Pada 2025, </strong>LAZ diduga meminta pengumpulan uang menjelang lebaran senilai Rp500 juta - Rp750 juta. SUD menindaklanjuti dengan meminta LRI mengumpulkan uang dari proyek di Dinas PU. Pada Maret 2026 SUD menerima uang Rp250 juta dan pada April 2026 menerima Rp100 juta. &nbsp;</p><p><strong>Barang Bukti Rp9,06 Miliar Disita &nbsp;</strong></p><p>Dalam perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp9,06 miliar berupa: 1) Uang tunai Rp1,25 miliar, 2) Uang tunai Rp20 juta, 3) Uang dalam rekening CV DKK Rp489 juta, 4) Sertifikat dan AJB Tanah senilai Rp2,75 miliar, 5) Kwitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar, 6) 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar.</p><p>Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. &nbsp;</p><p>KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-ungkap-aliran-dana-rp417-miliar-di-kasus-korupsi-pemkab-lombok-barat_TBnEA77c1k.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Digiring Pakai Rompi Oranye Tangan Terborgol</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;lombok&#45;barat&#45;lalu&#45;ahmad&#45;zaini&#45;tersangka&#45;digiring&#45;pakai&#45;rompi&#45;oranye&#45;g68v88EhTc/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;lombok&#45;barat&#45;lalu&#45;ahmad&#45;zaini&#45;tersangka&#45;digiring&#45;pakai&#45;rompi&#45;oranye&#45;g68v88EhTc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 21 Jul 2026 20:35:56 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Bupati LAZ terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/7/2026) pukul 18.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> KPK resmi menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Bupati LAZ terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/7/2026) pukul 18.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.</p><p>Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas. Bersama LAZ, KPK juga membawa keluar dua orang lain. Mereka adalah Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Melconel dan Sudirman selaku Direktur Utama PDAM Giri Menang.</p><p><strong>Kronologi OTT dan Dugaan Perkara</strong></p><p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap LAZ berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.&nbsp;</p><p>"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," kata Budi. &nbsp;</p><p>Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 19 orang. Namun hanya 7 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAZ sendiri diamankan di rumah dinasnya. &nbsp;</p><p><strong>Barang Bukti Ratusan Juta</strong></p><p>Sejumlah barang bukti turut disita KPK. Barang bukti itu berupa uang tunai pecahan rupiah hingga beberapa dokumen yang diduga terkait perkara.</p><p>"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ungkap Budi.&nbsp;</p><p>KPK belum merinci nominal pasti uang tersebut. Selain itu, ruang kerja Bupati di Kantor Pemkab Lombok Barat juga telah disegel oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/7). &nbsp;</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengaku baru mengetahui penyegelan setelah tiba di kantor. Ia menyebut, beberapa jam sebelum ditangkap, LAZ masih sempat mengikuti nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemkab Lobar hingga subuh. &nbsp;</p><p>"Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kan kita nonton (final Piala Dunia) bareng (Bupati) sampai pagi kita di lapangan, terus setelah itu udah selesai bola pulang kita," ujar Saikhu. &nbsp;</p><p>KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan pasal dan penahanan terhadap para tersangka akan diumumkan dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1784644910_dfa04f722288a2756cd5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Naikkan Kasus OTT Lombok Barat ke Penyidikan, 8 Orang Masih Diperiksa</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;naikkan&#45;kasus&#45;ott&#45;lombok&#45;barat&#45;ke&#45;penyidikan&#45;8&#45;orang&#45;masih&#45;diperiksa&#45;5wszvgpbk3/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;naikkan&#45;kasus&#45;ott&#45;lombok&#45;barat&#45;ke&#45;penyidikan&#45;8&#45;orang&#45;masih&#45;diperiksa&#45;5wszvgpbk3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 21 Jul 2026 10:22:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menaikkan status perkara hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin malam (20/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> KPK resmi menaikkan status perkara hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin malam (20/7/2026). &nbsp;</p><p>Hingga Selasa pagi (21/7), KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. &nbsp;</p><p>Tujuh di antaranya merupakan pihak yang dibawa dari Lombok Barat. Mereka terdiri dari Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, satu orang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati. &nbsp;</p><p>Selain itu, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7). Yang bersangkutan kini juga masih menjalani pemeriksaan.</p><p>“Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujar juru bicara KPK. &nbsp;</p><p>Lebih lanjut KPK menyampaikan, konstruksi perkara secara lengkap, kronologi peristiwa tangkap tangan, barang bukti, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers pada sore ini. &nbsp;</p><p>KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-naikkan-kasus-ott-lombok-barat-ke-penyidikan-8-orang-masih-diperiksa_vRw7fjHbnJ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK OTT Bupati Lombok Barat, 7 Orang Dibawa ke Jakarta Termasuk Kepala Daerah</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ott&#45;bupati&#45;lombok&#45;barat&#45;7&#45;orang&#45;dibawa&#45;ke&#45;jakarta&#45;termasuk&#45;kepala&#45;daerah&#45;E3qx4d66M4/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;ott&#45;bupati&#45;lombok&#45;barat&#45;7&#45;orang&#45;dibawa&#45;ke&#45;jakarta&#45;termasuk&#45;kepala&#45;daerah&#45;E3qx4d66M4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 20 Jul 2026 17:01:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026). &nbsp;</p><p>Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Pemeriksaan awal dilakukan di Markas Komando Brimob Lombok Barat.&nbsp;</p><p>“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penindakan berupa tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” tulis juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WatsApp, Senin (20/7/2026).</p><p>Menurut Budi, dari 19 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya akan dibawa ke Jakarta malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.&nbsp;</p><p>Salah satu dari ketujuh orang tersebut adalah Bupati Lombok Barat. Selain mengamankan orang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan beberapa dokumen. &nbsp;</p><p>Berdasarkan informasi awal, perkara ini diduga terkait dengan penerimaan oleh bupati berkenaan dengan sejumlah proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. &nbsp;</p><p>KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Penetapan status tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan 1x24 jam selesai. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-ott-bupati-lombok-barat-7-orang-dibawa-ke-jakarta-termasuk-kepala-daerah_11eNApx9Yr.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diskusi Tambang Poboya: Akademisi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Risiko Kekeringan Kota Palu, Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tambang&#45;poboya&#45;akademisi&#45;soroti&#45;lemahnya&#45;penegakan&#45;hukum&#45;dan&#45;risiko&#45;kekeringan&#45;di&#45;kota&#45;palu&#45;sulteng&#45;gKrD6l8of3/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tambang&#45;poboya&#45;akademisi&#45;soroti&#45;lemahnya&#45;penegakan&#45;hukum&#45;dan&#45;risiko&#45;kekeringan&#45;di&#45;kota&#45;palu&#45;sulteng&#45;gKrD6l8of3/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 19 Jul 2026 05:50:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya yang berada tepat di atas Kota Palu kembali menjadi sorotan publik sebab dampaknya dikawatirkan sewaktu&#45;waktu dapat mengancam warga Kota Palu. Bahkan, Kawasan ini sempat disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2026 karena konsesinya diduga merambah hutan lindung.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong> – Aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya yang berada tepat di atas Kota Palu kembali menjadi sorotan publik sebab dampaknya dikawatirkan sewaktu-waktu dapat mengancam warga Kota Palu. Bahkan, Kawasan ini sempat disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2026 karena konsesinya diduga merambah hutan lindung.&nbsp;</p><p>Persoalan tambang Poboya dinilai tidak cukup dilihat dari legalitas izin semata. Dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” di Warkop Rajawali, Sabtu (18/7/2026),&nbsp;</p><p>Para akademisi menyoroti lemahnya penegakan hukum dan risiko besar yang mengancam warga Kota Palu.&nbsp;</p><p><strong>Penegakan Hukum Jadi Kunci &nbsp;</strong></p><p>Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. H. Idham Chalid, menegaskan bahwa masalah utama tambang Poboya terletak pada efektivitas penegakan hukum di lapangan. &nbsp;</p><p>“Izin pada dasarnya adalah instrumen hukum administrasi negara. Suatu kegiatan menjadi sah karena diberikan melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Idham. &nbsp;</p><p>Namun, menurutnya, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, persoalannya bergeser. “Persoalannya tidak lagi berada pada konsep izin itu sendiri, melainkan pada efektivitas penegakan hukum,” tuturnya.</p><p>Idham menyinggung adanya informasi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi. Ia menilai jika benar terjadi, maka harus ada tindakan hukum yang tegas. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Kalau pelanggaran terus muncul tetapi tidak pernah tuntas penyelesaiannya, maka yang perlu dievaluasi adalah penegakan hukumnya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.</p><p>Ia juga menjelaskan perbedaan izin "batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Izin batal demi hukum jika cacat sejak awal, sementara dapat dibatalkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Yang memiliki kewenangan mencabut izin adalah pihak yang menerbitkan izin tersebut, sepanjang terdapat dasar hukum yang membuktikan adanya pelanggaran,” jelasnya. &nbsp;</p><p>Lebih lanjut, Idham menyebut ada 3 pilar penegakan hukum: regulasi yang baik, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan budaya hukum masyarakat.&nbsp;</p><p>“Jika salah satunya lemah, maka penegakan hukum tidak akan berjalan efektif,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Di akhir, ia mengingatkan bahwa dalam hukum lingkungan modern, lingkungan bukan lagi sekadar objek pembangunan.&nbsp;</p><p>“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat,” tutupnya.&nbsp;</p><p><strong>Risiko Kekeringan Ancam Warga Palu</strong></p><p>Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman menyoroti risiko lingkungan yang paling nyata bagi warga Kota Palu jika tambang Poboya beroperasi dengan sistem tambang bawah tanah atau underground sesuai AMDAL. &nbsp;</p><p>Menurutnya, yang harus dipertanyakan adalah keberadaan _under water_ atau jalur air di bawah tanah. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jika jalur air dari pegunungan Poboya terputus disebabkan oleh pertambangan, maka satu Kota Palu berisiko kering. Warga akan kesulitan air bersih, sebab sumber air bersih Kota Palu sebagian besar berasal dari atas bukit Poboya yang mengalir di sela-sela pegunungan,” jelasnya. &nbsp;</p><p>Prof. Syaiful mempertanyakan kesiapan PT CPM jika dampak itu benar terjadi,&nbsp;</p><p>“Jika jaringan air itu terputus maka kering sumber air masyarakat di Kota Palu. Pertanyaannya, mampukah CPM nantinya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Palu? Jika itu terjadi maka CPM harus bertanggung jawab,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Dua akademi Untad tersebut balak- blakang memaparkan resiko yang dihadapi warga kota palu dihadapan Direktur PT CPM Yan Adriansyah, Perwakilan Polda Sulteng Iptu I Komang Aliastra, dan perwakilan Pemprov Sulteng Kabid minerba ESDM, Sultanisah, Kadis LH Wahid Irawan, pada diskusi yang digagas oleh LIPKADA Center.</p><p>Diskusi ini menyimpulkan bahwa tata kelola tambang di Poboya harus dibarengi penguatan pengawasan, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya air sebagai sumber kehidupan warga Kota Palu.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1784417219_ece2c9368da21e4176ca.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Akademisi, Pemerintah dan PT CPM Satu Meja Bahas Risiko Tambang Poboya, Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/akademisi&#45;pemerintah&#45;dan&#45;pt&#45;cpm&#45;satu&#45;meja&#45;bahas&#45;risiko&#45;tambang&#45;poboya&#45;sulteng&#45;FetUAKd3Vg/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/akademisi&#45;pemerintah&#45;dan&#45;pt&#45;cpm&#45;satu&#45;meja&#45;bahas&#45;risiko&#45;tambang&#45;poboya&#45;sulteng&#45;FetUAKd3Vg/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 18:10:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi ruang dialog. Akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan masyarakat duduk bersama dalam diskusi publik bertajuk &quot;Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Tampa izin (PETI) dan PT CPM terhadap Warga Kota Palu&quot;.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi ruang dialog. Akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, PT Citra Palu Minerals (CPM), dan masyarakat duduk bersama dalam diskusi publik bertajuk "Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Tampa izin (PETI) dan PT CPM terhadap Warga Kota Palu".&nbsp;</p><p>Kegiatan diskusi yang digagas LIPKADA Center, dipandu Prof. Ir. Muhd. Nur Sangaji, di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026). &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>Latar Belakang: Risiko di Hulu Kota Palu&nbsp;</strong></p><p>Dalam paparannya disebutkan, aktivitas tambang emas baik PETI maupun PT CPM di wilayah Poboya berada di hulu Kota Palu dan dilintasi Sesar Palu Koro. Kondisi ini dinilai berisiko memicu bencana, pencemaran merkuri dan sianida, serta kerusakan Tahura Poboya.&nbsp;</p><p>Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, menjelaskan perusahaan mengantongi konsesi seluas ±80.000 hektare yang terbagi 5 blok. Namun area operasional aktif saat ini hanya 700–800 hektare atau sekitar 3,6 persen. &nbsp;</p><p>“Seluruh kegiatan kami berdasarkan izin, AMDAL, dan prinsip good mining practice Keselamatan jadi prioritas lewat pengelolaan geoteknik, pengendalian air tambang, serta pemantauan kualitas udara dan limbah berkala,” kata Yan. &nbsp;</p><p>Ia juga membantah kaitan operasional PT CPM dengan gempa di Palu. “Hingga saat ini tidak terdapat kajian ilmiah yang menyatakan ada hubungan antara aktivitas operasional perusahaan dengan kejadian gempa tersebut,” ujarnya. &nbsp;</p><p><strong>Tanggapan Pemerintah dan Lingkungan</strong>&nbsp;</p><p>Pemprov Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM, Sultanisah, menegaskan pengawasan tambang terus diperkuat. Pemegang izin wajib taat aturan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga pascatambang. &nbsp;</p><p>Pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menertibkan pertambangan tanpa izin. Dari sisi lingkungan, Kadis LH Sulteng Wahid Irawan menyampaikan hasil pemantauan kualitas air di sekitar PT CPM masih dalam ambang baku mutu. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Tapi pengawasan dan kajian ilmiah harus terus dilakukan berkelanjutan,” tegasnya. &nbsp;</p><p><strong>Sudut Pandang Akademisi dan Hukum&nbsp;</strong></p><p>Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman mengingatkan pentingnya menjaga daya dukung lingkungan di hulu Palu agar fungsi hidrologi tetap terjaga. Ia menekankan tambang harus patuh AMDAL dan diawasi ketat, terutama jika tambang bawah tanah berpotensi mengganggu air tanah warga.&nbsp;</p><p>Sementara dari aspek hukum, Dr. H. Idham Chalid menyatakan seluruh aktivitas tambang wajib memenuhi administrasi dan perizinan. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jika ada pelanggaran, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” katanya. &nbsp;</p><p><strong>Penyelidikan PETI dan Penutup &nbsp;</strong></p><p>Kanit tindak pidana tertentu Polda Sulteng, Iptu I Komang Aliastra, mengungkapkan kepolisian masih menyelidiki dugaan PETI di wilayah konsesi PT CPM. Prosesnya melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli. &nbsp;</p><p>Menutup diskusi, Direktur LIPKADA Center Andi Ridwan Bataraguru menyebut forum ini bukan untuk bertentangan, melainkan mencari solusi.&nbsp;</p><p>“Sinergi pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat adalah kunci mewujudkan tata kelola tambang yang aman, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Diskusi menyimpulkan pentingnya penguatan koordinasi, pengawasan, dan kepatuhan regulasi agar tambang tidak mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/akademisi-pemerintah-dan-pt-cpm-satu-meja-bahas-risiko-tambang-poboya-sulteng_Fks2h834up.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK dan KPPU Sepakat Integrasikan Data Elektronik untuk Cegah Korupsi di Pengadaan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dan&#45;kppu&#45;sepakat&#45;integrasikan&#45;data&#45;elektronik&#45;untuk&#45;cegah&#45;korupsi&#45;di&#45;pengadaan&#45;221gh3KS0H/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dan&#45;kppu&#45;sepakat&#45;integrasikan&#45;data&#45;elektronik&#45;untuk&#45;cegah&#45;korupsi&#45;di&#45;pengadaan&#45;221gh3KS0H/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 15:15:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK mengubah strategi pemberantasan korupsi. Tidak lagi hanya mengejar pelaku setelah terjadi, KPK kini mendorong pencegahan lewat integrasi sistem elektronik antar lembaga. Langkah awalnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta—</strong> KPK mengubah strategi pemberantasan korupsi. Tidak lagi hanya mengejar pelaku setelah terjadi, KPK kini mendorong pencegahan lewat integrasi sistem elektronik antar lembaga. Langkah awalnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).</p><p>Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kerja sama ini harus punya dampak nyata, bukan sekadar seremoni. &nbsp;&nbsp;</p><p>"KPK dan KPPU punya kewenangan berbeda, tapi tujuannya sama. Membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Setyo.&nbsp;</p><p>Menurutnya, titik rawan terbesar korupsi masih ada di sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara KPPU banyak menemukan indikasi persekongkolan usaha di proses yang sama. Dua temuan itu dinilai saling melengkapi untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. &nbsp;</p><p>Karena itu KPK mengusulkan pertukaran data system-to-system. Dengan begitu koordinasi tidak lagi manual. Data bisa dibaca lebih cepat, lebih akurat, dan potensi kebocoran bisa ditekan sebelum jadi perkara. &nbsp;</p><p>Ketua KPPU Gopprera Panggabean sependapat. Ia menilai integritas adalah syarat utama iklim usaha sehat. &nbsp;"Tidak ada daya saing tanpa integritas. Tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum. Dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha yang sehat," kata Gopprera. &nbsp;</p><p>Ia menambahkan, korupsi kebijakan dan persaingan tidak sehat saling terkait. Ketika proses perizinan atau tender diintervensi, pelaku usaha yang efisien bisa tersingkir oleh kartel. Ujungnya masyarakat yang dirugikan lewat naiknya biaya ekonomi dan turunnya kualitas layanan publik. &nbsp;</p><p>Melalui UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta amanat UU KPK, kedua lembaga akan menjalankan tiga pilar kerja sama: kajian bersama, pertukaran data, dan dukungan penanganan perkara. &nbsp;</p><p>Ke depan implementasinya akan diisi dengan penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, dan edukasi ke masyarakat. &nbsp;</p><p>Fokus utama ada di sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Tujuannya jelas: memitigasi kebocoran anggaran negara. Selain itu KPK dan KPPU juga berkomitmen memperkuat kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di internal masing-masing lembaga. &nbsp;"Sinergi ini diharapkan memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus menaikkan kepercayaan publik," tutup Gopprera.&nbsp;</p><p>Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan pemerintahan dan ekonomi yang akuntabel serta berdaya sain.</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-dan-kppu-sepakat-integrasikan-data-elektronik-untuk-cegah-korupsi-di-pengadaan_hjqmp8cBUZ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pohon Besar di Jalan MT Haryono Palu, Sulteng, Diduga Rusak Badan Jalan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pohon&#45;besar&#45;di&#45;jalan&#45;mt&#45;haryono&#45;palu&#45;sulteng&#45;diduga&#45;rusak&#45;badan&#45;jalan&#45;qo0RHS2eQd/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pohon&#45;besar&#45;di&#45;jalan&#45;mt&#45;haryono&#45;palu&#45;sulteng&#45;diduga&#45;rusak&#45;badan&#45;jalan&#45;qo0RHS2eQd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 12:05:30 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah pohon besar yang tumbuh di pinggir Jalan MT Haryono, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikeluhkan warga karena akarnya mulai merusak badan jalan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Sejumlah pohon besar yang tumbuh di pinggir Jalan MT Haryono, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikeluhkan warga karena akarnya mulai merusak badan jalan. &nbsp;</p><p>Pantauan di lokasi menunjukkan pohon-pohon berukuran besar itu tumbuh tepat di bahu jalan. Akarnya yang menjalar ke permukaan aspal membuat permukaan jalan tidak rata dan berlubang dan bergelembung di beberapa titik.</p><p>Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di area tersebut. Selain itu, posisi pohon yang mepet ke badan jalan juga membuat area parkir kendaraan menjadi terbatas. &nbsp;</p><p>Jalan MT Haryono merupakan salah satu ruas jalan cukup padat di Kota Palu. Banyak kendaraan roda empat terparkir di bahu jalan di bawah rindang pohon tersebut setiap harinya. &nbsp;</p><p>Warga sekitar berharap pemerintah kota melalui dinas terkait segera melakukan penataan. Opsi yang diusulkan mulai dari pemangkasan akar, perkerasan ulang area yang rusak, hingga penataan ulang pohon agar tidak semakin merusak infrastruktur jalan. &nbsp;</p><p>Selain itu, saat hujan turun dan angin kencang pohon ini menjadi momok warga sekitar maupun pengendara yang melintas.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pohon-besar-di-jalan-mt-haryono-palu-sulteng-diduga-rusak-badan-jalan_GOZpnxw2tr.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gempa M5,1 Guncang Buol, Sulteng, Satu Warga Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gempa&#45;m51&#45;guncang&#45;buol&#45;satu&#45;warga&#45;meninggal&#45;dan&#45;sejumlah&#45;bangunan&#45;rusak&#45;0Vjha9OzR9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gempa&#45;m51&#45;guncang&#45;buol&#45;satu&#45;warga&#45;meninggal&#45;dan&#45;sejumlah&#45;bangunan&#45;rusak&#45;0Vjha9OzR9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 09:26:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol— Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah diguncang gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,1 pada Minggu (12/7/2026) pukul 21.46 WITA. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Buol—</strong> Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah diguncang gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,1 pada Minggu (12/7/2026) pukul 21.46 WITA. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan laporan terbaru BPBD Sulawesi Tengah, gempa tersebut menewaskan satu orang dan merusak sejumlah fasilitas publik serta rumah warga. &nbsp;</p><p>Kepala Pelaksana BPBD Sulteng, Asbudianto mengatakan korban meninggal merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Mokoyurli, Buol. &nbsp;</p><p>“Kami menerima laporan resmi pada pukul 22.00 WITA. Hingga pemutakhiran data Senin (13/7/2026) pukul 01.00 WITA, tercatat satu jiwa meninggal dunia,” ujar Asbudianto dalam pernyataan resmi, Senin (13/7/2026).&nbsp;</p><p><strong>Pusat Gempa di Laut, Tidak Berpotensi Tsunami &nbsp;</strong></p><p>Analisis BMKG menyebut episenter gempa berada di laut pada koordinat 1.31° LU dan 121,36° BT. Tepatnya 37 km arah Timur Laut Buol dengan kedalaman 10 km. Awalnya BMKG mencatat magnitudo 5,4 lalu dimutakhirkan menjadi 5,1. &nbsp;</p><p>Wilayah Pantai Barat Laut Buol merasakan guncangan kuat. Meski begitu, BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.&nbsp;</p><p><strong>Warga Panik dan Mengungsi &nbsp;</strong></p><p>Guncangan memicu kepanikan di 11 kecamatan di Kabupaten Buol. Warga berhamburan keluar rumah dan sebagian memilih mengungsi ke tempat lebih tinggi seperti kawasan Gunung Kali dan Kelurahan Kulango. &nbsp;</p><p>“Kuat sekali guncangannya. Tahambur semua kami keluar rumah. Sempat mengungsi ke tempat aman sama keluarga, tapi semuanya sudah pulang ke rumah lagi,” kata warga Buol, Mansur saat dihubungi dari Kota Palu. &nbsp;</p><p><strong>Sejumlah Bangunan Rusak &nbsp;</strong></p><p>Pendataan sementara BPBD mencatat kerusakan pada Kantor Mall Pelayanan Publik, sebagian ruang perawatan RSUD Buol, Kantor Inspektorat, Rumah Makan Daeng Sugi Leok 2, pemukiman warga Lingkungan Bundo, serta satu rumah di Leok 2. &nbsp;</p><p>Tim Reaksi Cepat bersama Pusdalops BPBD Kabupaten Buol telah turun ke lapangan untuk assessment dan koordinasi penanganan darurat. &nbsp;</p><p>BPBD juga mendata kebutuhan mendesak korban, meliputi tenda pengungsian, terpal, obat-obatan, peralatan medis, makanan siap saji, selimut, pakaian lansia, genset, dan biaya perbaikan rumah. &nbsp;</p><p><strong>Situasi Berangsur Aman &nbsp;</strong></p><p>Asbudianto menyatakan situasi di Kabupaten Buol per Senin pagi sudah berangsur aman dan kondusif. Sebagian besar warga yang sempat mengungsi kini telah kembali ke rumah.&nbsp;</p><p>Pemerintah menghimbau masyarakat tetap tenang, tidak mempercayai isu liar, dan tetap waspada terhadap potensi gempa susulan. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/gempa-m51-guncang-buol-satu-warga-meninggal-dan-sejumlah-bangunan-rusak_BYWovkb4QJ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Sita Rp21,1 Miliar dan emas 2,5 kg</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;dugaan&#45;setoran&#45;rp293&#45;miliar&#45;fr7N6tZk1c/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;dugaan&#45;setoran&#45;rp293&#45;miliar&#45;fr7N6tZk1c/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:40:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta—</strong> KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.</p><p>Penetapan tersangka disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7). &nbsp;</p><p>" Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep. &nbsp;</p><p>Tiga tersangka tersebut adalah: 1) Etik Suryani Bupati Sukoharjo periode 2025-20302, 2) Richard Tri Handoko alias RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo. 3) Tri Mulyono alias TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Meminta Setoran 40% Insentif Pegawai &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;Etik diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD. &nbsp;</p><p>"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep. &nbsp;</p><p>“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” Imbuhnya.&nbsp;</p><p>Hingga kini, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783750258_55d44315573631355981.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>OTT Bupati Sukoharjo KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;sita&#45;logam&#45;mulia&#45;dan&#45;uang&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;dalam&#45;ott&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;JA7qT60H5S/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;sita&#45;logam&#45;mulia&#45;dan&#45;uang&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;dalam&#45;ott&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;JA7qT60H5S/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 14:19:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta&#45; KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai milyaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta</strong>- KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai milyaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD). &nbsp;</p><p>“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/9/2026). &nbsp;</p><p><strong>9 Orang Diamankan di 3 Lokasi&nbsp;</strong></p><p>Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih, Jakarta. &nbsp;</p><p>Dari jumlah itu, lima orang termasuk Bupati Etik Suryani diamankan langsung. Lima orang tersebut dijadwalkan tiba di Gedung KPK pada Jumat siang. Rinciannya, tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang lainnya dari pihak swasta.</p><p>“Beberapa yang diamankan mayoritas adalah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Kesembilan orang tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. &nbsp;</p><p>“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p><strong>Pemeriksaan Dilakukan di Jakarta&nbsp;</strong></p><p>Budi mengatakan, Bupati dan empat pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.&nbsp;</p><p>“Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Pemeriksaan intensif juga masih terus dilakukan, baik di Gedung KPK Merah Putih maupun di Polresta Semarang, ucap dia. &nbsp;</p><p>OTT Terkait Dugaan Pemerasan KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rangkaian OTT sejak Kamis malam (9/7/2026). &nbsp;&nbsp;</p><p>Budi menegaskan, OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani ini terkait dugaan pemerasan kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783669887_a739312dec7b16838c44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Benarkan OTT di Sukoharjo, Bupati Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;benarkan&#45;ott&#45;di&#45;sukoharjo&#45;bupati&#45;diamankan&#45;terkait&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;5udhDiSOs0/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;benarkan&#45;ott&#45;di&#45;sukoharjo&#45;bupati&#45;diamankan&#45;terkait&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;5udhDiSOs0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 09:04:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p>Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada SULTENG.WAHANANEW.CO, &nbsp;&nbsp;</p><p>"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p>Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo. &nbsp;</p><p>"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," lanjut Budi. &nbsp;</p><p>Para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Rencananya, pada pagi hari ini seluruhnya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. &nbsp;</p><p>Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p>"KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai," pungkasnya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis identitas lengkap kelima orang yang diamankan.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-benarkan-ott-di-sukoharjo-bupati-diamankan-terkait-dugaan-pemerasan_0ZX8lW39q2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dorong&#45;peran&#45;masyarakat&#45;publik&#45;sulteng&#45;desak&#45;kasus&#45;korupsi&#45;diambil&#45;alih&#45;kpk&#45;Tc8udXL9vl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dorong&#45;peran&#45;masyarakat&#45;publik&#45;sulteng&#45;desak&#45;kasus&#45;korupsi&#45;diambil&#45;alih&#45;kpk&#45;Tc8udXL9vl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 16:03:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024. &nbsp;&nbsp;</p><p>Publik menilai hal itu terjadi akibat besarnya anggaran APBD yang mengalir membiayai sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.</p><p>Dorongan publik muncul setelah KPK kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membongkar praktik korupsi di daerah. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Kita tidak bisa membendung ketika memang ada masyarakat yang ingin berkontribusi, ingin berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian melaporkan ke KPK,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2024-2029, SAF, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).&nbsp;</p><p>Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, “Kita harus berterima kasih kepada masyarakat. Karena selain KPK melakukan pengawasan di daerah-daerah, terbukti ada peran serta masyarakat yang memang sudah kita galang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya. &nbsp;</p><p><strong>Dua Kasus Layak Dilaporkan ke KPK</strong></p><p>Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng (KRAK) telah secara resmi melaporkan dugaan kasus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kasus ini tergolong cukup seksi sebab mengalokasikan APBD ratusan miliar per tahun.&nbsp;</p><p>Bahkan pada tahun 2023 pokir DPRD sulteng mencapai sekira Rp300 miliar, Anggaran tersebut di titipkan di sejumlah OPD dan diduga pekerjanya dimonopoli oleh kontraktor kolega Anggota DPRD (pemilik pokir)</p><p>Dalam pelaksanaannya, Sejumlah indikasi korupsi terjadi, alat pertanian “combine harvester” bantuan Pemprov Sulteng melalui Pokir justru ditemukan di Pelabuhan Makassar diduga diperjualbelikan. Selain itu, alat pertanian serupa juga ditemukan di Kabupaten Donggala, disebut diperjualbelikan kepada kelompok tani.</p><p>Ironisnya, sejumlah kelompok tani mengaku tidak mendapat bantuan karena tidak mampu menyetor sejumlah uang kepada oknum yang diduga fasilitator pemilik Pokir.&nbsp;</p><p>Temuan lain adalah 149 paket Jalan Usaha Tani senilai sekitar Rp25,1 miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak melalui perencanaan matang sehingga manfaatnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.</p><p>Namun hingga pertengahan 2026 belum ada perkembangan signifikan terkait laporan kasus ini.</p><p><strong>Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Diduga Bagi-bagi Proyek</strong></p><p>Selain pokir DPRD, Penganggaran hibah APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng pada TA 2025 juga disoroti publik, diduga modus operandi bagi-bagi proyek.</p><p>Dana yang melekat pada OPD Cipta Karya Sumber Daya Air itu semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi, irigasi, serta penanggulangan banjir dan abrasi. Pada kenyataannya, dana justru diarahkan untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan klinik gigi di lingkungan Kantor Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p>Langkah ini diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelumnya, Pemprov juga menghibahkan kendaraan mewah senilai lebih dari Rp2 miliar lebih, Kejati Sulteng juga tercatat menerima dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar. &nbsp;</p><p>Gubernur Sulteng Anwar Hafid membantah terlibat dalam pengusulan hibah tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Hibah Rp13 miliar ke Kejati itu sudah ada dalam RAPBD 2024 sebelum saya dilantik jadi gubernur,” ujar Anwar saat menghadiri diskusi publik di Warkop Rajawali Kota Palu, Kamis (2/7/2026).&nbsp;</p><p>Publik menilai perlu melaporkan kasus tersebut ke KPK sebab anggran Rp13 miliar dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan mengabaikan Inpres Nomor 1 Januari 2026, sehingga diduga jadi instrumen bagi bagi proyek.</p><p>Terlebih munculnya Informasi lain menyebut bahwa proyek-proyek Rujab tersebut diduga hanya dikerjakan satu kontraktor, kontraktor tersebut juga diduga terafiliasi dengan proyek pembangunan Kantor Kejari Morowali Utara dan Sigi.&nbsp;</p><p><strong>KPK Soroti Tata Kelola Sulteng &nbsp;</strong></p><p>KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan tata kelola di Pemprov Sulteng. Di antaranya proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, pengadaan barang dan jasa yang rawan dikondisikan ke kontraktor tertentu, lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, serta pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum optimal. &nbsp;</p><p>Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Sulteng pada skor 66,36 dengan kategori rentan. Sektor paling krusial adalah PBJ dan manajemen SDM.&nbsp;</p><p>“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi,” jelas KPK. &nbsp;</p><p>Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong lima komitmen perbaikan. Mulai dari penganggaran tepat waktu, APBD transparan lewat Musrenbang, PBJ dan bansos bebas intervensi, penguatan APIP dan DPRD, hingga sertifikasi minimal 150 bidang aset daerah pada 2025. &nbsp;</p><p>Publik Minta KPK Ambil Alih &nbsp;Dengan belum adanya perkembangan di Kejati dan Polda Sulteng, publik kini mendorong KPK mengambil alih penanganan laporan KRAK. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” kata Taufik.&nbsp;</p><p>Ia menegaskan laporan masyarakat tetap menjadi dasar penting dalam proses penindakan. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulteng maupun Pemprov Sulteng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan pengalihan anggran tersebut.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO juga telah berupaya menghubungi kontraktor ke tiga unit Rujab Kejati Sulteng namun hingga berita ini naik tayang belum memberikan jawaban resmi. Kamis (9/7/2026).</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-dorong-peran-masyarakat-publik-sulteng-desak-kasus-korupsi-diambil-alih-kpk_Sr6RUugR99.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Demo Bupati Morowali, Aliansi Soroti Gaji Guru Telat Hingga Krisis Tata kelola APBD</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/aliansi&#45;soroti&#45;gaji&#45;guru&#45;telat&#45;anggaran&#45;rp800&#45;miliar&#45;mengendap&#45;dan&#45;krisis&#45;tata&#45;kelola&#45;hk12764TaT/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/aliansi&#45;soroti&#45;gaji&#45;guru&#45;telat&#45;anggaran&#45;rp800&#45;miliar&#45;mengendap&#45;dan&#45;krisis&#45;tata&#45;kelola&#45;hk12764TaT/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 21:08:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowal— Ratusan massa dari Aliansi Peduli Morowali dan Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali mengepung Kantor Bupati Morowali pada Senin (6/7/2026)&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowal</strong>— Ratusan massa dari Aliansi Peduli Morowali dan Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali mengepung Kantor Bupati Morowali pada Senin (6/7/2026)&nbsp;</p><p>Aksi tersebut dipicu kekecewaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan sejumlah janji yang belum direalisasikan. &nbsp;</p><p>Dalam orasinya, massa menyoroti empat persoalan utama: keterlambatan pembayaran gaji guru selama tiga bulan, anggaran hibah Puluhan miliar ke instansi vertikal hingga APBD senilai lebih dari Rp800 miliar yang mengendap, minimnya perhatian kepada petani dan nelayan, serta timpangnya pertumbuhan ekonomi UMKM. &nbsp;</p><p><strong>Bangunan Mewah Tapi Guru Lapar&nbsp;</strong></p><p>Seorang orator dari atas mobil komando menyoroti prioritas pembangunan yang dinilai tidak seimbang. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Fokus kepada bangunan tapi lupa kepada sumber daya manusianya,” ujarnya. &nbsp; &nbsp;</p><p>Ia menegaskan, percuma membangun gedung sekolah mewah jika kesejahteraan guru diabaikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan massa, gaji guru baru dicairkan menjelang Lebaran setelah tertunda tiga bulan. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Dalam Islam, seseorang yang bekerja sebelum keringatnya habis harus diberikan hak-haknya,” tambahnya. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tuntutan kemudian mengerucut kepada Bupati Morowali, Iksan Abdul Rauf. “Ini bukan urusan personal. Ini tanggung jawab moral dan sosial Bupati,” tegasnya. &nbsp;</p><p><strong>Anggaran Mengendap Dinilai Gagal Perencanaan&nbsp;</strong></p><p>Taufik, perwakilan Aliansi Peduli Morowali, menyebut anggaran hibah sekitar Rp800 miliar lebih yang belum terserap bukan prestasi, melainkan bukti kegagalan. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Itu adalah kegagalan nyata dalam perencanaan,” kata Taufik.&nbsp;</p><p>Menurutnya, kegagalan itu meliputi tiga aspek: perencanaan pembangunan, tata kelola birokrasi, dan manajemen pemerintahan daerah. &nbsp; &nbsp;</p><p>Dampaknya dirasakan langsung oleh petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, tenaga honorer, hingga pekerja harian. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jangan pernah menjadikan masyarakat sipil sebagai objek dari kegagalan pengelolaan di daerah. Uang rakyat harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat Morowali,” ujarnya.&nbsp;</p><p><strong>Petani dan Nelayan Merasa Ditinggalkan&nbsp;</strong></p><p>Ketua Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali turut menyuarakan keluhan. Ia menuding Bupati lebih banyak melakukan kegiatan seremonial seperti kunjungan dan dokumentasi di media sosial. &nbsp;&nbsp;</p><p>Padahal di lapangan, persoalan di desa terus menumpuk. Di wilayah Bungku Tengah, Solongsa, dan Solongsa Jaya, petani mengeluhkan sulitnya akses BBM untuk alat pertanian, terbatasnya pupuk subsidi, alih fungsi lahan padi, serta adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai SOP. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Daerah ini hanya bertumpu pada satu sektor industri. Padahal pertanian dan nelayan sangat substansial untuk keberlanjutan hidup kita,” katanya. &nbsp;&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disambut teriakan setuju dari massa. Sepanjang aksi, sejumlah spanduk dibentangkan.&nbsp;</p><p>Di antaranya bertuliskan: 1) Realisasikan Janji Untuk Rakyat Morowali, 2) Bupati Pembohong, 3) Morowali Krisis Tata Kelola.</p><p><strong>Empat Tuntutan Utama Massa</strong></p><p>1) Guru: Segera membayarkan gaji yang tertunda selama tiga bulan. 2) Anggaran: Mengevaluasi perencanaan dan penyerapan anggaran Rp800 miliar yang mengendap. 3) Petani dan Nelayan: Memastikan ketersediaan BBM, pupuk subsidi, dan perlindungan lahan pertanian. 4) UMKM: Mendorong pemerataan ekonomi agar tidak hanya bertumpu pada sektor industri. &nbsp; &nbsp;</p><p>Massa menyatakan akan bertahan di kantor bupati hingga Bupati Iksan Abdul Rauf hadir dan memberikan jawaban konkret. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali terkait tuntutan massa aksi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/aliansi-soroti-gaji-guru-telat-anggaran-rp800-miliar-mengendap-dan-krisis-tata-kelola_ij9287i4mu.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KRAK Sulteng Temukan Indikasi Lemah Mutu di Proyek Buol–Lakuan Rp16,8 M</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/krak&#45;sulteng&#45;temukan&#45;indikasi&#45;lemah&#45;mutu&#45;di&#45;proyek&#45;buollakuan&#45;rp168&#45;m&#45;n74tf6P8z1/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/krak&#45;sulteng&#45;temukan&#45;indikasi&#45;lemah&#45;mutu&#45;di&#45;proyek&#45;buollakuan&#45;rp168&#45;m&#45;n74tf6P8z1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 20:03:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Kerusakan yang muncul di awal pengerjaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Buol–Lakuan langsung disorot KRAK Sulteng. Proyek senilai Rp16,8 miliar yang digarap PT Surya Lima Perkasa ini dinilai rawan bermasalah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, B<strong>uol</strong>– Kerusakan yang muncul di awal pengerjaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Buol–Lakuan langsung disorot KRAK Sulteng. Proyek senilai Rp16,8 miliar yang digarap PT Surya Lima Perkasa ini dinilai rawan bermasalah. &nbsp;</p><p>Ketua KRAK Sulteng Harsono Bereki menyebut kondisi jalan yang sudah retak dan berlubang padahal belum lama dikerjakan menunjukkan ada yang tidak beres.&nbsp;</p><p>“Anggaran Rp16,8 miliar itu uang rakyat. Seharusnya hasilnya bisa dipakai lama. Kalau baru sebentar sudah rusak, berarti ada masalah di mutu, pengawasan, atau teknis pelaksanaannya,” ujar Harsono di Buol, Minggu (04/07/26). &nbsp;</p><p>Ia merinci beberapa dugaan penyebab di lapangan. Mulai dari kedalaman galian patching yang tidak sesuai, alat kerja yang tidak sesuai SOP, material LPA bercampur lumpur, sampai proses pengaspalan yang dilakukan saat hujan.&nbsp;</p><p>“Kalau temuan-temuan ini benar, maka ini bukan kesalahan kecil. Ini tanda kontrol mutu di lapangan tidak jalan,” katanya. &nbsp;Menurut Harsono, pekerjaan jalan punya standar baku di tiap tahapannya. Satu penyimpangan kecil saja bisa memperpendek usia jalan secara signifikan. &nbsp;</p><p>Karena itu ia mendesak agar pengawasan diperketat. Tidak cukup hanya penjelasan administratif dari pelaksana dan konsultan pengawas.&nbsp;</p><p>“Harus ada pembuktian. Lakukan uji lab, turun langsung ke lapangan, cek kepadatan, sampai audit teknis. Publik berhak tahu penyebab pastinya,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Ia juga mengingatkan soal tanggung jawab. Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri. Tapi jika lemahnya ada di pengawasan, maka instansi terkait juga harus bertanggung jawab. &nbsp;</p><p>“Proyek dari uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kualitas jalan itu cerminan bagaimana pemerintah mengelola pembangunan,” pungkasnya.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783343551_55750a967fce25f42451.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;langgar&#45;aturan&#45;spm&#45;demi&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;terancam&#45;sanksi&#45;E8TOENeH74/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;langgar&#45;aturan&#45;spm&#45;demi&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;terancam&#45;sanksi&#45;E8TOENeH74/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 18:09:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan. &nbsp;</p><p>Langkah itu dinilai menabrak dua regulasi penting. Yaitu PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62. Dalam aturan itu ditegaskan, belanja hibah hanya boleh diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.&nbsp;</p><p><strong>Diduga Langgar Inpres Efisiensi &nbsp;</strong></p><p>Hibah tersebut digunakan untuk membangun rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, klinik gigi, hingga taman. Anggaran melekat di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang awalnya diperuntukkan bagi air bersih, sanitasi, irigasi, penanggulangan banjir, hingga jalan lingkungan. &nbsp;</p><p>Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat. &nbsp;&nbsp;</p><p>Gubernur Anwar Hafid saat dikonfirmasi berdalih hibah itu sudah disahkan dalam Perda APBD 2025 sebelum ia dilantik Februari 2025. &nbsp; &nbsp;</p><p>"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang disahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," ujarnya di Palu, Kamis (2/7/2026).</p><p><strong>Kebutuhan Dasar Warga Dikorbankan&nbsp;</strong></p><p>Di saat yang sama, pelayanan dasar warga masih jauh dari layak. Sekitar 700 KK di Desa Balane, Kabupaten Sigi, 10 km dari Kantor Gubernur, masih mengandalkan air sungai keruh. Padahal penyediaan air minum adalah SPM wajib urusan PU Cikasda. &nbsp; &nbsp;</p><p>Selain itu, Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas, Donggala, senilai Rp350 juta yang diajukan sejak 2022 ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya sekira 100 siswa siswi harus belajar di Kantor Desa selama bertahun tahun tanpa perhatian pemerintah.</p><p>Bukan hanya itu, Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Fasilitas di RSUD Undata juga masih bermasalah. &nbsp;</p><p>Pengamat kebijakan publik di Palu menilai, instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN.&nbsp;</p><p>"Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga," katanya. &nbsp;</p><p>Ini bukan kali pertama. Dua tahun terakhir Pemprov juga menyalurkan bantuan mobil operasional Rp2 miliar lebih ke Kejati. Tahun 2023 ada dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar. &nbsp;</p><p><strong>Sanksi Administratif Mengintai&nbsp;</strong></p><p>Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.</p><p>&nbsp;Bentuk sanksinya: 1) Teguran tertulis dari Kemendagri, 2) Penundaan atau pemotongan, penyaluran DAU dan DAK &nbsp; 3) Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, 4) Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, 5) Penurunan skor EPPD yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.</p><p>Hingga berita ini naik, upaya memperoleh data DPA di Cikasda Sulteng belum ditanggapi. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783337449_1bd93a06f12decbde133.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;tapi&#45;spm&#45;diabaikan&#45;sanksi&#45;menanti&#45;8DbfKc662M/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;tapi&#45;spm&#45;diabaikan&#45;sanksi&#45;menanti&#45;8DbfKc662M/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 20:01:36 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan dokumen APBD Sulteng TA 2025, belanja hibah ke Kejati Sulteng digunakan untuk: Pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, pembangunan klinik gigi, hingga pembangunan taman.</p><p>Anggaran yang melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air itu semula dialokasikan guna membiayai kebutuhan dasar masyarakat seperti pengadaan air bersih, Sanitasi, Irigasi persawahan, Penanggulangan banjir dan abrasi pantai pemukiman warga hingga jalan lingkungan, kini dialihkan untuk fasilitas instansi vertikal.&nbsp;</p><p><strong>Kebutuhan Dasar Warga Dibiarkan</strong></p><p>Ironisnya, pelayanan dasar masyarakat masih jauh dari layak. Sedikitnya 700 KK di wilayah Balane, Kabupaten Sigi belum mendapatkan akses air bersih, Padahal penyediaan air minum merupakan SPM wajib urusan PU Cikasda.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1783325473_53ba57991b09e0bd6953.jpg"></figure><p><i>Pemandangan sekitar 10 km dari Kantor Gubernur Sulteng ada 700 KK warga Desa Balane, Sigi, yang tiap hari harus menggunakan air sungai yang keru, Namun ironisnya APBD Rp13 miliar Pemprov Sulteng justru dihibahkan ke Kejati, Jumat (16/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / ANTARA]</i></p><p><strong>Pendidikan, Kesehatan dan Irigasi Diabaikan</strong></p><p>Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas yang diajukan sejak 2022 ditolak Pemprov dengan alasan keterbatasan anggaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Di RSUD Undata juga ditemukan sejumlah permasalahan fasilitas pelayanan. Namun, Pemprov lebih mengutamakan mengelontorkan APBD ke Kejati ketimbang pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1783259880_4dddfb8b8ff4e477e225.jpg"></figure><p><i>Sekolah MA DDI Ogoamas1 Kabupaten Donggala yang telah mengajukan bantuan pada tahun 2023 ke Pemprov Sulteng Sebasar Rp350 juta, diabaikan tapi Ironisnya DPRD justru dihibahkan ke Kejati Sulteng Rp13 miliar Jumat (10/5/2024) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p><strong>Menabrak Inpres dan Aturan SPM</strong></p><p>Langkah Pemprov ini bertentangan dengan arahan pusat. Gubernur Anwar Hafid baru saja mengikuti retret kepala daerah di Magelang.&nbsp;</p><p>Salah satu poin Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025: adalah efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, termasuk pemenuhan SPM. &nbsp;</p><p>Saat dikonfirmasi, Gubernur Anwar Hafid berdalih anggaran tersebut sudah disahkan dalam Perda APBD 2025.&nbsp;</p><p>"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang yang di sahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," Dalih Anwar Hafid, saat menghadiri diskusi publik di kota palu kamis (2/7/2026).</p><p>Padahal Anwar yang baru saja mengikuti retret di Magelang. semestinya mematuhi arahan Persiden Prabowo sesuai Instruksi Presiden (1/1/2025).</p><p>Dalam Inpres tesebut memerintahkan bahwa penyesuaian APBD: Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan postur APBD mereka dengan mengidentifikasi dan memetakan ulang pos belanja yang kurang prioritas.</p><p>Selain itu, terdapat dua regulasi menegaskan hal tersebut agar pemerintah daerah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Pemerintah daerah wajib mengutamakan anggaran untuk urusan dasar.&nbsp;</p><p>Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62, Belanja hibah hanya dapat diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM. &nbsp;</p><p>Pemberian hibah ke Kejati bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir Pemprov tercatat menyalurkan bantuan mobil operasional senilai lebih dari Rp2 Miliar. Sedangkan tahun 2023, Pemprov juga menyalurkan dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 Miliar ke Kejati. &nbsp;</p><p>“Instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN. Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga,” ujar pengamat kebijakan publik di Kota Palu.</p><p><strong>Sanksi Administratif Mengintai</strong></p><p>Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Dasar hukum: Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.&nbsp;</p><p>Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan: Teguran tertulis dari Kemendagri, Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum &nbsp;(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, Penurunan skor Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO berupaya memperoleh data DPA dalam RAPBD di Cikasda Sulteng guna data pendukung penerbitan artikel ini, Namun hingga berita ini naik tayang upaya ini tidak ditanggapi. Senin (28/6/2026)</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pemprov-sulteng-diduga-kongkalikong-hibah-rp13-miliar-ke-kejati-tapi-spm-diabaikan-sanksi-menanti_rdfINO9geL.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timsesnya Tersangka Suap Proyek</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dan&#45;timsesnya&#45;tersangka&#45;suap&#45;proyek&#45;Ei4CT3iSt9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dan&#45;timsesnya&#45;tersangka&#45;suap&#45;proyek&#45;Ei4CT3iSt9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 05:24:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta &#45; Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta -</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.&nbsp;</p><p>Pengumuman disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (3/7/2026).</p><p><strong>&nbsp;Ditetapkan Usai OTT di Sumut</strong></p><p>Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Perkara ini naik ke penyidikan. Dua orang kami tetapkan tersangka. Pertama SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua YQB, pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF di Pilkada 2024," kata Taufik. &nbsp;</p><p>Dalam operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang total di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Rinciannya, Syah Afandin, YQB, 1 ASN Pemkab Langkat, dan 5 orang dari unsur swasta. &nbsp;Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait suap proyek di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.</p><p><strong>Pasal yang Disangkakan</strong></p><p>Untuk Syah Afandin, KPK menyangka dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. &nbsp;</p><p>Sementara YQB sebagai pihak pemberi disangka Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. &nbsp;</p><p><strong>Langsung Ditahan 20 Hari</strong></p><p>KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 3 sampai 22 Juli 2026. &nbsp;</p><p>"Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan," jelas Taufik. &nbsp;</p><p>Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret kepala daerah yang baru menjabat periode 2025-2030, dan melibatkan proyek di lingkungan Pemkab Langkat. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaksi: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783124943_0c322d577856a82d1b9b.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Terjaring OTT, KPK Periksa Intensif Bupati Langkat, Sumut</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;periksa&#45;intensif&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dalami&#45;dugaan&#45;gratifikasi&#45;Jdk40kb3fu/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;periksa&#45;intensif&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dalami&#45;dugaan&#45;gratifikasi&#45;Jdk40kb3fu/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 16:10:45 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANNEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, (3/72026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANNEWS.CO, <strong>Jakarta – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, (3/72026).</p><p>KPK gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 7 orang, terdiri dari Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, 1 orang ASN Kabupaten Langkat dan 5 orang pihak swasta. &nbsp;</p><p>Sebagai barang bukti, Tim Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. &nbsp;</p><p>“Siang ini, Jumat 4 Juli 2026, saudara Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif. Beliau merupakan satu-satunya pihak dari OTT yang kami bawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. &nbsp;</p><p>KPK saat ini masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak yang diamankan. Fokus pendalaman diarahkan untuk menelusuri apakah terdapat penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati di luar temuan pada saat OTT. &nbsp;</p><p>“Penelusuran masih berjalan. Kami ingin melihat apakah ada aliran dana lain yang terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.&nbsp;</p><p>Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-periksa-intensif-bupati-langkat-syah-afandin-dalami-dugaan-gratifikasi_5y5tJtk7k5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diskusi Soroti Penyimpangan APBD Gubernur dan DPRD Sulteng Bantah Ada Modus Bagi&#45;Bagi Proyek</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;soroti&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;apbd&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;dprd&#45;sulteng&#45;bantah&#45;ada&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;MXu3gQv8d2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;soroti&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;apbd&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;dprd&#45;sulteng&#45;bantah&#45;ada&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;MXu3gQv8d2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 09:50:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026). &nbsp;</p><p>Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, AH, bersama Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, hadir langsung menanggapi keresahan peserta diskusi.&nbsp;</p><p><strong>Tudingan “Logika Terbalik” dari Peserta Diskusi &nbsp;</strong></p><p>Peserta diskusi menyoroti kondisi 700 kepala keluarga di wilayah sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur yang disebut masih mengonsumsi air berlumpur selama puluhan tahun.&nbsp;</p><p>Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov yang menganggarkan hibah Rp13 miliar untuk Kejati Sulteng pada APBD 2025. &nbsp;</p><p>“Hibah APBD Rp13 miliar mengalir ke Kejati Sulteng padahal kebutuhan masyarakat yang masuk kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) banyak tidak terpenuhi, Kewajiban Pemprov diabaikan, sementara yang bukan kewajiban justru diutamakan. Ini namanya pemikiran terbalik,” ujar salah satu peserta diskusi. &nbsp;</p><p><strong>Gubernur AH: Hibah ke APH Bagian dari Dukungan Forkopimda</strong></p><p>Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Anwar Hafid membantah adanya “modus bagi-bagi proyek”. Ia menegaskan hibah kepada APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopimda. &nbsp;</p><p>“Persoalan yang sering dikaitkan dengan saya adalah soal hibah ke APH. Padahal hibah ke APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forkopimda yang mendukung berjalannya pemerintahan di Sulteng, seperti saat bencana gempa yang terjadi di Sigi,” kata AH. &nbsp;</p><p>Ia juga meluruskan kronologi anggaran. Menurutnya, alokasi hibah Rp13 miliar ke Kejati merupakan penetapan APBD yang terjadi sebelum ia dilantik sebagai Gubernur Sulteng. &nbsp;</p><p>“Saya juga punya hati, dan miris melihat penderitaan masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodir," jelasnya.</p><p>"Tapi hibah Rp13 miliar itu terjadi di APBD 2024 sebelum saya jadi gubernur,” imbuh mantan Bupati Morowali Dua periode itu.</p><p><strong>DPRD: Tidak Intervensi Pelaksanaan Pokir &nbsp;</strong></p><p>Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun menegaskan posisi DPRD. Ia menyatakan lembaga legislatif saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, anggota dewan. &nbsp;</p><p>“DPRD Sulteng saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, DPRD,” tegas Yus Mangun. &nbsp;</p><p><strong>Masih Jadi Polemik: Dinilai Tidak Sejalan Inpres Prabowo &nbsp;</strong></p><p>Klarifikasi Gubernur AH belum meredam polemik. Sejumlah peserta diskusi menilai kebijakan hibah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.&nbsp;</p><p>Menurut peserta diskusi, meskipun Rp13 miliar telah masuk dalam Rancangan APBD Sulteng, Gubernur AH seharusnya mengacu pada Inpres tersebut untuk membatalkan hibah karena masuk kategori efisiensi dan bukan belanja prioritas. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat lain masih cukup banyak yang belum ditangani oleh Pemprov Sulteng.</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783048715_667b79ccf522d620b0ca.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diskusi Modus &quot;Bagi&#45;Bagi Proyek&quot; Eksekutif, Legislatif, dan APH di Sulteng Tidak Tuntas</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tema&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;eksekutif&#45;legislatif&#45;dan&#45;aph&#45;tidak&#45;tuntas&#45;n3CUqfRFk6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tema&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;eksekutif&#45;legislatif&#45;dan&#45;aph&#45;tidak&#45;tuntas&#45;n3CUqfRFk6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 03:51:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.</p><p>Acara yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, dan Kasubdit Tipikor Polda Sulteng AKBP Hery Sihombing, dinilai publik hanya berputar pada paparan normatif, sementara skema dugaan penyimpangan anggaran yang sudah lama jadi sorotan tidak dibahas tuntas.</p><p><strong>Narasumber Banyak Beretorika, Substansi Hilang</strong></p><p>Peserta menyoroti manajemen waktu yang tidak efektif. Durasi terlalu panjang untuk setiap narasumber membuat sesi tanya jawab dan pembahasan teknis modus penyimpangan APBD terpotong.&nbsp;</p><p>Situasi sempat memanas saat ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, menyebut bahwa pokir DPRD diatur dalam banyak regulasi, yang terkesan berupaya menutupi pelanggaran pelaksana pokir DPRD Sulteng yang selama ini masif terjadi.</p><p>Hal itu sontak mendapat protes dari peserta sebab dianggap menghabiskan bayak waktu.&nbsp;</p><p>“Narasumber tidak perlu banyak bicara soal aturan sampai habis waktu. Lebih baik langsung bedah modus yang terjadi di lapangan dalam penganggaran APBD, orang semua sudah tau aturan pokir tidak usah dibahas dalam forum ini," teriak salah satu peserta.</p><p><strong>Modus Diduga Terjadi Saat Pembahasan RAPD Hingga Pelaksanan</strong></p><p>Berdasarkan catatan dan aduan masyarakat di Sulteng, pola dugaan penyimpangan APBD diduga dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan, dengan melibatkan tiga unsur: Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum [APH].&nbsp;</p><p><strong>1. Perencanaan: Titip “Pokir” Ratusan Miliar&nbsp;</strong></p><p>Dugaan modus pertama adalah penempatan proyek Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD ke dalam APBD. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek-proyek ini kemudian “dititipkan” kepada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait. &nbsp;</p><p><strong>2. Pelaksanaan: Penunjukan Langsung dan Intervensi &nbsp; &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Di lapangan, proyek Pokir itu diduga banyak dikerjakan melalui Penunjukan Langsung [PL] yang dikendalikan. OPD pelaksana disebut “disandera” agar pekerjaan diserahkan kepada rekanan yang ditunjuk pemilik Pokir.&nbsp;</p><p>Praktik ini dituding menutup ruang kompetisi dan menurunkan kualitas. &nbsp; &nbsp; Temuan di lapangan bahkan menyebut bantuan alat pertanian dari Pokir diperjualbelikan. Namun Ironisnya, Hingga kini belum terlihat proses hukum dari APH. &nbsp;</p><p>3<strong>. Pengamanan: Aliran Hibah ke APH Miliaran Rupiah &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Modus lain yang disorot adalah pemberian hibah APBD kepada institusi APH. Data yang disampaikan peserta menyebut Kejaksaan Tinggi Sulteng menerima hibah Rp13 miliar pada APBD 2025 untuk pembangunan rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidum, dan fasilitas lainnya. Sementara kebutuhan masyarakat kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) justru diabaikan.</p><p>"APBD Rp13 miliar diberikan ke Kejati Sulteng sementara 10 kilometer dari Kantor Gubernur ada 700 KK masyarakat minum air lumpur, ini adalah pemikiran terbalik pemprov, kewajiban APBD dilalaikan sementara yang bukan kewajiban APBD justru lebih diutamakan," ungkap salah satu peserta diskusi.</p><p>Sementara itu, Polda Sulteng disebut menerima Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum tidak dibahas dalam diskusi ini.</p><p>Padahal, Angka itu muncul di tengah masih tingginya angka kemiskinan di Morowali dan minimnya alokasi untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, irigasi, dan jalan produksi masyarakat.&nbsp;</p><p><strong>Bagi-Bagi untuk Saling Mengamankan&nbsp;</strong></p><p>Rangkaian skema itu memunculkan istilah “bagi-bagi proyek” di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang: tiga lembaga negara diduga saling mengamankan kepentingan melalui Pokir DPRD dan hibah puluhan miliar ke APH, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah. &nbsp;</p><p>Akibatnya, anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru dituding menguntungkan segelintir pihak, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diskusi-tema-modus-bagi-bagi-proyek-eksekutif-legislatif-dan-aph-tidak-tuntas_v21vdCul09.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Terjaring OTT, KPK Resmi Menahan Bupati dan Sekda Kuansing, Riau</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/setelah&#45;terjaring&#45;ott&#45;kpk&#45;resmi&#45;tetapkan&#45;tersangka&#45;dan&#45;menahan&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuansing&#45;riau&#45;wnGYe5E5Cl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/setelah&#45;terjaring&#45;ott&#45;kpk&#45;resmi&#45;tetapkan&#45;tersangka&#45;dan&#45;menahan&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuansing&#45;riau&#45;wnGYe5E5Cl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 20:37:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025&#45;2030. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025-2030. &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK, Achmad Taufik, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).</p><p>“Perkara ini bermula dari permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada para calon Sekda. Suhardiman disebut meminta syarat berupa satu unit mobil SUV kepada calon yang mengikuti seleksi. Dari proses tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi,” ujar Achmad Taufik. &nbsp;</p><p>Achmad Taufik merinci, untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan harga Rp2,05 miliar di sebuah showroom kawasan Jabodetabek. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Achmad Taufik. &nbsp;</p><p>Namun, lanjut Achmad, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit. Karena itu, ia menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit tersebut. &nbsp;</p><p>“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” tegasnya.&nbsp;</p><p>Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing terpilih, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan penyidik. &nbsp;</p><p>Dalam keterangannya, KPK juga menyoroti sejumlah kejanggalan. Mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Suhardiman. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Ini bukan kasus pertama yang menjerat Suhardiman. Sebelumnya ia pernah disebut menerima suap berupa Pajero Sport saat masih menjabat Plt Bupati,” ungkap Achmad. &nbsp;</p><p>Penyidik juga menduga Suhardiman menjual Land Cruiser hasil suap setelah mengetahui dirinya dipantau KPK. Selain itu, KPK mendalami dugaan penarikan upeti dari para petani di Kuantan Singingi. &nbsp;</p><p>Seiring ditahannya Suhardiman, pemerintah daerah telah menunjuk Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. &nbsp;&nbsp;</p><p>KPK menegaskan, seluruh pihak masih berstatus tersangka.&nbsp;</p><p>“Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Achmad Taufik.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/setelah-terjaring-ott-kpk-resmi-tetapkan-tersangka-dan-menahan-bupati-dan-sekda-kuansing-riau_c3Ch1CTzdz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuansing, Riau Serahkan Diri ke KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sempat&#45;menghilang&#45;saat&#45;di&#45;ott&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuasing&#45;serahkan&#45;diri&#45;ke&#45;kpk&#45;9N89KIp6g2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sempat&#45;menghilang&#45;saat&#45;di&#45;ott&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuasing&#45;serahkan&#45;diri&#45;ke&#45;kpk&#45;9N89KIp6g2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 23:15:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta &#45;&#45; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (30/6/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta --</strong> Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (30/6/2026). &nbsp;</p><p>Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab konfirmasi Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, &nbsp;&nbsp;</p><p>“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pk. 21.17 WIB,” tulis Budi melalui pesan singkat WhatsApp.</p><p>&nbsp;“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tulis Budi kembali. &nbsp;</p><p>Sebelumnya, KPK menangkap total 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, sedangkan satunya ditangkap di Jakarta. &nbsp;</p><p>Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK. &nbsp;</p><p>Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing. &nbsp;</p><p>"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," ungkap Budi. &nbsp;</p><p>OTT tersebut diduga bocor sehingga Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menghilang dan kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah putih KPK.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sempat-menghilang-saat-di-ott-bupati-dan-sekda-kuasing-serahkan-diri-ke-kpk_N35Vm5shf2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing Riau, Jubir: 5 Orang Diperiksa di Gedung Merah Putih</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dikabarkan&#45;gelar&#45;ott&#45;di&#45;kuansing&#45;riau&#45;jubir&#45;5&#45;orang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;o3oy9vfFY7/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dikabarkan&#45;gelar&#45;ott&#45;di&#45;kuansing&#45;riau&#45;jubir&#45;5&#45;orang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;o3oy9vfFY7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 21:49:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah melakukan operasi tangkap tangan [OTT' tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa malam [30/6/2026'. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta</strong>– Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah melakukan operasi tangkap tangan [OTT] tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa malam [30/6/2026]. &nbsp;&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo menjawab konfirmasi Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, terkait beredarnya informasi OTT di Kuansing.&nbsp;</p><p>"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Budi Prasetyo, melalui pesan singkat WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO</p><p>Menurut Budi, dalam peristiwa tangkap tangan tersebut tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang di dua lokasi, yakni Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah itu, 5 orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.&nbsp;</p><p>"Saat ini, para pihak yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK MP. Terdiri dari 3 pihak swasta, 1 PNS di Pemkab Kuansing, dan 1 keluarga PN," jelasnya. &nbsp;</p><p>KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.&nbsp;</p><p>"Barang bukti yang diamankan antara lain BBE transaksi keuangan, satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap,” kata Budi. &nbsp;</p><p>Ia menyebut, tangkap tangan ini diduga kuat terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. &nbsp;</p><p>Menutup keterangannya, Budi mengimbau pimpinan daerah setempat untuk kooperatif.&nbsp;</p><p>“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda untuk kooperatif menyerahkan diri,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci identitas lengkap pihak yang diamankan maupun pasal sangkaan. Konferensi pers resmi akan digelar setelah proses pemeriksaan 1x24 jam rampung.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782831507_7f30273ccd18ccc4adf8.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>AC Kelas 2 Tak Berfungsi di RSUD Undata, Publik Pertanyakan Program “Berani Sehat”</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ac&#45;kelas&#45;2&#45;tak&#45;berfungsi&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;program&#45;berani&#45;sehat&#45;sF8z65er68/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ac&#45;kelas&#45;2&#45;tak&#45;berfungsi&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;program&#45;berani&#45;sehat&#45;sF8z65er68/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 13:19:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu– Kondisi ruang perawatan di RSUD Undata Palu tak henti hentinya disorot publik. Kali ini ruang perawatan Kelas 2A Bougenville dalam keadaan panas karena AC tidak berfungsi padahal pasien harus dirawat inap di sana.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEW.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kondisi ruang perawatan di RSUD Undata Palu tak henti hentinya disorot publik. Kali ini ruang perawatan Kelas 2A Bougenville dalam keadaan panas karena AC tidak berfungsi padahal pasien harus dirawat inap di sana.&nbsp;</p><p>Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendapat kiriman video dari salah satu keluarga pasien. Dalam video tersebut ia menyebut ruangan panas padahal AC dalam keadaan menyala.&nbsp;</p><p>Video berdurasi kurang dari 1 menit itu, perekam memperlihatkan suasana ruang Bougenville Kelas 2 RSUD Undata. Terlihat 2 pasien dirawat dalam satu ruangan sedang duduk dengan infus terpasang, tampak kedua pasien harus membuka baju sebab ruangan panas.&nbsp;</p><p>“Ini di Undata ruangannya itu... ini pasien di sini ada dua orang, jadi kelas dua A... Ini ruangannya perempuan tapi panas juga AC-nya. pasien tidak bisa tenang karena kepanasan, pasien bukanya sembuh bisa bisa tambah sakit,” ungkap keluarga pasien dalam video tersebut.&nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782801367_85f99dbed3972fcb613b.jpg"></figure><p>Tampak ruangan Bougenville Kelas 2A RSUD undata dikeluhkan pasien, Senin (29/6/2026) SULTENG.WAHANANEWS.CO, [Awiludin Moh Ali]</p><p>Kondisi tersebut jadi perhatian sebab sangat kontradiktif dengan program “Berani Sehat” yang selama ini digembar gembor oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid Renny Lamadjido,&nbsp;</p><p>Program unggulan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tagline BERANi itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan utamanya dalam perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan.</p><p>RSUD Undata yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan dan implementasi program "Berani Sehat" tersebut justru ditemukan jauh dari kata layak sebagai RSUD milik Pemerintah Provinsi Sulteng.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya hubungi Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata dr. Franklin Lesyama Sinanu, melalui nomor WhatsApp, guna konfirmasi hal tersebut namun tidak dijawab.&nbsp;</p><p>Kemudian kembali menghubungi pada esok harinya akan tetapi hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari pihak RSUD Undata Nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANEWS.CO, justru diblokir.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ac-kelas-2-tak-berfungsi-di-rsud-undata-publik-pertanyakan-program-berani-sehat_Qy9qIq8r43.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wagub Sulteng Beri Peringatan Keras Pada 17 Kadis: Lambat Serap Dana Dekon APBN 2026</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/wagub&#45;sulteng&#45;murka&#45;ke&#45;17&#45;kadis&#45;akibat&#45;lambat&#45;serap&#45;dana&#45;dekon&#45;apbn&#45;2026&#45;4d93ns1654/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/wagub&#45;sulteng&#45;murka&#45;ke&#45;17&#45;kadis&#45;akibat&#45;lambat&#45;serap&#45;dana&#45;dekon&#45;apbn&#45;2026&#45;4d93ns1654/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 15:22:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu&#45;&#45; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido menegur keras jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyebabnya, serapan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan dari APBN 2026 masih sangat rendah. Teguran itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin (29/6/2026)]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu-- </strong>Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido menegur keras jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyebabnya, serapan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan dari APBN 2026 masih sangat rendah. Teguran itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin (29/6/2026)</p><p>Rapat dipimpin langsung Wagub Reny, didampingi Sekprov Novalina. Hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil DJPb Sulteng Teddy Suhartadi Permadi, dan Kepala BPKP Sulteng Agus Julianto.&nbsp;</p><p><strong>Realisasi Masih 25 Persen dari Total Rp55,5 Miliar</strong></p><p>Data yang disorot Wagub: ada 17 OPD yang kebagian dana dekon dan pembantuan APBN dengan total pagu Rp55.552.330.000. Sampai triwulan II 2026, realisasinya baru mencapai Rp13.333.798.719 atau sekitar 25 persen. Bahkan beberapa OPD masih 0 persen. &nbsp;</p><p>Wagub menilai banyak kepala OPD tidak melaporkan detail anggaran tersebut ke Sekprov selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Segera laporkan ke Ibu Sekprov anggaran Dekonsentrasi dan Pembantuan dari APBN ini. Jangan diam. Nanti kalau sudah ada masalah baru menghadap. Tolong dilaporkan dari besaran anggaran sampai realisasinya. Jangan lagi badiam badiam, giliran ada masalah baru muncul," tegas Wagub Reny dengan nada tinggi. &nbsp;</p><p>Ia juga meminta OPD keluar dari pola kerja seremonial. Fokus harus ke pengelolaan data, manajemen risiko, dan hasil yang langsung dirasakan masyarakat. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782723484_0e91015004a55a5f2fc5.jpg"></figure><p>Daftar OPD Pemprov dan &nbsp;Pemkab di Sulteng yang lambat serap dana dekon APBN 2026. Senin (29/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</p><p><strong>Ancaman Dana Ditarik Pusat Jika Tidak Dihabiskan</strong></p><p>Kepala Kanwil DJPb Sulteng Teddy Suhartadi memperingatkan risiko jika dana tidak terserap. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Kalau ada sisa anggaran dekon dan pembantuan, akan ditarik kembali ke pusat dan masuk rekening khusus. Untuk meminta lagi itu sulit, harus lewat Kepres. Presiden juga bisa mengalihkannya ke daerah lain kapan saja. Karena itu gunakan anggaran sebaik baiknya, tepat sasaran, dan targetkan realisasi 100 persen," ujar Teddy. &nbsp;</p><p>Senada, Sekprov Novalina menyebut anggaran pusat saat ini sulit didapat. Jadi harus dimaksimalkan. &nbsp;</p><p>"Anggaran dekon dan pembantuan dari pusat sekitar Rp55 miliar sudah dikasih. Tolong gunakan sebaik mungkin dan kejar realisasi 100 persen akhir tahun. Segera laporkan ke saya, supaya saya teruskan ke Pak Gubernur dan Ibu Wagub untuk evaluasi dan pengawasan," pinta Novalina. &nbsp;</p><p><strong>Dinas Cikasda Sulteng: Rp17 Miliar</strong></p><p>Kepala Dinas Cikasda Andi Ruly Djanggola menjelaskan, pagu Rp17 miliar itu hanya tercatat di Cikasda. Kuasa pengguna anggaran dan Satkernya ada di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III BWSS III. Menurutnya anggaran itu dipakai untuk gaji atau honor penjaga dan petugas irigasi di sejumlah kabupaten di Sulteng.&nbsp;</p><p>"Jadi KPA nya di Kementerian PU, Satker di BWSS III. Di kami hanya nama dan daftarnya. Realisasinya sudah 50 persen," jelasnya. &nbsp;</p><p><strong>Disnakertrans Sulteng: Rp18 Miliar Lebih, Realisasi 0 Persen</strong></p><p>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi punya pagu paling besar, lebih dari Rp18 miliar, tapi realisasinya triwulan II masih nol. Kadistrans Muh. Syahrul Syam, menyampaikan kendalanya ada di aplikasi kementerian yang error.&nbsp;</p><p>"Kami koordinasi ke kementerian untuk perbaikan. Butuh waktu sekitar dua minggu. Alhamdulillah minggu ini sudah normal. Kami langsung kejar program agar realisasinya sesuai target," ungkapnya.</p><p>Total 17 OPD, dengan dua pagu terbesar: Disnakertrans sekitar Rp18 miliar lebih dan Cikasda sekitar Rp17 miliar.&nbsp;</p><p>Pemprov Sulteng menargetkan semua dana dekon dan pembantuan harus lapor, terserap cepat, tepat sasaran, dan tembus 100 persen akhir tahun. Jika tidak, risiko ditarik pusat sangat besar.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782723391_615ec2cb33022ab9306f.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;antara&#45;tiga&#45;lembaga&#45;warnai&#45;penyusunan&#45;rapbd&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;o0gxK8tcn9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;antara&#45;tiga&#45;lembaga&#45;warnai&#45;penyusunan&#45;rapbd&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;o0gxK8tcn9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 28 Jun 2026 18:56:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Sulawesi Tengah kembali disorot. Sejumlah pengamat anggaran menilai ada pola alokasi yang “terbalik” dengan porsi APBD banyak mengalir ke instansi vertikal, terutama Instansi Aparat Penegak Hukum atau APH, ketimbang kebutuhan dasar masyarakat. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>— Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Sulawesi Tengah kembali disorot. Sejumlah pengamat anggaran menilai ada pola alokasi yang “terbalik” dengan porsi APBD banyak mengalir ke instansi vertikal, terutama Instansi Aparat Penegak Hukum atau APH, ketimbang kebutuhan dasar masyarakat. &nbsp;</p><p>Dalam catatan yang diterima SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) Centre Sulteng: Temuan dugaan tesebut muncul saat pembahasan RAPBD berlangsung. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Yang kami lihat, logika penganggarannya tidak rasional. Banyak pos yang justru menyasar instansi vertikal, padahal itu bukan menjadi kewajiban utama APBD,” kata salah satu narasumber yang memantau proses tersebut, pada diskusi terbuka, di salah satu warkop, Minggu (27/6/2026).</p><p>Padahal, lanjut dia, belanja wajib dan kebutuhan dasar warga seperti layanan kesehatan primer, infrastruktur desa, pendidikan, serta air bersih dan irigasi masih banyak yang belum terpenuhi secara memadai,&nbsp;</p><p>"Tapi justru pos anggarannya dialihkan membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng," sambungnya.</p><p><strong>DPRD Disorot &nbsp;</strong></p><p>Sorotan juga mengarah ke DPRD Sulteng. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi, DPRD dinilai publik sebagai “benteng terakhir” sebelum APBD disahkan. &nbsp;</p><p>“Ironisnya, DPRD justru dinilai belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat. Seharusnya DPRD mengoreksi keras jika ada alokasi yang tidak sesuai skala prioritas,” ujar narasumber lainnya.</p><p><strong>Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Sorotan</strong></p><p>Sementara itu, Kejati Sulteng diduga engang menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah penyalahgunaan proyek pokok pokok pikiran DPRD Sulteng.</p><p>Padahal sejumlah pihak telah melaporkan dugaan penyalahgunaan program tersebut, mulai dari dugaan jual beli alat pertanian hingga monopoli proyek APBD oleh orang orang yang dikondisikan oleh pemilik pokir.</p><p>Tumpulnya pengawasan Kejati pada APBD Sulteng diduga disebabkan besarnya hibah APBD yang mengalir membiayai fasilitas Kejati.</p><p>Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menyebut besarnya fasilitas APBD yang biayai APH di daerah dapat melemahkan fungsi pengawasan APH di daerah.</p><p>"Pemberian fasilitas berlebihan dari pemerintah daerah atau pihak lain kepada APH dapat mengganggu independensi penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau penyidikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” ucap Hinca Panjaitan, saat menyoroti kasus Amsal Sitepu, yang melibatkan Kejari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). &nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pimpinan DPRD terkait dugaan tersebut.&nbsp;</p><p><strong>Dugaan Transaksional &nbsp;</strong></p><p>Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya “transaksional” antara tiga lembaga dalam proses penyusunan RAPBD. Namun, dugaan itu belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh Wahananews.co, &nbsp;&nbsp;</p><p>Pakar kebijakan publik mengingatkan, APBD harus mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan asas money follow function. Artinya, anggaran mengikuti urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dialihkan ke urusan instansi vertikal. &nbsp;</p><p>“Kalau APBD dipakai untuk membiayai hal yang bukan kewenangannya, maka amanat untuk mensejahterakan rakyat bisa bergeser,” tegasnya.&nbsp;</p><p>Wahananews.co, masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Eksekutif, DPRD, dan instansi vertikal terkait agar terjadi keberimbangan informasi. &nbsp;</p><p>Catatan Redaksi: &nbsp;Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan penilaian narasumber. Dugaan “transaksional” merupakan klaim sepihak yang belum terbukti. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar</strong>]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dugaan-kongkalikong-antara-tiga-lembaga-warnai-penyusunan-rapbd-pemprov-sulteng_4K5nb4A9IO.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>700 KK di Desa Balane Sigi Minum Air Lumpur, APBD Rp13 Miliar Justru Bagun Rujab Kejati</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/700&#45;kk&#45;di&#45;desa&#45;balane&#45;sigi&#45;minum&#45;air&#45;lumpur&#45;apbd&#45;rp13&#45;miliar&#45;justru&#45;bagun&#45;rujab&#45;kejati&#45;logika&#45;terbalik&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;nM9uvq19Vw/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/700&#45;kk&#45;di&#45;desa&#45;balane&#45;sigi&#45;minum&#45;air&#45;lumpur&#45;apbd&#45;rp13&#45;miliar&#45;justru&#45;bagun&#45;rujab&#45;kejati&#45;logika&#45;terbalik&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;nM9uvq19Vw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 09:46:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, ada 700 Kepala Keluarga di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang setiap hari masih harus mengandalkan air berlumpur untuk minum dan konsumsi rumah tangga. Akses air bersih layak hingga kini belum tersentuh oleh pemerintah di daerah tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Sigi–</strong> Sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, ada 700 Kepala Keluarga di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang setiap hari masih harus mengandalkan air berlumpur untuk minum dan konsumsi rumah tangga. Akses air bersih layak hingga kini belum tersentuh oleh pemerintah di daerah tersebut.</p><p>Kondisi itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Warga menyebut sudah berulang kali mengajukan pembagunan jaringan air ke pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi realisasi di lapangan nihil. &nbsp;</p><p>Fakta ini kontradiksi dengan pemandangan sejumlah fasilitas mewah Kejati Sulteng yang dibiayai melalui hibah APBD Pemprov Sebasar Rp13 miliar. Semestinya Pemprov Sulteng mengutamakan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sebab itu merupakan kewajiban. Sementara hibah ke Kejati bukan kewajiban APBD. Sehingga dalam hal ini Pemprov Sulteng dinilai menggunakan logika terbalik.</p><p>"Kami bukan minta mewah. Cukup air yang tidak keruh saja. Anak-anak sering sakit perut karena air ini," ujar salah satu warga Balane kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (26/6/2026).</p><p>"Kami bersama pemerintah desa telah bolak balik ke Gubernur dan Bupati mengajukan proposal sejak tahun 2022, tapi samapi sekarang tidak ada tindak realisasi," tambah warga Desa Balane lainya.</p><p><strong>Irigasi Mati 2 Tahun, Sawah Ogoamas 1 Sojol Utara Gagal Panen &nbsp;</strong></p><p>Bukan hanya Balane. Di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara, saluran irigasi pertanian sudah mati selama 2 tahun. Akibatnya, sawah warga gagal panen berulang kali. &nbsp;&nbsp;</p><p>Irigasi dan air bersih adalah tupoksi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Cikasda Sulteng. Artinya, OPD yang sama seharusnya jadi ujung tombak menyelesaikan persoalan di dua titik ini.&nbsp;</p><p><strong>Di Sisi Lain: Rp13 Miliar Hibah untuk Rujab Kejati Masuk Prioritas 2025 &nbsp;</strong></p><p>Di tengah kondisi itu, publik Sulteng dikejutkan dengan alokasi hibah Rp13 miliar dari APBD Sulteng 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana itu melekat di Cikasda dan digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Wakajati dan sejumlah pejabat utama, pembangunan klinik gigi, taman, serta fasilitas lain.&nbsp;</p><p>Informasi yang dihimpun media ini, Sebelumnya TA 2024 Kejati juga menerima hibah Rp2 miliar lebih dari Pemprov Sulteng berupa sejumlah mobil mewah operasional. Sehingga total jadi Rp15 miliar dalam 2 tahun berturut turut. &nbsp;</p><p><strong>Hibah APBD ke Kejati Disorot LSM &nbsp;</strong></p><p>Aksi unjuk rasa digelar 8 September 2025 oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat SPHP Sulteng, KAK Sulteng dan KRAK di depan DPRD dan Kejati. Koordinator aksi Moh Raslin menyebut Rp13 miliar itu sama dengan 13.000 juta, sementara guru, honorer, dan nakes masih jauh dari layak. &nbsp;</p><p>Aktivis juga menduga hibah ini sebagai "alat barter kasus" dan berpotensi melanggar Permendagri. Namun, DPRD dan Kejati Sulteng hingga kini belum memberikan klarifikasi.&nbsp;</p><p><strong>Publik Bertanya: Mana yang Lebih Mendesak?&nbsp;</strong></p><p>Perbandingan anggaran tersebut memicu sorotan dari publik.</p><p>"Kalau Rp13 miliar itu dipakai untuk air bersih Balane dan normalisasi irigasi Ogoamas 1, ribuan warga langsung merasakan manfaatnya. Tapi yang diprioritaskan justru fasilitas mewah Kejati," teriak Moh Raslin saat melakukan aksi didepan Gedung Kejati Sulteng Senin (2/9/2025),&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Pemprov dan DPRD Sulteng &nbsp;belum merilis dokumen DPA/KUA-PPAS rinci Rp13 miliar untuk Rujab.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782529927_fda414c168f4c6d1d213.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;bangun&#45;rujab&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;dan&#45;kejati&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;langgar&#45;permendagri&#45;92N1zw4aYJ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;bangun&#45;rujab&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;dan&#45;kejati&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;langgar&#45;permendagri&#45;92N1zw4aYJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 20:16:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. &nbsp;</p><p>Pemberian hibah itu dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi dan kepatutan anggaran. Sebab, hibah merupakan belanja yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak dalam keadaan mendesak, serta dapat ditunda dan diberikan secara berulang. &nbsp;</p><p>Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal dalam regulasi itu menegaskan, hibah hanya dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM]. &nbsp;</p><p>Namun Ironisnya, Pemprov justru mengutamakan hibah Rp13 miliar tersebut membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang justru diabaikan.</p><p>Padahal sebelumnya, Pemprov Sulteng juga tercatat telah menyalurkan hibah berupa sejumlah kendaraan operasional mewah kepada Kejati Sulteng. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulteng belum mempublikasikan rincian penggunaan dana hibah tersebut. Kepala BKAD Sulteng, Abdul Harris, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.&nbsp;</p><p><strong>Bertentangan dengan Rekomendasi KPK</strong></p><p>Pemberian hibah terjadi di tengah pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Mei 2026 secara tegas merekomendasikan revisi aturan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal. &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hibah masih disalurkan meski kebutuhan operasional instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN. &nbsp;&nbsp;</p><p>KPK menyoroti potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang rawan menimbulkan penyimpangan. Data KPK mencatat, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024. &nbsp;</p><p>Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026 mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran," tegas Setyo.&nbsp;</p><p>KPK menyampaikan empat rekomendasi utama: &nbsp;1) Fokus Pelayanan Publik: Hibah hanya disalurkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung masyarakat. 2) Persetujuan Berjenjang: Wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. 3) Sinkronisasi Data: Untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD. 4) Transparansi: Nama penerima, besaran nilai, dan peruntukan dana wajib dipublikasikan kepada publik. &nbsp;</p><p><strong>Diduga Keliru Menetapkan Prioritas Anggaran</strong></p><p>Pemprov Sulteng dinilai keliru menafsirkan regulasi dalam penyaluran Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng, diduga masuk dalam kategori "Prioritas Anggaran yang Salah" yang disorot KPK. Temuan KPK menunjukkan masih adanya hibah dalam jumlah besar, sementara pemenuhan di sektor pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal belum optimal. &nbsp;</p><p>Sifat hibah yang "tidak mengikat, tidak mendesak, dan dapat ditunda" dinilai mengabaikan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri 77/2020. &nbsp;</p><p>Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Sulteng maupun Kejati Sulteng terkait urgensi serta dasar hukum penyaluran dana Rp13 miliar tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Publik mendesak BKAD Sulteng untuk segera membuka data secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, sesuai rekomendasi KPK</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782482319_4ebdbec8986ab369ecc2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->