<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://sulteng.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
        <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Sulteng dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Sulteng</description>
        <lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 08:04:02 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by sulteng.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
            <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK dan KPPU Sepakat Integrasikan Data Elektronik untuk Cegah Korupsi di Pengadaan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dan&#45;kppu&#45;sepakat&#45;integrasikan&#45;data&#45;elektronik&#45;untuk&#45;cegah&#45;korupsi&#45;di&#45;pengadaan&#45;221gh3KS0H/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dan&#45;kppu&#45;sepakat&#45;integrasikan&#45;data&#45;elektronik&#45;untuk&#45;cegah&#45;korupsi&#45;di&#45;pengadaan&#45;221gh3KS0H/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 15:15:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK mengubah strategi pemberantasan korupsi. Tidak lagi hanya mengejar pelaku setelah terjadi, KPK kini mendorong pencegahan lewat integrasi sistem elektronik antar lembaga. Langkah awalnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta—</strong> KPK mengubah strategi pemberantasan korupsi. Tidak lagi hanya mengejar pelaku setelah terjadi, KPK kini mendorong pencegahan lewat integrasi sistem elektronik antar lembaga. Langkah awalnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).</p><p>Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kerja sama ini harus punya dampak nyata, bukan sekadar seremoni. &nbsp;&nbsp;</p><p>"KPK dan KPPU punya kewenangan berbeda, tapi tujuannya sama. Membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Setyo.&nbsp;</p><p>Menurutnya, titik rawan terbesar korupsi masih ada di sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara KPPU banyak menemukan indikasi persekongkolan usaha di proses yang sama. Dua temuan itu dinilai saling melengkapi untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. &nbsp;</p><p>Karena itu KPK mengusulkan pertukaran data system-to-system. Dengan begitu koordinasi tidak lagi manual. Data bisa dibaca lebih cepat, lebih akurat, dan potensi kebocoran bisa ditekan sebelum jadi perkara. &nbsp;</p><p>Ketua KPPU Gopprera Panggabean sependapat. Ia menilai integritas adalah syarat utama iklim usaha sehat. &nbsp;"Tidak ada daya saing tanpa integritas. Tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum. Dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha yang sehat," kata Gopprera. &nbsp;</p><p>Ia menambahkan, korupsi kebijakan dan persaingan tidak sehat saling terkait. Ketika proses perizinan atau tender diintervensi, pelaku usaha yang efisien bisa tersingkir oleh kartel. Ujungnya masyarakat yang dirugikan lewat naiknya biaya ekonomi dan turunnya kualitas layanan publik. &nbsp;</p><p>Melalui UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta amanat UU KPK, kedua lembaga akan menjalankan tiga pilar kerja sama: kajian bersama, pertukaran data, dan dukungan penanganan perkara. &nbsp;</p><p>Ke depan implementasinya akan diisi dengan penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, dan edukasi ke masyarakat. &nbsp;</p><p>Fokus utama ada di sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Tujuannya jelas: memitigasi kebocoran anggaran negara. Selain itu KPK dan KPPU juga berkomitmen memperkuat kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di internal masing-masing lembaga. &nbsp;"Sinergi ini diharapkan memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus menaikkan kepercayaan publik," tutup Gopprera.&nbsp;</p><p>Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan pemerintahan dan ekonomi yang akuntabel serta berdaya sain.</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-dan-kppu-sepakat-integrasikan-data-elektronik-untuk-cegah-korupsi-di-pengadaan_hjqmp8cBUZ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pohon Besar di Jalan MT Haryono Palu, Sulteng, Diduga Rusak Badan Jalan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pohon&#45;besar&#45;di&#45;jalan&#45;mt&#45;haryono&#45;palu&#45;sulteng&#45;diduga&#45;rusak&#45;badan&#45;jalan&#45;qo0RHS2eQd/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pohon&#45;besar&#45;di&#45;jalan&#45;mt&#45;haryono&#45;palu&#45;sulteng&#45;diduga&#45;rusak&#45;badan&#45;jalan&#45;qo0RHS2eQd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 12:05:30 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah pohon besar yang tumbuh di pinggir Jalan MT Haryono, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikeluhkan warga karena akarnya mulai merusak badan jalan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Sejumlah pohon besar yang tumbuh di pinggir Jalan MT Haryono, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikeluhkan warga karena akarnya mulai merusak badan jalan. &nbsp;</p><p>Pantauan di lokasi menunjukkan pohon-pohon berukuran besar itu tumbuh tepat di bahu jalan. Akarnya yang menjalar ke permukaan aspal membuat permukaan jalan tidak rata dan berlubang dan bergelembung di beberapa titik.</p><p>Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di area tersebut. Selain itu, posisi pohon yang mepet ke badan jalan juga membuat area parkir kendaraan menjadi terbatas. &nbsp;</p><p>Jalan MT Haryono merupakan salah satu ruas jalan cukup padat di Kota Palu. Banyak kendaraan roda empat terparkir di bahu jalan di bawah rindang pohon tersebut setiap harinya. &nbsp;</p><p>Warga sekitar berharap pemerintah kota melalui dinas terkait segera melakukan penataan. Opsi yang diusulkan mulai dari pemangkasan akar, perkerasan ulang area yang rusak, hingga penataan ulang pohon agar tidak semakin merusak infrastruktur jalan. &nbsp;</p><p>Selain itu, saat hujan turun dan angin kencang pohon ini menjadi momok warga sekitar maupun pengendara yang melintas.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pohon-besar-di-jalan-mt-haryono-palu-sulteng-diduga-rusak-badan-jalan_GOZpnxw2tr.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gempa M5,1 Guncang Buol, Sulteng, Satu Warga Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gempa&#45;m51&#45;guncang&#45;buol&#45;satu&#45;warga&#45;meninggal&#45;dan&#45;sejumlah&#45;bangunan&#45;rusak&#45;0Vjha9OzR9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gempa&#45;m51&#45;guncang&#45;buol&#45;satu&#45;warga&#45;meninggal&#45;dan&#45;sejumlah&#45;bangunan&#45;rusak&#45;0Vjha9OzR9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 09:26:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol— Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah diguncang gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,1 pada Minggu (12/7/2026) pukul 21.46 WITA. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Buol—</strong> Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah diguncang gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,1 pada Minggu (12/7/2026) pukul 21.46 WITA. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan laporan terbaru BPBD Sulawesi Tengah, gempa tersebut menewaskan satu orang dan merusak sejumlah fasilitas publik serta rumah warga. &nbsp;</p><p>Kepala Pelaksana BPBD Sulteng, Asbudianto mengatakan korban meninggal merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Mokoyurli, Buol. &nbsp;</p><p>“Kami menerima laporan resmi pada pukul 22.00 WITA. Hingga pemutakhiran data Senin (13/7/2026) pukul 01.00 WITA, tercatat satu jiwa meninggal dunia,” ujar Asbudianto dalam pernyataan resmi, Senin (13/7/2026).&nbsp;</p><p><strong>Pusat Gempa di Laut, Tidak Berpotensi Tsunami &nbsp;</strong></p><p>Analisis BMKG menyebut episenter gempa berada di laut pada koordinat 1.31° LU dan 121,36° BT. Tepatnya 37 km arah Timur Laut Buol dengan kedalaman 10 km. Awalnya BMKG mencatat magnitudo 5,4 lalu dimutakhirkan menjadi 5,1. &nbsp;</p><p>Wilayah Pantai Barat Laut Buol merasakan guncangan kuat. Meski begitu, BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.&nbsp;</p><p><strong>Warga Panik dan Mengungsi &nbsp;</strong></p><p>Guncangan memicu kepanikan di 11 kecamatan di Kabupaten Buol. Warga berhamburan keluar rumah dan sebagian memilih mengungsi ke tempat lebih tinggi seperti kawasan Gunung Kali dan Kelurahan Kulango. &nbsp;</p><p>“Kuat sekali guncangannya. Tahambur semua kami keluar rumah. Sempat mengungsi ke tempat aman sama keluarga, tapi semuanya sudah pulang ke rumah lagi,” kata warga Buol, Mansur saat dihubungi dari Kota Palu. &nbsp;</p><p><strong>Sejumlah Bangunan Rusak &nbsp;</strong></p><p>Pendataan sementara BPBD mencatat kerusakan pada Kantor Mall Pelayanan Publik, sebagian ruang perawatan RSUD Buol, Kantor Inspektorat, Rumah Makan Daeng Sugi Leok 2, pemukiman warga Lingkungan Bundo, serta satu rumah di Leok 2. &nbsp;</p><p>Tim Reaksi Cepat bersama Pusdalops BPBD Kabupaten Buol telah turun ke lapangan untuk assessment dan koordinasi penanganan darurat. &nbsp;</p><p>BPBD juga mendata kebutuhan mendesak korban, meliputi tenda pengungsian, terpal, obat-obatan, peralatan medis, makanan siap saji, selimut, pakaian lansia, genset, dan biaya perbaikan rumah. &nbsp;</p><p><strong>Situasi Berangsur Aman &nbsp;</strong></p><p>Asbudianto menyatakan situasi di Kabupaten Buol per Senin pagi sudah berangsur aman dan kondusif. Sebagian besar warga yang sempat mengungsi kini telah kembali ke rumah.&nbsp;</p><p>Pemerintah menghimbau masyarakat tetap tenang, tidak mempercayai isu liar, dan tetap waspada terhadap potensi gempa susulan. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/gempa-m51-guncang-buol-satu-warga-meninggal-dan-sejumlah-bangunan-rusak_BYWovkb4QJ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Sita Rp21,1 Miliar dan emas 2,5 kg</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;dugaan&#45;setoran&#45;rp293&#45;miliar&#45;fr7N6tZk1c/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;tersangka&#45;kasus&#45;pemerasan&#45;dugaan&#45;setoran&#45;rp293&#45;miliar&#45;fr7N6tZk1c/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:40:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta—</strong> KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.</p><p>Penetapan tersangka disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7). &nbsp;</p><p>" Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep. &nbsp;</p><p>Tiga tersangka tersebut adalah: 1) Etik Suryani Bupati Sukoharjo periode 2025-20302, 2) Richard Tri Handoko alias RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo. 3) Tri Mulyono alias TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Meminta Setoran 40% Insentif Pegawai &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;Etik diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD. &nbsp;</p><p>"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep. &nbsp;</p><p>“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” Imbuhnya.&nbsp;</p><p>Hingga kini, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783750258_55d44315573631355981.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>OTT Bupati Sukoharjo KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;sita&#45;logam&#45;mulia&#45;dan&#45;uang&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;dalam&#45;ott&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;JA7qT60H5S/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;sita&#45;logam&#45;mulia&#45;dan&#45;uang&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;dalam&#45;ott&#45;bupati&#45;sukoharjo&#45;etik&#45;suryani&#45;JA7qT60H5S/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 14:19:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta&#45; KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai milyaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta</strong>- KPK menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai milyaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tunai yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD). &nbsp;</p><p>“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/9/2026). &nbsp;</p><p><strong>9 Orang Diamankan di 3 Lokasi&nbsp;</strong></p><p>Budi menjelaskan, dalam OTT tersebut tim KPK mengamankan total sembilan orang dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih, Jakarta. &nbsp;</p><p>Dari jumlah itu, lima orang termasuk Bupati Etik Suryani diamankan langsung. Lima orang tersebut dijadwalkan tiba di Gedung KPK pada Jumat siang. Rinciannya, tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang lainnya dari pihak swasta.</p><p>“Beberapa yang diamankan mayoritas adalah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Kesembilan orang tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. &nbsp;</p><p>“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p><strong>Pemeriksaan Dilakukan di Jakarta&nbsp;</strong></p><p>Budi mengatakan, Bupati dan empat pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.&nbsp;</p><p>“Kemudian pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Pemeriksaan intensif juga masih terus dilakukan, baik di Gedung KPK Merah Putih maupun di Polresta Semarang, ucap dia. &nbsp;</p><p>OTT Terkait Dugaan Pemerasan KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rangkaian OTT sejak Kamis malam (9/7/2026). &nbsp;&nbsp;</p><p>Budi menegaskan, OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani ini terkait dugaan pemerasan kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783669887_a739312dec7b16838c44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Benarkan OTT di Sukoharjo, Bupati Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;benarkan&#45;ott&#45;di&#45;sukoharjo&#45;bupati&#45;diamankan&#45;terkait&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;5udhDiSOs0/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;benarkan&#45;ott&#45;di&#45;sukoharjo&#45;bupati&#45;diamankan&#45;terkait&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;5udhDiSOs0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 09:04:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p>Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada SULTENG.WAHANANEW.CO, &nbsp;&nbsp;</p><p>"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026). &nbsp;</p><p>Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo. &nbsp;</p><p>"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," lanjut Budi. &nbsp;</p><p>Para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Rencananya, pada pagi hari ini seluruhnya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. &nbsp;</p><p>Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. &nbsp;</p><p>"KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai," pungkasnya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis identitas lengkap kelima orang yang diamankan.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-benarkan-ott-di-sukoharjo-bupati-diamankan-terkait-dugaan-pemerasan_0ZX8lW39q2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dorong&#45;peran&#45;masyarakat&#45;publik&#45;sulteng&#45;desak&#45;kasus&#45;korupsi&#45;diambil&#45;alih&#45;kpk&#45;Tc8udXL9vl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dorong&#45;peran&#45;masyarakat&#45;publik&#45;sulteng&#45;desak&#45;kasus&#45;korupsi&#45;diambil&#45;alih&#45;kpk&#45;Tc8udXL9vl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 09 Jul 2026 16:03:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024. &nbsp;&nbsp;</p><p>Publik menilai hal itu terjadi akibat besarnya anggaran APBD yang mengalir membiayai sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.</p><p>Dorongan publik muncul setelah KPK kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membongkar praktik korupsi di daerah. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Kita tidak bisa membendung ketika memang ada masyarakat yang ingin berkontribusi, ingin berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian melaporkan ke KPK,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2024-2029, SAF, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).&nbsp;</p><p>Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, “Kita harus berterima kasih kepada masyarakat. Karena selain KPK melakukan pengawasan di daerah-daerah, terbukti ada peran serta masyarakat yang memang sudah kita galang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya. &nbsp;</p><p><strong>Dua Kasus Layak Dilaporkan ke KPK</strong></p><p>Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng (KRAK) telah secara resmi melaporkan dugaan kasus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kasus ini tergolong cukup seksi sebab mengalokasikan APBD ratusan miliar per tahun.&nbsp;</p><p>Bahkan pada tahun 2023 pokir DPRD sulteng mencapai sekira Rp300 miliar, Anggaran tersebut di titipkan di sejumlah OPD dan diduga pekerjanya dimonopoli oleh kontraktor kolega Anggota DPRD (pemilik pokir)</p><p>Dalam pelaksanaannya, Sejumlah indikasi korupsi terjadi, alat pertanian “combine harvester” bantuan Pemprov Sulteng melalui Pokir justru ditemukan di Pelabuhan Makassar diduga diperjualbelikan. Selain itu, alat pertanian serupa juga ditemukan di Kabupaten Donggala, disebut diperjualbelikan kepada kelompok tani.</p><p>Ironisnya, sejumlah kelompok tani mengaku tidak mendapat bantuan karena tidak mampu menyetor sejumlah uang kepada oknum yang diduga fasilitator pemilik Pokir.&nbsp;</p><p>Temuan lain adalah 149 paket Jalan Usaha Tani senilai sekitar Rp25,1 miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak melalui perencanaan matang sehingga manfaatnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.</p><p>Namun hingga pertengahan 2026 belum ada perkembangan signifikan terkait laporan kasus ini.</p><p><strong>Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Diduga Bagi-bagi Proyek</strong></p><p>Selain pokir DPRD, Penganggaran hibah APBD Provinsi Sulteng sebesar Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng pada TA 2025 juga disoroti publik, diduga modus operandi bagi-bagi proyek.</p><p>Dana yang melekat pada OPD Cipta Karya Sumber Daya Air itu semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, sanitasi, irigasi, serta penanggulangan banjir dan abrasi. Pada kenyataannya, dana justru diarahkan untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan klinik gigi di lingkungan Kantor Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p>Langkah ini diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelumnya, Pemprov juga menghibahkan kendaraan mewah senilai lebih dari Rp2 miliar lebih, Kejati Sulteng juga tercatat menerima dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar. &nbsp;</p><p>Gubernur Sulteng Anwar Hafid membantah terlibat dalam pengusulan hibah tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Hibah Rp13 miliar ke Kejati itu sudah ada dalam RAPBD 2024 sebelum saya dilantik jadi gubernur,” ujar Anwar saat menghadiri diskusi publik di Warkop Rajawali Kota Palu, Kamis (2/7/2026).&nbsp;</p><p>Publik menilai perlu melaporkan kasus tersebut ke KPK sebab anggran Rp13 miliar dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan mengabaikan Inpres Nomor 1 Januari 2026, sehingga diduga jadi instrumen bagi bagi proyek.</p><p>Terlebih munculnya Informasi lain menyebut bahwa proyek-proyek Rujab tersebut diduga hanya dikerjakan satu kontraktor, kontraktor tersebut juga diduga terafiliasi dengan proyek pembangunan Kantor Kejari Morowali Utara dan Sigi.&nbsp;</p><p><strong>KPK Soroti Tata Kelola Sulteng &nbsp;</strong></p><p>KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan tata kelola di Pemprov Sulteng. Di antaranya proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, pengadaan barang dan jasa yang rawan dikondisikan ke kontraktor tertentu, lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, serta pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum optimal. &nbsp;</p><p>Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Sulteng pada skor 66,36 dengan kategori rentan. Sektor paling krusial adalah PBJ dan manajemen SDM.&nbsp;</p><p>“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi,” jelas KPK. &nbsp;</p><p>Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mendorong lima komitmen perbaikan. Mulai dari penganggaran tepat waktu, APBD transparan lewat Musrenbang, PBJ dan bansos bebas intervensi, penguatan APIP dan DPRD, hingga sertifikasi minimal 150 bidang aset daerah pada 2025. &nbsp;</p><p>Publik Minta KPK Ambil Alih &nbsp;Dengan belum adanya perkembangan di Kejati dan Polda Sulteng, publik kini mendorong KPK mengambil alih penanganan laporan KRAK. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” kata Taufik.&nbsp;</p><p>Ia menegaskan laporan masyarakat tetap menjadi dasar penting dalam proses penindakan. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulteng maupun Pemprov Sulteng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan pengalihan anggran tersebut.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO juga telah berupaya menghubungi kontraktor ke tiga unit Rujab Kejati Sulteng namun hingga berita ini naik tayang belum memberikan jawaban resmi. Kamis (9/7/2026).</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-dorong-peran-masyarakat-publik-sulteng-desak-kasus-korupsi-diambil-alih-kpk_Sr6RUugR99.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Demo Bupati Morowali, Aliansi Soroti Gaji Guru Telat Hingga Krisis Tata kelola APBD</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/aliansi&#45;soroti&#45;gaji&#45;guru&#45;telat&#45;anggaran&#45;rp800&#45;miliar&#45;mengendap&#45;dan&#45;krisis&#45;tata&#45;kelola&#45;hk12764TaT/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/aliansi&#45;soroti&#45;gaji&#45;guru&#45;telat&#45;anggaran&#45;rp800&#45;miliar&#45;mengendap&#45;dan&#45;krisis&#45;tata&#45;kelola&#45;hk12764TaT/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 21:08:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowal— Ratusan massa dari Aliansi Peduli Morowali dan Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali mengepung Kantor Bupati Morowali pada Senin (6/7/2026)&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowal</strong>— Ratusan massa dari Aliansi Peduli Morowali dan Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali mengepung Kantor Bupati Morowali pada Senin (6/7/2026)&nbsp;</p><p>Aksi tersebut dipicu kekecewaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan sejumlah janji yang belum direalisasikan. &nbsp;</p><p>Dalam orasinya, massa menyoroti empat persoalan utama: keterlambatan pembayaran gaji guru selama tiga bulan, anggaran hibah Puluhan miliar ke instansi vertikal hingga APBD senilai lebih dari Rp800 miliar yang mengendap, minimnya perhatian kepada petani dan nelayan, serta timpangnya pertumbuhan ekonomi UMKM. &nbsp;</p><p><strong>Bangunan Mewah Tapi Guru Lapar&nbsp;</strong></p><p>Seorang orator dari atas mobil komando menyoroti prioritas pembangunan yang dinilai tidak seimbang. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Fokus kepada bangunan tapi lupa kepada sumber daya manusianya,” ujarnya. &nbsp; &nbsp;</p><p>Ia menegaskan, percuma membangun gedung sekolah mewah jika kesejahteraan guru diabaikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan massa, gaji guru baru dicairkan menjelang Lebaran setelah tertunda tiga bulan. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Dalam Islam, seseorang yang bekerja sebelum keringatnya habis harus diberikan hak-haknya,” tambahnya. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tuntutan kemudian mengerucut kepada Bupati Morowali, Iksan Abdul Rauf. “Ini bukan urusan personal. Ini tanggung jawab moral dan sosial Bupati,” tegasnya. &nbsp;</p><p><strong>Anggaran Mengendap Dinilai Gagal Perencanaan&nbsp;</strong></p><p>Taufik, perwakilan Aliansi Peduli Morowali, menyebut anggaran hibah sekitar Rp800 miliar lebih yang belum terserap bukan prestasi, melainkan bukti kegagalan. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Itu adalah kegagalan nyata dalam perencanaan,” kata Taufik.&nbsp;</p><p>Menurutnya, kegagalan itu meliputi tiga aspek: perencanaan pembangunan, tata kelola birokrasi, dan manajemen pemerintahan daerah. &nbsp; &nbsp;</p><p>Dampaknya dirasakan langsung oleh petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, tenaga honorer, hingga pekerja harian. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jangan pernah menjadikan masyarakat sipil sebagai objek dari kegagalan pengelolaan di daerah. Uang rakyat harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat Morowali,” ujarnya.&nbsp;</p><p><strong>Petani dan Nelayan Merasa Ditinggalkan&nbsp;</strong></p><p>Ketua Ikatan Pengurus Pelajar Kabupaten Morowali turut menyuarakan keluhan. Ia menuding Bupati lebih banyak melakukan kegiatan seremonial seperti kunjungan dan dokumentasi di media sosial. &nbsp;&nbsp;</p><p>Padahal di lapangan, persoalan di desa terus menumpuk. Di wilayah Bungku Tengah, Solongsa, dan Solongsa Jaya, petani mengeluhkan sulitnya akses BBM untuk alat pertanian, terbatasnya pupuk subsidi, alih fungsi lahan padi, serta adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang tidak sesuai SOP. &nbsp; &nbsp;</p><p>“Daerah ini hanya bertumpu pada satu sektor industri. Padahal pertanian dan nelayan sangat substansial untuk keberlanjutan hidup kita,” katanya. &nbsp;&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disambut teriakan setuju dari massa. Sepanjang aksi, sejumlah spanduk dibentangkan.&nbsp;</p><p>Di antaranya bertuliskan: 1) Realisasikan Janji Untuk Rakyat Morowali, 2) Bupati Pembohong, 3) Morowali Krisis Tata Kelola.</p><p><strong>Empat Tuntutan Utama Massa</strong></p><p>1) Guru: Segera membayarkan gaji yang tertunda selama tiga bulan. 2) Anggaran: Mengevaluasi perencanaan dan penyerapan anggaran Rp800 miliar yang mengendap. 3) Petani dan Nelayan: Memastikan ketersediaan BBM, pupuk subsidi, dan perlindungan lahan pertanian. 4) UMKM: Mendorong pemerataan ekonomi agar tidak hanya bertumpu pada sektor industri. &nbsp; &nbsp;</p><p>Massa menyatakan akan bertahan di kantor bupati hingga Bupati Iksan Abdul Rauf hadir dan memberikan jawaban konkret. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali terkait tuntutan massa aksi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/aliansi-soroti-gaji-guru-telat-anggaran-rp800-miliar-mengendap-dan-krisis-tata-kelola_ij9287i4mu.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KRAK Sulteng Temukan Indikasi Lemah Mutu di Proyek Buol–Lakuan Rp16,8 M</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/krak&#45;sulteng&#45;temukan&#45;indikasi&#45;lemah&#45;mutu&#45;di&#45;proyek&#45;buollakuan&#45;rp168&#45;m&#45;n74tf6P8z1/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/krak&#45;sulteng&#45;temukan&#45;indikasi&#45;lemah&#45;mutu&#45;di&#45;proyek&#45;buollakuan&#45;rp168&#45;m&#45;n74tf6P8z1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 20:03:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Kerusakan yang muncul di awal pengerjaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Buol–Lakuan langsung disorot KRAK Sulteng. Proyek senilai Rp16,8 miliar yang digarap PT Surya Lima Perkasa ini dinilai rawan bermasalah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, B<strong>uol</strong>– Kerusakan yang muncul di awal pengerjaan proyek preservasi Jalan Nasional ruas Buol–Lakuan langsung disorot KRAK Sulteng. Proyek senilai Rp16,8 miliar yang digarap PT Surya Lima Perkasa ini dinilai rawan bermasalah. &nbsp;</p><p>Ketua KRAK Sulteng Harsono Bereki menyebut kondisi jalan yang sudah retak dan berlubang padahal belum lama dikerjakan menunjukkan ada yang tidak beres.&nbsp;</p><p>“Anggaran Rp16,8 miliar itu uang rakyat. Seharusnya hasilnya bisa dipakai lama. Kalau baru sebentar sudah rusak, berarti ada masalah di mutu, pengawasan, atau teknis pelaksanaannya,” ujar Harsono di Buol, Minggu (04/07/26). &nbsp;</p><p>Ia merinci beberapa dugaan penyebab di lapangan. Mulai dari kedalaman galian patching yang tidak sesuai, alat kerja yang tidak sesuai SOP, material LPA bercampur lumpur, sampai proses pengaspalan yang dilakukan saat hujan.&nbsp;</p><p>“Kalau temuan-temuan ini benar, maka ini bukan kesalahan kecil. Ini tanda kontrol mutu di lapangan tidak jalan,” katanya. &nbsp;Menurut Harsono, pekerjaan jalan punya standar baku di tiap tahapannya. Satu penyimpangan kecil saja bisa memperpendek usia jalan secara signifikan. &nbsp;</p><p>Karena itu ia mendesak agar pengawasan diperketat. Tidak cukup hanya penjelasan administratif dari pelaksana dan konsultan pengawas.&nbsp;</p><p>“Harus ada pembuktian. Lakukan uji lab, turun langsung ke lapangan, cek kepadatan, sampai audit teknis. Publik berhak tahu penyebab pastinya,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Ia juga mengingatkan soal tanggung jawab. Jika terbukti pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri. Tapi jika lemahnya ada di pengawasan, maka instansi terkait juga harus bertanggung jawab. &nbsp;</p><p>“Proyek dari uang rakyat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kualitas jalan itu cerminan bagaimana pemerintah mengelola pembangunan,” pungkasnya.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783343551_55750a967fce25f42451.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;langgar&#45;aturan&#45;spm&#45;demi&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;terancam&#45;sanksi&#45;E8TOENeH74/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;langgar&#45;aturan&#45;spm&#45;demi&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;terancam&#45;sanksi&#45;E8TOENeH74/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 18:09:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Pemprov Sulawesi Tengah terancam sanksi administratif dari Kemendagri. Penyebabnya, diduga mengalihkan dana APBD 2025 sebesar Rp13 miliar untuk hibah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng, padahal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM warga masih diabaikan. &nbsp;</p><p>Langkah itu dinilai menabrak dua regulasi penting. Yaitu PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62. Dalam aturan itu ditegaskan, belanja hibah hanya boleh diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM.&nbsp;</p><p><strong>Diduga Langgar Inpres Efisiensi &nbsp;</strong></p><p>Hibah tersebut digunakan untuk membangun rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, klinik gigi, hingga taman. Anggaran melekat di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang awalnya diperuntukkan bagi air bersih, sanitasi, irigasi, penanggulangan banjir, hingga jalan lingkungan. &nbsp;</p><p>Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat. &nbsp;&nbsp;</p><p>Gubernur Anwar Hafid saat dikonfirmasi berdalih hibah itu sudah disahkan dalam Perda APBD 2025 sebelum ia dilantik Februari 2025. &nbsp; &nbsp;</p><p>"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang disahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," ujarnya di Palu, Kamis (2/7/2026).</p><p><strong>Kebutuhan Dasar Warga Dikorbankan&nbsp;</strong></p><p>Di saat yang sama, pelayanan dasar warga masih jauh dari layak. Sekitar 700 KK di Desa Balane, Kabupaten Sigi, 10 km dari Kantor Gubernur, masih mengandalkan air sungai keruh. Padahal penyediaan air minum adalah SPM wajib urusan PU Cikasda. &nbsp; &nbsp;</p><p>Selain itu, Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas, Donggala, senilai Rp350 juta yang diajukan sejak 2022 ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya sekira 100 siswa siswi harus belajar di Kantor Desa selama bertahun tahun tanpa perhatian pemerintah.</p><p>Bukan hanya itu, Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Fasilitas di RSUD Undata juga masih bermasalah. &nbsp;</p><p>Pengamat kebijakan publik di Palu menilai, instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN.&nbsp;</p><p>"Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga," katanya. &nbsp;</p><p>Ini bukan kali pertama. Dua tahun terakhir Pemprov juga menyalurkan bantuan mobil operasional Rp2 miliar lebih ke Kejati. Tahun 2023 ada dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 miliar. &nbsp;</p><p><strong>Sanksi Administratif Mengintai&nbsp;</strong></p><p>Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.</p><p>&nbsp;Bentuk sanksinya: 1) Teguran tertulis dari Kemendagri, 2) Penundaan atau pemotongan, penyaluran DAU dan DAK &nbsp; 3) Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, 4) Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, 5) Penurunan skor EPPD yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.</p><p>Hingga berita ini naik, upaya memperoleh data DPA di Cikasda Sulteng belum ditanggapi. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783337449_1bd93a06f12decbde133.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;tapi&#45;spm&#45;diabaikan&#45;sanksi&#45;menanti&#45;8DbfKc662M/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;ke&#45;kejati&#45;tapi&#45;spm&#45;diabaikan&#45;sanksi&#45;menanti&#45;8DbfKc662M/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 05 Jul 2026 20:01:36 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang dilantik Februari 2025 diduga mengabaikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di saat kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, APBD Provinsi 2025 justru mengalirkan Rp13 Miliar untuk membiayai fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan dokumen APBD Sulteng TA 2025, belanja hibah ke Kejati Sulteng digunakan untuk: Pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejati, rumah dinas Asisten Intelijen, rumah dinas Asisten Tindak Pidana Umum, pembangunan klinik gigi, hingga pembangunan taman.</p><p>Anggaran yang melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air itu semula dialokasikan guna membiayai kebutuhan dasar masyarakat seperti pengadaan air bersih, Sanitasi, Irigasi persawahan, Penanggulangan banjir dan abrasi pantai pemukiman warga hingga jalan lingkungan, kini dialihkan untuk fasilitas instansi vertikal.&nbsp;</p><p><strong>Kebutuhan Dasar Warga Dibiarkan</strong></p><p>Ironisnya, pelayanan dasar masyarakat masih jauh dari layak. Sedikitnya 700 KK di wilayah Balane, Kabupaten Sigi belum mendapatkan akses air bersih, Padahal penyediaan air minum merupakan SPM wajib urusan PU Cikasda.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1783325473_53ba57991b09e0bd6953.jpg"></figure><p><i>Pemandangan sekitar 10 km dari Kantor Gubernur Sulteng ada 700 KK warga Desa Balane, Sigi, yang tiap hari harus menggunakan air sungai yang keru, Namun ironisnya APBD Rp13 miliar Pemprov Sulteng justru dihibahkan ke Kejati, Jumat (16/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / ANTARA]</i></p><p><strong>Pendidikan, Kesehatan dan Irigasi Diabaikan</strong></p><p>Permohonan hibah rehab dan sarana belajar MA DDI Ogoamas yang diajukan sejak 2022 ditolak Pemprov dengan alasan keterbatasan anggaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sejumlah pembangunan irigasi, tanggul pantai, dan normalisasi sungai diduga ditunda. Di RSUD Undata juga ditemukan sejumlah permasalahan fasilitas pelayanan. Namun, Pemprov lebih mengutamakan mengelontorkan APBD ke Kejati ketimbang pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1783259880_4dddfb8b8ff4e477e225.jpg"></figure><p><i>Sekolah MA DDI Ogoamas1 Kabupaten Donggala yang telah mengajukan bantuan pada tahun 2023 ke Pemprov Sulteng Sebasar Rp350 juta, diabaikan tapi Ironisnya DPRD justru dihibahkan ke Kejati Sulteng Rp13 miliar Jumat (10/5/2024) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p><strong>Menabrak Inpres dan Aturan SPM</strong></p><p>Langkah Pemprov ini bertentangan dengan arahan pusat. Gubernur Anwar Hafid baru saja mengikuti retret kepala daerah di Magelang.&nbsp;</p><p>Salah satu poin Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025: adalah efisiensi anggaran dan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung ke masyarakat, termasuk pemenuhan SPM. &nbsp;</p><p>Saat dikonfirmasi, Gubernur Anwar Hafid berdalih anggaran tersebut sudah disahkan dalam Perda APBD 2025.&nbsp;</p><p>"Hibah ke Kejati Sulteng tahun 2025 itu telah masuk dalam RAPBD yang yang di sahkan 2024 sebelum saya jadi Gubernur," Dalih Anwar Hafid, saat menghadiri diskusi publik di kota palu kamis (2/7/2026).</p><p>Padahal Anwar yang baru saja mengikuti retret di Magelang. semestinya mematuhi arahan Persiden Prabowo sesuai Instruksi Presiden (1/1/2025).</p><p>Dalam Inpres tesebut memerintahkan bahwa penyesuaian APBD: Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan postur APBD mereka dengan mengidentifikasi dan memetakan ulang pos belanja yang kurang prioritas.</p><p>Selain itu, terdapat dua regulasi menegaskan hal tersebut agar pemerintah daerah mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni: PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Pemerintah daerah wajib mengutamakan anggaran untuk urusan dasar.&nbsp;</p><p>Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 62, Belanja hibah hanya dapat diberikan setelah urusan wajib dasar terpenuhi dan tidak boleh mengesampingkan SPM. &nbsp;</p><p>Pemberian hibah ke Kejati bukan yang pertama. Dalam dua tahun terakhir Pemprov tercatat menyalurkan bantuan mobil operasional senilai lebih dari Rp2 Miliar. Sedangkan tahun 2023, Pemprov juga menyalurkan dana CSR Bank Sulteng Rp1,3 Miliar ke Kejati. &nbsp;</p><p>“Instansi vertikal sudah memiliki anggaran APBN. Jika APBD yang harusnya untuk air, sekolah, dan irigasi dipakai untuk bangun gedung, maka ini bentuk pembiaran terhadap pelayanan dasar warga,” ujar pengamat kebijakan publik di Kota Palu.</p><p><strong>Sanksi Administratif Mengintai</strong></p><p>Jika terbukti mengabaikan SPM demi hibah ke instansi vertikal, Pemprov Sulteng berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Dasar hukum: Pasal 67 PP Nomor 2 Tahun 2018.&nbsp;</p><p>Adapun bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan: Teguran tertulis dari Kemendagri, Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum &nbsp;(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Rekomendasi evaluasi kinerja kepala daerah oleh Kemendagri, Temuan BPK atas efisiensi dan belanja tidak sesuai prioritas, Penurunan skor Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (EPPD) yang berdampak pada penilaian kinerja Pemda.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO berupaya memperoleh data DPA dalam RAPBD di Cikasda Sulteng guna data pendukung penerbitan artikel ini, Namun hingga berita ini naik tayang upaya ini tidak ditanggapi. Senin (28/6/2026)</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pemprov-sulteng-diduga-kongkalikong-hibah-rp13-miliar-ke-kejati-tapi-spm-diabaikan-sanksi-menanti_rdfINO9geL.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timsesnya Tersangka Suap Proyek</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dan&#45;timsesnya&#45;tersangka&#45;suap&#45;proyek&#45;Ei4CT3iSt9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;tetapkan&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dan&#45;timsesnya&#45;tersangka&#45;suap&#45;proyek&#45;Ei4CT3iSt9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 05:24:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta &#45; Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta -</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Selain Syah, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB.&nbsp;</p><p>Pengumuman disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (3/7/2026).</p><p><strong>&nbsp;Ditetapkan Usai OTT di Sumut</strong></p><p>Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Perkara ini naik ke penyidikan. Dua orang kami tetapkan tersangka. Pertama SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kedua YQB, pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF di Pilkada 2024," kata Taufik. &nbsp;</p><p>Dalam operasi tangkap tangan sehari sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang total di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Rinciannya, Syah Afandin, YQB, 1 ASN Pemkab Langkat, dan 5 orang dari unsur swasta. &nbsp;Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait suap proyek di dua dinas, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.</p><p><strong>Pasal yang Disangkakan</strong></p><p>Untuk Syah Afandin, KPK menyangka dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. &nbsp;</p><p>Sementara YQB sebagai pihak pemberi disangka Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. &nbsp;</p><p><strong>Langsung Ditahan 20 Hari</strong></p><p>KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 3 sampai 22 Juli 2026. &nbsp;</p><p>"Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan," jelas Taufik. &nbsp;</p><p>Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret kepala daerah yang baru menjabat periode 2025-2030, dan melibatkan proyek di lingkungan Pemkab Langkat. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaksi: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783124943_0c322d577856a82d1b9b.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Terjaring OTT, KPK Periksa Intensif Bupati Langkat, Sumut</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;periksa&#45;intensif&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dalami&#45;dugaan&#45;gratifikasi&#45;Jdk40kb3fu/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;periksa&#45;intensif&#45;bupati&#45;langkat&#45;syah&#45;afandin&#45;dalami&#45;dugaan&#45;gratifikasi&#45;Jdk40kb3fu/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 16:10:45 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANNEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, (3/72026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANNEWS.CO, <strong>Jakarta – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terbaru terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, (3/72026).</p><p>KPK gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 7 orang, terdiri dari Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, 1 orang ASN Kabupaten Langkat dan 5 orang pihak swasta. &nbsp;</p><p>Sebagai barang bukti, Tim Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. &nbsp;</p><p>“Siang ini, Jumat 4 Juli 2026, saudara Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif. Beliau merupakan satu-satunya pihak dari OTT yang kami bawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. &nbsp;</p><p>KPK saat ini masih mendalami seluruh keterangan dari para pihak yang diamankan. Fokus pendalaman diarahkan untuk menelusuri apakah terdapat penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati di luar temuan pada saat OTT. &nbsp;</p><p>“Penelusuran masih berjalan. Kami ingin melihat apakah ada aliran dana lain yang terkait dengan perkara ini,” tegas Budi.&nbsp;</p><p>Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kpk-periksa-intensif-bupati-langkat-syah-afandin-dalami-dugaan-gratifikasi_5y5tJtk7k5.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diskusi Soroti Penyimpangan APBD Gubernur dan DPRD Sulteng Bantah Ada Modus Bagi&#45;Bagi Proyek</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;soroti&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;apbd&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;dprd&#45;sulteng&#45;bantah&#45;ada&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;MXu3gQv8d2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;soroti&#45;dugaan&#45;penyimpangan&#45;apbd&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;dprd&#45;sulteng&#45;bantah&#45;ada&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;MXu3gQv8d2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 09:50:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026). &nbsp;</p><p>Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, AH, bersama Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, hadir langsung menanggapi keresahan peserta diskusi.&nbsp;</p><p><strong>Tudingan “Logika Terbalik” dari Peserta Diskusi &nbsp;</strong></p><p>Peserta diskusi menyoroti kondisi 700 kepala keluarga di wilayah sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur yang disebut masih mengonsumsi air berlumpur selama puluhan tahun.&nbsp;</p><p>Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov yang menganggarkan hibah Rp13 miliar untuk Kejati Sulteng pada APBD 2025. &nbsp;</p><p>“Hibah APBD Rp13 miliar mengalir ke Kejati Sulteng padahal kebutuhan masyarakat yang masuk kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) banyak tidak terpenuhi, Kewajiban Pemprov diabaikan, sementara yang bukan kewajiban justru diutamakan. Ini namanya pemikiran terbalik,” ujar salah satu peserta diskusi. &nbsp;</p><p><strong>Gubernur AH: Hibah ke APH Bagian dari Dukungan Forkopimda</strong></p><p>Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Anwar Hafid membantah adanya “modus bagi-bagi proyek”. Ia menegaskan hibah kepada APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopimda. &nbsp;</p><p>“Persoalan yang sering dikaitkan dengan saya adalah soal hibah ke APH. Padahal hibah ke APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forkopimda yang mendukung berjalannya pemerintahan di Sulteng, seperti saat bencana gempa yang terjadi di Sigi,” kata AH. &nbsp;</p><p>Ia juga meluruskan kronologi anggaran. Menurutnya, alokasi hibah Rp13 miliar ke Kejati merupakan penetapan APBD yang terjadi sebelum ia dilantik sebagai Gubernur Sulteng. &nbsp;</p><p>“Saya juga punya hati, dan miris melihat penderitaan masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodir," jelasnya.</p><p>"Tapi hibah Rp13 miliar itu terjadi di APBD 2024 sebelum saya jadi gubernur,” imbuh mantan Bupati Morowali Dua periode itu.</p><p><strong>DPRD: Tidak Intervensi Pelaksanaan Pokir &nbsp;</strong></p><p>Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun menegaskan posisi DPRD. Ia menyatakan lembaga legislatif saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, anggota dewan. &nbsp;</p><p>“DPRD Sulteng saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, DPRD,” tegas Yus Mangun. &nbsp;</p><p><strong>Masih Jadi Polemik: Dinilai Tidak Sejalan Inpres Prabowo &nbsp;</strong></p><p>Klarifikasi Gubernur AH belum meredam polemik. Sejumlah peserta diskusi menilai kebijakan hibah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.&nbsp;</p><p>Menurut peserta diskusi, meskipun Rp13 miliar telah masuk dalam Rancangan APBD Sulteng, Gubernur AH seharusnya mengacu pada Inpres tersebut untuk membatalkan hibah karena masuk kategori efisiensi dan bukan belanja prioritas. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat lain masih cukup banyak yang belum ditangani oleh Pemprov Sulteng.</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/1783048715_667b79ccf522d620b0ca.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diskusi Modus &quot;Bagi&#45;Bagi Proyek&quot; Eksekutif, Legislatif, dan APH di Sulteng Tidak Tuntas</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tema&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;eksekutif&#45;legislatif&#45;dan&#45;aph&#45;tidak&#45;tuntas&#45;n3CUqfRFk6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diskusi&#45;tema&#45;modus&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;eksekutif&#45;legislatif&#45;dan&#45;aph&#45;tidak&#45;tuntas&#45;n3CUqfRFk6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 03:51:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.</p><p>Acara yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, dan Kasubdit Tipikor Polda Sulteng AKBP Hery Sihombing, dinilai publik hanya berputar pada paparan normatif, sementara skema dugaan penyimpangan anggaran yang sudah lama jadi sorotan tidak dibahas tuntas.</p><p><strong>Narasumber Banyak Beretorika, Substansi Hilang</strong></p><p>Peserta menyoroti manajemen waktu yang tidak efektif. Durasi terlalu panjang untuk setiap narasumber membuat sesi tanya jawab dan pembahasan teknis modus penyimpangan APBD terpotong.&nbsp;</p><p>Situasi sempat memanas saat ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, menyebut bahwa pokir DPRD diatur dalam banyak regulasi, yang terkesan berupaya menutupi pelanggaran pelaksana pokir DPRD Sulteng yang selama ini masif terjadi.</p><p>Hal itu sontak mendapat protes dari peserta sebab dianggap menghabiskan bayak waktu.&nbsp;</p><p>“Narasumber tidak perlu banyak bicara soal aturan sampai habis waktu. Lebih baik langsung bedah modus yang terjadi di lapangan dalam penganggaran APBD, orang semua sudah tau aturan pokir tidak usah dibahas dalam forum ini," teriak salah satu peserta.</p><p><strong>Modus Diduga Terjadi Saat Pembahasan RAPD Hingga Pelaksanan</strong></p><p>Berdasarkan catatan dan aduan masyarakat di Sulteng, pola dugaan penyimpangan APBD diduga dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan, dengan melibatkan tiga unsur: Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum [APH].&nbsp;</p><p><strong>1. Perencanaan: Titip “Pokir” Ratusan Miliar&nbsp;</strong></p><p>Dugaan modus pertama adalah penempatan proyek Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD ke dalam APBD. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek-proyek ini kemudian “dititipkan” kepada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait. &nbsp;</p><p><strong>2. Pelaksanaan: Penunjukan Langsung dan Intervensi &nbsp; &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Di lapangan, proyek Pokir itu diduga banyak dikerjakan melalui Penunjukan Langsung [PL] yang dikendalikan. OPD pelaksana disebut “disandera” agar pekerjaan diserahkan kepada rekanan yang ditunjuk pemilik Pokir.&nbsp;</p><p>Praktik ini dituding menutup ruang kompetisi dan menurunkan kualitas. &nbsp; &nbsp; Temuan di lapangan bahkan menyebut bantuan alat pertanian dari Pokir diperjualbelikan. Namun Ironisnya, Hingga kini belum terlihat proses hukum dari APH. &nbsp;</p><p>3<strong>. Pengamanan: Aliran Hibah ke APH Miliaran Rupiah &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Modus lain yang disorot adalah pemberian hibah APBD kepada institusi APH. Data yang disampaikan peserta menyebut Kejaksaan Tinggi Sulteng menerima hibah Rp13 miliar pada APBD 2025 untuk pembangunan rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidum, dan fasilitas lainnya. Sementara kebutuhan masyarakat kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) justru diabaikan.</p><p>"APBD Rp13 miliar diberikan ke Kejati Sulteng sementara 10 kilometer dari Kantor Gubernur ada 700 KK masyarakat minum air lumpur, ini adalah pemikiran terbalik pemprov, kewajiban APBD dilalaikan sementara yang bukan kewajiban APBD justru lebih diutamakan," ungkap salah satu peserta diskusi.</p><p>Sementara itu, Polda Sulteng disebut menerima Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum tidak dibahas dalam diskusi ini.</p><p>Padahal, Angka itu muncul di tengah masih tingginya angka kemiskinan di Morowali dan minimnya alokasi untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, irigasi, dan jalan produksi masyarakat.&nbsp;</p><p><strong>Bagi-Bagi untuk Saling Mengamankan&nbsp;</strong></p><p>Rangkaian skema itu memunculkan istilah “bagi-bagi proyek” di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang: tiga lembaga negara diduga saling mengamankan kepentingan melalui Pokir DPRD dan hibah puluhan miliar ke APH, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah. &nbsp;</p><p>Akibatnya, anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru dituding menguntungkan segelintir pihak, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diskusi-tema-modus-bagi-bagi-proyek-eksekutif-legislatif-dan-aph-tidak-tuntas_v21vdCul09.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Terjaring OTT, KPK Resmi Menahan Bupati dan Sekda Kuansing, Riau</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/setelah&#45;terjaring&#45;ott&#45;kpk&#45;resmi&#45;tetapkan&#45;tersangka&#45;dan&#45;menahan&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuansing&#45;riau&#45;wnGYe5E5Cl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/setelah&#45;terjaring&#45;ott&#45;kpk&#45;resmi&#45;tetapkan&#45;tersangka&#45;dan&#45;menahan&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuansing&#45;riau&#45;wnGYe5E5Cl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 20:37:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025&#45;2030. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2025-2030. &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK, Achmad Taufik, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).</p><p>“Perkara ini bermula dari permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada para calon Sekda. Suhardiman disebut meminta syarat berupa satu unit mobil SUV kepada calon yang mengikuti seleksi. Dari proses tersebut, hanya Zulkarnain yang menyanggupi,” ujar Achmad Taufik. &nbsp;</p><p>Achmad Taufik merinci, untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan harga Rp2,05 miliar di sebuah showroom kawasan Jabodetabek. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Achmad Taufik. &nbsp;</p><p>Namun, lanjut Achmad, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit. Karena itu, ia menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit tersebut. &nbsp;</p><p>“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” tegasnya.&nbsp;</p><p>Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing terpilih, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan penyidik. &nbsp;</p><p>Dalam keterangannya, KPK juga menyoroti sejumlah kejanggalan. Mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Suhardiman. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Ini bukan kasus pertama yang menjerat Suhardiman. Sebelumnya ia pernah disebut menerima suap berupa Pajero Sport saat masih menjabat Plt Bupati,” ungkap Achmad. &nbsp;</p><p>Penyidik juga menduga Suhardiman menjual Land Cruiser hasil suap setelah mengetahui dirinya dipantau KPK. Selain itu, KPK mendalami dugaan penarikan upeti dari para petani di Kuantan Singingi. &nbsp;</p><p>Seiring ditahannya Suhardiman, pemerintah daerah telah menunjuk Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. &nbsp;&nbsp;</p><p>KPK menegaskan, seluruh pihak masih berstatus tersangka.&nbsp;</p><p>“Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Achmad Taufik.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/setelah-terjaring-ott-kpk-resmi-tetapkan-tersangka-dan-menahan-bupati-dan-sekda-kuansing-riau_c3Ch1CTzdz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuansing, Riau Serahkan Diri ke KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sempat&#45;menghilang&#45;saat&#45;di&#45;ott&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuasing&#45;serahkan&#45;diri&#45;ke&#45;kpk&#45;9N89KIp6g2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sempat&#45;menghilang&#45;saat&#45;di&#45;ott&#45;bupati&#45;dan&#45;sekda&#45;kuasing&#45;serahkan&#45;diri&#45;ke&#45;kpk&#45;9N89KIp6g2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 23:15:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta &#45;&#45; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (30/6/2026). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta --</strong> Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (30/6/2026). &nbsp;</p><p>Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjawab konfirmasi Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, &nbsp;&nbsp;</p><p>“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pk. 21.17 WIB,” tulis Budi melalui pesan singkat WhatsApp.</p><p>&nbsp;“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tulis Budi kembali. &nbsp;</p><p>Sebelumnya, KPK menangkap total 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, sedangkan satunya ditangkap di Jakarta. &nbsp;</p><p>Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK. &nbsp;</p><p>Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing. &nbsp;</p><p>"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," ungkap Budi. &nbsp;</p><p>OTT tersebut diduga bocor sehingga Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menghilang dan kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah putih KPK.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sempat-menghilang-saat-di-ott-bupati-dan-sekda-kuasing-serahkan-diri-ke-kpk_N35Vm5shf2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing Riau, Jubir: 5 Orang Diperiksa di Gedung Merah Putih</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dikabarkan&#45;gelar&#45;ott&#45;di&#45;kuansing&#45;riau&#45;jubir&#45;5&#45;orang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;o3oy9vfFY7/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;dikabarkan&#45;gelar&#45;ott&#45;di&#45;kuansing&#45;riau&#45;jubir&#45;5&#45;orang&#45;diperiksa&#45;di&#45;gedung&#45;merah&#45;putih&#45;o3oy9vfFY7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 21:49:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah melakukan operasi tangkap tangan [OTT' tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa malam [30/6/2026'. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta</strong>– Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaganya telah melakukan operasi tangkap tangan [OTT] tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Selasa malam [30/6/2026]. &nbsp;&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo menjawab konfirmasi Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, terkait beredarnya informasi OTT di Kuansing.&nbsp;</p><p>"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Budi Prasetyo, melalui pesan singkat WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO</p><p>Menurut Budi, dalam peristiwa tangkap tangan tersebut tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang di dua lokasi, yakni Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah itu, 5 orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.&nbsp;</p><p>"Saat ini, para pihak yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK MP. Terdiri dari 3 pihak swasta, 1 PNS di Pemkab Kuansing, dan 1 keluarga PN," jelasnya. &nbsp;</p><p>KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti.&nbsp;</p><p>"Barang bukti yang diamankan antara lain BBE transaksi keuangan, satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap,” kata Budi. &nbsp;</p><p>Ia menyebut, tangkap tangan ini diduga kuat terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. &nbsp;</p><p>Menutup keterangannya, Budi mengimbau pimpinan daerah setempat untuk kooperatif.&nbsp;</p><p>“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda untuk kooperatif menyerahkan diri,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci identitas lengkap pihak yang diamankan maupun pasal sangkaan. Konferensi pers resmi akan digelar setelah proses pemeriksaan 1x24 jam rampung.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782831507_7f30273ccd18ccc4adf8.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>AC Kelas 2 Tak Berfungsi di RSUD Undata, Publik Pertanyakan Program “Berani Sehat”</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ac&#45;kelas&#45;2&#45;tak&#45;berfungsi&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;program&#45;berani&#45;sehat&#45;sF8z65er68/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ac&#45;kelas&#45;2&#45;tak&#45;berfungsi&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;program&#45;berani&#45;sehat&#45;sF8z65er68/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 13:19:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu– Kondisi ruang perawatan di RSUD Undata Palu tak henti hentinya disorot publik. Kali ini ruang perawatan Kelas 2A Bougenville dalam keadaan panas karena AC tidak berfungsi padahal pasien harus dirawat inap di sana.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEW.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kondisi ruang perawatan di RSUD Undata Palu tak henti hentinya disorot publik. Kali ini ruang perawatan Kelas 2A Bougenville dalam keadaan panas karena AC tidak berfungsi padahal pasien harus dirawat inap di sana.&nbsp;</p><p>Redaksi SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendapat kiriman video dari salah satu keluarga pasien. Dalam video tersebut ia menyebut ruangan panas padahal AC dalam keadaan menyala.&nbsp;</p><p>Video berdurasi kurang dari 1 menit itu, perekam memperlihatkan suasana ruang Bougenville Kelas 2 RSUD Undata. Terlihat 2 pasien dirawat dalam satu ruangan sedang duduk dengan infus terpasang, tampak kedua pasien harus membuka baju sebab ruangan panas.&nbsp;</p><p>“Ini di Undata ruangannya itu... ini pasien di sini ada dua orang, jadi kelas dua A... Ini ruangannya perempuan tapi panas juga AC-nya. pasien tidak bisa tenang karena kepanasan, pasien bukanya sembuh bisa bisa tambah sakit,” ungkap keluarga pasien dalam video tersebut.&nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782801367_85f99dbed3972fcb613b.jpg"></figure><p>Tampak ruangan Bougenville Kelas 2A RSUD undata dikeluhkan pasien, Senin (29/6/2026) SULTENG.WAHANANEWS.CO, [Awiludin Moh Ali]</p><p>Kondisi tersebut jadi perhatian sebab sangat kontradiktif dengan program “Berani Sehat” yang selama ini digembar gembor oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid Renny Lamadjido,&nbsp;</p><p>Program unggulan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan tagline BERANi itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan utamanya dalam perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan.</p><p>RSUD Undata yang digadang-gadang menjadi pusat pelayanan dan implementasi program "Berani Sehat" tersebut justru ditemukan jauh dari kata layak sebagai RSUD milik Pemerintah Provinsi Sulteng.</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya hubungi Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata dr. Franklin Lesyama Sinanu, melalui nomor WhatsApp, guna konfirmasi hal tersebut namun tidak dijawab.&nbsp;</p><p>Kemudian kembali menghubungi pada esok harinya akan tetapi hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari pihak RSUD Undata Nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANEWS.CO, justru diblokir.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ac-kelas-2-tak-berfungsi-di-rsud-undata-publik-pertanyakan-program-berani-sehat_Qy9qIq8r43.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wagub Sulteng Beri Peringatan Keras Pada 17 Kadis: Lambat Serap Dana Dekon APBN 2026</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/wagub&#45;sulteng&#45;murka&#45;ke&#45;17&#45;kadis&#45;akibat&#45;lambat&#45;serap&#45;dana&#45;dekon&#45;apbn&#45;2026&#45;4d93ns1654/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/wagub&#45;sulteng&#45;murka&#45;ke&#45;17&#45;kadis&#45;akibat&#45;lambat&#45;serap&#45;dana&#45;dekon&#45;apbn&#45;2026&#45;4d93ns1654/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 15:22:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu&#45;&#45; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido menegur keras jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyebabnya, serapan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan dari APBN 2026 masih sangat rendah. Teguran itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin (29/6/2026)]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu-- </strong>Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido menegur keras jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyebabnya, serapan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan dari APBN 2026 masih sangat rendah. Teguran itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengawasan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin (29/6/2026)</p><p>Rapat dipimpin langsung Wagub Reny, didampingi Sekprov Novalina. Hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil DJPb Sulteng Teddy Suhartadi Permadi, dan Kepala BPKP Sulteng Agus Julianto.&nbsp;</p><p><strong>Realisasi Masih 25 Persen dari Total Rp55,5 Miliar</strong></p><p>Data yang disorot Wagub: ada 17 OPD yang kebagian dana dekon dan pembantuan APBN dengan total pagu Rp55.552.330.000. Sampai triwulan II 2026, realisasinya baru mencapai Rp13.333.798.719 atau sekitar 25 persen. Bahkan beberapa OPD masih 0 persen. &nbsp;</p><p>Wagub menilai banyak kepala OPD tidak melaporkan detail anggaran tersebut ke Sekprov selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Segera laporkan ke Ibu Sekprov anggaran Dekonsentrasi dan Pembantuan dari APBN ini. Jangan diam. Nanti kalau sudah ada masalah baru menghadap. Tolong dilaporkan dari besaran anggaran sampai realisasinya. Jangan lagi badiam badiam, giliran ada masalah baru muncul," tegas Wagub Reny dengan nada tinggi. &nbsp;</p><p>Ia juga meminta OPD keluar dari pola kerja seremonial. Fokus harus ke pengelolaan data, manajemen risiko, dan hasil yang langsung dirasakan masyarakat. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782723484_0e91015004a55a5f2fc5.jpg"></figure><p>Daftar OPD Pemprov dan &nbsp;Pemkab di Sulteng yang lambat serap dana dekon APBN 2026. Senin (29/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</p><p><strong>Ancaman Dana Ditarik Pusat Jika Tidak Dihabiskan</strong></p><p>Kepala Kanwil DJPb Sulteng Teddy Suhartadi memperingatkan risiko jika dana tidak terserap. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Kalau ada sisa anggaran dekon dan pembantuan, akan ditarik kembali ke pusat dan masuk rekening khusus. Untuk meminta lagi itu sulit, harus lewat Kepres. Presiden juga bisa mengalihkannya ke daerah lain kapan saja. Karena itu gunakan anggaran sebaik baiknya, tepat sasaran, dan targetkan realisasi 100 persen," ujar Teddy. &nbsp;</p><p>Senada, Sekprov Novalina menyebut anggaran pusat saat ini sulit didapat. Jadi harus dimaksimalkan. &nbsp;</p><p>"Anggaran dekon dan pembantuan dari pusat sekitar Rp55 miliar sudah dikasih. Tolong gunakan sebaik mungkin dan kejar realisasi 100 persen akhir tahun. Segera laporkan ke saya, supaya saya teruskan ke Pak Gubernur dan Ibu Wagub untuk evaluasi dan pengawasan," pinta Novalina. &nbsp;</p><p><strong>Dinas Cikasda Sulteng: Rp17 Miliar</strong></p><p>Kepala Dinas Cikasda Andi Ruly Djanggola menjelaskan, pagu Rp17 miliar itu hanya tercatat di Cikasda. Kuasa pengguna anggaran dan Satkernya ada di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III BWSS III. Menurutnya anggaran itu dipakai untuk gaji atau honor penjaga dan petugas irigasi di sejumlah kabupaten di Sulteng.&nbsp;</p><p>"Jadi KPA nya di Kementerian PU, Satker di BWSS III. Di kami hanya nama dan daftarnya. Realisasinya sudah 50 persen," jelasnya. &nbsp;</p><p><strong>Disnakertrans Sulteng: Rp18 Miliar Lebih, Realisasi 0 Persen</strong></p><p>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi punya pagu paling besar, lebih dari Rp18 miliar, tapi realisasinya triwulan II masih nol. Kadistrans Muh. Syahrul Syam, menyampaikan kendalanya ada di aplikasi kementerian yang error.&nbsp;</p><p>"Kami koordinasi ke kementerian untuk perbaikan. Butuh waktu sekitar dua minggu. Alhamdulillah minggu ini sudah normal. Kami langsung kejar program agar realisasinya sesuai target," ungkapnya.</p><p>Total 17 OPD, dengan dua pagu terbesar: Disnakertrans sekitar Rp18 miliar lebih dan Cikasda sekitar Rp17 miliar.&nbsp;</p><p>Pemprov Sulteng menargetkan semua dana dekon dan pembantuan harus lapor, terserap cepat, tepat sasaran, dan tembus 100 persen akhir tahun. Jika tidak, risiko ditarik pusat sangat besar.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782723391_615ec2cb33022ab9306f.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;antara&#45;tiga&#45;lembaga&#45;warnai&#45;penyusunan&#45;rapbd&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;o0gxK8tcn9/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dugaan&#45;kongkalikong&#45;antara&#45;tiga&#45;lembaga&#45;warnai&#45;penyusunan&#45;rapbd&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;o0gxK8tcn9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 28 Jun 2026 18:56:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Sulawesi Tengah kembali disorot. Sejumlah pengamat anggaran menilai ada pola alokasi yang “terbalik” dengan porsi APBD banyak mengalir ke instansi vertikal, terutama Instansi Aparat Penegak Hukum atau APH, ketimbang kebutuhan dasar masyarakat. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>— Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Sulawesi Tengah kembali disorot. Sejumlah pengamat anggaran menilai ada pola alokasi yang “terbalik” dengan porsi APBD banyak mengalir ke instansi vertikal, terutama Instansi Aparat Penegak Hukum atau APH, ketimbang kebutuhan dasar masyarakat. &nbsp;</p><p>Dalam catatan yang diterima SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) Centre Sulteng: Temuan dugaan tesebut muncul saat pembahasan RAPBD berlangsung. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Yang kami lihat, logika penganggarannya tidak rasional. Banyak pos yang justru menyasar instansi vertikal, padahal itu bukan menjadi kewajiban utama APBD,” kata salah satu narasumber yang memantau proses tersebut, pada diskusi terbuka, di salah satu warkop, Minggu (27/6/2026).</p><p>Padahal, lanjut dia, belanja wajib dan kebutuhan dasar warga seperti layanan kesehatan primer, infrastruktur desa, pendidikan, serta air bersih dan irigasi masih banyak yang belum terpenuhi secara memadai,&nbsp;</p><p>"Tapi justru pos anggarannya dialihkan membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng," sambungnya.</p><p><strong>DPRD Disorot &nbsp;</strong></p><p>Sorotan juga mengarah ke DPRD Sulteng. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi, DPRD dinilai publik sebagai “benteng terakhir” sebelum APBD disahkan. &nbsp;</p><p>“Ironisnya, DPRD justru dinilai belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat. Seharusnya DPRD mengoreksi keras jika ada alokasi yang tidak sesuai skala prioritas,” ujar narasumber lainnya.</p><p><strong>Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Sorotan</strong></p><p>Sementara itu, Kejati Sulteng diduga engang menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah penyalahgunaan proyek pokok pokok pikiran DPRD Sulteng.</p><p>Padahal sejumlah pihak telah melaporkan dugaan penyalahgunaan program tersebut, mulai dari dugaan jual beli alat pertanian hingga monopoli proyek APBD oleh orang orang yang dikondisikan oleh pemilik pokir.</p><p>Tumpulnya pengawasan Kejati pada APBD Sulteng diduga disebabkan besarnya hibah APBD yang mengalir membiayai fasilitas Kejati.</p><p>Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menyebut besarnya fasilitas APBD yang biayai APH di daerah dapat melemahkan fungsi pengawasan APH di daerah.</p><p>"Pemberian fasilitas berlebihan dari pemerintah daerah atau pihak lain kepada APH dapat mengganggu independensi penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau penyidikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” ucap Hinca Panjaitan, saat menyoroti kasus Amsal Sitepu, yang melibatkan Kejari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). &nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pimpinan DPRD terkait dugaan tersebut.&nbsp;</p><p><strong>Dugaan Transaksional &nbsp;</strong></p><p>Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya “transaksional” antara tiga lembaga dalam proses penyusunan RAPBD. Namun, dugaan itu belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh Wahananews.co, &nbsp;&nbsp;</p><p>Pakar kebijakan publik mengingatkan, APBD harus mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan asas money follow function. Artinya, anggaran mengikuti urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dialihkan ke urusan instansi vertikal. &nbsp;</p><p>“Kalau APBD dipakai untuk membiayai hal yang bukan kewenangannya, maka amanat untuk mensejahterakan rakyat bisa bergeser,” tegasnya.&nbsp;</p><p>Wahananews.co, masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Eksekutif, DPRD, dan instansi vertikal terkait agar terjadi keberimbangan informasi. &nbsp;</p><p>Catatan Redaksi: &nbsp;Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan penilaian narasumber. Dugaan “transaksional” merupakan klaim sepihak yang belum terbukti. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar</strong>]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dugaan-kongkalikong-antara-tiga-lembaga-warnai-penyusunan-rapbd-pemprov-sulteng_4K5nb4A9IO.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>700 KK di Desa Balane Sigi Minum Air Lumpur, APBD Rp13 Miliar Justru Bagun Rujab Kejati</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/700&#45;kk&#45;di&#45;desa&#45;balane&#45;sigi&#45;minum&#45;air&#45;lumpur&#45;apbd&#45;rp13&#45;miliar&#45;justru&#45;bagun&#45;rujab&#45;kejati&#45;logika&#45;terbalik&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;nM9uvq19Vw/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/700&#45;kk&#45;di&#45;desa&#45;balane&#45;sigi&#45;minum&#45;air&#45;lumpur&#45;apbd&#45;rp13&#45;miliar&#45;justru&#45;bagun&#45;rujab&#45;kejati&#45;logika&#45;terbalik&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;nM9uvq19Vw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 27 Jun 2026 09:46:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, ada 700 Kepala Keluarga di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang setiap hari masih harus mengandalkan air berlumpur untuk minum dan konsumsi rumah tangga. Akses air bersih layak hingga kini belum tersentuh oleh pemerintah di daerah tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Sigi–</strong> Sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, ada 700 Kepala Keluarga di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang setiap hari masih harus mengandalkan air berlumpur untuk minum dan konsumsi rumah tangga. Akses air bersih layak hingga kini belum tersentuh oleh pemerintah di daerah tersebut.</p><p>Kondisi itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Warga menyebut sudah berulang kali mengajukan pembagunan jaringan air ke pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi realisasi di lapangan nihil. &nbsp;</p><p>Fakta ini kontradiksi dengan pemandangan sejumlah fasilitas mewah Kejati Sulteng yang dibiayai melalui hibah APBD Pemprov Sebasar Rp13 miliar. Semestinya Pemprov Sulteng mengutamakan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sebab itu merupakan kewajiban. Sementara hibah ke Kejati bukan kewajiban APBD. Sehingga dalam hal ini Pemprov Sulteng dinilai menggunakan logika terbalik.</p><p>"Kami bukan minta mewah. Cukup air yang tidak keruh saja. Anak-anak sering sakit perut karena air ini," ujar salah satu warga Balane kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (26/6/2026).</p><p>"Kami bersama pemerintah desa telah bolak balik ke Gubernur dan Bupati mengajukan proposal sejak tahun 2022, tapi samapi sekarang tidak ada tindak realisasi," tambah warga Desa Balane lainya.</p><p><strong>Irigasi Mati 2 Tahun, Sawah Ogoamas 1 Sojol Utara Gagal Panen &nbsp;</strong></p><p>Bukan hanya Balane. Di Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara, saluran irigasi pertanian sudah mati selama 2 tahun. Akibatnya, sawah warga gagal panen berulang kali. &nbsp;&nbsp;</p><p>Irigasi dan air bersih adalah tupoksi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Cikasda Sulteng. Artinya, OPD yang sama seharusnya jadi ujung tombak menyelesaikan persoalan di dua titik ini.&nbsp;</p><p><strong>Di Sisi Lain: Rp13 Miliar Hibah untuk Rujab Kejati Masuk Prioritas 2025 &nbsp;</strong></p><p>Di tengah kondisi itu, publik Sulteng dikejutkan dengan alokasi hibah Rp13 miliar dari APBD Sulteng 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana itu melekat di Cikasda dan digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Wakajati dan sejumlah pejabat utama, pembangunan klinik gigi, taman, serta fasilitas lain.&nbsp;</p><p>Informasi yang dihimpun media ini, Sebelumnya TA 2024 Kejati juga menerima hibah Rp2 miliar lebih dari Pemprov Sulteng berupa sejumlah mobil mewah operasional. Sehingga total jadi Rp15 miliar dalam 2 tahun berturut turut. &nbsp;</p><p><strong>Hibah APBD ke Kejati Disorot LSM &nbsp;</strong></p><p>Aksi unjuk rasa digelar 8 September 2025 oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat SPHP Sulteng, KAK Sulteng dan KRAK di depan DPRD dan Kejati. Koordinator aksi Moh Raslin menyebut Rp13 miliar itu sama dengan 13.000 juta, sementara guru, honorer, dan nakes masih jauh dari layak. &nbsp;</p><p>Aktivis juga menduga hibah ini sebagai "alat barter kasus" dan berpotensi melanggar Permendagri. Namun, DPRD dan Kejati Sulteng hingga kini belum memberikan klarifikasi.&nbsp;</p><p><strong>Publik Bertanya: Mana yang Lebih Mendesak?&nbsp;</strong></p><p>Perbandingan anggaran tersebut memicu sorotan dari publik.</p><p>"Kalau Rp13 miliar itu dipakai untuk air bersih Balane dan normalisasi irigasi Ogoamas 1, ribuan warga langsung merasakan manfaatnya. Tapi yang diprioritaskan justru fasilitas mewah Kejati," teriak Moh Raslin saat melakukan aksi didepan Gedung Kejati Sulteng Senin (2/9/2025),&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Pemprov dan DPRD Sulteng &nbsp;belum merilis dokumen DPA/KUA-PPAS rinci Rp13 miliar untuk Rujab.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782529927_fda414c168f4c6d1d213.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;bangun&#45;rujab&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;dan&#45;kejati&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;langgar&#45;permendagri&#45;92N1zw4aYJ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/hibah&#45;rp13&#45;miliar&#45;bangun&#45;rujab&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;dan&#45;kejati&#45;diduga&#45;kongkalikong&#45;langgar&#45;permendagri&#45;92N1zw4aYJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 20:16:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun anggaran 2025 diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. &nbsp;</p><p>Pemberian hibah itu dinilai tidak sesuai dengan semangat efisiensi dan kepatutan anggaran. Sebab, hibah merupakan belanja yang bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak dalam keadaan mendesak, serta dapat ditunda dan diberikan secara berulang. &nbsp;</p><p>Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal dalam regulasi itu menegaskan, hibah hanya dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal [SPM]. &nbsp;</p><p>Namun Ironisnya, Pemprov justru mengutamakan hibah Rp13 miliar tersebut membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng di tengah banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang justru diabaikan.</p><p>Padahal sebelumnya, Pemprov Sulteng juga tercatat telah menyalurkan hibah berupa sejumlah kendaraan operasional mewah kepada Kejati Sulteng. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulteng belum mempublikasikan rincian penggunaan dana hibah tersebut. Kepala BKAD Sulteng, Abdul Harris, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.&nbsp;</p><p><strong>Bertentangan dengan Rekomendasi KPK</strong></p><p>Pemberian hibah terjadi di tengah pemerintah pusat yang gencar mendorong efisiensi anggaran. Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Mei 2026 secara tegas merekomendasikan revisi aturan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal. &nbsp;</p><p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hibah masih disalurkan meski kebutuhan operasional instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN. &nbsp;&nbsp;</p><p>KPK menyoroti potensi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD yang rawan menimbulkan penyimpangan. Data KPK mencatat, nilai hibah Pemda ke instansi vertikal meningkat dari Rp337,30 miliar pada 2023 menjadi Rp445,93 miliar pada 2024. &nbsp;</p><p>Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026 mengimbau kepala daerah untuk tidak memberikan hibah maupun tunjangan hari raya kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Praktik hibah berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran," tegas Setyo.&nbsp;</p><p>KPK menyampaikan empat rekomendasi utama: &nbsp;1) Fokus Pelayanan Publik: Hibah hanya disalurkan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung masyarakat. 2) Persetujuan Berjenjang: Wajib mendapatkan persetujuan dari instansi pusat atau APIP kementerian terkait. 3) Sinkronisasi Data: Untuk mencegah tumpang tindih anggaran antara APBN dan APBD. 4) Transparansi: Nama penerima, besaran nilai, dan peruntukan dana wajib dipublikasikan kepada publik. &nbsp;</p><p><strong>Diduga Keliru Menetapkan Prioritas Anggaran</strong></p><p>Pemprov Sulteng dinilai keliru menafsirkan regulasi dalam penyaluran Rp13 miliar kepada Kejati Sulteng, diduga masuk dalam kategori "Prioritas Anggaran yang Salah" yang disorot KPK. Temuan KPK menunjukkan masih adanya hibah dalam jumlah besar, sementara pemenuhan di sektor pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal belum optimal. &nbsp;</p><p>Sifat hibah yang "tidak mengikat, tidak mendesak, dan dapat ditunda" dinilai mengabaikan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri 77/2020. &nbsp;</p><p>Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Sulteng maupun Kejati Sulteng terkait urgensi serta dasar hukum penyaluran dana Rp13 miliar tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Publik mendesak BKAD Sulteng untuk segera membuka data secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, sesuai rekomendasi KPK</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782482319_4ebdbec8986ab369ecc2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sasar KSOP Palu dan Rumah Pejabat, Kejati Sulteng Sita Dokumen SPB dan Kwitansi Pajak Tambang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sasar&#45;ksop&#45;palu&#45;dan&#45;rumah&#45;pejabat&#45;kejati&#45;sulteng&#45;sita&#45;dokumen&#45;spb&#45;dan&#45;kwitansi&#45;pajak&#45;tambang&#45;1h7l6bm7Rq/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sasar&#45;ksop&#45;palu&#45;dan&#45;rumah&#45;pejabat&#45;kejati&#45;sulteng&#45;sita&#45;dokumen&#45;spb&#45;dan&#45;kwitansi&#45;pajak&#45;tambang&#45;1h7l6bm7Rq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:20:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gerak cepat ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kamis 25 Juni 2026, tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng menggerebek dua lokasi berbeda untuk memburu barang bukti kasus korupsi tambang. &amp;nbsp;Lokasi pertama adalah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Gerak cepat ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kamis 25 Juni 2026, tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng menggerebek dua lokasi berbeda untuk memburu barang bukti kasus korupsi tambang. &nbsp;Lokasi pertama adalah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu.&nbsp;</p><p>Dengan pengawalan TNI, penyidik mengobrak-abrik arsip dan ruang kerja terkait lalu lintas kapal. Sasarannya: kasus dugaan tambang ilegal tanpa RKAB yang menjerat PT Kaltim Khatulistiwa. &nbsp;</p><p>Barang bukti yang dibawa pulang penyidik antara lain tumpukan Surat Persetujuan Berlayar SPB dari tiga perusahaan: PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera BASS. Dua ponsel staf KSOP juga disita untuk di-forensik digital. &nbsp;SPB itu penting untuk mencocokkan data setoran PNBP negara.&nbsp;</p><p>Sementara data di ponsel diburu untuk melacak komunikasi gelap di balik penerbitan izin berlayar dan angkutan MBLB lewat sistem INAPORTNET. &nbsp;</p><p>Di waktu bersamaan, tim lain bergerak ke rumah mantan Kepala Bapenda Donggala 2019–2023. Ini terkait dugaan penyimpangan pajak daerah dari aktivitas PT BASS dan PT Juyomi. &nbsp;</p><p>Dari rumah itu, penyidik mengamankan kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya. Semua dokumen akan diuji untuk membongkar alur uang pajak tambang. &nbsp;</p><p>Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, dua penggeledahan ini kunci untuk menguatkan berkas perkara.&nbsp;</p><p>“Kami ingin konstruksi perkaranya utuh, peran masing-masing pihak jelas, dan keterangan saksi cocok dengan bukti di lapangan,” ujarnya. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sasar-ksop-palu-dan-rumah-pejabat-kejati-sulteng-sita-dokumen-spb-dan-kwitansi-pajak-tambang_7jh3ev8xpI.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kejati Sulteng Geledah KSOP Palu dan Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala Terkait Dugaan Korupsi Tambang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;geledah&#45;ksop&#45;palu&#45;dan&#45;rumah&#45;mantan&#45;kepala&#45;bapenda&#45;donggala&#45;terkait&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;tambang&#45;59kqYM1vUd/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;geledah&#45;ksop&#45;palu&#45;dan&#45;rumah&#45;mantan&#45;kepala&#45;bapenda&#45;donggala&#45;terkait&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;tambang&#45;59kqYM1vUd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:09:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan dua penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Kamis, (25/62026). Aksi ini terkait penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan dua penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Kamis, (25/62026). Aksi ini terkait penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. &nbsp;</p><p>Penggeledahan pertama menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas II Teluk Palu. Tindakan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. &nbsp;</p><p>Kasus yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa. &nbsp;</p><p>“Tim Penyidik didampingi personel pengamanan TNI melakukan pemeriksaan di ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, dan ruang arsip,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam siaran pers, Kamis (26/6/ 2026)&nbsp;</p><p>Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar SPB milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera BASS. Dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga turut disita.&nbsp;</p><p>Dokumen SPB akan dipakai untuk sinkronisasi data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Sementara ponsel akan melalui pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas angkut Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB, serta penggunaan sistem INAPORTNET. &nbsp;</p><p>Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan berdasarkan Penetapan PN Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. &nbsp;</p><p>Kasus ini terkait dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.&nbsp;</p><p>Penyidik memeriksa ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Hasilnya, sejumlah kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain yang diduga terkait perkara berhasil diamankan.&nbsp;</p><p>“Dokumen tersebut akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan tambang yang disidik,” jelas Laode. &nbsp;</p><p>Ia menegaskan, kedua penggeledahan ini untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti. Tujuannya juga untuk memperoleh gambaran konstruksi perkara, menguji keterangan saksi dengan dokumen, serta memperjelas peran pihak yang diduga terlibat. &nbsp;&nbsp;</p><p>[Redaktur: Sobar Bahtiar]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kejati-sulteng-geledah-ksop-palu-dan-rumah-mantan-kepala-bapenda-donggala-terkait-dugaan-korupsi-tambang_4qJPLKl50A.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;lepas&#45;armada&#45;jnba&#45;2026&#45;sasar&#45;wilayah&#45;timur&#45;dengan&#45;fokus&#45;pendidikan&#45;integritas&#45;SR7Kf0R6js/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kpk&#45;lepas&#45;armada&#45;jnba&#45;2026&#45;sasar&#45;wilayah&#45;timur&#45;dengan&#45;fokus&#45;pendidikan&#45;integritas&#45;SR7Kf0R6js/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 13:12:58 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melepas keberangkatan armada Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC, Jakarta, Selasa (6/9/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melepas keberangkatan armada Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC, Jakarta, Selasa (6/9/2026).</p><p>Dengan mengusung tema “Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas”, JNBA 2026 menjadi strategi KPK untuk memperkuat budaya antikorupsi lewat pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.</p><p><strong>Tiga Bulan Menyisir NTB dan NTT&nbsp;</strong></p><p>Armada JNBA akan bergerak selama Juni hingga Agustus 2026. Rute dimulai dari Kota Mataram, NTB, lalu menuju Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sumba Timur, dan ditutup di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.</p><p><strong>Inovasi Baru: KPK Mengajar</strong></p><p>Berbeda dari tahun sebelumnya, JNBA 2026 meluncurkan program KPK Mengajar. Tim akan menyambangi 10 sekolah terpencil di sepanjang jalur untuk memperluas akses pendidikan antikorupsi. Siswa juga menerima bantuan perlengkapan belajar.&nbsp;</p><p>“Program ini jawaban atas kepedulian negara di pelosok negeri, sekaligus menggambarkan kondisi pendidikan Indonesia di wilayah timur kepada seluruh masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. &nbsp;&nbsp;</p><p>Menurut Ibnu, investasi terbesar pemberantasan korupsi adalah membangun karakter generasi muda. Penanaman nilai integritas sejak sekolah disebut langkah strategis menuju Indonesia yang bersih dan berkeadilan. &nbsp;</p><p><strong>Empat Agenda Utama JNBA 2026</strong></p><p>Selain pendidikan, KPK memfokuskan kegiatan pada: 1) Budaya integritas: Menguatkan nilai hidup jujur dan bertanggung jawab. 2) Pelayanan publik bersih: Mendorong transparansi di instansi pemerintah. 3) Penolakan petty corruption: Menguatkan keberanian masyarakat menolak pungli dan gratifikasi. 4) Partisipasi publik: Meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan. &nbsp;</p><p>Dua isu strategis daerah juga menjadi perhatian khusus, yaitu tata kelola alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan dan tambak, serta pemerataan pendidikan dari sisi akses, kualitas, dan infrastruktur. KPK akan menggelar konsultasi publik, sosialisasi ASN dan perangkat desa, hingga pemetaan risiko korupsi. &nbsp;</p><p><strong>Melibatkan Masyarakat Secara Langsung</strong></p><p>Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief menyebut masyarakat akan dilibatkan lewat pojok edukasi, sosialisasi, pagelaran budaya, kuliah umum, seminar, talk show, hingga dialog terbuka. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Kami berharap JNBA jadi ruang perjumpaan antara KPK dan masyarakat, memperkuat kolaborasi dengan pemda, serta menumbuhkan agen integritas di daerah,” ujar Amir. &nbsp;</p><p><strong>Rekam Jejak JNBA Sejak 2018</strong></p><p>Sejak 2018, JNBA sudah menjangkau 14 provinsi dan 73 kabupaten/kota. Total jarak tempuh lebih dari 10.000 kilometer, dengan 484.000 peserta kegiatan langsung dan jangkauan kampanye mencapai 1,4 juta masyarakat. &nbsp;</p><p>Pelepasan armada ini didukung Dewan Pengawas KPK, Pemprov DKI Jakarta, Badan Penghubung NTB dan NTT, LPP RRI, LPP TVRI, serta GIZ Jerman.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1782471190_108a6d9ebc4ea626ad95.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Parimo, Sulteng Menggantung, Aktivis Tuntut Kejelasan Hukum</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;proyek&#45;perpustakaan&#45;parimo&#45;menggantung&#45;aktivis&#45;tuntut&#45;kejelasan&#45;hukum&#45;h6vNeHiPWq/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;proyek&#45;perpustakaan&#45;parimo&#45;menggantung&#45;aktivis&#45;tuntut&#45;kejelasan&#45;hukum&#45;h6vNeHiPWq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:23:23 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parimo – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah memasuki tahap intensif. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah itu kini jadi perhatian publik karena gedungnya belum bisa difungsikan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Parimo –</strong> Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah memasuki tahap intensif. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah itu kini jadi perhatian publik karena gedungnya belum bisa difungsikan. &nbsp;</p><p>Hal ini mendapat perhatian dari Aktivis Anti Korupsi Moh Raslin, Ia mendorong penyidik mengusut tuntas kasus yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Ia menilai kejanggalan sudah terlihat sejak awal, khususnya pada tiga paket pekerjaan tambahan: lanskap, pagar, dan taman.</p><p>“Kami minta Polda Sulteng serius menuntaskan ini. Tiga paket pekerjaan lanskap, taman, dan pagar diduga bermasalah sejak awal,” ujar Raslin, kepada wartawan di Kota Palu, Rabu (24/6/2026).</p><p>Akibat polemik ini, gedung yang seharusnya jadi pusat literasi masyarakat Parimo justru terbengkalai. Kondisi itu dinilai merugikan daerah dan warga. Raslin menduga masalah tidak hanya terjadi saat pelaksanaan, tapi sudah muncul sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. &nbsp;</p><p>Ia juga mendesak penyidik memeriksa semua pihak terkait tanpa pandang bulu, termasuk pejabat lama yang diduga ikut berperan dalam pencairan dana. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen PPK lama yang disebut merangkap jabatan di OPD Pemkab Parimo. &nbsp;</p><p>“Jangan berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Anggota International Association of Democratic Lawyer itu.</p><p>Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk (PPK) aktif. Ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur mulai dari perencanaan sampai pencairan uang muka proyek. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng masih mendalami tiga paket pekerjaan tambahan yang dianggap bermasalah secara hukum.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kasus-dugaan-korupsi-proyek-perpustakaan-parimo-menggantung-aktivis-tuntut-kejelasan-hukum_87MPgzrD97.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Kejari Sukses Bongkar Korupsi Perumda Kota Palu, Kini Dua BUMD Kembali Meradang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejari&#45;sukses&#45;bongkar&#45;korupsi&#45;perumda&#45;kota&#45;palu&#45;dua&#45;bumd&#45;kembali&#45;meradang&#45;6kydsz5gcD/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejari&#45;sukses&#45;bongkar&#45;korupsi&#45;perumda&#45;kota&#45;palu&#45;dua&#45;bumd&#45;kembali&#45;meradang&#45;6kydsz5gcD/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 12:27:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan penyertaan modal APBD pada perusahaan umum daerah jadi ketetapan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri dan Polresta Kota Palu kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua BUMD di Pemkot Palu yang diduga merugikan keuangan daerah lebih besar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu </strong>– Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan penyertaan modal APBD pada perusahaan umum daerah jadi ketetapan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri dan Polresta Kota Palu kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua BUMD di Pemkot Palu yang diduga merugikan keuangan daerah lebih besar.</p><p>Adapun dua BUMD tersebut, yakin, PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO.</p><p><strong>PT BPST: Potensi Kerugian Rp1,8 Miliar&nbsp;</strong></p><p>PT BPST tercatat menerima penyertaan modal dari APBD Pemkot Palu sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. &nbsp;</p><p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Palu, Junaedi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan hasil temuan Inspektorat Kota Palu sejak awal Mei 2026. Menurutnya, Saat ini Kejari masih dalam tahap penyelidikan dan memberi kesempatan kepada manajemen PT BPST untuk mengembalikan kerugian negara. &nbsp;</p><p>“Kami beri waktu pemulihan kerugian negara sampai akhir Juli 2026. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka tidak ada kompromi bagi kami. Proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Junaedi kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Perumdam AVO: Dugaan Kerugian Rp1,9 Miliar &nbsp;</strong></p><p>Sementara itu, dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Pemkot Palu pada Perudam AVO diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Saat ini kasus tersebut ditangani Polresta Palu.&nbsp;</p><p>Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menyebut penyelidikan kasus tersebut sudah mendekati tahap akhir. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke Kejari Palu untuk proses penuntutan. &nbsp;</p><p>“Pemeriksaan Perumdam AVO sebentar lagi rampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari untuk kelengkapan berkas,” ungkap AKP Ismail, melalui telepon WhtsApp, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p>Namun AKP Ismail belum merinci apakah Polresta juga akan memberikan batas waktu pemulihan kerugian negara seperti Kejari, atau langsung melengkapi alat bukti untuk dilimpahkan.</p><p><strong>Konsisten Usut BUMD Bermasalah</strong></p><p>Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya masyarakat menyoroti pengelolaan Perumda lain yang diduga bermasalah dalam penggunaan penyertaan modal APBD. Kejari dan Polresta Palu menegaskan akan menindak tegas setiap BUMD yang terbukti merugikan keuangan daerah, tanpa pandang bulu.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kejari-sukses-bongkar-korupsi-perumda-kota-palu-dua-bumd-kembali-meradang_PS6kepM1Cq.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wagub Sulteng Dorong Transparansi APBD di Tengah Isu Sulitnya Keterbukaan Informasi Publik</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/wakil&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;dorong&#45;transparansi&#45;pengelolaan&#45;apbd&#45;ltk5hjiPPl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/wakil&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;dorong&#45;transparansi&#45;pengelolaan&#45;apbd&#45;ltk5hjiPPl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 05:50:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido secara resmi membuka Bimbingan Teknis Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah IPKD 2025/2026 di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/62026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido secara resmi membuka Bimbingan Teknis Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah IPKD 2025/2026 di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/62026).</p><p>Dalam sambutannya, Wagub menekankan pentingnya konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.&nbsp;</p><p>"Yang paling penting adalah komitmen dan konsistensi. Apa yang direncanakan harus sesuai dengan yang dianggarkan dan dilaksanakan. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaannya di lapangan," kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido di Palu, Sulteng, Selasa.</p><p>Pesan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk mendorong tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. &nbsp;</p><p>Namun, Di sisi lain, masih terdapat tantangan keterbukaan informasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota se-Sulteng.</p><p>Dokumen perencanaan seperti Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta dokumen teknis penganggaran seperti Rekening Koran Satuan Kerja Perangkat (RKA-SKPD) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), kerap belum mudah diakses publik.&nbsp;</p><p>Alasan yang sering disampaikan berkisar pada status dokumen yang masih berupa draf atau untuk menghindari potensi salah interpretasi. Kondisi ini membuat ruang pengawasan masyarakat terhadap keselarasan anggaran dengan rencana pembangunan menjadi terbatas. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tantangan serupa juga tampak pada tahap pelaksanaan. Informasi realisasi fisik dan keuangan kegiatan belum selalu dipublikasikan secara berkala. Papan informasi proyek di lapangan pun masih banyak yang belum dilaksanakan, Padahal, keterbukaan pada tahap ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawal dan merasakan manfaat langsung dari setiap program.&nbsp;</p><p>Seolah menanggapi hal tersebut, Wagub Reny mengingatkan agar apa yang direncanakan selaras dengan yang dianggarkan dan dilaksanakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa besarnya anggaran dan banyaknya kegiatan tidak akan bermakna tanpa dampak nyata yang dirasakan rakyat. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Kalau perencanaannya sudah baik, laksanakan sesuai rencana. Jangan mengubah kegiatan hanya karena ingin mengejar penyerapan anggaran. Yang terpenting adalah manfaat dan hasil yang dicapai," pesannya.</p><p>Bimtek ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Kemendagri Rochayati Basra, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah A. Haris, serta jajaran BPKAD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. &nbsp;&nbsp;</p><p>Ke depan, tantangan terbesarnya adalah memastikan semangat transparansi yang disampaikan dalam bimtek dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh OPD.&nbsp;</p><p>Keterbukaan informasi APBD dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan perlu menjadi praktik rutin, bukan sekadar pemenuhan indikator saat kegiatan berlangsung. Dengan demikian, IPKD dapat benar-benar menjadi instrumen yang mencerminkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/wakil-gubernur-sulteng-dorong-transparansi-pengelolaan-apbd_4pX03e6oeU.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Alasan Ruangan Sempit, Pemkot Palu Hibahkan APBD Rp5,5 Miliar Bangun Gedung Pidsus Tipikor</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/alasan&#45;ruangan&#45;sempit&#45;pemkot&#45;palu&#45;hibahkan&#45;apbd&#45;rp55&#45;miliar&#45;bangun&#45;gedung&#45;pidsus&#45;tipikor&#45;0k672TDlsN/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/alasan&#45;ruangan&#45;sempit&#45;pemkot&#45;palu&#45;hibahkan&#45;apbd&#45;rp55&#45;miliar&#45;bangun&#45;gedung&#45;pidsus&#45;tipikor&#45;0k672TDlsN/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 13:22:23 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Keterbatasan ruang jadi alasan utama Kejaksaan Negeri Kota Palu memfokuskan gedung baru senilai Rp5,5 miliar dari hibah APBD Pemkot Palu untuk kegiatan pemeriksaan Tim Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Keterbatasan ruang jadi alasan utama Kejaksaan Negeri Kota Palu memfokuskan gedung baru senilai Rp5,5 miliar dari hibah APBD Pemkot Palu untuk kegiatan pemeriksaan Tim Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. &nbsp;</p><p>Gedung tersebut dibangun Pemkot Palu melalui skema hibah APBD pada tahun 2024. Kemudian melengkapi finishing pada tahun 2025 guna memastikan kesiapan gedung benar-benar siap difungsikan. &nbsp;</p><p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Palu, Junaedi SH MH menjelaskan kondisi gedung lama sudah tidak memadai. Saat pemeriksaan, penyidik terpaksa berdesakan karena ruangan dipakai bersama bagian administrasi. &nbsp;</p><p>“Di gedung sebelah sana sudah sempit sekali, sehingga jika ada pemeriksaan biasanya berdempetan dengan ruang administrasi. Alhamdulillah dengan terbangunnya gedung baru ini, maka gedung baru kami fokuskan untuk pemeriksaan,” ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p>Warga Kota Palu berharap gedung mewah hibah APBD Pemkot Palu senilai Rp5,5 miliar tersebut dapat menjadi motivasi Kejari dalam melakukan pelayanan masyarakat lebih baik kedepan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobat Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/alasan-ruangan-sempit-pemkot-palu-hibahkan-apbd-rp55-miliar-bangun-gedung-pidsus-tipikor_6oqI7ivn8n.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Keterbukaan Informasi Publik Ala Gubernur AH Diduga Hanya Dijadikan “Jargon”</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/keterbukaan&#45;informasi&#45;publik&#45;ala&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;ah&#45;diduga&#45;hanya&#45;dijadikan&#45;jargon&#45;0kKWL08Zsw/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/keterbukaan&#45;informasi&#45;publik&#45;ala&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;ah&#45;diduga&#45;hanya&#45;dijadikan&#45;jargon&#45;0kKWL08Zsw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 20 Jun 2026 16:17:00 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi. &nbsp;</p><p>Kata &nbsp;Anwar Hafid, Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)&nbsp;</p><p>Gubernur dengan tagline BERANI itu, &nbsp;bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali. &nbsp;</p><p>Hal itu ditegaskan Anwar Hafid, saat menggelar acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Jalan Juanda, Palu Timur, Sabtu (10/5/2025). &nbsp;</p><p>Namun, pernyataan Anwar Hafid kontradiksi dengan sikap sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Alih-alih ciptakan pemerintahan bersih transparansi, pengelolaan APBD justru diduga sengaja ditutupi. &nbsp;</p><p><strong>Keterbukaan Informasi Publik Diatur Dalam UU KIP &nbsp;</strong></p><p>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari lembaga atau badan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. &nbsp;</p><p>Tujuannya, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik yang mendorong pemberantasan Korupsi melalui partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).&nbsp;</p><p><strong>Badan Publik yang Wajib Terbuka &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Semua lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, meliputi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Bahkan Organisasi Non-Pemerintah LSM yang menggunakan dana publik.</p><p><strong>Kadis di Sulteng Tutup Informasi Publik, Tujuan Tertentu(?)</strong></p><p>Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memperoleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, guna kepentingan pemberitaan namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan. &nbsp;</p><p>Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>Selanjutnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan. &nbsp;</p><p>Bahkan, Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan. &nbsp;</p><p>Tidak hanya sampai disitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Moh Haris, Juga enggan membuka data hibah APBD yang mengalir ke instansi vertikal, Padahal saat ini isu hibah APBD Sulteng telah mengalir secara berturut-turut setiap tahun ke Kejati berupa Mobil mewah maupun berbentuk dana hibah pembagunan Ruma jabatan hingga klinik.</p><p>Hal itu diduga melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri:&nbsp;</p><p>1) Permendagri 77/2020 poin 2.3.2 huruf b &nbsp;2) Permendagri 15/2023 yang berlaku sekarang &nbsp;Aturannya dipindah ke poin 2.3.2 huruf b.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/keterbukaan-informasi-publik-ala-gubernur-sulteng-ah-diduga-hanya-dijadikan-jargon_4luC2n5764.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketimpangan Hukum(?) Pada 3 Kasus Kerugian BUMD Kota Palu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/3&#45;kasus&#45;kerugian&#45;bumd&#45;kota&#45;palu&#45;hanya&#45;1&#45;dieksekusi&#45;2&#45;lainnya&#45;dapat&#45;waktu&#45;pemulihan&#45;3z3u96Kcr7/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/3&#45;kasus&#45;kerugian&#45;bumd&#45;kota&#45;palu&#45;hanya&#45;1&#45;dieksekusi&#45;2&#45;lainnya&#45;dapat&#45;waktu&#45;pemulihan&#45;3z3u96Kcr7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 09:47:56 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.&nbsp;</p><p>Perbedaan perlakuan itu terlihat jelas dari status hukum masing-masing BUMD. Satu Perumda dengan nilai kerugian negara sekira Rp1,5 miliar telah diproses hingga tahap akhir. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa kini menjalani eksekusi pidana penjara selama 3 tahun 1 bulan. &nbsp;</p><p>Berbeda dengan itu, dua BUMD lainnya yang diduga total nilai kerugian lebih besar justru belum memasuki tahap eksekusi. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO diduga merugikan keuangan daerah sekira Rp1,9 miliar, Saat ini penyelidikannya sedang ditangani Polresta Kota Palu guna proses hukum lebih lanjut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sementara PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar masih berada pada tahap pemulihan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu memberikan waktu kepada pihak manajemen BPST mengembalikan kerugian keuangan negara hingga batas akhir Juli 2026. Sedangkan pihak Polresta Kota palu belum memberikan keterangan resmi.&nbsp;</p><p><strong>Klarifikasi Kejari Kota Palu</strong></p><p>Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palu Michael, Saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan mekanisme penanganan pada ketiga kasus tersebut.</p><p>"Untuk kasus BPST saat ini sedang proses pemulihan keuangan daerah dengan pengembalian sampai akhir Juli 2026. AVO ditangani Polresta Kota Palu,” tulis Michael melalui aplikasi WhatsApp. kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/6/2026).</p><p>Ketika ditanya apakah Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Kejari terkait penanganan kasus AVO, Michael menjawab singkat, “Sudah”.&nbsp;</p><p><strong>Asas Kepastian dan Kesamaan di Hadapan Hukum&nbsp;</strong></p><p>Disorot &nbsp;Perbedaan status hukum antara eksekusi pidana, pelimpahan ke kepolisian, dan pemberian waktu pemulihan ini berpotensi menimbulkan persepsi tidak adanya keseragaman dalam penegakan hukum.&nbsp;</p><p>Padahal, ketiga kasus sama-sama merupakan dugaan kerugian penyertaan modal BUMD yang merugikan keuangan daerah dalam kurung waktu yang sama.&nbsp;</p><p>Pakar hukum pidana menilai, prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan. Jika kerugian terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, maka seharusnya proses hukum yang ditempuh mengacu pada pertimbangan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.&nbsp;</p><p>“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya. Agar tidak muncul asumsi bahwa ada standar ganda dalam penanganan kasus yang substansinya sama,” ujar sumber hukum yang enggan disebutkan namanya.&nbsp;</p><p><strong>Menunggu Klarifikasi Resmi &nbsp;</strong></p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palu maupun Polresta Palu terkait kriteria dan dasar hukum yang menjadi acuan pemberian kelonggaran waktu pemulihan untuk BPST dan AVO. Sementara itu, satu BUMD lainnya telah diproses hingga vonis inkrah dan eksekusi. &nbsp;</p><p>Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka. Tujuannya agar masyarakat Kota Palu mendapat kepastian bahwa setiap rupiah kerugian negara/daerah ditangani secara adil, proporsional, dan tanpa kecuali.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/3-kasus-kerugian-bumd-kota-palu-hanya-1-dieksekusi-2-lainnya-dapat-waktu-pemulihan_R0zJC2aoQI.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tak Patuh Perintah Gubernur, Kadis di Pemprov Sulteng Tutup Data Publik(?)</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tak&#45;patuhi&#45;perintah&#45;gubernur&#45;sejumlah&#45;opd&#45;di&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;tutup&#45;data&#45;publik&#45;ke&#45;wartawan&#45;gI7deU0N7z/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tak&#45;patuhi&#45;perintah&#45;gubernur&#45;sejumlah&#45;opd&#45;di&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;tutup&#45;data&#45;publik&#45;ke&#45;wartawan&#45;gI7deU0N7z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 03:27:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Tidak lama setelah dilantik, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik. Namun imbauan itu kini berbenturan dengan praktik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng yang justru diduga menutup akses informasi kepada wartawan. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Tidak lama setelah dilantik, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik. Namun imbauan itu kini berbenturan dengan praktik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng yang justru diduga menutup akses informasi kepada wartawan. &nbsp;&nbsp;</p><p>Imbauan tegas itu disampaikan Anwar pada 10 Mei 2025 lalu saat acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Palu Timur. Di hadapan pers dan para kepala OPD Ia menekankan tidak boleh ada sekat antara pemerintah dan media.&nbsp;</p><p>“Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan," ujar Anwar Hafid.</p><p>“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali.</p><p>Anwar bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi.&nbsp;</p><p>Artikel tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: Ngopi Bersama Ratusan Wartawan, Gubernur Sulteng Imbau Kepada OPD Tidak Menutup Informasi Publik https://sulteng.wahananews.co/utama/ngopi-bersama-ratusan-wartawan-gubernur-sulteng-imbau-kepala-opd-tidak-menutup-informasi-publik-Ci6p8j6kk5 &nbsp;</p><p>Akan tetapi realitas di lapangan justru berbalik. Sejumlah kepala OPD di Sulteng justru diduga sengaja menutupi informasi publik.&nbsp;</p><p><strong>Kadis ESDM Sengaja Tutup Data RKAB(?)</strong></p><p>Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP. Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini bahkan disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan. &nbsp;</p><p>Situasi serupa terjadi di OPD Cipta Karya Sumber Daya Air. Cikasda diduga menutup informasi pengelolaan APBD, khususnya terkait Pokir DPRD.&nbsp;</p><p>Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memproleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan.</p><p>Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kontradiksi antara imbauan gubernur dan sikap OPD memunculkan tanda tanya. Apakah prinsip “jangan ditutup-tutupi” hanya berlaku untuk program yang aman dari sorotan.&nbsp;</p><p>Padahal Anwar sendiri menyatakan komunikasi terbuka dan produktif penting agar pembangunan Sulteng berjalan efektif, tepat sasaran, dan tetap dalam pengawasan publik. &nbsp;</p><p>Publik kini menunggu konsistensi Pemprov Sulteng. Apakah imbauan Gubernur akan benar-benar ditegakkan kepada OPD yang masih bungkam, atau acara “BERANI Ngopi” hanya berhenti sebagai seremoni tanpa tindak lanjut nyata. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/tak-patuhi-perintah-gubernur-sejumlah-opd-di-pemprov-sulteng-tutup-data-publik-ke-wartawan_KjlNK5x7w6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kadis ESDM Sulteng Diduga Sengaja Menutup Informasi Publik</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kadis&#45;esdm&#45;sulteng&#45;diduga&#45;sengaja&#45;menutup&#45;informasi&#45;publik&#45;hindari&#45;wartawan&#45;saat&#45;konfirmasi&#45;75qp8udugR/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kadis&#45;esdm&#45;sulteng&#45;diduga&#45;sengaja&#45;menutup&#45;informasi&#45;publik&#45;hindari&#45;wartawan&#45;saat&#45;konfirmasi&#45;75qp8udugR/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 05:52:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah jadi sorotan publik terkait carut marutnya pengelolaan pertambangan di daerah tersebut. Masyarakat menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih hingga dugaan pungli pengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang diduga telah diperiksa di Kejati Sulteng.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu– </strong>Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah jadi sorotan publik terkait carut marutnya pengelolaan pertambangan di daerah tersebut. Masyarakat menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih hingga dugaan pungli pengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang diduga telah diperiksa di Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p>Namun Ironisnya, Kepala Dinas Provinsi Sulteng Arfan, justru bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan SULTENG.WAHANANEWS.CO, namun tidak pernah mendapat respons dari Kadis ESDM itu.</p><p>Sikap tertutup itu menambah panjang daftar persoalan transparansi di sektor tambang Sulteng yang belakangan disorot publik. Upaya menutup informasi oleh pejabat publik dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mewajibkan badan publik membuka akses informasi, kecuali yang dikecualikan secara tegas.&nbsp;</p><p>Minimnya keterbukaan justru memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.&nbsp;</p><p>RKAB menjadi dokumen wajib bagi perusahaan tambang. Dugaan pungli dalam proses pengurusannya memicu keresahan pelaku usaha dan masyarakat. Ditambah lagi, masalah carut marut perizinan, pengawasan, hingga dampak lingkungan membuat tata kelola tambang di Bumi Tadulako makin disorot. &nbsp;</p><p>Dugaan pungli pengurusan RKAB makin mencuat setelah ESDM dinilai pilih kasih. Terdapat sejumlah RKAB telah diterbitkan namun sebagian besar diduga tertahan di meja Kadis ESDM.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Sulteng belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu itikad baik Kadis Arfan untuk membuka ruang komunikasi dan menjelaskan duduk persoalan demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Sulteng.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781738203_1f2a2994cbff9548643f.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketua KRAK Soroti Pokir DPRD Sulteng: Diduga Pecah Anggaran Hingga Perjualbelikan Alsintan, APH Bungkam</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;krak&#45;soroti&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;pecah&#45;anggaran&#45;hingga&#45;perjualbelikan&#45;alsintan&#45;aph&#45;bungkam&#45;NXTlK58oaZ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;krak&#45;soroti&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;pecah&#45;anggaran&#45;hingga&#45;perjualbelikan&#45;alsintan&#45;aph&#45;bungkam&#45;NXTlK58oaZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 17:54:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyoroti polemik dugaan korupsi Pokok&#45;Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Ia menilai instrumen yang semestinya menjadi jembatan aspirasi rakyat kini berbalik menjadi celah keuntungan pribadi dan kelompok. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyoroti polemik dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Ia menilai instrumen yang semestinya menjadi jembatan aspirasi rakyat kini berbalik menjadi celah keuntungan pribadi dan kelompok. &nbsp;</p><p>“Pokir DPRD seharusnya jembatan aspirasi rakyat, bukan dijadikan modus meraup keuntungan bagi anggota DPRD, kelompok, kolega, dan orang-orang dekatnya,” tegas Harsono kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (16/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Modus Operandi: Pecah Anggaran Hindari Lelang &nbsp;</strong></p><p>Harsono menyebut celah pelanggaran paling rawan muncul saat pembahasan anggaran antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).&nbsp;</p><p>"Anleg DPRD dan OPD diduga saling mengakomodir kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga penganggaran tidak sehat," kata Harsono.</p><p>Hal itu terungkap berdasarkan data KPK yang melakukan monitoring selama 3 tahun di Sulteng.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781696279_7720e98d17fe705d3834.jpg"></figure><p><strong>Data ini berdasarkan hasil monitoring KPK selama 3 tahun di Sulteng. Kamis (10/10/2024). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Korsup KPK].</strong></p><p>Menurutnya, kewenangan anggota DPRD sebatas mengusulkan dan mengawasi pelaksananya. Namun di lapangan, DPRD diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek pokir sesuai nama yang tertera pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).</p><p>Modus yang disorot KRAK adalah “pecah anggaran” menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) agar terhindar dari lelang terbuka melalui Pengadaan Barang Jasa,&nbsp;</p><p>Menurut Harsono, Jika masuk lelang kontraktor bisa menawar hingga 10-15 persen, Tapi kalau pakai metode undangan langsung sesuai perusahaan yang direkomendasikan pemilik pokir maka &nbsp;negara diduga dirugikan 10-20 persen,” ungkap Harsono. &nbsp;</p><p>Ia menduga, meski volume pekerjaan semestinya masuk skema lelang, usulan masyarakat tetap diarahkan menjadi PL saat pembahasan. Akibatnya, mutu pekerjaan dan manfaat bagi rakyat tidak maksimal. &nbsp;</p><p>“Kadang-kadang kita menemukan jalan lingkungan di lorong-lorong panjangnya hanya 200 meter, padahal semestinya dianggarkan sesuai kebutuhan anggaran di lapangan,” ungkap Harsono. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Persekongkolan DPRD-OPD-Pelaksana &nbsp;</strong></p><p>Lebih jauh, Harsono menduga ada kerja sama tiga pihak: DPRD, OPD tempat Pokir dititipkan, dan pihak pelaksana proyek. &nbsp;</p><p>“DPR diduga menunjuk pelaksana, mulai dari anaknya, koleganya, kerabatnya, hingga orang dekat anggota DPRD atau pemilik Pokir. OPD hanya mengikuti,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Dugaan ini, kata dia, sejalan dengan pengungkapan KPK sebelumnya terkait praktik monopoli proyek Pokir di Sulteng. Namun menurut Harsono, praktik di lapangan belum berubah.&nbsp;</p><p><strong>APH Dinilai Tak Menanggapi Laporan&nbsp;</strong></p><p>Selanjutnya, Harsono, menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang memilih diam. Padahal, pelanggaran terjadi di depan mata dan sudah dilaporkan, termasuk temuan alat pertanian bantuan ke petani melalui program pokir diduga diperjualbelikan di Kabupaten Banggai dan Donggala. &nbsp;</p><p>Yang paling miris lagi kata Harsono, Walaupun pelanggaran di depan mata dan sudah dilaporkan, tapi APH tidak menanggapi, &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jangankan mau ambil inisiatif lakukan pemeriksaan, laporan kami saja diduga cuma masuk tong sampah, Kami Sudah melaporkan ke Kejati terkait dugaan pelanggaran pokir ini, Tapi tidak pernah ditanggapi, justru laporan kami diduga dikaburkan begitu saja,” kesal Harsono. &nbsp;</p><p>Ia menilai, jika pembiaran ini terus terjadi, rakyat yang dirugikan. Manfaat pokir tidak sesuai standar karena anggaran dipecah-pecah.&nbsp;</p><p>"Walaupun semestinya di suatu paket dengan pagu nilai besar, tapi dibuat PL agar mudah dikondisikan pelaksananya oleh pemilik pokir," pungkas Harsono.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke pihak DPRD Sulteng, OPD terkait, dan APH masih diupayakan untuk keberimbangan. &nbsp;</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ketua-krak-soroti-pokir-dprd-sulteng-diduga-pecah-anggaran-hingga-perjualbelikan-alsintan-aph-bungkam_jTuba97iZV.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>UU CSR 70 persen  Untuk Sosial 30 persen Infrastruktur</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/uu&#45;csr&#45;70&#45;persen&#45;untuk&#45;sosial&#45;30&#45;persen&#45;infrastruktur&#45;jangan&#45;hanya&#45;aspal&#45;isi&#45;juga&#45;perut&#45;dan&#45;masa&#45;depan&#45;rakyat&#45;cp9cCNn0nm/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/uu&#45;csr&#45;70&#45;persen&#45;untuk&#45;sosial&#45;30&#45;persen&#45;infrastruktur&#45;jangan&#45;hanya&#45;aspal&#45;isi&#45;juga&#45;perut&#45;dan&#45;masa&#45;depan&#45;rakyat&#45;cp9cCNn0nm/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 16 Jun 2026 07:53:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu– Di tengah gempuran efisiensi anggaran dari pusat, langkah Gubernur Anwar Hafid merangkul 52 perusahaan IUP di Sulawesi Tengah terasa seperti angin segar. CPM, Donggi Senoro, dan puluhan perusahaan tambang lain siap bergotong royong membiayai infrastruktur lewat CSR. Jalan dibuka, jembatan dibangun, listrik dinyalakan. Semua itu fondasi yang kita butuhkan agar Sulteng tidak terus tertinggal. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEW.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Di tengah gempuran efisiensi anggaran dari pusat, langkah Gubernur Anwar Hafid merangkul 52 perusahaan IUP di Sulawesi Tengah terasa seperti angin segar. CPM, Donggi Senoro, dan puluhan perusahaan tambang lain siap bergotong royong membiayai infrastruktur lewat CSR. Jalan dibuka, jembatan dibangun, listrik dinyalakan. Semua itu fondasi yang kita butuhkan agar Sulteng tidak terus tertinggal. &nbsp;</p><p>Tapi pembangunan yang waras tidak bisa berhenti di aspal dan beton. Ada wajah-wajah rakyat yang menunggu di ujung jalan itu. Ada ibu di Morowali yang tiap malam masih rebus air keruh buat anaknya. Ada anak di Palu yang putus sekolah karena orang tuanya kalah sama harga beras. Ada lansia di daerah 3T yang kalau sakit harus titip doa dulu sebelum jalan kaki ke puskesmas. Jalan bagus memang bikin ongkos turun, tapi kalau perut hari ini kosong, jalan itu cuma jadi pemandangan. &nbsp;</p><p>Di sinilah fondasi hukum CSR sering diabaikan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah tegas di Pasal 74: perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini bukan sumbangan sukarela, ini kewajiban. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan CSR itu biaya perusahaan yang harus dilaksanakan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.&nbsp;</p><p>Kata "kewajaran" itu penting, karena tidak wajar rasanya kalau daerah lingkar tambang hidup berdampingan dengan kemewahan alat berat tapi anak-anaknya masih stunting. &nbsp;Untuk sektor tambang, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 bahkan lebih spesifik. CSR wajib diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat lingkar tambang: pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Artinya semangat regulasi kita jelas.&nbsp;</p><p>Manusia dulu, baru fisiknya. Pemberdayaan dulu, baru proyeknya. Kalau semangat itu kita pegang, maka alokasi CSR di Sulteng harusnya lebih berat ke sisi manusia. Bayangkan kalau 70 persen dana CSR dialirkan untuk beasiswa anak-anak ring 1 tambang agar tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk posyandu dan penanganan stunting agar generasi emas 2045 lahir sehat, bukan cebol. Untuk modal UMKM ibu-ibu agar mereka tidak hanya jadi penonton truk tambang lewat.&nbsp;</p><p>Sementara 30 persen sisanya dipakai untuk infrastruktur yang langsung menyentuh hidup mereka: jalan tani supaya hasil kebun tidak busuk di jalan, air bersih supaya anak tidak diare, MCK sekolah supaya anak perempuan tidak bolos saat haid. &nbsp;</p><p>Sayangnya, godaan untuk "CSR ala kontraktor" selalu besar. Bangun jalan, pasang plang nama perusahaan, foto, selesai. Jalannya memang mulus, tapi roda ekonomi rakyat tetap macet. Jalannya memang lebar, tapi jurang kemiskinan tetap dalam. Itu bukan pembangunan, itu kosmetik. &nbsp;</p><p>Pak Gubernur Anwar Hafid sudah membuka pintu baik itu. Kini tinggal keberanian menjadi wasit yang adil. Pemprov Sulteng bisa menerbitkan aturan turunan berupa Pergub yang mewajibkan tiap perusahaan IUP melaporkan porsi CSR mereka. Wajibkan 70 persen untuk program non-fisik yang menyentuh langsung manusia, 30 persen untuk infrastruktur penunjang.&nbsp;</p><p>Libatkan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan yang paling penting: libatkan forum warga lingkar tambang dalam perencanaan. Jangan sampai masyarakat hanya diajak seremonial peletakan batu pertama, tapi tidak pernah diajak bicara saat merancang nasibnya sendiri. &nbsp;</p><p>CPM dan Donggi Senoro sudah menyatakan kesiapan. Niat baik mereka jangan sampai diseret hanya jadi sponsor pengaspalan jalan menuju tambang. Arahkan agar niat itu jadi jembatan keluar dari kemiskinan. &nbsp;</p><p>Pak Gubernur, efisiensi anggaran pusat boleh kita siasati. Tapi jangan sampai kita ikut-ikutan efisien dalam membaca regulasi dan efisien dalam berempati. Karena hukum sudah memberi kompas: CSR itu untuk mengangkat martabat manusia yang hidup di atas kekayaan tanahnya sendiri. &nbsp;</p><p>Sulteng butuh dua-duanya. Kita butuh truk tambang bisa lewat dengan lancar, dan kita butuh anak lingkar tambang bisa tumbuh dengan sehat. Butuh jalan yang menghubungkan desa ke kota, dan butuh sekolah yang menghubungkan anak desa ke masa depan. Karena pembangunan yang adil bukan yang hanya dirasakan rodanya, tapi juga dirasakan perut dan mimpinya.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/uu-csr-70-persen-untuk-sosial-30-persen-infrastruktur-jangan-hanya-aspal-isi-juga-perut-dan-masa-depan-rakyat_unmP1l1Quv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tata Kelola Tambang Sulteng Disorot, Akademisi Buka Ruang Dialog ke Pemprov</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;disorot&#45;akademisi&#45;buka&#45;tuang&#45;dialog&#45;ke&#45;pemprov&#45;tilLEOH60z/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;disorot&#45;akademisi&#45;buka&#45;tuang&#45;dialog&#45;ke&#45;pemprov&#45;tilLEOH60z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 22:29:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Isu carut marut pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mencuat ke publik. Melalui diskusi “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digagas Lipkada Center Sulteng bersama komunitas Warkop Rajawali, para akademisi menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi demi perbaikan ke depan.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, K<strong>ota Palu</strong>— Isu carut marut pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mencuat ke publik. Melalui diskusi “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digagas Lipkada Center Sulteng bersama komunitas Warkop Rajawali, para akademisi menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi demi perbaikan ke depan.&nbsp;</p><p>Kegiatan yang berlangsung di Warkop Rajawali, Kota Palu, Senin (15/6/2026) itu justru menegaskan satu hal: inisiatif dialog lahir dari komunitas warkop dan kampus bukan dari pemerintah daerah.&nbsp;</p><p>Hal ini memunculkan penilaian publik bahwa Pemprov Sulteng masih kurang membuka ruang keterlibatan akademisi dalam merumuskan kebijakan pertambangan maupun pengawasan pasca tambang yang dampaknya dapat mengakibatkan ancaman bagi bumi Tadulako.</p><p>Adapun para akademi yang Hadir sebagai narasumber: Prof. Syaiful Darman Guru Besar Fakultas Pertanian Untad, Prof. Adam Malik Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad, Dr. Masyahoro Guru Besar Fakultas Perikanan Untad, Dr. Idham Khalid pakar Hukum Tata Negara,&nbsp;</p><p>Sementara pihak Pemprov Sulteng, yakni, Mashudi perwakilan Dinas ESDM dan Dr. Rusmiadi Staf Ahli Gubernur Bidang SDM & Wilayah. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781539491_0057ce8d13311a909b7c.jpg"></figure><p>Tampak para Akademisi Guru besar dari Untad foto bersama seusai dialog, Senin (15/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</p><p><strong>Pentingnya Keterlibatan Akademisi</strong></p><p>Para narasumber sepakat, persoalan tambang Sulteng kian kompleks dan butuh pendekatan ilmiah. Forum menilai keterlibatan kampus masih minim, padahal kajian akademik bisa jadi rujukan penting agar kebijakan tidak berjalan sepihak. Tanpa masukan ilmiah dan kajian lingkungan, keputusan berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.&nbsp;</p><p><strong>Regulasi Diperkuat, Tantangan di Implementasi</strong></p><p>Merespons hal itu, Mashudi dari Dinas ESDM Sulteng memaparkan kerangka hukum. Sektor tambang awalnya diatur UU 4/2009, lalu direvisi UU 3/2020 yang memusatkan kewenangan izin, pembinaan, dan pengawasan ke pemerintah pusat. Aturan baru juga mempertegas kewajiban reklamasi, pasca tambang, pengelolaan lingkungan, serta hilirisasi. &nbsp;</p><p>“Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan SDA dikelola berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mashudi.&nbsp;</p><p>Kemudian berlanjut lewat UU 2/2025 yang memperkuat tata kelola izin, mendorong peran koperasi-UMKM, dan memanfaatkan sektor tambang untuk pengembangan SDM. &nbsp;</p><p>Selanjutnya, Dr. Rusmiadi menambahkan, berdasarkan UU 3/2020 dan Perpres 55/2022, izin mineral bukan logam dan batuan/galian C kini menjadi kewenangan provinsi. Gubernur berhak membina, mengawasi, hingga mencabut izin usaha tambang batuan yang melanggar.&nbsp;</p><p>Sementara untuk mineral logam dan batubara, pencabutan izin tetap di kewenangan pusat. Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta menyediakan jaminan reklamasi.&nbsp;</p><p><strong>Catatan Lingkungan dan Pengawasan</strong></p><p>Prof. Syaiful Darman menilai sosialisasi regulasi ke masyarakat masih kurang. Ia mengingatkan, banyak kebijakan yang dirasa lebih memihak perusahaan sehingga ruang partisipasi publik terbatas. &nbsp;</p><p>“Tambang bisa memberi manfaat bila dikelola dan diawasi dengan baik. Lemahnya pengawasan menjadi sumber utama persoalan lingkungan dan sosial,” katanya. &nbsp;</p><p>Sementara itu, Dr. Masyahoro menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem.&nbsp;</p><p>“Eksploitasi untuk perkuat prekonomian boleh, tapi jangan mengorbankan hutan, pesisir, dan laut. Kerusakan itu akan mengakibatkan dampak kembali ke masyarakat,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Prof. Adam Malik memaparkan dampak langsung pembukaan tambang: penebangan hutan merusak top soil, mengganggu satwa endemik, memutus jalur satwa liar, dan merusak mangrove yang berakibat pada turunnya daya serap karbon serta meningkatnya kerentanan pesisir.&nbsp;</p><p>“Pengawasan lingkungan dan penegakan hukum harus diperkuat. Perguruan tinggi siap berkontribusi lewat data, riset, dan pendampingan masyarakat terdampak,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Selanjutnya Dr. Idham Khalid menutup dengan penegasan hukum: negara wajib mengawasi seluruh aktivitas tambang.</p><p>“Jika ada pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai aturan,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Untad itu.</p><p>Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama. Pesan utamanya jelas: tata kelola tambang Sulteng ke depan harus lebih terbuka, melibatkan akademisi, berpihak pada masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.</p><p>[<strong>Redaktur Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781539142_09aeefce95d6e9d37909.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sidang UKL&#45;UPL TBG Desa Kambani Digelar di Lelang Matamaling, Warga dan Pemda Bangkep, Sulteng, Akui Tak Dilibatkan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sidang&#45;ukl&#45;upl&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;digelar&#45;di&#45;lelang&#45;matamaling&#45;warga&#45;dan&#45;pemda&#45;bangkep&#45;sulteng&#45;akui&#45;tak&#45;dilibatkan&#45;ruZZDVuMT2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sidang&#45;ukl&#45;upl&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;digelar&#45;di&#45;lelang&#45;matamaling&#45;warga&#45;dan&#45;pemda&#45;bangkep&#45;sulteng&#45;akui&#45;tak&#45;dilibatkan&#45;ruZZDVuMT2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 07:25:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep — Proses perizinan Tambang Batu Gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini disorot publik. Pasalnya sidang UKL&#45;UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar kenaikan status dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke IUP, justru digelar untuk wilayah Desa Lelang Matamaling, bukan Desa Kambani yang menjadi lokasi tambang. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Bangkep</strong> — Proses perizinan Tambang Batu Gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini disorot publik. Pasalnya sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar kenaikan status dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke IUP, justru digelar untuk wilayah Desa Lelang Matamaling, bukan Desa Kambani yang menjadi lokasi tambang. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan keterangan warga kepada Media Berantas Tipikor – Media Mitra Pers, jauh sebelum sidang digelar masyarakat tiga desa terdampak sudah lebih dulu menolak rencana tambang ini. Warga Desa Matamaling, Tatarandang, dan Tatabau menggelar Rapat Umum yang dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, hingga Polsek setempat.&nbsp;</p><p>Rapat itu menghasilkan rekomendasi penolakan karena lokasi tambang berada di lahan produktif warga, wilayah penyangga air, serta masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP Nomor 53 Tahun 2019. &nbsp; &nbsp;</p><p>Dokumen Berita Acara musyawarah penolakan tersebut dikirim ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulteng, dan DPRD Provinsi. Namun tidak ada tindak lanjut. Sidang UKL-UPL tetap digelar sepihak pada Selasa, 23 September 2025 oleh Pemdes, Pemkab, dan Pemprov," ujar warga setempat.</p><p>"Rekomendasi desa yang dipakai dalam proses itu diduga dibuat sepihak oleh oknum Pemdes dan BPD Lelang Matamaling tanpa musyawarah warga terdampak," ujar salah satu warga setempat.</p><p>Kejanggalan lain muncul saat status WIUP tiba-tiba naik menjadi IUP di wilayah Desa Kambani. Padahal pembahasan UKL-UPL masuk dalam forum untuk Desa Lelang Matamaling. Kondisi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih wilayah. Peta batas desa dari Google Map disebut menjadi rujukan awal yang menguatkan dugaan tersebut. &nbsp; &nbsp;</p><p>Pejabat Pemkab Bangkep mengaku kaget ketika dikonfirmasi. Salah satu pejabat menyebut baru mengetahui Desa Kambani sudah berstatus IUP setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan konfirmasi media. &nbsp;&nbsp;</p><p>Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Bangkep. Muh Aris Susanto, Ia menegaskan tambang batu gamping kewenangannya ada di provinsi dan pusat, sehingga Pemda Bangkep tidak dilibatkan sejak awal. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Seharusnya Pemda dan masyarakat terdampak langsung diberi ruang berdiskusi sebelum proses berjalan," Muh. Aris Susanto, Minggu (14/6/2026).</p><p>Penggiat lingkungan Bangkep Irwanto Dj menyoroti proses yang tertutup. Menurutnya ruang diskusi publik mestinya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemda Kabupaten. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Faktanya semua dilakukan senyap. Baru setelah WIUP, IUP terbit, dan polemik muncul, publik sibuk mencari pihak yang bertanggung jawab," ungkap Irwanto Dj.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan pemegang IUP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sulteng.</p><p>Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan yang dihubungi tidak merespon upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO. Jumat (12/6/2026).</p><p>Sementara warga tiga desa terdampak terus menuntut audit ulang proses perizinan dan peninjauan kembali status IUP TBG Desa Kambani. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tuntutan itu demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup mereka.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sidang-ukl-upl-tbg-desa-kambani-digelar-di-lelang-matamaling-warga-dan-pemda-bangkep-sulteng-akui-tak-dilibatkan_tbva6yN6zy.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Kambani, Bangkep, Sulteng Geram: UPL&#45;UKL TBG Kok Urusnya ke Desa Lelang Matamaling?</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;tumpang&#45;tindih&#45;wilayah&#45;izin&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;diproses&#45;lewat&#45;ukl&#45;upl&#45;desa&#45;lelang&#45;matamaling&#45;5dDhI854vf/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;tumpang&#45;tindih&#45;wilayah&#45;izin&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;diproses&#45;lewat&#45;ukl&#45;upl&#45;desa&#45;lelang&#45;matamaling&#45;5dDhI854vf/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 14 Jun 2026 11:24:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep– Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL&#45;UPL), Desa Lelang Matamaling. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Bangkep–</strong> Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Desa Lelang Matamaling. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kondisi ini memicu keberatan warga dan aparatur desa terdampak karena dinilai melompati tahapan konsultasi publik dan tumpang tindih administrasi wilayah. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Lokasi IUP Masuk Desa Kambani &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Hasil penelusuran peta menunjukkan: Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, &nbsp;Ditandai "Air Terjun Batuslambung Kambani" dan blok IUP PT Gamping Sejahtera Mandiri. &nbsp; Sementara Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Masjid Al Kaif Lelang". &nbsp; &nbsp; &nbsp;</p><p>Kemudian, Wilayah IUP PT Gamping Bumi Asia & PT Gamping Sejahtera Mandiri, Blok di peta masuk wilayah Desa Kambani. Blok pulau pesisir di peta 2 masih area Buko Selatan, Bangkep. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Semua lokasi di 3 peta itu masuk Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Makanya kami kaget, sidang UKL-UPL di Lelang Matamaling tapi IUP-nya nyangkut di wilayah Kambani," ujar sumber internal Pemkab. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Warga Tolak Sejak Awal, BA Dikirim ke Bupati & Gubernur &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Warga Desa Matamaling, Abd. Hadi dan Bambang, menyebut sebelumnya telah digelar rapat umum. Rapat yang dihadiri masyarakat dan pemerintah Desa Matamaling, Desa Tatarandang, Desa Tatabau, unsur Kecamatan Buko Selatan, serta Polsek, menghasilkan rekomendasi penolakan TBG. &nbsp; &nbsp;</p><p>Alasannya: lahan produktif, penyangga air, dan masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP No. 53 Tahun 2019. &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>Dokumen Berita Acara Musyawarah &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Penolakan itu sudah diteruskan ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi. &nbsp;Sidang UKL-UPL 23 September Disebut Sepihak &nbsp; Meski ada penolakan, sidang UKL-UPL tetap digelar Selasa 23 September 2025.&nbsp;</p><p>Warga Lelang Matamaling menuding rekomendasi desa dibuat sepihak oleh oknum pemerintah desa dan BPD tanpa rapat umum. Dalam pembahasan tersebut, status izin naik dari WIUP menjadi IUP.&nbsp;</p><p>Yang jadi sorotan: pembahasan diduga mencaplok wilayah Desa Kambani. &nbsp; &nbsp;Mantan Kades Kambani, Pj Kades Kambani, Sekcam Buko Selatan, Kadis PTSP Bangkep, dan Sekda Bangkep kepada media ini menyatakan hal serupa: "Kami baru tahu dan tidak tahu menahu soal Desa Kambani sudah jadi IUP. Kami terkejut, baru tahu dari pemberitaan dan konfirmasi media." &nbsp; &nbsp;</p><p>Sekda Bangkep menegaskan, TBG kewenangan provinsi dan pusat: "Bangkep tidak dilibatkan dari awal. Seharusnya sejak berproses awal, Pemda dan masyarakat terdampak langsung serta stakeholder lain diberi ruang diskusi," ujarnya. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Tahapan Diskusi Dinilai Terbalik&nbsp;</strong></p><p>Penggiat lingkungan Irwanto Dj menilai ruang diskusi seharusnya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemkab. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>"Faktanya semua dibuat senyap dan tertutup. Nanti sudah jadi WIUP, IUP, dan berpolemik baru kita sibuk cari siapa kambing hitam," katanya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pemrakarsa TBG terkait tumpang tindih wilayah dan proses UKL-UPL. &nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, sedang berupaya menghubungi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Arfan melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi belum menanggapi, Minggu (14/6/2026). &nbsp; &nbsp;</p><p>Poin Kunci Kasus &nbsp;Wilayah IUP: Berdasarkan peta Google Maps, masuk Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>Proses UKL-UPL: Dilaksanakan di Desa Lelang Matamaling, bukan Kambani. &nbsp; Status Izin: Naik dari WIUP menjadi IUP pasca sidang 23 September 2025. &nbsp; &nbsp; Respon Pemda: Pemdes Kambani, Kecamatan Buko Selatan, PTSP, hingga Sekda Bangkep mengaku tidak dilibatkan. &nbsp; &nbsp;</p><p>Sumber Investigasi: Media Berantas Tipikor dan Media Mitra Pers &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/diduga-tumpang-tindih-wilayah-izin-tbg-desa-kambani-diproses-lewat-ukl-upl-desa-lelang-matamaling_h1ykzn3tgh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tatakelolah Carut Marut, LIPKADA Center Akan Gelar Diskusi Publik Bedah Pertambangan di Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tatakelolah&#45;buruk&#45;lipkada&#45;akan&#45;gelar&#45;diskusi&#45;publik&#45;bedah&#45;tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;ij8xoFSg2r/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tatakelolah&#45;buruk&#45;lipkada&#45;akan&#45;gelar&#45;diskusi&#45;publik&#45;bedah&#45;tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;ij8xoFSg2r/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 16:18:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Komunitas Warkop bersama Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) akan menggelar diskusi publik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah,&quot;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Komunitas Warkop bersama Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) akan menggelar diskusi publik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah,"&nbsp;</p><p>Acara dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum, di Warkop Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Senin (15/6/2026)</p><p>Diskusi ini juga rencananya menghadirkan lintas pihak: akademisi, pengusaha, pemerhati lingkungan, media, dan mengundang Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>Fokus pembahasan meliputi kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, lemahnya pengawasan, hingga potensi kerugian negara akibat buruknya tata kelola pertambangan di Sulteng. &nbsp;</p><p>Inisiator kegiatan, Andi Ridwan Bataraguru, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang terus tergerus akibat tata kelola pertambangan yang dinilai carut-marut. &nbsp;</p><p>“Karena itu, kami merasa perlu melakukan diskusi dan membedah persoalan pertambangan di Sulteng ini,” ujar Presidium KB Hijau Hitam Sulteng itu kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu (13/6/2026).</p><p>Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir sebagai pembicara: Prof. Syaiful sebagai ahli pertanahan, Prof. Adam Malik, sebagai ahli kehutanan, Prof. Wahid, sebagai ahli hukum, DR. Idham Khalik sebagai ahli tata negara dan administrasi, DR Taslin sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Pemantau Pelaksana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MP-TJSL) CSR Sulteng dan DR Masahoro, sebagai ahli lingkungan hidup.</p><p>Panitia berharap forum ini menjadi ruang dialog kritis untuk merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat Sulteng.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/tatakelolah-buruk-lipkada-akan-gelar-diskusi-publik-bedah-tata-kelola-tambang-sulteng_zSbqFVQlE4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kajati Sulsel Lantik Putra Sulteng Jadi Koordinator, Tegaskan Kejaksaan Sebagai Benteng Terakhir Penegakan Hukum</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulsel&#45;lantik&#45;putra&#45;sulteng&#45;jadi&#45;koordinator&#45;tegaskan&#45;kejaksaan&#45;sebagai&#45;benteng&#45;terakhir&#45;penegakan&#45;hukum&#45;3lmzxeI8x5/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulsel&#45;lantik&#45;putra&#45;sulteng&#45;jadi&#45;koordinator&#45;tegaskan&#45;kejaksaan&#45;sebagai&#45;benteng&#45;terakhir&#45;penegakan&#45;hukum&#45;3lmzxeI8x5/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 07:28:41 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Sila H. Pulungan, memimpin langsung upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja serta Koordinator pada Kejati Sulsel. Prosesi khidmat ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa pada Kamis, (11/6/2026) &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Makassar–</strong> Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Sila H. Pulungan, memimpin langsung upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja serta Koordinator pada Kejati Sulsel. Prosesi khidmat ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa pada Kamis, (11/6/2026) &nbsp;</p><p>Adapun pejabat struktural yang resmi dilantik adalah Andi Mujahidah Amal yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kajari Tana Toraja. Selain itu, Pulungan juga melantik dua pejabat baru sebagai Koordinator di Kejati Sulsel, yakni Nur Utami Dewi dan Reza Hidayat. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781315301_805f0356048790e5fcf9.jpg"></figure><p><i>Reza Hidayat SH. MH. Putra Sulteng yang dipercaya mengembang tugas sebagai Koordinator di Kejati Sulsel. Kamis (11/6/2026) [SULTENG.WAHANANEW.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p>Reza Hidayat, adalah putra Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng, kemudian mendapat promosi menjabat sebagai Koordinator di Kejati Sulsel.</p><p>Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, jajaran Asisten, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulsel Ny. Oyes Sila Pulungan, serta sejumlah Kajari dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. &nbsp;</p><p>Dalam amanatnya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud nyata kepercayaan institusi yang bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah amanah besar yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi. &nbsp;</p><p>"Jaga dan pelihara integritas serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Harus selalu diingat bahwa institusi Kejaksaan adalah benteng terakhir penegakan hukum, di mana kepercayaan masyarakat adalah aset yang tidak ternilai harganya," tegas Sila H. Pulungan dalam sambutannya.&nbsp;</p><p>Secara khusus, Kajati menginstruksikan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera membangun sinergi dan koordinasi yang kuat dengan aparatur penegak hukum lain, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat. Langkah ini sangat krusial demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Tana Toraja. &nbsp;</p><p>Sila H. Pulungan juga meminta para pimpinan baru di daerah untuk tampil sebagai sosok pemimpin yang melayani. Ia mewanti-wanti agar tugas penuntutan dan pengawasan dijalankan dengan adil, cepat, serta mutlak terbebas dari intervensi pihak mana pun, tanpa ada ruang kompromi bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. &nbsp;</p><p>Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kerja masing-masing. Menurutnya, aparatur pegawai yang sehat dan memiliki motivasi tinggi merupakan kunci utama keberhasilan suatu organisasi. &nbsp;</p><p>Sebagai penutup, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat lama atas segala dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan. Ia berharap pengalaman berharga yang telah ditorehkan dapat menjadi bekal krusial dalam mengemban tugas di tempat yang baru. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur:Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781312940_a207d832d5ff37628d6e.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pokir Fatimah Lasawedi Diduga Dikerjakan Anaknya Sendiri</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;fatimah&#45;lasawedi&#45;diduga&#45;dikerjakan&#45;anaknya&#45;sendiri&#45;wa7H8Y5kT8/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;fatimah&#45;lasawedi&#45;diduga&#45;dikerjakan&#45;anaknya&#45;sendiri&#45;wa7H8Y5kT8/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:42:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO – Touna Proyek Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi PKS, Fatimah Lasawedi, diduga dikerjakan oleh anaknya sendiri di Kabupaten Tojo Una&#45;Una. Proyek berupa jalan lingkungan itu dititipkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan &#45; Perkintam Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025. &amp;nbsp; &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO – <strong>Touna</strong> Proyek Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi PKS, Fatimah Lasawedi, diduga dikerjakan oleh anaknya sendiri di Kabupaten Tojo Una-Una. Proyek berupa jalan lingkungan itu dititipkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan - Perkintam Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025. &nbsp; &nbsp;</p><p>Modus yang disorot adalah peminjaman perusahaan oleh keluarga anggota dewan agar tidak terkesan monopoli proyek. Praktik ini bertentangan dengan peringatan KPK. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sebelumnya Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim sudah menandatangani surat peryataan di KPK agar DPRD tidak lagi ikut campur atau "cawe-cawe" dalam penunjukan pelaksana proyek Pokir. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kadis Perkintam 2025 Abdul Haris Karim, mengaku tidak mengetahui keterlibatan keluarga anggota dewan. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Waktu tanda tangan kontrak yang menghadap saya adalah direktur perusahaan itu sendiri jadi saya tidak tahu kalau itu anaknya anggota DPR yang dilaksanakan,” ujar Abdul Haris kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, (25/12/2025). &nbsp; &nbsp;</p><p>Dugaan praktik ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri. Saat menjadi narasumber Podcast Bacas di Palu, Sabtu (30/5/2026) &nbsp;</p><p>Safri menegaskan Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diperjuangkan lewat mekanisme penganggaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegasnya. &nbsp; &nbsp;</p><p>Safri juga mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD dilarang menjadi eksekutor, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan bersumber Pokir. &nbsp;&nbsp;</p><p>Aturan itu mengacu UU Pemerintahan Daerah, aturan pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri tentang penyusunan APBD. &nbsp; &nbsp;</p><p>Fatimah Lasawedi merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PKS Dapil Sulteng 5, meliputi Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una. SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berupaya konfirmasi ke Fatimah via WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. &nbsp;Rabu (10/6/2026). &nbsp; &nbsp;</p><p>Praktik “pinjam perusahaan” pada proyek Pokir kembali jadi sorotan publik. Publik menunggu sikap tegas Pemprov Sulteng dan aparat penegak hukum menindaklanjuti agar anggaran daerah benar-benar tepat sasaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pokir-fatimah-lasawedi-diduga-dikerjakan-anaknya-sendiri_QogD34NmcO.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gubernur Sulteng Galang CSR Rp355 M dari 16 Tambang untuk Perbaiki Jalan Towi&#45;Kolonodale &amp; Buleleng&#45;Matarape</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;galang&#45;csr&#45;rp355&#45;m&#45;dari&#45;16&#45;tambang&#45;untuk&#45;perbaiki&#45;jalan&#45;towi&#45;kolonodale&#45;buleleng&#45;matarape&#45;432lx37fqs/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;galang&#45;csr&#45;rp355&#45;m&#45;dari&#45;16&#45;tambang&#45;untuk&#45;perbaiki&#45;jalan&#45;towi&#45;kolonodale&#45;buleleng&#45;matarape&#45;432lx37fqs/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 11:56:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghimpun dana Corporate Social Responsibility atu CSR senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan strategis di wilayah provinsi ini. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghimpun dana Corporate Social Responsibility atu CSR senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan strategis di wilayah provinsi ini. &nbsp;</p><p>Gubernur Anwar Hafid menginisiasi penggalangan dana tersebut di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran pusat. &nbsp; Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah tersebut.&nbsp;</p><p>“Ini kepemimpinan adaptif. Di tengah ruang fiskal terbatas, Pemprov mampu berkolaborasi dengan dunia usaha agar pembangunan tetap jalan. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026)</p><p>Dua ruas jalan yang jadi prioritas adalah Towi-Kolonodale dan Buleleng-Matarape. Safri menyebut perbaikan dua akses itu mendesak karena menyangkut distribusi barang, jasa, dan pertumbuhan ekonomi daerah. &nbsp;</p><p>Meski mengapresiasi, Safri menekankan pengelolaan dana CSR harus transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu perusahaan mana saja yang terlibat, besaran kontribusi, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan kualitas di lapangan. &nbsp;</p><p>“CSR jangan berhenti sebagai formalitas. Daerah penghasil dan masyarakat sekitar industri harus rasakan dampak positifnya,” tegasnya.&nbsp;</p><p>DPRD Sulteng menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan agar proyek sesuai perencanaan, standar kualitas terjaga, dan bebas persoalan hukum. &nbsp;</p><p>Safri berharap model kolaborasi Pemprov-Swasta ini diperluas ke sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781240880_637e1ade001f46b2c660.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;berantas&#45;narkoba&#45;harus&#45;ada&#45;sinergi&#45;aparat&#45;kampus&#45;dan&#45;masyarakat&#45;t6MTFu6KD6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;berantas&#45;narkoba&#45;harus&#45;ada&#45;sinergi&#45;aparat&#45;kampus&#45;dan&#45;masyarakat&#45;t6MTFu6KD6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 07:30:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya lewat penegakan hukum. Sinergi aparat, kampus, tokoh agama, dan masyarakat mutlak diperlukan.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya lewat penegakan hukum. Sinergi aparat, kampus, tokoh agama, dan masyarakat mutlak diperlukan.&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan saat jadi narasumber Focuss Group Discussion (FGD) “Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Penanganan Narkoba” di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Kamis (11/06/2026).</p><p>Poin penting FGD: Pendekatan komprehensif: Penanganan narkoba butuh dukungan semua elemen, bukan hanya polisi. Kampus dinilai strategis membangun kesadaran bahaya narkoba pada generasi muda.&nbsp;</p><p>Peran kampus: Untad sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian diminta menumbuhkan budaya hidup sehat dan produktif sebagai benteng narkoba. -&nbsp;</p><p>Sementara itu, Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Sirajuddin Ramly berharap FGD menghasilkan rekomendasi nyata. Sinergi polisi, perguruan tinggi, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Sulteng, dan tokoh masyarakat ditargetkan wujudkan Sulteng bersih narkoba. &nbsp;</p><p>Turut hadir Rektor Untad Prof. Amar, Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, para dekan, dosen, dan mahasiswa.&nbsp;<br><br>&nbsp;[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dirresnarkoba-polda-sulteng-berantas-narkoba-harus-ada-sinergi-aparat-kampus-dan-masyarakat_yk0It867Ef.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pokir DPRD Sulteng Kembali Disorot: Kontraktor Ngaku Harus &quot;Minta Restu&quot; ke DPR Sesuai Penamaan Anleg Dalam DPA</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;kembali&#45;disorot&#45;kontraktor&#45;ngaku&#45;harus&#45;minta&#45;restu&#45;ke&#45;dpr&#45;sesuai&#45;penamaan&#45;anleg&#45;dalam&#45;dpa&#45;yn4G6b359l/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;kembali&#45;disorot&#45;kontraktor&#45;ngaku&#45;harus&#45;minta&#45;restu&#45;ke&#45;dpr&#45;sesuai&#45;penamaan&#45;anleg&#45;dalam&#45;dpa&#45;yn4G6b359l/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 16:02:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kontroversi dana Pokok&#45;Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Kontroversi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Setiap kami bermohon untuk mengerjakan proyek PL selalu disuruh datang ke DPR untuk meminta persetujuan, padahal katanya itu kewenangan OPD,” ujar salah satu kontraktor dalam diskusi di warkop di Kota Palu. Rabu (10/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Nama Anleg Tercantum di DPA Dugaan Label Proyek &nbsp;</strong></p><p>Fakta di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) makin menguatkan dugaan. Nama-nama anggota Legislatif (Anleg) DPRD tercantum sebagai “pemilik pokir”. Padahal aturan sudah jelas membatasi peran dewan hanya sampai tahap pengusulan dan pengawasan.&nbsp;</p><p>Munculnya nama-nama anleg di DPA disinyalir jadi bukti yang menegaskan bahwa pokir tersebut milik setiap anleg sesuai nama yang tercantum. Hal ini semakin menguatkan terhadap sikap Gubernur Sulteng Anwar Hafid, yang sebelumnya disebut menyarangkan Gabungan pelaksana Konstruksi (Gapensi) bersama kontraktor lokal melakukan audiensi dengan DPRD, yang diduga bertujuan meminta restu kepada anleg terkait pengerjaan pokir-pokir DPRD tersebut. Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-diduga-abaikan-peringatan-kpk-minta-gapensi-audiensi-ke-dprd-bagi-bagi-proyek-pokir-terkuak-5lEty2m6cj</p><p><strong>Pokir DPRD Legal &nbsp;</strong></p><p>Menanggapi hal tersebut, Ahli tata negara sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) DR Idhan Halik, menegaskan bahwa pokir DPRD sah dan legal karena ada payung hukum Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). &nbsp;</p><p>“Adapun pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan, itu adalah wewenang APH. Kita sebagai masyarakat tentu punya hak mengawal saja,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia menambahkan, APH punya hak mutlak mengawasi pelaksanaan pengelolaan APBD termasuk pokir DPRD, jika menemukan pelanggaran tentunya APH tidak perlu menunggu aduan masyarakat, sebab bukan masuk delik aduan. &nbsp;</p><p>“Pelanggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pokir ini menjadi ranah wilayah APH,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Untad itu.</p><p><strong>Literasi: Payung Hukum Larang DPRD Intervensi&nbsp;</strong></p><p>Beberapa aturan tegas membatasi peran DPRD: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ps 104 ayat 2. DPRD mengusulkan program via reses ke kepala daerah untuk dibahas di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah masuk RKPD dan DPA, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan. &nbsp;</p><p>2) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Ps 33: Anggota DPRD dilarang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek di OPD. &nbsp;</p><p>3) Permendagri 86/2017 Ps 177-179: Pokir diusulkan saat Musrenbang, ditetapkan jadi RKPD bersama kepala daerah. Setelah itu, pelaksanaan teknis, penganggaran, hingga metode pengadaan lelang/PL/swakelola adalah kewenangan OPD. &nbsp;</p><p>4)Permendagri 77/2020: Penentuan penyedia barang/jasa dan metode pengadaan sepenuhnya wewenang OPD. Anggota DPRD tidak boleh masuk rantai komando pelaksanaan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781177526_0c8af3beb0c777a357d0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemkab Sigi Gandeng PN Donggala Dukung Sidang Keliling bagi Masyarakat</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemkab&#45;sigi&#45;gandeng&#45;pn&#45;donggala&#45;dukung&#45;sidang&#45;keliling&#45;bagi&#45;masyarakat&#45;cRW58Gf9ik/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemkab&#45;sigi&#45;gandeng&#45;pn&#45;donggala&#45;dukung&#45;sidang&#45;keliling&#45;bagi&#45;masyarakat&#45;cRW58Gf9ik/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Danang Haryanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi &#45; Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk mendukung pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi -</strong> Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk mendukung pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.</p><p>"Jadi kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam penyelesaian berbagai dokumen kependudukan lainnya," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Bora, Rabu (10/6/2026).</p><p>Ia mengemukakan pentingnya sidang keliling terkait pencatatan sipil seperti legalisasi perkawinan yang belum tercatat secara resmi khususnya bagi masyarakat beragama kristen.</p><p>Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pelaksanaan program sidang di luar pengadilan sebab berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi kependudukan.</p><p>"Tentunya ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi. Negara harus hadir di tengah masyarakat," ucapnya.</p><p>Ia menuturkan sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Donggala ini mulai beroperasi pertama kali di daerah itu pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi tanggal 24 Juni 2026 mendatang.</p><p>"Nantinya Pengadilan Negeri Donggala saat pelaksanaan sidang keliling itu perlu menyiapkan kebutuhan teknis, termasuk lokasi pelaksanaan sidang dan untuk kegiatan perkawinan massal atau pelayanan terpadu lainnya maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pendukung lainnya," sebutnya.</p><p>Rizal menyebutkan ke depan melalui kerja sama tersebut dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pelayanan.</p><p><strong>[Redaktur: Patria Simorangkir]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pemkab-sigi-gandeng-pn-donggala-dukung-sidang-keliling-bagi-masyarakat_U2D46zxURF.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gubernur Sulteng Anwar Hafid Desak Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Sama Seperti PNS</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;anwar&#45;hafid&#45;desak&#45;gaji&#45;pppk&#45;ditanggung&#45;pusat&#45;sama&#45;seperti&#45;pns&#45;humGIczX3E/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;anwar&#45;hafid&#45;desak&#45;gaji&#45;pppk&#45;ditanggung&#45;pusat&#45;sama&#45;seperti&#45;pns&#45;humGIczX3E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 16:51:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.&nbsp;</p><p>Permintaan itu disampaikannya saat mengikuti rapat dengan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian, dan Menteri Menpan RB, Rini Widyantini, di DPR RI, Senin (8/6/2026).&nbsp;</p><p>Menurut Anwar Hafid, tidak adil jika gaji PNS dibayar langsung dari pusat, sementara gaji PPPK dibebankan ke anggaran daerah. Padahal, menurut Undang-Undang ASN yang ikut ia susun, status ASN mencakup PNS dan PPPK tanpa perbedaan. &nbsp; &nbsp;</p><p>Anwar Hafid menegaskan, jika pemerintah tetap mempertahankan skema saat ini, maka negara harus bertanggung jawab penuh. Ia mengusulkan agar gaji PPPK juga dimasukkan ke dalam skema dana transfer dari pusat, sama seperti gaji PNS. &nbsp;</p><p>“PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Ini yang jadi masalah sebetulnya Pak. Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut ASN itu adalah PNS dan P3K, Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Kalau dipertahankan, negara harus bertanggung jawab supaya P3K ini kalau bisa juga digaji masuk di dalam dana transfer, gajinya dari sini,” ucap Anwar Hafid.</p><p>Pernyataan Gubernur Anwar Hafid ini menjadi sorotan karena menyangkut beban keuangan daerah dan nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781000024_249039f0e4369e42a7c6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Desas&#45;Desus Pungli RKAB ESDM Sulteng, Kejati Diduga Periksa Puluhan Orang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/desas&#45;desus&#45;pungli&#45;rkab&#45;esdm&#45;sulteng&#45;kejati&#45;diduga&#45;periksa&#45;puluhan&#45;orang&#45;q3jv8W4evZ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/desas&#45;desus&#45;pungli&#45;rkab&#45;esdm&#45;sulteng&#45;kejati&#45;diduga&#45;periksa&#45;puluhan&#45;orang&#45;q3jv8W4evZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 16:04:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Beredar kabar adanya permintaan uang setoran kepada pengusaha tambang yang sedang mengurus dokumen tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng diduga diam&#45;diam memeriksa puluhan orang terkait isu ini. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Polemik pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Beredar kabar adanya permintaan uang setoran kepada pengusaha tambang yang sedang mengurus dokumen tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng diduga diam-diam memeriksa puluhan orang terkait isu ini. &nbsp;&nbsp;</p><p>Informasi tersebut dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, hingga Selasa, (9/6/2026). Beredarnya isu pungli RKAB membuat aktivitas pengurusan perizinan tambang di Sulteng disorot publik. &nbsp;</p><p>Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng sejak 22 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait kebenaran pemeriksaan puluhan orang oleh Kejati.&nbsp;</p><p>Pihak Dinas ESDM Sulteng juga diupayakan konfirmasinya. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, dihubungi sejak 13 Mei 2026 tetapi belum memberikan tanggapan. &nbsp;&nbsp;</p><p>Karena tidak ada kejelasan, tim SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi langsung kantor Dinas ESDM Sulteng pada Selasa, (9/6/2026) Hasilnya, tidak ada pejabat dinas yang bersedia ditemui untuk dimintai keterangan. &nbsp;</p><p>RKAB adalah dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, anggaran biaya, dan laporan kegiatan.&nbsp;</p><p>Keterlambatan atau kendala pengesahan RKAB kerap dikeluhkan pelaku usaha karena berdampak ke operasional tambang. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini dipublikasikan, Kejati Sulteng dan Dinas ESDM Sulteng belum memberikan keterangan resmi.&nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak terkait.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780996427_4b0fafa089aca49c8a98.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Makin Buruk(?) Pasien Lansia RSUD Undata Mengeluh, Datang Subuh Hingga Jam 14 Belum Dapat Layanan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pelayanan&#45;makin&#45;buruk&#45;pasien&#45;lansia&#45;mengeluh&#45;antre&#45;panjang&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;tiba&#45;sejak&#45;subuh&#45;sampe&#45;jam&#45;14&#45;belum&#45;dipanggil&#45;T4q24Buf1f/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pelayanan&#45;makin&#45;buruk&#45;pasien&#45;lansia&#45;mengeluh&#45;antre&#45;panjang&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;tiba&#45;sejak&#45;subuh&#45;sampe&#45;jam&#45;14&#45;belum&#45;dipanggil&#45;T4q24Buf1f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:34:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Video suasana ruang tunggu Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD Undata Palu viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi lebih dari 1 menit itu, puluhan pasien lansia tampak kecewa karena harus menunggu berjam&#45;jam tanpa kepastian pemanggilan antrean, Kamis (4/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Video suasana ruang tunggu Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD Undata Palu viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi lebih dari 1 menit itu, puluhan pasien lansia tampak kecewa karena harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian pemanggilan antrean, Kamis (4/6/2026).</p><p>Berdasarkan video yang diunggah warga, ruang tunggu klinik berkapasitas penuh. Sebagian besar pasien adalah lansia. Perekam video menyebut pasien sudah tiba sejak pukul 06.00 WITA, namun hingga pukul 14.30 WITA nomor antrean 100-an baru dipanggil hingga nomor 50-an. &nbsp;</p><p>“Orang tua semua ini… dari jam enam pagi, kasian ya. Dari subuh ibu,” ujar perekam dalam video.&nbsp;</p><p>Ia juga menyinggung kondisi antrean yang semakin lama. “Tambah parah memang, bukan kita sembuh tambah jadi penyakit,” ungkapnya. &nbsp;</p><p>Ekspresi pasien beragam. Ada yang tampak lelah duduk lama, ada pula yang berbincang sesama pasien. Sejumlah petugas terlihat lalu-lalang membawa berkas, namun antrean belum berkurang. &nbsp;</p><p>Peristiwa ini menambah daftar keluhan publik terkait pelayanan antrean pasien BPJS dan umum di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien lanjut usia yang fisiknya lebih rentan menunggu lama.&nbsp;</p><p>Perekam video mengakhiri rekamannya dengan ajakan “viralkan saja”, berharap keluhan ini mendapat perhatian pengelola agar pelayanan ke depan lebih baik. &nbsp;</p><p>Saat video masuk ke redaksi, SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata dr. Franklin Lessyama Sinanu, melalui pesan WhatsApp, Namun tidak ditanggapi diduga nomor WhatsApp diblokir, Kamis (4/6/2026)</p><p>Redaksi juga mendatangi RSUD Undata di Jalan Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, untuk konfirmasi. Namun, Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Undata dr. Jumriani, sedang sibuk.</p><p>"Ibu Direktur sedang sibuk pak belum bisa ditemui," ujar salah satu satpam yang berjaga di depan ruangan Direktur Umum RSUD Undata, saat ditemui SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin, (8/6/2026).</p><p><strong>Di Tengah Keluhan, Pemprov Dorong RS Undata Bertaraf Internasional &nbsp;</strong></p><p>Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid baru saja melakukan kunjungan kerja ke Hainan International Medical Center, China. Kunjungan itu untuk menjajaki kerja sama pengembangan sektor kesehatan dan industri farmasi guna mendukung Program “Berani Sehat” dan menjadikan RS Undata pusat layanan medis bertaraf internasional di Sulteng. &nbsp;</p><p>Anwar mengapresiasi kelengkapan fasilitas HIMC yang memiliki sekitar 40 rumah sakit spesialis modern. Pemprov juga mengincar peluang investasi industri obat-obatan agar Sulteng jadi kawasan strategis Indonesia bagian tengah. &nbsp;</p><p>Harapan serupa disampaikan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido. Saat membuka Survey Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Pendidikan di RS Undata, Kamis (7/5/2026) Reny menyebut target RS Undata naik kelas harus dimulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan pendidikan dokter spesialis, hingga peningkatan kemampuan SDM lini depan. &nbsp;</p><p>Tiga program pendidikan dokter spesialis sudah dibuka di RS Undata: Ilmu Bedah Sp-1, Obstetri dan Ginekologi Sp-1, serta Ilmu Penyakit Dalam Sp-1. Untuk mendukung status Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Reny berharap petugas garis depan menguasai bahasa Inggris sebagai bagian strategi layanan internasional. &nbsp;</p><p>“Untuk jadi rumah sakit dengan pelayanan yang betul-betul internasional maka yang di depan harus bisa bahasa Inggris,” kata Reny. &nbsp;</p><p>Masyarakat menunggu komitmen Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dan wakil Gubernur Renny Lamadjido, mampukah kedua pemimpin Sulteng ini merealisasikan mimpi "Berani Sehat"&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pelayanan-makin-buruk-pasien-lansia-mengeluh-antre-panjang-di-rsud-undata-tiba-sejak-subuh-sampe-jam-14-belum-dipanggil_brpgVpy25A.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemprov Sulteng Groundbreaking Proyek Jalan Palu &#45; Kulawi Senilai Rp604,829 Miliar</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;groundbreaking&#45;proyek&#45;jalan&#45;palu&#45;kulawi&#45;senilai&#45;rp604829&#45;miliar&#45;jcVpi4bw7O/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;groundbreaking&#45;proyek&#45;jalan&#45;palu&#45;kulawi&#45;senilai&#45;rp604829&#45;miliar&#45;jcVpi4bw7O/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 08 Jun 2026 08:04:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memulai groundbreaking pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Minggu (7/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memulai groundbreaking pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Minggu (7/6/2026).&nbsp;</p><p>Proyek tersebut menjadi titik awal pelaksanaan Program BERANI LANCAR senilai Rp604,829 miliar untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah bukanlah untuk mencari popularitas ataupun pencitraan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas amanah yang diberikan.</p><p>“Ini bukan soal popularitas, bukan mencari simpati, dan bukan untuk dipuji. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata,” tegas Anwar Hafid. Dikutip dari Radar Sulteng &nbsp;&nbsp;</p><p>Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana anggaran daerah digunakan serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat. &nbsp;</p><p>Anwar Hafid mengakui bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan dalam situasi fiskal yang cukup menantang. Ia menyebut APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp5,7 triliun kini mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp4,3 triliun.&nbsp;</p><p>Namun kondisi itu tidak menghalangi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.&nbsp;</p><p>Pemerintah Provinsi, kata dia, melakukan berbagai langkah efisiensi pada belanja operasional dan kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap masyarakat agar ruang fiskal tetap tersedia bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.&nbsp;</p><p>“Kami kurangi perjalanan dinas, kami kurangi berbagai pengeluaran operasional. Tapi pembangunan untuk rakyat tidak boleh berhenti. Jalan harus tetap dibangun, masyarakat harus tetap dilayani,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Anwar Hafid menegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, untuk memastikan seluruh wilayah memiliki akses yang layak dan aman. &nbsp;</p><p>Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, mengatakan peluncuran program itu merupakan wujud komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata hingga ke wilayah-wilayah produktif dan penyangga pertumbuhan ekonomi. &nbsp;</p><p>Menurut Faidul, pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi menjadi salah satu proyek prioritas dalam Program BERANI LANCAR. Ruas tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kota Palu dengan sejumlah kawasan produktif di Kabupaten Sigi serta wilayah hinterland Sulawesi Tengah. &nbsp;</p><p>“Ini adalah salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni BERANI LANCAR Sulteng Nambaso untuk memperkuat konektivitas antar daerah dan mendukung percepatan pembangunan wilayah,” ujar Faidul. &nbsp;</p><p>Ia menjelaskan, rekonstruksi Ruas Jalan Palu–Kulawi dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Keberadaan jalan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya. &nbsp;</p><p>Melalui proyek tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan. Infrastruktur yang memadai diyakini akan mempercepat mobilitas warga, menekan biaya transportasi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta membuka peluang investasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. &nbsp;</p><p>Faidul mengungkapkan, pada 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan pembangunan 12 ruas jalan utama dan sejumlah jembatan melalui skema MYC dengan total anggaran mencapai Rp604,829 miliar.&nbsp;</p><p>“Program BERANI LANCAR ini mencakup pembangunan jalan dan jembatan di beberapa kabupaten dengan tujuan pemerataan infrastruktur dan peningkatan aksesibilitas antarwilayah,” katanya. &nbsp;</p><p>Beberapa ruas yang menjadi prioritas antara lain Ruas Tomata di Kabupaten Morowali Utara, Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Tonusu, Meko–Pendolo, Dataran Bulan di Kabupaten Tojo Una-Una, Air Terang di Kabupaten Buol, serta pembangunan dan penggantian jembatan di Kabupaten Banggai Laut. &nbsp;Meski masih terdampak kebijakan efisiensi anggaran, Faidul memastikan proyek-proyek tersebut tetap dijalankan karena merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>“Pengerjaan proyek-proyek tersebut telah direncanakan tahun 2026 ini dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2027,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia berharap Program BERANI LANCAR dapat meningkatkan konektivitas wilayah di Sulawesi Tengah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. &nbsp;</p><p>“Program ini menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya sehingga dapat melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memudahkan mobilitas masyarakat,” tandas mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso itu.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780881976_290d77ce0a15039fa354.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->