<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://sulteng.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
        <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Sulteng dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Sulteng</description>
        <lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 19:54:14 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by sulteng.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Wahana News Sulteng - Inspirasi Konsumen Sulteng</title>
            <link>https://sulteng.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Parimo, Sulteng Menggantung, Aktivis Tuntut Kejelasan Hukum</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;proyek&#45;perpustakaan&#45;parimo&#45;menggantung&#45;aktivis&#45;tuntut&#45;kejelasan&#45;hukum&#45;h6vNeHiPWq/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;proyek&#45;perpustakaan&#45;parimo&#45;menggantung&#45;aktivis&#45;tuntut&#45;kejelasan&#45;hukum&#45;h6vNeHiPWq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:23:23 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parimo – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah memasuki tahap intensif. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah itu kini jadi perhatian publik karena gedungnya belum bisa difungsikan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Parimo –</strong> Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah memasuki tahap intensif. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah itu kini jadi perhatian publik karena gedungnya belum bisa difungsikan. &nbsp;</p><p>Hal ini mendapat perhatian dari Aktivis Anti Korupsi Moh Raslin, Ia mendorong penyidik mengusut tuntas kasus yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Ia menilai kejanggalan sudah terlihat sejak awal, khususnya pada tiga paket pekerjaan tambahan: lanskap, pagar, dan taman.</p><p>“Kami minta Polda Sulteng serius menuntaskan ini. Tiga paket pekerjaan lanskap, taman, dan pagar diduga bermasalah sejak awal,” ujar Raslin, kepada wartawan di Kota Palu, Rabu (24/6/2026).</p><p>Akibat polemik ini, gedung yang seharusnya jadi pusat literasi masyarakat Parimo justru terbengkalai. Kondisi itu dinilai merugikan daerah dan warga. Raslin menduga masalah tidak hanya terjadi saat pelaksanaan, tapi sudah muncul sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. &nbsp;</p><p>Ia juga mendesak penyidik memeriksa semua pihak terkait tanpa pandang bulu, termasuk pejabat lama yang diduga ikut berperan dalam pencairan dana. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen PPK lama yang disebut merangkap jabatan di OPD Pemkab Parimo. &nbsp;</p><p>“Jangan berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Anggota International Association of Democratic Lawyer itu.</p><p>Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk (PPK) aktif. Ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur mulai dari perencanaan sampai pencairan uang muka proyek. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng masih mendalami tiga paket pekerjaan tambahan yang dianggap bermasalah secara hukum.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kasus-dugaan-korupsi-proyek-perpustakaan-parimo-menggantung-aktivis-tuntut-kejelasan-hukum_87MPgzrD97.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Setelah Kejari Sukses Bongkar Korupsi Perumda Kota Palu, Dua BUMD Kembali Meradang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejari&#45;sukses&#45;bongkar&#45;korupsi&#45;perumda&#45;kota&#45;palu&#45;dua&#45;bumd&#45;kembali&#45;meradang&#45;6kydsz5gcD/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejari&#45;sukses&#45;bongkar&#45;korupsi&#45;perumda&#45;kota&#45;palu&#45;dua&#45;bumd&#45;kembali&#45;meradang&#45;6kydsz5gcD/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 12:27:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan penyertaan modal APBD pada perusahaan umum daerah jadi ketetapan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri dan Polresta Kota Palu kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua BUMD di Pemkot Palu yang diduga merugikan keuangan daerah lebih besar.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu </strong>– Setelah menuntaskan kasus penyalahgunaan penyertaan modal APBD pada perusahaan umum daerah jadi ketetapan hukum inkrah, Kejaksaan Negeri dan Polresta Kota Palu kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dua BUMD di Pemkot Palu yang diduga merugikan keuangan daerah lebih besar.</p><p>Adapun dua BUMD tersebut, yakin, PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO.</p><p><strong>PT BPST: Potensi Kerugian Rp1,8 Miliar&nbsp;</strong></p><p>PT BPST tercatat menerima penyertaan modal dari APBD Pemkot Palu sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. &nbsp;</p><p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Palu, Junaedi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan hasil temuan Inspektorat Kota Palu sejak awal Mei 2026. Menurutnya, Saat ini Kejari masih dalam tahap penyelidikan dan memberi kesempatan kepada manajemen PT BPST untuk mengembalikan kerugian negara. &nbsp;</p><p>“Kami beri waktu pemulihan kerugian negara sampai akhir Juli 2026. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka tidak ada kompromi bagi kami. Proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Junaedi kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Perumdam AVO: Dugaan Kerugian Rp1,9 Miliar &nbsp;</strong></p><p>Sementara itu, dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Pemkot Palu pada Perudam AVO diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Saat ini kasus tersebut ditangani Polresta Palu.&nbsp;</p><p>Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menyebut penyelidikan kasus tersebut sudah mendekati tahap akhir. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera dilimpahkan ke Kejari Palu untuk proses penuntutan. &nbsp;</p><p>“Pemeriksaan Perumdam AVO sebentar lagi rampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari untuk kelengkapan berkas,” ungkap AKP Ismail, melalui telepon WhtsApp, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p>Namun AKP Ismail belum merinci apakah Polresta juga akan memberikan batas waktu pemulihan kerugian negara seperti Kejari, atau langsung melengkapi alat bukti untuk dilimpahkan.</p><p><strong>Konsisten Usut BUMD Bermasalah</strong></p><p>Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya masyarakat menyoroti pengelolaan Perumda lain yang diduga bermasalah dalam penggunaan penyertaan modal APBD. Kejari dan Polresta Palu menegaskan akan menindak tegas setiap BUMD yang terbukti merugikan keuangan daerah, tanpa pandang bulu.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kejari-sukses-bongkar-korupsi-perumda-kota-palu-dua-bumd-kembali-meradang_PS6kepM1Cq.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wagub Sulteng Dorong Transparansi APBD di Tengah Isu Sulitnya Keterbukaan Informasi Publik</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/wakil&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;dorong&#45;transparansi&#45;pengelolaan&#45;apbd&#45;ltk5hjiPPl/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/wakil&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;dorong&#45;transparansi&#45;pengelolaan&#45;apbd&#45;ltk5hjiPPl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 05:50:54 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido secara resmi membuka Bimbingan Teknis Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah IPKD 2025/2026 di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/62026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido secara resmi membuka Bimbingan Teknis Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah IPKD 2025/2026 di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/62026).</p><p>Dalam sambutannya, Wagub menekankan pentingnya konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.&nbsp;</p><p>"Yang paling penting adalah komitmen dan konsistensi. Apa yang direncanakan harus sesuai dengan yang dianggarkan dan dilaksanakan. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaannya di lapangan," kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido di Palu, Sulteng, Selasa.</p><p>Pesan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah provinsi untuk mendorong tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. &nbsp;</p><p>Namun, Di sisi lain, masih terdapat tantangan keterbukaan informasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota se-Sulteng.</p><p>Dokumen perencanaan seperti Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta dokumen teknis penganggaran seperti Rekening Koran Satuan Kerja Perangkat (RKA-SKPD) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), kerap belum mudah diakses publik.&nbsp;</p><p>Alasan yang sering disampaikan berkisar pada status dokumen yang masih berupa draf atau untuk menghindari potensi salah interpretasi. Kondisi ini membuat ruang pengawasan masyarakat terhadap keselarasan anggaran dengan rencana pembangunan menjadi terbatas. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tantangan serupa juga tampak pada tahap pelaksanaan. Informasi realisasi fisik dan keuangan kegiatan belum selalu dipublikasikan secara berkala. Papan informasi proyek di lapangan pun masih banyak yang belum dilaksanakan, Padahal, keterbukaan pada tahap ini penting agar masyarakat dapat ikut mengawal dan merasakan manfaat langsung dari setiap program.&nbsp;</p><p>Seolah menanggapi hal tersebut, Wagub Reny mengingatkan agar apa yang direncanakan selaras dengan yang dianggarkan dan dilaksanakan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa besarnya anggaran dan banyaknya kegiatan tidak akan bermakna tanpa dampak nyata yang dirasakan rakyat. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Kalau perencanaannya sudah baik, laksanakan sesuai rencana. Jangan mengubah kegiatan hanya karena ingin mengejar penyerapan anggaran. Yang terpenting adalah manfaat dan hasil yang dicapai," pesannya.</p><p>Bimtek ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Kemendagri Rochayati Basra, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah A. Haris, serta jajaran BPKAD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. &nbsp;&nbsp;</p><p>Ke depan, tantangan terbesarnya adalah memastikan semangat transparansi yang disampaikan dalam bimtek dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh OPD.&nbsp;</p><p>Keterbukaan informasi APBD dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan perlu menjadi praktik rutin, bukan sekadar pemenuhan indikator saat kegiatan berlangsung. Dengan demikian, IPKD dapat benar-benar menjadi instrumen yang mencerminkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/wakil-gubernur-sulteng-dorong-transparansi-pengelolaan-apbd_4pX03e6oeU.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Alasan Ruangan Sempit, Pemkot Palu Hibahkan APBD Rp5,5 Miliar Bangun Gedung Pidsus Tipikor</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/alasan&#45;ruangan&#45;sempit&#45;pemkot&#45;palu&#45;hibahkan&#45;apbd&#45;rp55&#45;miliar&#45;bangun&#45;gedung&#45;pidsus&#45;tipikor&#45;0k672TDlsN/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/alasan&#45;ruangan&#45;sempit&#45;pemkot&#45;palu&#45;hibahkan&#45;apbd&#45;rp55&#45;miliar&#45;bangun&#45;gedung&#45;pidsus&#45;tipikor&#45;0k672TDlsN/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 13:22:23 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Keterbatasan ruang jadi alasan utama Kejaksaan Negeri Kota Palu memfokuskan gedung baru senilai Rp5,5 miliar dari hibah APBD Pemkot Palu untuk kegiatan pemeriksaan Tim Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Keterbatasan ruang jadi alasan utama Kejaksaan Negeri Kota Palu memfokuskan gedung baru senilai Rp5,5 miliar dari hibah APBD Pemkot Palu untuk kegiatan pemeriksaan Tim Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. &nbsp;</p><p>Gedung tersebut dibangun Pemkot Palu melalui skema hibah APBD pada tahun 2024. Kemudian melengkapi finishing pada tahun 2025 guna memastikan kesiapan gedung benar-benar siap difungsikan. &nbsp;</p><p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Palu, Junaedi SH MH menjelaskan kondisi gedung lama sudah tidak memadai. Saat pemeriksaan, penyidik terpaksa berdesakan karena ruangan dipakai bersama bagian administrasi. &nbsp;</p><p>“Di gedung sebelah sana sudah sempit sekali, sehingga jika ada pemeriksaan biasanya berdempetan dengan ruang administrasi. Alhamdulillah dengan terbangunnya gedung baru ini, maka gedung baru kami fokuskan untuk pemeriksaan,” ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (22/6/2026). &nbsp;</p><p>Warga Kota Palu berharap gedung mewah hibah APBD Pemkot Palu senilai Rp5,5 miliar tersebut dapat menjadi motivasi Kejari dalam melakukan pelayanan masyarakat lebih baik kedepan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobat Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/alasan-ruangan-sempit-pemkot-palu-hibahkan-apbd-rp55-miliar-bangun-gedung-pidsus-tipikor_6oqI7ivn8n.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Keterbukaan Informasi Publik Ala Gubernur AH Diduga Hanya “Jargon”</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/keterbukaan&#45;informasi&#45;publik&#45;ala&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;ah&#45;diduga&#45;hanya&#45;dijadikan&#45;jargon&#45;0kKWL08Zsw/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/keterbukaan&#45;informasi&#45;publik&#45;ala&#45;gubernur&#45;sulteng&#45;ah&#45;diduga&#45;hanya&#45;dijadikan&#45;jargon&#45;0kKWL08Zsw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 20 Jun 2026 16:17:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Awal pemerintahan Anwar Hafid sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dikenal kerap menggaungkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transportasi. &nbsp;</p><p>Kata &nbsp;Anwar Hafid, Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan oleh semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)&nbsp;</p><p>Gubernur dengan tagline BERANI itu, &nbsp;bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali. &nbsp;</p><p>Hal itu ditegaskan Anwar Hafid, saat menggelar acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Jalan Juanda, Palu Timur, Sabtu (10/5/2025). &nbsp;</p><p>Namun, pernyataan Anwar Hafid kontradiksi dengan sikap sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng, Alih-alih ciptakan pemerintahan bersih transparansi, pengelolaan APBD justru diduga sengaja ditutupi. &nbsp;</p><p><strong>Keterbukaan Informasi Publik Diatur Dalam UU KIP &nbsp;</strong></p><p>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari lembaga atau badan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. &nbsp;</p><p>Tujuannya, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik yang mendorong pemberantasan Korupsi melalui partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).&nbsp;</p><p><strong>Badan Publik yang Wajib Terbuka &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Semua lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, meliputi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Bahkan Organisasi Non-Pemerintah LSM yang menggunakan dana publik.</p><p><strong>Kadis di Sulteng Tutup Informasi Publik, Tujuan Tertentu(?)</strong></p><p>Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memperoleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, guna kepentingan pemberitaan namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan. &nbsp;</p><p>Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>Selanjutnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP di Kabupaten Banggai Kepulauan. &nbsp;</p><p>Bahkan, Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan. &nbsp;</p><p>Tidak hanya sampai disitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Moh Haris, Juga enggan membuka data hibah APBD yang mengalir ke instansi vertikal, Padahal saat ini isu hibah APBD Sulteng telah mengalir secara berturut-turut setiap tahun ke Kejati berupa Mobil mewah maupun berbentuk dana hibah pembagunan Ruma jabatan hingga klinik.</p><p>Hal itu diduga melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri:&nbsp;</p><p>1) Permendagri 77/2020 poin 2.3.2 huruf b &nbsp;2) Permendagri 15/2023 yang berlaku sekarang &nbsp;Aturannya dipindah ke poin 2.3.2 huruf b.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/keterbukaan-informasi-publik-ala-gubernur-sulteng-ah-diduga-hanya-dijadikan-jargon_4luC2n5764.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketimpangan Hukum(?) Pada 3 Kasus Kerugian BUMD Kota Palu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/3&#45;kasus&#45;kerugian&#45;bumd&#45;kota&#45;palu&#45;hanya&#45;1&#45;dieksekusi&#45;2&#45;lainnya&#45;dapat&#45;waktu&#45;pemulihan&#45;3z3u96Kcr7/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/3&#45;kasus&#45;kerugian&#45;bumd&#45;kota&#45;palu&#45;hanya&#45;1&#45;dieksekusi&#45;2&#45;lainnya&#45;dapat&#45;waktu&#45;pemulihan&#45;3z3u96Kcr7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 09:47:56 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Temuan kerugian penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Palu memunculkan sorotan publik. Ketiganya tercatat mengalami kerugian dalam periode yang bersamaan, Namun mekanisme penanganan hukum yang ditempuh aparat penegak hukum menunjukkan perbedaan mencolok.&nbsp;</p><p>Perbedaan perlakuan itu terlihat jelas dari status hukum masing-masing BUMD. Satu Perumda dengan nilai kerugian negara sekira Rp1,5 miliar telah diproses hingga tahap akhir. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa kini menjalani eksekusi pidana penjara selama 3 tahun 1 bulan. &nbsp;</p><p>Berbeda dengan itu, dua BUMD lainnya yang diduga total nilai kerugian lebih besar justru belum memasuki tahap eksekusi. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) AVO diduga merugikan keuangan daerah sekira Rp1,9 miliar, Saat ini penyelidikannya sedang ditangani Polresta Kota Palu guna proses hukum lebih lanjut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sementara PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar masih berada pada tahap pemulihan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu memberikan waktu kepada pihak manajemen BPST mengembalikan kerugian keuangan negara hingga batas akhir Juli 2026. Sedangkan pihak Polresta Kota palu belum memberikan keterangan resmi.&nbsp;</p><p><strong>Klarifikasi Kejari Kota Palu</strong></p><p>Kepala Seksi Intel Kejari Kota Palu Michael, Saat dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan mekanisme penanganan pada ketiga kasus tersebut.</p><p>"Untuk kasus BPST saat ini sedang proses pemulihan keuangan daerah dengan pengembalian sampai akhir Juli 2026. AVO ditangani Polresta Kota Palu,” tulis Michael melalui aplikasi WhatsApp. kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/6/2026).</p><p>Ketika ditanya apakah Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Kejari terkait penanganan kasus AVO, Michael menjawab singkat, “Sudah”.&nbsp;</p><p><strong>Asas Kepastian dan Kesamaan di Hadapan Hukum&nbsp;</strong></p><p>Disorot &nbsp;Perbedaan status hukum antara eksekusi pidana, pelimpahan ke kepolisian, dan pemberian waktu pemulihan ini berpotensi menimbulkan persepsi tidak adanya keseragaman dalam penegakan hukum.&nbsp;</p><p>Padahal, ketiga kasus sama-sama merupakan dugaan kerugian penyertaan modal BUMD yang merugikan keuangan daerah dalam kurung waktu yang sama.&nbsp;</p><p>Pakar hukum pidana menilai, prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan. Jika kerugian terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, maka seharusnya proses hukum yang ditempuh mengacu pada pertimbangan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.&nbsp;</p><p>“Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya. Agar tidak muncul asumsi bahwa ada standar ganda dalam penanganan kasus yang substansinya sama,” ujar sumber hukum yang enggan disebutkan namanya.&nbsp;</p><p><strong>Menunggu Klarifikasi Resmi &nbsp;</strong></p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palu maupun Polresta Palu terkait kriteria dan dasar hukum yang menjadi acuan pemberian kelonggaran waktu pemulihan untuk BPST dan AVO. Sementara itu, satu BUMD lainnya telah diproses hingga vonis inkrah dan eksekusi. &nbsp;</p><p>Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi secara komprehensif dan terbuka. Tujuannya agar masyarakat Kota Palu mendapat kepastian bahwa setiap rupiah kerugian negara/daerah ditangani secara adil, proporsional, dan tanpa kecuali.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/3-kasus-kerugian-bumd-kota-palu-hanya-1-dieksekusi-2-lainnya-dapat-waktu-pemulihan_R0zJC2aoQI.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tak Patuh Perintah Gubernur, Kadis di Pemprov Sulteng Tutup Data Publik(?)</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tak&#45;patuhi&#45;perintah&#45;gubernur&#45;sejumlah&#45;opd&#45;di&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;tutup&#45;data&#45;publik&#45;ke&#45;wartawan&#45;gI7deU0N7z/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tak&#45;patuhi&#45;perintah&#45;gubernur&#45;sejumlah&#45;opd&#45;di&#45;pemprov&#45;sulteng&#45;tutup&#45;data&#45;publik&#45;ke&#45;wartawan&#45;gI7deU0N7z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 03:27:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Tidak lama setelah dilantik, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik. Namun imbauan itu kini berbenturan dengan praktik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng yang justru diduga menutup akses informasi kepada wartawan. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Tidak lama setelah dilantik, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik. Namun imbauan itu kini berbenturan dengan praktik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng yang justru diduga menutup akses informasi kepada wartawan. &nbsp;&nbsp;</p><p>Imbauan tegas itu disampaikan Anwar pada 10 Mei 2025 lalu saat acara “BERANI Ngopi” bersama ratusan wartawan di Tanaris Coffee, Palu Timur. Di hadapan pers dan para kepala OPD Ia menekankan tidak boleh ada sekat antara pemerintah dan media.&nbsp;</p><p>“Informasi kedinasan adalah hak publik yang harus disampaikan secara transparan," ujar Anwar Hafid.</p><p>“Saya berharap kepada semua Kepala OPD jangan alergi dengan wartawan. Soal kedinasan itu wajib dijawab, ceritakan saja apa yang terjadi jangan ditutup-tutupi,” tegasnya kembali.</p><p>Anwar bahkan menyebut kritik dari media sebagai vitamin penting bagi kesehatan pemerintahan. Menurutnya, keributan media justru pertanda publik masih peduli. Sebaliknya, keheningan media adalah tanda bahaya karena rakyat bisa jadi sudah tidak peduli lagi.&nbsp;</p><p>Artikel tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: Ngopi Bersama Ratusan Wartawan, Gubernur Sulteng Imbau Kepada OPD Tidak Menutup Informasi Publik https://sulteng.wahananews.co/utama/ngopi-bersama-ratusan-wartawan-gubernur-sulteng-imbau-kepala-opd-tidak-menutup-informasi-publik-Ci6p8j6kk5 &nbsp;</p><p>Akan tetapi realitas di lapangan justru berbalik. Sejumlah kepala OPD di Sulteng justru diduga sengaja menutupi informasi publik.&nbsp;</p><p><strong>Kadis ESDM Sengaja Tutup Data RKAB(?)</strong></p><p>Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini disorot sebab bungkam ketika dikonfirmasi terkait isu dugaan pungli penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan tumpang tindih IUP. Desas-desus pungli RKAB ESDM Sulteng ini bahkan disebut telah sampai ke Kejati dan telah diperiksa puluhan saksi. Namun, hingga kini Kadis ESDM Arfan belum memberikan tanggapan. &nbsp;</p><p>Situasi serupa terjadi di OPD Cipta Karya Sumber Daya Air. Cikasda diduga menutup informasi pengelolaan APBD, khususnya terkait Pokir DPRD.&nbsp;</p><p>Sebelumnya, SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulang kali melakukan upaya memproleh data pokir DPRD tahun anggaran 2025 hingga 2026, namun Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola menolak memberikan.</p><p>Bukan hanya itu, Dinas Pendidikan Sulteng juga diduga sengaja menutup data pokir DPRD tahun 2026. Kadis Pendidikan Firmanza, hingga saat ini belum menjawab permintaan data tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kontradiksi antara imbauan gubernur dan sikap OPD memunculkan tanda tanya. Apakah prinsip “jangan ditutup-tutupi” hanya berlaku untuk program yang aman dari sorotan.&nbsp;</p><p>Padahal Anwar sendiri menyatakan komunikasi terbuka dan produktif penting agar pembangunan Sulteng berjalan efektif, tepat sasaran, dan tetap dalam pengawasan publik. &nbsp;</p><p>Publik kini menunggu konsistensi Pemprov Sulteng. Apakah imbauan Gubernur akan benar-benar ditegakkan kepada OPD yang masih bungkam, atau acara “BERANI Ngopi” hanya berhenti sebagai seremoni tanpa tindak lanjut nyata. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/tak-patuhi-perintah-gubernur-sejumlah-opd-di-pemprov-sulteng-tutup-data-publik-ke-wartawan_KjlNK5x7w6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kadis ESDM Sulteng Diduga Sengaja Menutup Informasi Publik</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kadis&#45;esdm&#45;sulteng&#45;diduga&#45;sengaja&#45;menutup&#45;informasi&#45;publik&#45;hindari&#45;wartawan&#45;saat&#45;konfirmasi&#45;75qp8udugR/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kadis&#45;esdm&#45;sulteng&#45;diduga&#45;sengaja&#45;menutup&#45;informasi&#45;publik&#45;hindari&#45;wartawan&#45;saat&#45;konfirmasi&#45;75qp8udugR/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 05:52:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah jadi sorotan publik terkait carut marutnya pengelolaan pertambangan di daerah tersebut. Masyarakat menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih hingga dugaan pungli pengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang diduga telah diperiksa di Kejati Sulteng.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu– </strong>Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah jadi sorotan publik terkait carut marutnya pengelolaan pertambangan di daerah tersebut. Masyarakat menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih hingga dugaan pungli pengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang diduga telah diperiksa di Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p>Namun Ironisnya, Kepala Dinas Provinsi Sulteng Arfan, justru bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan SULTENG.WAHANANEWS.CO, namun tidak pernah mendapat respons dari Kadis ESDM itu.</p><p>Sikap tertutup itu menambah panjang daftar persoalan transparansi di sektor tambang Sulteng yang belakangan disorot publik. Upaya menutup informasi oleh pejabat publik dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mewajibkan badan publik membuka akses informasi, kecuali yang dikecualikan secara tegas.&nbsp;</p><p>Minimnya keterbukaan justru memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.&nbsp;</p><p>RKAB menjadi dokumen wajib bagi perusahaan tambang. Dugaan pungli dalam proses pengurusannya memicu keresahan pelaku usaha dan masyarakat. Ditambah lagi, masalah carut marut perizinan, pengawasan, hingga dampak lingkungan membuat tata kelola tambang di Bumi Tadulako makin disorot. &nbsp;</p><p>Dugaan pungli pengurusan RKAB makin mencuat setelah ESDM dinilai pilih kasih. Terdapat sejumlah RKAB telah diterbitkan namun sebagian besar diduga tertahan di meja Kadis ESDM.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Sulteng belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu itikad baik Kadis Arfan untuk membuka ruang komunikasi dan menjelaskan duduk persoalan demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Sulteng.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781738203_1f2a2994cbff9548643f.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketua KRAK Soroti Pokir DPRD Sulteng: Diduga Pecah Anggaran Hingga Perjualbelikan Alsintan, APH Bungkam</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;krak&#45;soroti&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;pecah&#45;anggaran&#45;hingga&#45;perjualbelikan&#45;alsintan&#45;aph&#45;bungkam&#45;NXTlK58oaZ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ketua&#45;krak&#45;soroti&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;pecah&#45;anggaran&#45;hingga&#45;perjualbelikan&#45;alsintan&#45;aph&#45;bungkam&#45;NXTlK58oaZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 17:54:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyoroti polemik dugaan korupsi Pokok&#45;Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Ia menilai instrumen yang semestinya menjadi jembatan aspirasi rakyat kini berbalik menjadi celah keuntungan pribadi dan kelompok. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, menyoroti polemik dugaan korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulteng. Ia menilai instrumen yang semestinya menjadi jembatan aspirasi rakyat kini berbalik menjadi celah keuntungan pribadi dan kelompok. &nbsp;</p><p>“Pokir DPRD seharusnya jembatan aspirasi rakyat, bukan dijadikan modus meraup keuntungan bagi anggota DPRD, kelompok, kolega, dan orang-orang dekatnya,” tegas Harsono kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (16/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Modus Operandi: Pecah Anggaran Hindari Lelang &nbsp;</strong></p><p>Harsono menyebut celah pelanggaran paling rawan muncul saat pembahasan anggaran antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).&nbsp;</p><p>"Anleg DPRD dan OPD diduga saling mengakomodir kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga penganggaran tidak sehat," kata Harsono.</p><p>Hal itu terungkap berdasarkan data KPK yang melakukan monitoring selama 3 tahun di Sulteng.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781696279_7720e98d17fe705d3834.jpg"></figure><p><strong>Data ini berdasarkan hasil monitoring KPK selama 3 tahun di Sulteng. Kamis (10/10/2024). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Korsup KPK].</strong></p><p>Menurutnya, kewenangan anggota DPRD sebatas mengusulkan dan mengawasi pelaksananya. Namun di lapangan, DPRD diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek pokir sesuai nama yang tertera pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).</p><p>Modus yang disorot KRAK adalah “pecah anggaran” menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) agar terhindar dari lelang terbuka melalui Pengadaan Barang Jasa,&nbsp;</p><p>Menurut Harsono, Jika masuk lelang kontraktor bisa menawar hingga 10-15 persen, Tapi kalau pakai metode undangan langsung sesuai perusahaan yang direkomendasikan pemilik pokir maka &nbsp;negara diduga dirugikan 10-20 persen,” ungkap Harsono. &nbsp;</p><p>Ia menduga, meski volume pekerjaan semestinya masuk skema lelang, usulan masyarakat tetap diarahkan menjadi PL saat pembahasan. Akibatnya, mutu pekerjaan dan manfaat bagi rakyat tidak maksimal. &nbsp;</p><p>“Kadang-kadang kita menemukan jalan lingkungan di lorong-lorong panjangnya hanya 200 meter, padahal semestinya dianggarkan sesuai kebutuhan anggaran di lapangan,” ungkap Harsono. &nbsp;</p><p><strong>Dugaan Persekongkolan DPRD-OPD-Pelaksana &nbsp;</strong></p><p>Lebih jauh, Harsono menduga ada kerja sama tiga pihak: DPRD, OPD tempat Pokir dititipkan, dan pihak pelaksana proyek. &nbsp;</p><p>“DPR diduga menunjuk pelaksana, mulai dari anaknya, koleganya, kerabatnya, hingga orang dekat anggota DPRD atau pemilik Pokir. OPD hanya mengikuti,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Dugaan ini, kata dia, sejalan dengan pengungkapan KPK sebelumnya terkait praktik monopoli proyek Pokir di Sulteng. Namun menurut Harsono, praktik di lapangan belum berubah.&nbsp;</p><p><strong>APH Dinilai Tak Menanggapi Laporan&nbsp;</strong></p><p>Selanjutnya, Harsono, menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang memilih diam. Padahal, pelanggaran terjadi di depan mata dan sudah dilaporkan, termasuk temuan alat pertanian bantuan ke petani melalui program pokir diduga diperjualbelikan di Kabupaten Banggai dan Donggala. &nbsp;</p><p>Yang paling miris lagi kata Harsono, Walaupun pelanggaran di depan mata dan sudah dilaporkan, tapi APH tidak menanggapi, &nbsp;&nbsp;</p><p>“Jangankan mau ambil inisiatif lakukan pemeriksaan, laporan kami saja diduga cuma masuk tong sampah, Kami Sudah melaporkan ke Kejati terkait dugaan pelanggaran pokir ini, Tapi tidak pernah ditanggapi, justru laporan kami diduga dikaburkan begitu saja,” kesal Harsono. &nbsp;</p><p>Ia menilai, jika pembiaran ini terus terjadi, rakyat yang dirugikan. Manfaat pokir tidak sesuai standar karena anggaran dipecah-pecah.&nbsp;</p><p>"Walaupun semestinya di suatu paket dengan pagu nilai besar, tapi dibuat PL agar mudah dikondisikan pelaksananya oleh pemilik pokir," pungkas Harsono.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke pihak DPRD Sulteng, OPD terkait, dan APH masih diupayakan untuk keberimbangan. &nbsp;</p><p>(<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar)</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ketua-krak-soroti-pokir-dprd-sulteng-diduga-pecah-anggaran-hingga-perjualbelikan-alsintan-aph-bungkam_jTuba97iZV.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>UU CSR 70 persen  Untuk Sosial 30 persen Infrastruktur</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/uu&#45;csr&#45;70&#45;persen&#45;untuk&#45;sosial&#45;30&#45;persen&#45;infrastruktur&#45;jangan&#45;hanya&#45;aspal&#45;isi&#45;juga&#45;perut&#45;dan&#45;masa&#45;depan&#45;rakyat&#45;cp9cCNn0nm/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/uu&#45;csr&#45;70&#45;persen&#45;untuk&#45;sosial&#45;30&#45;persen&#45;infrastruktur&#45;jangan&#45;hanya&#45;aspal&#45;isi&#45;juga&#45;perut&#45;dan&#45;masa&#45;depan&#45;rakyat&#45;cp9cCNn0nm/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 16 Jun 2026 07:53:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu– Di tengah gempuran efisiensi anggaran dari pusat, langkah Gubernur Anwar Hafid merangkul 52 perusahaan IUP di Sulawesi Tengah terasa seperti angin segar. CPM, Donggi Senoro, dan puluhan perusahaan tambang lain siap bergotong royong membiayai infrastruktur lewat CSR. Jalan dibuka, jembatan dibangun, listrik dinyalakan. Semua itu fondasi yang kita butuhkan agar Sulteng tidak terus tertinggal. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEW.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Di tengah gempuran efisiensi anggaran dari pusat, langkah Gubernur Anwar Hafid merangkul 52 perusahaan IUP di Sulawesi Tengah terasa seperti angin segar. CPM, Donggi Senoro, dan puluhan perusahaan tambang lain siap bergotong royong membiayai infrastruktur lewat CSR. Jalan dibuka, jembatan dibangun, listrik dinyalakan. Semua itu fondasi yang kita butuhkan agar Sulteng tidak terus tertinggal. &nbsp;</p><p>Tapi pembangunan yang waras tidak bisa berhenti di aspal dan beton. Ada wajah-wajah rakyat yang menunggu di ujung jalan itu. Ada ibu di Morowali yang tiap malam masih rebus air keruh buat anaknya. Ada anak di Palu yang putus sekolah karena orang tuanya kalah sama harga beras. Ada lansia di daerah 3T yang kalau sakit harus titip doa dulu sebelum jalan kaki ke puskesmas. Jalan bagus memang bikin ongkos turun, tapi kalau perut hari ini kosong, jalan itu cuma jadi pemandangan. &nbsp;</p><p>Di sinilah fondasi hukum CSR sering diabaikan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah tegas di Pasal 74: perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini bukan sumbangan sukarela, ini kewajiban. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan CSR itu biaya perusahaan yang harus dilaksanakan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.&nbsp;</p><p>Kata "kewajaran" itu penting, karena tidak wajar rasanya kalau daerah lingkar tambang hidup berdampingan dengan kemewahan alat berat tapi anak-anaknya masih stunting. &nbsp;Untuk sektor tambang, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 bahkan lebih spesifik. CSR wajib diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat lingkar tambang: pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Artinya semangat regulasi kita jelas.&nbsp;</p><p>Manusia dulu, baru fisiknya. Pemberdayaan dulu, baru proyeknya. Kalau semangat itu kita pegang, maka alokasi CSR di Sulteng harusnya lebih berat ke sisi manusia. Bayangkan kalau 70 persen dana CSR dialirkan untuk beasiswa anak-anak ring 1 tambang agar tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk posyandu dan penanganan stunting agar generasi emas 2045 lahir sehat, bukan cebol. Untuk modal UMKM ibu-ibu agar mereka tidak hanya jadi penonton truk tambang lewat.&nbsp;</p><p>Sementara 30 persen sisanya dipakai untuk infrastruktur yang langsung menyentuh hidup mereka: jalan tani supaya hasil kebun tidak busuk di jalan, air bersih supaya anak tidak diare, MCK sekolah supaya anak perempuan tidak bolos saat haid. &nbsp;</p><p>Sayangnya, godaan untuk "CSR ala kontraktor" selalu besar. Bangun jalan, pasang plang nama perusahaan, foto, selesai. Jalannya memang mulus, tapi roda ekonomi rakyat tetap macet. Jalannya memang lebar, tapi jurang kemiskinan tetap dalam. Itu bukan pembangunan, itu kosmetik. &nbsp;</p><p>Pak Gubernur Anwar Hafid sudah membuka pintu baik itu. Kini tinggal keberanian menjadi wasit yang adil. Pemprov Sulteng bisa menerbitkan aturan turunan berupa Pergub yang mewajibkan tiap perusahaan IUP melaporkan porsi CSR mereka. Wajibkan 70 persen untuk program non-fisik yang menyentuh langsung manusia, 30 persen untuk infrastruktur penunjang.&nbsp;</p><p>Libatkan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan yang paling penting: libatkan forum warga lingkar tambang dalam perencanaan. Jangan sampai masyarakat hanya diajak seremonial peletakan batu pertama, tapi tidak pernah diajak bicara saat merancang nasibnya sendiri. &nbsp;</p><p>CPM dan Donggi Senoro sudah menyatakan kesiapan. Niat baik mereka jangan sampai diseret hanya jadi sponsor pengaspalan jalan menuju tambang. Arahkan agar niat itu jadi jembatan keluar dari kemiskinan. &nbsp;</p><p>Pak Gubernur, efisiensi anggaran pusat boleh kita siasati. Tapi jangan sampai kita ikut-ikutan efisien dalam membaca regulasi dan efisien dalam berempati. Karena hukum sudah memberi kompas: CSR itu untuk mengangkat martabat manusia yang hidup di atas kekayaan tanahnya sendiri. &nbsp;</p><p>Sulteng butuh dua-duanya. Kita butuh truk tambang bisa lewat dengan lancar, dan kita butuh anak lingkar tambang bisa tumbuh dengan sehat. Butuh jalan yang menghubungkan desa ke kota, dan butuh sekolah yang menghubungkan anak desa ke masa depan. Karena pembangunan yang adil bukan yang hanya dirasakan rodanya, tapi juga dirasakan perut dan mimpinya.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/uu-csr-70-persen-untuk-sosial-30-persen-infrastruktur-jangan-hanya-aspal-isi-juga-perut-dan-masa-depan-rakyat_unmP1l1Quv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tata Kelola Tambang Sulteng Disorot, Akademisi Buka Ruang Dialog ke Pemprov</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;disorot&#45;akademisi&#45;buka&#45;tuang&#45;dialog&#45;ke&#45;pemprov&#45;tilLEOH60z/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;disorot&#45;akademisi&#45;buka&#45;tuang&#45;dialog&#45;ke&#45;pemprov&#45;tilLEOH60z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 22:29:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Isu carut marut pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mencuat ke publik. Melalui diskusi “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digagas Lipkada Center Sulteng bersama komunitas Warkop Rajawali, para akademisi menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi demi perbaikan ke depan.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, K<strong>ota Palu</strong>— Isu carut marut pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mencuat ke publik. Melalui diskusi “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digagas Lipkada Center Sulteng bersama komunitas Warkop Rajawali, para akademisi menyampaikan catatan kritis sekaligus rekomendasi demi perbaikan ke depan.&nbsp;</p><p>Kegiatan yang berlangsung di Warkop Rajawali, Kota Palu, Senin (15/6/2026) itu justru menegaskan satu hal: inisiatif dialog lahir dari komunitas warkop dan kampus bukan dari pemerintah daerah.&nbsp;</p><p>Hal ini memunculkan penilaian publik bahwa Pemprov Sulteng masih kurang membuka ruang keterlibatan akademisi dalam merumuskan kebijakan pertambangan maupun pengawasan pasca tambang yang dampaknya dapat mengakibatkan ancaman bagi bumi Tadulako.</p><p>Adapun para akademi yang Hadir sebagai narasumber: Prof. Syaiful Darman Guru Besar Fakultas Pertanian Untad, Prof. Adam Malik Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad, Dr. Masyahoro Guru Besar Fakultas Perikanan Untad, Dr. Idham Khalid pakar Hukum Tata Negara,&nbsp;</p><p>Sementara pihak Pemprov Sulteng, yakni, Mashudi perwakilan Dinas ESDM dan Dr. Rusmiadi Staf Ahli Gubernur Bidang SDM & Wilayah. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781539491_0057ce8d13311a909b7c.jpg"></figure><p>Tampak para Akademisi Guru besar dari Untad foto bersama seusai dialog, Senin (15/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</p><p><strong>Pentingnya Keterlibatan Akademisi</strong></p><p>Para narasumber sepakat, persoalan tambang Sulteng kian kompleks dan butuh pendekatan ilmiah. Forum menilai keterlibatan kampus masih minim, padahal kajian akademik bisa jadi rujukan penting agar kebijakan tidak berjalan sepihak. Tanpa masukan ilmiah dan kajian lingkungan, keputusan berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.&nbsp;</p><p><strong>Regulasi Diperkuat, Tantangan di Implementasi</strong></p><p>Merespons hal itu, Mashudi dari Dinas ESDM Sulteng memaparkan kerangka hukum. Sektor tambang awalnya diatur UU 4/2009, lalu direvisi UU 3/2020 yang memusatkan kewenangan izin, pembinaan, dan pengawasan ke pemerintah pusat. Aturan baru juga mempertegas kewajiban reklamasi, pasca tambang, pengelolaan lingkungan, serta hilirisasi. &nbsp;</p><p>“Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan SDA dikelola berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mashudi.&nbsp;</p><p>Kemudian berlanjut lewat UU 2/2025 yang memperkuat tata kelola izin, mendorong peran koperasi-UMKM, dan memanfaatkan sektor tambang untuk pengembangan SDM. &nbsp;</p><p>Selanjutnya, Dr. Rusmiadi menambahkan, berdasarkan UU 3/2020 dan Perpres 55/2022, izin mineral bukan logam dan batuan/galian C kini menjadi kewenangan provinsi. Gubernur berhak membina, mengawasi, hingga mencabut izin usaha tambang batuan yang melanggar.&nbsp;</p><p>Sementara untuk mineral logam dan batubara, pencabutan izin tetap di kewenangan pusat. Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib memenuhi AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta menyediakan jaminan reklamasi.&nbsp;</p><p><strong>Catatan Lingkungan dan Pengawasan</strong></p><p>Prof. Syaiful Darman menilai sosialisasi regulasi ke masyarakat masih kurang. Ia mengingatkan, banyak kebijakan yang dirasa lebih memihak perusahaan sehingga ruang partisipasi publik terbatas. &nbsp;</p><p>“Tambang bisa memberi manfaat bila dikelola dan diawasi dengan baik. Lemahnya pengawasan menjadi sumber utama persoalan lingkungan dan sosial,” katanya. &nbsp;</p><p>Sementara itu, Dr. Masyahoro menekankan pentingnya pendekatan berbasis ekosistem.&nbsp;</p><p>“Eksploitasi untuk perkuat prekonomian boleh, tapi jangan mengorbankan hutan, pesisir, dan laut. Kerusakan itu akan mengakibatkan dampak kembali ke masyarakat,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Prof. Adam Malik memaparkan dampak langsung pembukaan tambang: penebangan hutan merusak top soil, mengganggu satwa endemik, memutus jalur satwa liar, dan merusak mangrove yang berakibat pada turunnya daya serap karbon serta meningkatnya kerentanan pesisir.&nbsp;</p><p>“Pengawasan lingkungan dan penegakan hukum harus diperkuat. Perguruan tinggi siap berkontribusi lewat data, riset, dan pendampingan masyarakat terdampak,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Selanjutnya Dr. Idham Khalid menutup dengan penegasan hukum: negara wajib mengawasi seluruh aktivitas tambang.</p><p>“Jika ada pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai aturan,” jelas mantan dekan Fakultas Hukum Untad itu.</p><p>Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama. Pesan utamanya jelas: tata kelola tambang Sulteng ke depan harus lebih terbuka, melibatkan akademisi, berpihak pada masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.</p><p>[<strong>Redaktur Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781539142_09aeefce95d6e9d37909.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sidang UKL&#45;UPL TBG Desa Kambani Digelar di Lelang Matamaling, Warga dan Pemda Bangkep, Sulteng, Akui Tak Dilibatkan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sidang&#45;ukl&#45;upl&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;digelar&#45;di&#45;lelang&#45;matamaling&#45;warga&#45;dan&#45;pemda&#45;bangkep&#45;sulteng&#45;akui&#45;tak&#45;dilibatkan&#45;ruZZDVuMT2/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sidang&#45;ukl&#45;upl&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;digelar&#45;di&#45;lelang&#45;matamaling&#45;warga&#45;dan&#45;pemda&#45;bangkep&#45;sulteng&#45;akui&#45;tak&#45;dilibatkan&#45;ruZZDVuMT2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 07:25:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep — Proses perizinan Tambang Batu Gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini disorot publik. Pasalnya sidang UKL&#45;UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar kenaikan status dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke IUP, justru digelar untuk wilayah Desa Lelang Matamaling, bukan Desa Kambani yang menjadi lokasi tambang. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Bangkep</strong> — Proses perizinan Tambang Batu Gamping di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini disorot publik. Pasalnya sidang UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi dasar kenaikan status dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke IUP, justru digelar untuk wilayah Desa Lelang Matamaling, bukan Desa Kambani yang menjadi lokasi tambang. &nbsp;&nbsp;</p><p>Berdasarkan keterangan warga kepada Media Berantas Tipikor – Media Mitra Pers, jauh sebelum sidang digelar masyarakat tiga desa terdampak sudah lebih dulu menolak rencana tambang ini. Warga Desa Matamaling, Tatarandang, dan Tatabau menggelar Rapat Umum yang dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, hingga Polsek setempat.&nbsp;</p><p>Rapat itu menghasilkan rekomendasi penolakan karena lokasi tambang berada di lahan produktif warga, wilayah penyangga air, serta masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP Nomor 53 Tahun 2019. &nbsp; &nbsp;</p><p>Dokumen Berita Acara musyawarah penolakan tersebut dikirim ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulteng, dan DPRD Provinsi. Namun tidak ada tindak lanjut. Sidang UKL-UPL tetap digelar sepihak pada Selasa, 23 September 2025 oleh Pemdes, Pemkab, dan Pemprov," ujar warga setempat.</p><p>"Rekomendasi desa yang dipakai dalam proses itu diduga dibuat sepihak oleh oknum Pemdes dan BPD Lelang Matamaling tanpa musyawarah warga terdampak," ujar salah satu warga setempat.</p><p>Kejanggalan lain muncul saat status WIUP tiba-tiba naik menjadi IUP di wilayah Desa Kambani. Padahal pembahasan UKL-UPL masuk dalam forum untuk Desa Lelang Matamaling. Kondisi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih wilayah. Peta batas desa dari Google Map disebut menjadi rujukan awal yang menguatkan dugaan tersebut. &nbsp; &nbsp;</p><p>Pejabat Pemkab Bangkep mengaku kaget ketika dikonfirmasi. Salah satu pejabat menyebut baru mengetahui Desa Kambani sudah berstatus IUP setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan konfirmasi media. &nbsp;&nbsp;</p><p>Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Bangkep. Muh Aris Susanto, Ia menegaskan tambang batu gamping kewenangannya ada di provinsi dan pusat, sehingga Pemda Bangkep tidak dilibatkan sejak awal. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Seharusnya Pemda dan masyarakat terdampak langsung diberi ruang berdiskusi sebelum proses berjalan," Muh. Aris Susanto, Minggu (14/6/2026).</p><p>Penggiat lingkungan Bangkep Irwanto Dj menyoroti proses yang tertutup. Menurutnya ruang diskusi publik mestinya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemda Kabupaten. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Faktanya semua dilakukan senyap. Baru setelah WIUP, IUP terbit, dan polemik muncul, publik sibuk mencari pihak yang bertanggung jawab," ungkap Irwanto Dj.</p><p>Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan pemegang IUP, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Sulteng.</p><p>Kepala Dinas ESDM Sulteng Arfan yang dihubungi tidak merespon upaya klarifikasi SULTENG.WAHANANEWS.CO. Jumat (12/6/2026).</p><p>Sementara warga tiga desa terdampak terus menuntut audit ulang proses perizinan dan peninjauan kembali status IUP TBG Desa Kambani. &nbsp;&nbsp;</p><p>Tuntutan itu demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup mereka.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sidang-ukl-upl-tbg-desa-kambani-digelar-di-lelang-matamaling-warga-dan-pemda-bangkep-sulteng-akui-tak-dilibatkan_tbva6yN6zy.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Kambani, Bangkep, Sulteng Geram: UPL&#45;UKL TBG Kok Urusnya ke Desa Lelang Matamaling?</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;tumpang&#45;tindih&#45;wilayah&#45;izin&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;diproses&#45;lewat&#45;ukl&#45;upl&#45;desa&#45;lelang&#45;matamaling&#45;5dDhI854vf/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/diduga&#45;tumpang&#45;tindih&#45;wilayah&#45;izin&#45;tbg&#45;desa&#45;kambani&#45;diproses&#45;lewat&#45;ukl&#45;upl&#45;desa&#45;lelang&#45;matamaling&#45;5dDhI854vf/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 14 Jun 2026 11:24:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep– Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL&#45;UPL), Desa Lelang Matamaling. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Bangkep–</strong> Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Desa Lelang Matamaling. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kondisi ini memicu keberatan warga dan aparatur desa terdampak karena dinilai melompati tahapan konsultasi publik dan tumpang tindih administrasi wilayah. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Lokasi IUP Masuk Desa Kambani &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Hasil penelusuran peta menunjukkan: Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, &nbsp;Ditandai "Air Terjun Batuslambung Kambani" dan blok IUP PT Gamping Sejahtera Mandiri. &nbsp; Sementara Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Masjid Al Kaif Lelang". &nbsp; &nbsp; &nbsp;</p><p>Kemudian, Wilayah IUP PT Gamping Bumi Asia & PT Gamping Sejahtera Mandiri, Blok di peta masuk wilayah Desa Kambani. Blok pulau pesisir di peta 2 masih area Buko Selatan, Bangkep. &nbsp;&nbsp;</p><p>"Semua lokasi di 3 peta itu masuk Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Makanya kami kaget, sidang UKL-UPL di Lelang Matamaling tapi IUP-nya nyangkut di wilayah Kambani," ujar sumber internal Pemkab. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Warga Tolak Sejak Awal, BA Dikirim ke Bupati & Gubernur &nbsp; &nbsp;</strong></p><p>Warga Desa Matamaling, Abd. Hadi dan Bambang, menyebut sebelumnya telah digelar rapat umum. Rapat yang dihadiri masyarakat dan pemerintah Desa Matamaling, Desa Tatarandang, Desa Tatabau, unsur Kecamatan Buko Selatan, serta Polsek, menghasilkan rekomendasi penolakan TBG. &nbsp; &nbsp;</p><p>Alasannya: lahan produktif, penyangga air, dan masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP No. 53 Tahun 2019. &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>Dokumen Berita Acara Musyawarah &nbsp;&nbsp;</strong></p><p>Penolakan itu sudah diteruskan ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi. &nbsp;Sidang UKL-UPL 23 September Disebut Sepihak &nbsp; Meski ada penolakan, sidang UKL-UPL tetap digelar Selasa 23 September 2025.&nbsp;</p><p>Warga Lelang Matamaling menuding rekomendasi desa dibuat sepihak oleh oknum pemerintah desa dan BPD tanpa rapat umum. Dalam pembahasan tersebut, status izin naik dari WIUP menjadi IUP.&nbsp;</p><p>Yang jadi sorotan: pembahasan diduga mencaplok wilayah Desa Kambani. &nbsp; &nbsp;Mantan Kades Kambani, Pj Kades Kambani, Sekcam Buko Selatan, Kadis PTSP Bangkep, dan Sekda Bangkep kepada media ini menyatakan hal serupa: "Kami baru tahu dan tidak tahu menahu soal Desa Kambani sudah jadi IUP. Kami terkejut, baru tahu dari pemberitaan dan konfirmasi media." &nbsp; &nbsp;</p><p>Sekda Bangkep menegaskan, TBG kewenangan provinsi dan pusat: "Bangkep tidak dilibatkan dari awal. Seharusnya sejak berproses awal, Pemda dan masyarakat terdampak langsung serta stakeholder lain diberi ruang diskusi," ujarnya. &nbsp; &nbsp;</p><p><strong>Tahapan Diskusi Dinilai Terbalik&nbsp;</strong></p><p>Penggiat lingkungan Irwanto Dj menilai ruang diskusi seharusnya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemkab. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>"Faktanya semua dibuat senyap dan tertutup. Nanti sudah jadi WIUP, IUP, dan berpolemik baru kita sibuk cari siapa kambing hitam," katanya. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pemrakarsa TBG terkait tumpang tindih wilayah dan proses UKL-UPL. &nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, sedang berupaya menghubungi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Arfan melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi belum menanggapi, Minggu (14/6/2026). &nbsp; &nbsp;</p><p>Poin Kunci Kasus &nbsp;Wilayah IUP: Berdasarkan peta Google Maps, masuk Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep. &nbsp; &nbsp;&nbsp;</p><p>Proses UKL-UPL: Dilaksanakan di Desa Lelang Matamaling, bukan Kambani. &nbsp; Status Izin: Naik dari WIUP menjadi IUP pasca sidang 23 September 2025. &nbsp; &nbsp; Respon Pemda: Pemdes Kambani, Kecamatan Buko Selatan, PTSP, hingga Sekda Bangkep mengaku tidak dilibatkan. &nbsp; &nbsp;</p><p>Sumber Investigasi: Media Berantas Tipikor dan Media Mitra Pers &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/diduga-tumpang-tindih-wilayah-izin-tbg-desa-kambani-diproses-lewat-ukl-upl-desa-lelang-matamaling_h1ykzn3tgh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tatakelolah Carut Marut, LIPKADA Center Akan Gelar Diskusi Publik Bedah Pertambangan di Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tatakelolah&#45;buruk&#45;lipkada&#45;akan&#45;gelar&#45;diskusi&#45;publik&#45;bedah&#45;tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;ij8xoFSg2r/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tatakelolah&#45;buruk&#45;lipkada&#45;akan&#45;gelar&#45;diskusi&#45;publik&#45;bedah&#45;tata&#45;kelola&#45;tambang&#45;sulteng&#45;ij8xoFSg2r/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 16:18:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Komunitas Warkop bersama Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) akan menggelar diskusi publik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah,&quot;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Komunitas Warkop bersama Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) akan menggelar diskusi publik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah,"&nbsp;</p><p>Acara dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum, di Warkop Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Senin (15/6/2026)</p><p>Diskusi ini juga rencananya menghadirkan lintas pihak: akademisi, pengusaha, pemerhati lingkungan, media, dan mengundang Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>Fokus pembahasan meliputi kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, lemahnya pengawasan, hingga potensi kerugian negara akibat buruknya tata kelola pertambangan di Sulteng. &nbsp;</p><p>Inisiator kegiatan, Andi Ridwan Bataraguru, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang terus tergerus akibat tata kelola pertambangan yang dinilai carut-marut. &nbsp;</p><p>“Karena itu, kami merasa perlu melakukan diskusi dan membedah persoalan pertambangan di Sulteng ini,” ujar Presidium KB Hijau Hitam Sulteng itu kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu (13/6/2026).</p><p>Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir sebagai pembicara: Prof. Syaiful sebagai ahli pertanahan, Prof. Adam Malik, sebagai ahli kehutanan, Prof. Wahid, sebagai ahli hukum, DR. Idham Khalik sebagai ahli tata negara dan administrasi, DR Taslin sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Pemantau Pelaksana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MP-TJSL) CSR Sulteng dan DR Masahoro, sebagai ahli lingkungan hidup.</p><p>Panitia berharap forum ini menjadi ruang dialog kritis untuk merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola tambang yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat Sulteng.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/tatakelolah-buruk-lipkada-akan-gelar-diskusi-publik-bedah-tata-kelola-tambang-sulteng_zSbqFVQlE4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kajati Sulsel Lantik Putra Sulteng Jadi Koordinator, Tegaskan Kejaksaan Sebagai Benteng Terakhir Penegakan Hukum</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulsel&#45;lantik&#45;putra&#45;sulteng&#45;jadi&#45;koordinator&#45;tegaskan&#45;kejaksaan&#45;sebagai&#45;benteng&#45;terakhir&#45;penegakan&#45;hukum&#45;3lmzxeI8x5/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulsel&#45;lantik&#45;putra&#45;sulteng&#45;jadi&#45;koordinator&#45;tegaskan&#45;kejaksaan&#45;sebagai&#45;benteng&#45;terakhir&#45;penegakan&#45;hukum&#45;3lmzxeI8x5/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 13 Jun 2026 07:28:41 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Sila H. Pulungan, memimpin langsung upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja serta Koordinator pada Kejati Sulsel. Prosesi khidmat ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa pada Kamis, (11/6/2026) &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Makassar–</strong> Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Sila H. Pulungan, memimpin langsung upacara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja serta Koordinator pada Kejati Sulsel. Prosesi khidmat ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa pada Kamis, (11/6/2026) &nbsp;</p><p>Adapun pejabat struktural yang resmi dilantik adalah Andi Mujahidah Amal yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kajari Tana Toraja. Selain itu, Pulungan juga melantik dua pejabat baru sebagai Koordinator di Kejati Sulsel, yakni Nur Utami Dewi dan Reza Hidayat. &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781315301_805f0356048790e5fcf9.jpg"></figure><p><i>Reza Hidayat SH. MH. Putra Sulteng yang dipercaya mengembang tugas sebagai Koordinator di Kejati Sulsel. Kamis (11/6/2026) [SULTENG.WAHANANEW.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p>Reza Hidayat, adalah putra Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng, kemudian mendapat promosi menjabat sebagai Koordinator di Kejati Sulsel.</p><p>Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, jajaran Asisten, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulsel Ny. Oyes Sila Pulungan, serta sejumlah Kajari dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. &nbsp;</p><p>Dalam amanatnya, Kajati Sulsel menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud nyata kepercayaan institusi yang bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah amanah besar yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi. &nbsp;</p><p>"Jaga dan pelihara integritas serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Harus selalu diingat bahwa institusi Kejaksaan adalah benteng terakhir penegakan hukum, di mana kepercayaan masyarakat adalah aset yang tidak ternilai harganya," tegas Sila H. Pulungan dalam sambutannya.&nbsp;</p><p>Secara khusus, Kajati menginstruksikan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera membangun sinergi dan koordinasi yang kuat dengan aparatur penegak hukum lain, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat. Langkah ini sangat krusial demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Tana Toraja. &nbsp;</p><p>Sila H. Pulungan juga meminta para pimpinan baru di daerah untuk tampil sebagai sosok pemimpin yang melayani. Ia mewanti-wanti agar tugas penuntutan dan pengawasan dijalankan dengan adil, cepat, serta mutlak terbebas dari intervensi pihak mana pun, tanpa ada ruang kompromi bagi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. &nbsp;</p><p>Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kerja masing-masing. Menurutnya, aparatur pegawai yang sehat dan memiliki motivasi tinggi merupakan kunci utama keberhasilan suatu organisasi. &nbsp;</p><p>Sebagai penutup, Kajati Sulsel menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat lama atas segala dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan. Ia berharap pengalaman berharga yang telah ditorehkan dapat menjadi bekal krusial dalam mengemban tugas di tempat yang baru. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur:Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781312940_a207d832d5ff37628d6e.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pokir Fatimah Lasawedi Diduga Dikerjakan Anaknya Sendiri</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;fatimah&#45;lasawedi&#45;diduga&#45;dikerjakan&#45;anaknya&#45;sendiri&#45;wa7H8Y5kT8/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;fatimah&#45;lasawedi&#45;diduga&#45;dikerjakan&#45;anaknya&#45;sendiri&#45;wa7H8Y5kT8/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:42:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO – Touna Proyek Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi PKS, Fatimah Lasawedi, diduga dikerjakan oleh anaknya sendiri di Kabupaten Tojo Una&#45;Una. Proyek berupa jalan lingkungan itu dititipkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan &#45; Perkintam Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025. &amp;nbsp; &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO – <strong>Touna</strong> Proyek Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi PKS, Fatimah Lasawedi, diduga dikerjakan oleh anaknya sendiri di Kabupaten Tojo Una-Una. Proyek berupa jalan lingkungan itu dititipkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan - Perkintam Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025. &nbsp; &nbsp;</p><p>Modus yang disorot adalah peminjaman perusahaan oleh keluarga anggota dewan agar tidak terkesan monopoli proyek. Praktik ini bertentangan dengan peringatan KPK. &nbsp;&nbsp;</p><p>Sebelumnya Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim sudah menandatangani surat peryataan di KPK agar DPRD tidak lagi ikut campur atau "cawe-cawe" dalam penunjukan pelaksana proyek Pokir. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kadis Perkintam 2025 Abdul Haris Karim, mengaku tidak mengetahui keterlibatan keluarga anggota dewan. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Waktu tanda tangan kontrak yang menghadap saya adalah direktur perusahaan itu sendiri jadi saya tidak tahu kalau itu anaknya anggota DPR yang dilaksanakan,” ujar Abdul Haris kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, (25/12/2025). &nbsp; &nbsp;</p><p>Dugaan praktik ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri. Saat menjadi narasumber Podcast Bacas di Palu, Sabtu (30/5/2026) &nbsp;</p><p>Safri menegaskan Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diperjuangkan lewat mekanisme penganggaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegasnya. &nbsp; &nbsp;</p><p>Safri juga mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD dilarang menjadi eksekutor, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan bersumber Pokir. &nbsp;&nbsp;</p><p>Aturan itu mengacu UU Pemerintahan Daerah, aturan pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri tentang penyusunan APBD. &nbsp; &nbsp;</p><p>Fatimah Lasawedi merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi PKS Dapil Sulteng 5, meliputi Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una. SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berupaya konfirmasi ke Fatimah via WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. &nbsp;Rabu (10/6/2026). &nbsp; &nbsp;</p><p>Praktik “pinjam perusahaan” pada proyek Pokir kembali jadi sorotan publik. Publik menunggu sikap tegas Pemprov Sulteng dan aparat penegak hukum menindaklanjuti agar anggaran daerah benar-benar tepat sasaran. &nbsp;&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pokir-fatimah-lasawedi-diduga-dikerjakan-anaknya-sendiri_QogD34NmcO.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gubernur Sulteng Galang CSR Rp355 M dari 16 Tambang untuk Perbaiki Jalan Towi&#45;Kolonodale &amp; Buleleng&#45;Matarape</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;galang&#45;csr&#45;rp355&#45;m&#45;dari&#45;16&#45;tambang&#45;untuk&#45;perbaiki&#45;jalan&#45;towi&#45;kolonodale&#45;buleleng&#45;matarape&#45;432lx37fqs/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;galang&#45;csr&#45;rp355&#45;m&#45;dari&#45;16&#45;tambang&#45;untuk&#45;perbaiki&#45;jalan&#45;towi&#45;kolonodale&#45;buleleng&#45;matarape&#45;432lx37fqs/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 11:56:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghimpun dana Corporate Social Responsibility atu CSR senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan strategis di wilayah provinsi ini. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghimpun dana Corporate Social Responsibility atu CSR senilai Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang. Dana itu akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan strategis di wilayah provinsi ini. &nbsp;</p><p>Gubernur Anwar Hafid menginisiasi penggalangan dana tersebut di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran pusat. &nbsp; Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah tersebut.&nbsp;</p><p>“Ini kepemimpinan adaptif. Di tengah ruang fiskal terbatas, Pemprov mampu berkolaborasi dengan dunia usaha agar pembangunan tetap jalan. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026)</p><p>Dua ruas jalan yang jadi prioritas adalah Towi-Kolonodale dan Buleleng-Matarape. Safri menyebut perbaikan dua akses itu mendesak karena menyangkut distribusi barang, jasa, dan pertumbuhan ekonomi daerah. &nbsp;</p><p>Meski mengapresiasi, Safri menekankan pengelolaan dana CSR harus transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu perusahaan mana saja yang terlibat, besaran kontribusi, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan kualitas di lapangan. &nbsp;</p><p>“CSR jangan berhenti sebagai formalitas. Daerah penghasil dan masyarakat sekitar industri harus rasakan dampak positifnya,” tegasnya.&nbsp;</p><p>DPRD Sulteng menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan agar proyek sesuai perencanaan, standar kualitas terjaga, dan bebas persoalan hukum. &nbsp;</p><p>Safri berharap model kolaborasi Pemprov-Swasta ini diperluas ke sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781240880_637e1ade001f46b2c660.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;berantas&#45;narkoba&#45;harus&#45;ada&#45;sinergi&#45;aparat&#45;kampus&#45;dan&#45;masyarakat&#45;t6MTFu6KD6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;berantas&#45;narkoba&#45;harus&#45;ada&#45;sinergi&#45;aparat&#45;kampus&#45;dan&#45;masyarakat&#45;t6MTFu6KD6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 12 Jun 2026 07:30:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya lewat penegakan hukum. Sinergi aparat, kampus, tokoh agama, dan masyarakat mutlak diperlukan.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa hanya lewat penegakan hukum. Sinergi aparat, kampus, tokoh agama, dan masyarakat mutlak diperlukan.&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan saat jadi narasumber Focuss Group Discussion (FGD) “Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Penanganan Narkoba” di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Kamis (11/06/2026).</p><p>Poin penting FGD: Pendekatan komprehensif: Penanganan narkoba butuh dukungan semua elemen, bukan hanya polisi. Kampus dinilai strategis membangun kesadaran bahaya narkoba pada generasi muda.&nbsp;</p><p>Peran kampus: Untad sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian diminta menumbuhkan budaya hidup sehat dan produktif sebagai benteng narkoba. -&nbsp;</p><p>Sementara itu, Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Sirajuddin Ramly berharap FGD menghasilkan rekomendasi nyata. Sinergi polisi, perguruan tinggi, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Sulteng, dan tokoh masyarakat ditargetkan wujudkan Sulteng bersih narkoba. &nbsp;</p><p>Turut hadir Rektor Untad Prof. Amar, Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, para dekan, dosen, dan mahasiswa.&nbsp;<br><br>&nbsp;[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dirresnarkoba-polda-sulteng-berantas-narkoba-harus-ada-sinergi-aparat-kampus-dan-masyarakat_yk0It867Ef.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pokir DPRD Sulteng Kembali Disorot: Kontraktor Ngaku Harus &quot;Minta Restu&quot; ke DPR Sesuai Penamaan Anleg Dalam DPA</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;kembali&#45;disorot&#45;kontraktor&#45;ngaku&#45;harus&#45;minta&#45;restu&#45;ke&#45;dpr&#45;sesuai&#45;penamaan&#45;anleg&#45;dalam&#45;dpa&#45;yn4G6b359l/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;kembali&#45;disorot&#45;kontraktor&#45;ngaku&#45;harus&#45;minta&#45;restu&#45;ke&#45;dpr&#45;sesuai&#45;penamaan&#45;anleg&#45;dalam&#45;dpa&#45;yn4G6b359l/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 16:02:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kontroversi dana Pokok&#45;Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Kontroversi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Setiap kami bermohon untuk mengerjakan proyek PL selalu disuruh datang ke DPR untuk meminta persetujuan, padahal katanya itu kewenangan OPD,” ujar salah satu kontraktor dalam diskusi di warkop di Kota Palu. Rabu (10/6/2026). &nbsp;</p><p><strong>Nama Anleg Tercantum di DPA Dugaan Label Proyek &nbsp;</strong></p><p>Fakta di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) makin menguatkan dugaan. Nama-nama anggota Legislatif (Anleg) DPRD tercantum sebagai “pemilik pokir”. Padahal aturan sudah jelas membatasi peran dewan hanya sampai tahap pengusulan dan pengawasan.&nbsp;</p><p>Munculnya nama-nama anleg di DPA disinyalir jadi bukti yang menegaskan bahwa pokir tersebut milik setiap anleg sesuai nama yang tercantum. Hal ini semakin menguatkan terhadap sikap Gubernur Sulteng Anwar Hafid, yang sebelumnya disebut menyarangkan Gabungan pelaksana Konstruksi (Gapensi) bersama kontraktor lokal melakukan audiensi dengan DPRD, yang diduga bertujuan meminta restu kepada anleg terkait pengerjaan pokir-pokir DPRD tersebut. Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-diduga-abaikan-peringatan-kpk-minta-gapensi-audiensi-ke-dprd-bagi-bagi-proyek-pokir-terkuak-5lEty2m6cj</p><p><strong>Pokir DPRD Legal &nbsp;</strong></p><p>Menanggapi hal tersebut, Ahli tata negara sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) DR Idhan Halik, menegaskan bahwa pokir DPRD sah dan legal karena ada payung hukum Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). &nbsp;</p><p>“Adapun pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan, itu adalah wewenang APH. Kita sebagai masyarakat tentu punya hak mengawal saja,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia menambahkan, APH punya hak mutlak mengawasi pelaksanaan pengelolaan APBD termasuk pokir DPRD, jika menemukan pelanggaran tentunya APH tidak perlu menunggu aduan masyarakat, sebab bukan masuk delik aduan. &nbsp;</p><p>“Pelanggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pokir ini menjadi ranah wilayah APH,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Untad itu.</p><p><strong>Literasi: Payung Hukum Larang DPRD Intervensi&nbsp;</strong></p><p>Beberapa aturan tegas membatasi peran DPRD: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ps 104 ayat 2. DPRD mengusulkan program via reses ke kepala daerah untuk dibahas di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah masuk RKPD dan DPA, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan. &nbsp;</p><p>2) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Ps 33: Anggota DPRD dilarang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek di OPD. &nbsp;</p><p>3) Permendagri 86/2017 Ps 177-179: Pokir diusulkan saat Musrenbang, ditetapkan jadi RKPD bersama kepala daerah. Setelah itu, pelaksanaan teknis, penganggaran, hingga metode pengadaan lelang/PL/swakelola adalah kewenangan OPD. &nbsp;</p><p>4)Permendagri 77/2020: Penentuan penyedia barang/jasa dan metode pengadaan sepenuhnya wewenang OPD. Anggota DPRD tidak boleh masuk rantai komando pelaksanaan.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781177526_0c8af3beb0c777a357d0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemkab Sigi Gandeng PN Donggala Dukung Sidang Keliling bagi Masyarakat</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemkab&#45;sigi&#45;gandeng&#45;pn&#45;donggala&#45;dukung&#45;sidang&#45;keliling&#45;bagi&#45;masyarakat&#45;cRW58Gf9ik/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemkab&#45;sigi&#45;gandeng&#45;pn&#45;donggala&#45;dukung&#45;sidang&#45;keliling&#45;bagi&#45;masyarakat&#45;cRW58Gf9ik/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Danang Haryanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi &#45; Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk mendukung pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi -</strong> Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk mendukung pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.</p><p>"Jadi kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam penyelesaian berbagai dokumen kependudukan lainnya," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Bora, Rabu (10/6/2026).</p><p>Ia mengemukakan pentingnya sidang keliling terkait pencatatan sipil seperti legalisasi perkawinan yang belum tercatat secara resmi khususnya bagi masyarakat beragama kristen.</p><p>Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pelaksanaan program sidang di luar pengadilan sebab berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi kependudukan.</p><p>"Tentunya ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi. Negara harus hadir di tengah masyarakat," ucapnya.</p><p>Ia menuturkan sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Donggala ini mulai beroperasi pertama kali di daerah itu pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi tanggal 24 Juni 2026 mendatang.</p><p>"Nantinya Pengadilan Negeri Donggala saat pelaksanaan sidang keliling itu perlu menyiapkan kebutuhan teknis, termasuk lokasi pelaksanaan sidang dan untuk kegiatan perkawinan massal atau pelayanan terpadu lainnya maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pendukung lainnya," sebutnya.</p><p>Rizal menyebutkan ke depan melalui kerja sama tersebut dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pelayanan.</p><p><strong>[Redaktur: Patria Simorangkir]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pemkab-sigi-gandeng-pn-donggala-dukung-sidang-keliling-bagi-masyarakat_U2D46zxURF.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gubernur Sulteng Anwar Hafid Desak Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Sama Seperti PNS</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;anwar&#45;hafid&#45;desak&#45;gaji&#45;pppk&#45;ditanggung&#45;pusat&#45;sama&#45;seperti&#45;pns&#45;humGIczX3E/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gubernur&#45;sulteng&#45;anwar&#45;hafid&#45;desak&#45;gaji&#45;pppk&#45;ditanggung&#45;pusat&#45;sama&#45;seperti&#45;pns&#45;humGIczX3E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 16:51:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Jakarta–</strong> Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.&nbsp;</p><p>Permintaan itu disampaikannya saat mengikuti rapat dengan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian, dan Menteri Menpan RB, Rini Widyantini, di DPR RI, Senin (8/6/2026).&nbsp;</p><p>Menurut Anwar Hafid, tidak adil jika gaji PNS dibayar langsung dari pusat, sementara gaji PPPK dibebankan ke anggaran daerah. Padahal, menurut Undang-Undang ASN yang ikut ia susun, status ASN mencakup PNS dan PPPK tanpa perbedaan. &nbsp; &nbsp;</p><p>Anwar Hafid menegaskan, jika pemerintah tetap mempertahankan skema saat ini, maka negara harus bertanggung jawab penuh. Ia mengusulkan agar gaji PPPK juga dimasukkan ke dalam skema dana transfer dari pusat, sama seperti gaji PNS. &nbsp;</p><p>“PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Ini yang jadi masalah sebetulnya Pak. Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut ASN itu adalah PNS dan P3K, Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Kalau dipertahankan, negara harus bertanggung jawab supaya P3K ini kalau bisa juga digaji masuk di dalam dana transfer, gajinya dari sini,” ucap Anwar Hafid.</p><p>Pernyataan Gubernur Anwar Hafid ini menjadi sorotan karena menyangkut beban keuangan daerah dan nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781000024_249039f0e4369e42a7c6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Desas&#45;Desus Pungli RKAB ESDM Sulteng, Kejati Diduga Periksa Puluhan Orang</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/desas&#45;desus&#45;pungli&#45;rkab&#45;esdm&#45;sulteng&#45;kejati&#45;diduga&#45;periksa&#45;puluhan&#45;orang&#45;q3jv8W4evZ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/desas&#45;desus&#45;pungli&#45;rkab&#45;esdm&#45;sulteng&#45;kejati&#45;diduga&#45;periksa&#45;puluhan&#45;orang&#45;q3jv8W4evZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 09 Jun 2026 16:04:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Beredar kabar adanya permintaan uang setoran kepada pengusaha tambang yang sedang mengurus dokumen tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng diduga diam&#45;diam memeriksa puluhan orang terkait isu ini. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Polemik pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat. Beredar kabar adanya permintaan uang setoran kepada pengusaha tambang yang sedang mengurus dokumen tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulteng diduga diam-diam memeriksa puluhan orang terkait isu ini. &nbsp;&nbsp;</p><p>Informasi tersebut dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, hingga Selasa, (9/6/2026). Beredarnya isu pungli RKAB membuat aktivitas pengurusan perizinan tambang di Sulteng disorot publik. &nbsp;</p><p>Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng sejak 22 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait kebenaran pemeriksaan puluhan orang oleh Kejati.&nbsp;</p><p>Pihak Dinas ESDM Sulteng juga diupayakan konfirmasinya. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, dihubungi sejak 13 Mei 2026 tetapi belum memberikan tanggapan. &nbsp;&nbsp;</p><p>Karena tidak ada kejelasan, tim SULTENG.WAHANANEWS.CO, mendatangi langsung kantor Dinas ESDM Sulteng pada Selasa, (9/6/2026) Hasilnya, tidak ada pejabat dinas yang bersedia ditemui untuk dimintai keterangan. &nbsp;</p><p>RKAB adalah dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang memuat rencana produksi, anggaran biaya, dan laporan kegiatan.&nbsp;</p><p>Keterlambatan atau kendala pengesahan RKAB kerap dikeluhkan pelaku usaha karena berdampak ke operasional tambang. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini dipublikasikan, Kejati Sulteng dan Dinas ESDM Sulteng belum memberikan keterangan resmi.&nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak terkait.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780996427_4b0fafa089aca49c8a98.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Makin Buruk(?) Pasien Lansia RSUD Undata Mengeluh, Datang Subuh Hingga Jam 14 Belum Dapat Layanan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pelayanan&#45;makin&#45;buruk&#45;pasien&#45;lansia&#45;mengeluh&#45;antre&#45;panjang&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;tiba&#45;sejak&#45;subuh&#45;sampe&#45;jam&#45;14&#45;belum&#45;dipanggil&#45;T4q24Buf1f/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pelayanan&#45;makin&#45;buruk&#45;pasien&#45;lansia&#45;mengeluh&#45;antre&#45;panjang&#45;di&#45;rsud&#45;undata&#45;tiba&#45;sejak&#45;subuh&#45;sampe&#45;jam&#45;14&#45;belum&#45;dipanggil&#45;T4q24Buf1f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:34:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Video suasana ruang tunggu Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD Undata Palu viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi lebih dari 1 menit itu, puluhan pasien lansia tampak kecewa karena harus menunggu berjam&#45;jam tanpa kepastian pemanggilan antrean, Kamis (4/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Video suasana ruang tunggu Klinik Jantung dan Pembuluh Darah RSUD Undata Palu viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi lebih dari 1 menit itu, puluhan pasien lansia tampak kecewa karena harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian pemanggilan antrean, Kamis (4/6/2026).</p><p>Berdasarkan video yang diunggah warga, ruang tunggu klinik berkapasitas penuh. Sebagian besar pasien adalah lansia. Perekam video menyebut pasien sudah tiba sejak pukul 06.00 WITA, namun hingga pukul 14.30 WITA nomor antrean 100-an baru dipanggil hingga nomor 50-an. &nbsp;</p><p>“Orang tua semua ini… dari jam enam pagi, kasian ya. Dari subuh ibu,” ujar perekam dalam video.&nbsp;</p><p>Ia juga menyinggung kondisi antrean yang semakin lama. “Tambah parah memang, bukan kita sembuh tambah jadi penyakit,” ungkapnya. &nbsp;</p><p>Ekspresi pasien beragam. Ada yang tampak lelah duduk lama, ada pula yang berbincang sesama pasien. Sejumlah petugas terlihat lalu-lalang membawa berkas, namun antrean belum berkurang. &nbsp;</p><p>Peristiwa ini menambah daftar keluhan publik terkait pelayanan antrean pasien BPJS dan umum di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien lanjut usia yang fisiknya lebih rentan menunggu lama.&nbsp;</p><p>Perekam video mengakhiri rekamannya dengan ajakan “viralkan saja”, berharap keluhan ini mendapat perhatian pengelola agar pelayanan ke depan lebih baik. &nbsp;</p><p>Saat video masuk ke redaksi, SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Wakil Direktur Pelayanan RSUD Undata dr. Franklin Lessyama Sinanu, melalui pesan WhatsApp, Namun tidak ditanggapi diduga nomor WhatsApp diblokir, Kamis (4/6/2026)</p><p>Redaksi juga mendatangi RSUD Undata di Jalan Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, untuk konfirmasi. Namun, Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Undata dr. Jumriani, sedang sibuk.</p><p>"Ibu Direktur sedang sibuk pak belum bisa ditemui," ujar salah satu satpam yang berjaga di depan ruangan Direktur Umum RSUD Undata, saat ditemui SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin, (8/6/2026).</p><p><strong>Di Tengah Keluhan, Pemprov Dorong RS Undata Bertaraf Internasional &nbsp;</strong></p><p>Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid baru saja melakukan kunjungan kerja ke Hainan International Medical Center, China. Kunjungan itu untuk menjajaki kerja sama pengembangan sektor kesehatan dan industri farmasi guna mendukung Program “Berani Sehat” dan menjadikan RS Undata pusat layanan medis bertaraf internasional di Sulteng. &nbsp;</p><p>Anwar mengapresiasi kelengkapan fasilitas HIMC yang memiliki sekitar 40 rumah sakit spesialis modern. Pemprov juga mengincar peluang investasi industri obat-obatan agar Sulteng jadi kawasan strategis Indonesia bagian tengah. &nbsp;</p><p>Harapan serupa disampaikan Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido. Saat membuka Survey Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Pendidikan di RS Undata, Kamis (7/5/2026) Reny menyebut target RS Undata naik kelas harus dimulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan pendidikan dokter spesialis, hingga peningkatan kemampuan SDM lini depan. &nbsp;</p><p>Tiga program pendidikan dokter spesialis sudah dibuka di RS Undata: Ilmu Bedah Sp-1, Obstetri dan Ginekologi Sp-1, serta Ilmu Penyakit Dalam Sp-1. Untuk mendukung status Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Reny berharap petugas garis depan menguasai bahasa Inggris sebagai bagian strategi layanan internasional. &nbsp;</p><p>“Untuk jadi rumah sakit dengan pelayanan yang betul-betul internasional maka yang di depan harus bisa bahasa Inggris,” kata Reny. &nbsp;</p><p>Masyarakat menunggu komitmen Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dan wakil Gubernur Renny Lamadjido, mampukah kedua pemimpin Sulteng ini merealisasikan mimpi "Berani Sehat"&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pelayanan-makin-buruk-pasien-lansia-mengeluh-antre-panjang-di-rsud-undata-tiba-sejak-subuh-sampe-jam-14-belum-dipanggil_brpgVpy25A.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pemprov Sulteng Groundbreaking Proyek Jalan Palu &#45; Kulawi Senilai Rp604,829 Miliar</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;groundbreaking&#45;proyek&#45;jalan&#45;palu&#45;kulawi&#45;senilai&#45;rp604829&#45;miliar&#45;jcVpi4bw7O/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/pemprov&#45;sulteng&#45;groundbreaking&#45;proyek&#45;jalan&#45;palu&#45;kulawi&#45;senilai&#45;rp604829&#45;miliar&#45;jcVpi4bw7O/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 08 Jun 2026 08:04:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memulai groundbreaking pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Minggu (7/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memulai groundbreaking pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Minggu (7/6/2026).&nbsp;</p><p>Proyek tersebut menjadi titik awal pelaksanaan Program BERANI LANCAR senilai Rp604,829 miliar untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah bukanlah untuk mencari popularitas ataupun pencitraan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas amanah yang diberikan.</p><p>“Ini bukan soal popularitas, bukan mencari simpati, dan bukan untuk dipuji. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata,” tegas Anwar Hafid. Dikutip dari Radar Sulteng &nbsp;&nbsp;</p><p>Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana anggaran daerah digunakan serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat. &nbsp;</p><p>Anwar Hafid mengakui bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan dalam situasi fiskal yang cukup menantang. Ia menyebut APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp5,7 triliun kini mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp4,3 triliun.&nbsp;</p><p>Namun kondisi itu tidak menghalangi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.&nbsp;</p><p>Pemerintah Provinsi, kata dia, melakukan berbagai langkah efisiensi pada belanja operasional dan kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap masyarakat agar ruang fiskal tetap tersedia bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.&nbsp;</p><p>“Kami kurangi perjalanan dinas, kami kurangi berbagai pengeluaran operasional. Tapi pembangunan untuk rakyat tidak boleh berhenti. Jalan harus tetap dibangun, masyarakat harus tetap dilayani,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Anwar Hafid menegaskan bahwa pembangunan jalan dan jembatan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, untuk memastikan seluruh wilayah memiliki akses yang layak dan aman. &nbsp;</p><p>Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, mengatakan peluncuran program itu merupakan wujud komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata hingga ke wilayah-wilayah produktif dan penyangga pertumbuhan ekonomi. &nbsp;</p><p>Menurut Faidul, pembangunan Ruas Jalan Palu–Kulawi menjadi salah satu proyek prioritas dalam Program BERANI LANCAR. Ruas tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kota Palu dengan sejumlah kawasan produktif di Kabupaten Sigi serta wilayah hinterland Sulawesi Tengah. &nbsp;</p><p>“Ini adalah salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni BERANI LANCAR Sulteng Nambaso untuk memperkuat konektivitas antar daerah dan mendukung percepatan pembangunan wilayah,” ujar Faidul. &nbsp;</p><p>Ia menjelaskan, rekonstruksi Ruas Jalan Palu–Kulawi dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Keberadaan jalan yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya. &nbsp;</p><p>Melalui proyek tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan. Infrastruktur yang memadai diyakini akan mempercepat mobilitas warga, menekan biaya transportasi, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta membuka peluang investasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. &nbsp;</p><p>Faidul mengungkapkan, pada 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan pembangunan 12 ruas jalan utama dan sejumlah jembatan melalui skema MYC dengan total anggaran mencapai Rp604,829 miliar.&nbsp;</p><p>“Program BERANI LANCAR ini mencakup pembangunan jalan dan jembatan di beberapa kabupaten dengan tujuan pemerataan infrastruktur dan peningkatan aksesibilitas antarwilayah,” katanya. &nbsp;</p><p>Beberapa ruas yang menjadi prioritas antara lain Ruas Tomata di Kabupaten Morowali Utara, Palu–Kulawi di Kabupaten Sigi, Tonusu, Meko–Pendolo, Dataran Bulan di Kabupaten Tojo Una-Una, Air Terang di Kabupaten Buol, serta pembangunan dan penggantian jembatan di Kabupaten Banggai Laut. &nbsp;Meski masih terdampak kebijakan efisiensi anggaran, Faidul memastikan proyek-proyek tersebut tetap dijalankan karena merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>“Pengerjaan proyek-proyek tersebut telah direncanakan tahun 2026 ini dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2027,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Ia berharap Program BERANI LANCAR dapat meningkatkan konektivitas wilayah di Sulawesi Tengah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. &nbsp;</p><p>“Program ini menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya sehingga dapat melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memudahkan mobilitas masyarakat,” tandas mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Poso itu.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780881976_290d77ce0a15039fa354.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tegas di Mimbar MIPI, Gubernur Anwar Hafid Diuji Kebijakan Hibah APBD ke Instansi Vertikal</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/tegas&#45;di&#45;mimbar&#45;mipi&#45;gubernur&#45;anwar&#45;hafid&#45;diuji&#45;kebijakan&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;instansi&#45;vertikal&#45;1P5ZoKOeij/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/tegas&#45;di&#45;mimbar&#45;mipi&#45;gubernur&#45;anwar&#45;hafid&#45;diuji&#45;kebijakan&#45;hibah&#45;apbd&#45;ke&#45;instansi&#45;vertikal&#45;1P5ZoKOeij/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 07 Jun 2026 19:23:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANEW.CO, Jakarta — Pidato pelantikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI pada Sabtu, 25 April 2026, langsung jadi bahan perbincangan. Di hadapan para akademisi dan kepala daerah, ia menyampaikan kalimat yang keras dan menggugah: &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANEW.CO, <strong>Jakarta —</strong> Pidato pelantikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI pada Sabtu, 25 April 2026, langsung jadi bahan perbincangan. Di hadapan para akademisi dan kepala daerah, ia menyampaikan kalimat yang keras dan menggugah: &nbsp;&nbsp;</p><p>“Dilantiknya kita hari ini adalah sinyal untuk membangun lebih cepat, bekerja lebih keras. Ilmu pemerintahan harus inovatif, kontribusi nyata bukan jargon.” Ucap Anwar Hafid. &nbsp;</p><p>Kalimat itu terdengar berwibawa di mimbar. Akan tetapi di Sulteng sendiri, pernyataan “bekerja lebih keras dan taat aturan” justru berhadapan dengan sorotan publik terkait pengelolaan APBD. Titik krusialnya ada di pos hibah untuk instansi vertikal. &nbsp;</p><p><strong>Dua Pos Hibah yang Jadi Tanda Tanya&nbsp;</strong></p><p><strong>1) Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng</strong></p><p>Provinsi Sulteng tercatat masih mengalirkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Padahal Kejati sebelumnya sudah menerima hibah berupa kendaraan dinas dan aset lain. Pola berulang seperti ini dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan hingga pelanggaran administrasi, sebab Kejati adalah lembaga yang juga punya fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>2) APBD Morowali ke Polda Sulteng Rp23 Miliar &nbsp;</strong></p><p>Lebih besar lagi sorotannya mengarah ke Pemda Morowali. Untuk APBD 2026, Pemda menganggarkan hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng. Angka ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam aturan itu ditegaskan, hibah ke instansi vertikal hanya boleh untuk urusan wajib yang memang menjadi kewenangan dan tugas daerah. Sementara tugas pokok Polri dan Kejaksaan adalah urusan pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN, bukan APBD. &nbsp;</p><p><strong>Kewenangan Gubernur Tidak Digunakan</strong></p><p>Secara regulasi, Gubernur punya instrumen untuk mengoreksi. Pasal 19 PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 memberi kewenangan kepada Gubernur selaku pembina pemerintahan daerah untuk membatalkan Perda APBD Kabupaten/Kota bila ada pasal yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum. &nbsp;</p><p><strong>Jawaban Anwar: “Program Sebelum Era Efisiensi” &nbsp;</strong></p><p>Isu ini sempat direspons Anwar Hafid lewat grup WhatsApp pada Minggu, 23 November 2025. Ia menyebut hibah tersebut sebagai “program sebelum era efisiensi anggaran” dan menegaskan bahwa Pemda dalam bingkai Forkopimda memang tidak dilarang membantu instansi vertikal demi kelancaran pelayanan publik. &nbsp;</p><p>Namun pertanyaannya kemudian mengerucut: APBD 2026 Morowali disusun dan disahkan setelah Inpres No. 1/2025 tentang efisiensi anggaran terbit pada Januari 2025. Artinya, penyusunan anggaran itu terjadi di era yang sama sekali sudah menuntut penghematan dan penertiban belanja. Saat ditanya kaitan Inpres itu dengan hibah Rp13 miliar hingga Rp23 miliar, Anwar Hafid belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini ditulis. &nbsp;</p><p><strong>Ujian Pertama Ketum MIPI yang Usung “Birokrasi Bersih” &nbsp;</strong></p><p>Mandat yang diusung Anwar Hafid saat memimpin MIPI adalah “birokrasi bersih, efisien, taat aturan”. Pidatonya di mimbar MIPI memang menggema. Tapi publik kini menunggu pembuktian di rumah sendiri. &nbsp;&nbsp;</p><p>Kewenangan intervensi ada di tangan Gubernur. Timing-nya juga pas: Inpres efisiensi sudah turun, aturan Permendagri sudah jelas, dan gaung “kerja lebih keras” baru saja disampaikan di forum nasional. &nbsp;&nbsp;</p><p>Warga Sulteng butuh lebih dari sekadar pidato. Mereka menunggu kebijakan yang yang nyata. Evaluasi dan penertiban pos hibah yang dinilai melenceng aturan akan jadi ujian pertama: apakah komando inovasi benar dimulai dari Sulawesi Tengah, atau hanya berhenti di retorika.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780837250_942b66506badd91eba2c.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KB HMI Sulteng Desak Anwar Hafid dan Bupati Amran Minta Maaf Usai Insiden Jabat Tangan Paksa Demonstran</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kb&#45;hmi&#45;sulteng&#45;desak&#45;anwar&#45;hafid&#45;dan&#45;bupati&#45;amran&#45;minta&#45;maaf&#45;usai&#45;insiden&#45;jabat&#45;tangan&#45;paksa&#45;yrfD8Jyt5p/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kb&#45;hmi&#45;sulteng&#45;desak&#45;anwar&#45;hafid&#45;dan&#45;bupati&#45;amran&#45;minta&#45;maaf&#45;usai&#45;insiden&#45;jabat&#45;tangan&#45;paksa&#45;yrfD8Jyt5p/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 10:16:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Keluarga Besar Hijau Hitam Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Tolitoli Amran Yahya menyampaikan permohonan maaf terbuka. Desakan itu muncul sehari setelah aksi unjuk rasa HMI Cabang Tolitoli menolak Pertambangan Emas Ilegal (PETI) berakhir ricuh, Kamis (4/6/2026)]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Keluarga Besar Hijau Hitam Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Tolitoli Amran Yahya menyampaikan permohonan maaf terbuka. Desakan itu muncul sehari setelah aksi unjuk rasa HMI Cabang Tolitoli menolak Pertambangan Emas Ilegal (PETI) berakhir ricuh, Kamis (4/6/2026)</p><p>Insiden yang memicu desakan terekam dalam video berdurasi 1:29 menit unggahan Berita Toli. Pada detik 00:17–00:22 terdengar ucapan pejabat: “jabat tangan dulu de, kalau tidak kita pulang”&nbsp;</p><p>Ketua Presidium KB Hijau Hitam Sulteng, Andi Ridwan Bataraguru, menilai tindakan tersebut melecehkan marwah organisasi. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Bagi adik-adik HMI, atribut yang kami pakai adalah amanah membela Keindonesiaan dan Keislaman, Tindakan tunjuk-tunjuk muka dengan nada emosi setelah jabat tangan paksa itu tidak terpuji,” ujarnya dalam rilis ke redaksi, Jumat (5/62026).</p><p>Andi Ridwan juga menyoroti penanganan PETI selama 2 tahun kepemimpinan Anwar Hafid yang dinilai masih sebatas pernyataan tanpa eksekusi nyata di lapangan. &nbsp;</p><p>Aksi mahasiswa menuntut penertiban pertambangan emas ilegal serta penanganan kerusakan lingkungan direspons secara emosional dan intimidatif oleh dua pejabat,<br>Gubernur Sulteng dan Bupati Tolitoli.</p><p>"Sikap tersebut tidak mencerminkan kebijaksanaan seorang Kepala Daerah&nbsp;<br>yang mestinya wajib melindungi warganya, apalagi menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional," tegas Bataraguru.</p><p>Mahasiswa yang hendak menyampaikan tuntutan bahkan dipaksa untuk berjabat tangan.</p><p>"Jabat tangan memang baik tapi jika ada unsur pemaksaan itu tidak dibenarkan apalagi dengan drama intimidasi dengan ucapan tidak pulang kami jika tidak jabat tangan" ungkap Bataraguru.</p><p>Kenapa adik Mahasiswa&nbsp;<br>tidak mau jabat tangan : 1) Bagi adik adik Mahasiswa HMI, dengar dulu tuntutan mereka di bacakan, sekiranya tuntutan itu diterima baru jabat tangan sebagai simbol sepakat kedua belah pihak</p><p>2) Gubernur Anwar Hafid ,berjalan 2 tahun anggaran, cuma habis di pernyataan kosong tanpa bukti eksekusi, terhadap makin maraknya PETI dan kerusakan Lingkungan</p><p>selanjutnya yang lebih tidak terpuji lagi<br>setelah adik Mahasiswa HMI,<br>berjabat tangan yang terjadi&nbsp;<br>dilapangan Gubernur&nbsp;<br>menunjuk nunjuk muka adik HMI&nbsp;<br>dengan mengucap kalimat nada emosi</p><p>Bagi HMI disaat menggunakan seluruh atribut ke HMI an, artinya dalam tugas mulia membela Ke Indonesian dan Keislaman</p><p>olehnya tindakan yang diperlihatkan oleh Gubernur Sulteng dan Bupati Toli Toli bagi kami Institusi Keluarga Besar HMI sebagai tindakan tidak terpuji, yang melecehkan marwah dan atau menjatuhkan harkat dan martabat HMI</p><p>"Atas dasar itulah kami meminta kedua Kepala Daerah Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Toli Toli Amran untuk memohon Maaf,"</p><p>Ketua KB HMI itu mengajukan dua tuntutan: 1) Permintaan maaf terbuka dari Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Amran. 2) Tindak lanjut penertiban PETI sesuai tuntutan yang telah diserahkan saat aksi &nbsp;</p><p>Kronologi menurut HMI: Massa awalnya meminta dialog dengan Gubernur soal PETI. Namun mereka diminta jabat tangan terlebih dahulu sebelum dialog. Setelah itu terjadi desak-desakan dan penunjukan muka dengan nada emosi. Tuntutan tertulis akhirnya diterima Bupati. &nbsp;</p><p>Hingga Jumat siang, Humas Pemprov Sulteng dan Pemkab Tolitoli belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk konfirmasi dan hak jawab.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780716621_6be9ce77cfb070eda01a.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ricuh Saat Demo Tambang di Tolitoli, Salaman Gagal Diduga Jadi Pemicu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/ricuh&#45;saat&#45;demo&#45;tambang&#45;di&#45;tolitoli&#45;salaman&#45;gagal&#45;jadi&#45;pemicu&#45;aksi&#45;unras&#45;tambang&#45;ricuh&#45;k21snFdfE7/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/ricuh&#45;saat&#45;demo&#45;tambang&#45;di&#45;tolitoli&#45;salaman&#45;gagal&#45;jadi&#45;pemicu&#45;aksi&#45;unras&#45;tambang&#45;ricuh&#45;k21snFdfE7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 06 Jun 2026 06:00:35 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Tolitoli – Aksi unjuk rasa penolakan tambang ilegal (PETI) di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat diwarnai kericuhan. Ketegangan terjadi saat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengulurkan tangan untuk bersalaman, Namun direspons lambat oleh massa pendemo. Kamis (4/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Tolitoli –</strong> Aksi unjuk rasa penolakan tambang ilegal (PETI) di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat diwarnai kericuhan. Ketegangan terjadi saat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengulurkan tangan untuk bersalaman, Namun direspons lambat oleh massa pendemo. Kamis (4/6/2026).&nbsp;</p><p>Berdasarkan rekaman video yang beredar, massa awalnya meminta dialog dengan gubernur. Teks dalam video tertulis "kami ingin berdialog dengan bapak gubernur".&nbsp;</p><p>Gubernur Anwar Hafid kemudian mendatangi kerumunan dan mengajak salaman sambil berkata "Jabat tangan dulu de". &nbsp;</p><p>Pendemo memilih menunggu dialog dan penyerahan tuntutan terlebih dulu. Gestur itu membuat Gubernur menunjuk wajah pendemo dan melontarkan kata "ternyata sopan".&nbsp;</p><p>Suasana langsung memanas. Bupati Tolitoli yang berada di lokasi ikut tersulut emosi. Ia maju dengan nada tinggi dan terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat pengamanan. Polisi serta TNI langsung turun tangan melerai kerumunan. &nbsp;</p><p>Beberapa detik kemudian situasi berhasil dikendalikan. Orator aksi kemudian mengumumkan bahwa tuntutan massa telah diterima oleh Bupati Tolitoli dan Gubernur Sulawesi Tengah. Massa membubarkan diri dengan tertib. &nbsp;</p><p>Analisis singkat: Kericuhan dipicu miskomunikasi etika. Gubernur menganggap salaman sebagai tanda damai, sementara pendemo menuntut dialog dulu baru bersalaman. Emosi sesaat dari kedua belah pihak dan reaksi keras Bupati Tolitoli menjadi pemantik kericuhan. Tuntutan aksi sendiri akhirnya diterima. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p><p>Berita Toliz</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ricuh-saat-demo-tambang-di-tolitoli-salaman-gagal-jadi-pemicu-aksi-unras-tambang-ricuh_slxQHo29Hg.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Viral Video Gubernur AH dan Bupati Toli&#45;Toli Diduga Emosi Saat Hadapi Aksi Demo Mahasiswa HMI Soal PETI</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/viral&#45;video&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;bupati&#45;toli&#45;toli&#45;emosi&#45;saat&#45;hadapi&#45;aksi&#45;demo&#45;mahasiswa&#45;hmi&#45;soal&#45;peti&#45;WuegNe4P4B/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/viral&#45;video&#45;gubernur&#45;ah&#45;dan&#45;bupati&#45;toli&#45;toli&#45;emosi&#45;saat&#45;hadapi&#45;aksi&#45;demo&#45;mahasiswa&#45;hmi&#45;soal&#45;peti&#45;WuegNe4P4B/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 05 Jun 2026 14:52:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Toli&#45;toli– Video viral memperlihatkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, yang disapa “AH”, dan Bupati Toli&#45;Toli Amran Yahya beradu argumen dengan massa demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menuntut penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Toli&#45;Toli, Sulteng, Kamis (4/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Toli-toli–</strong> Video viral memperlihatkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, yang disapa “AH”, dan Bupati Toli-Toli Amran Yahya beradu argumen dengan massa demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menuntut penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Sulteng, Kamis (4/6/2026).</p><p>Dalam video yang beredar luas, suasana sempat memanas saat Bupati Toli-toli berdialog langsung dengan demonstran yang didahului Gubernur AH, yang terlihat diduga ikut intimidasi dengan menunjuk-nunjuk kooordinator lapangan demonstran, Sehingga kericuhan sempat terjadi dan massa berupaya menerobos barikade aparat.&nbsp;</p><p>Ketua Presidium Keluarga Besar Hijau Hitam KB-HMI Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Batara Guru, menyoroti tindakan kedua kepala daerah tersebut. &nbsp;&nbsp;</p><p>“Atas nama Ketua KB HMI Sulteng Saya menyesalkan tindakan Gubernur dan Bupati Toli-toli yang diduga mengintimidasi dan memprovokasi adik-adik HMI yang diawali oleh Bupati menghadapi tuntutan aksi tentang Pertambangan emas Tanpa Izin PETI,"ujar Andi Ridwan dalam keterangannya. Jumat (5/6/2026).</p><p>Semestinya hal itu tidak perlu terjadi dan saya mendesak kedua kepala daerah tersebut untuk segerah meminta maaf secara terbuka,” tegas Andi Bataraguru kembali.</p><p>Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sulteng maupun Pemkab Toli-toli terkait permintaan maaf yang diserukan KB-HMI Sulteng. &nbsp;&nbsp;</p><p>Aksi mahasiswa HMI ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar tambang.&nbsp;</p><p><strong>[Redaktur: Sobar Bahtiar</strong>]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1780646945_f885adcbbd0306936da9.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/berkas&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;hilang&#45;di&#45;kejati&#45;diduga&#45;ada&#45;upaya&#45;pengaburan&#45;QG7yit32Pr/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/berkas&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;hilang&#45;di&#45;kejati&#45;diduga&#45;ada&#45;upaya&#45;pengaburan&#45;QG7yit32Pr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 05 Jun 2026 09:03:23 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi dana Pokok&#45;Pokok Pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah kembali jadi tanda tanya besar. Berkas pengaduan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sejak 21 Desember 2023 kini dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” oleh pihak Kejati. Padahal pelapor mengantongi tanda terima resmi. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah kembali jadi tanda tanya besar. Berkas pengaduan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sejak 21 Desember 2023 kini dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” oleh pihak Kejati. Padahal pelapor mengantongi tanda terima resmi. &nbsp;</p><p>Kehilangan berkas itu terungkap setelah tim SULTENG.WAHANANEWS.CO mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng untuk konfirmasi.&nbsp;</p><p>Berdasarkan tanda terima yang diperoleh SULTENG.WAHANANEWS.CO, laporan berjudul “Laporan Pengaduan 06/KRAK-ST/XII/2023” diserahkan Kamis, 21 Desember 2023 di Kantor Kejati Sulteng. Dokumen diterima petugas PTSP berinisial “Lala” dan ditandatangani kedua belah pihak. Pelapor atas nama Awiludin, warga BTN Tondo, Palu. &nbsp;</p><p>Tim SULTENG.WAHANANEWS.CO, pertama kali mendatangi PTSP Kejati Sulteng pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan membawa bukti laporan untuk mengonfirmasi tindak lanjut. Namun petugas belum bisa menemukan berkas tersebut. Kemudian, Datang kembali pada Kamis, 5 Juni 2026, hasilnya sama. Pihak Kejati Sulteng mengaku laporan itu tidak lagi bisa diakses. &nbsp;</p><p>Kejanggalan makin terbuka saat SULTENG.WAHANANEWS.CO mengonfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Sofyan Laode, via WhatsApp pada Kamis, (4/1/2026)</p><p>Ia mengaku belum mengetahui perihal tersebut. Padahal saat dihubungi seminggu sebelumnya, Ia meminta pelapor mengirim ulang perihal laporan dan tanda terima, lalu mempersilakan melayangkan surat resmi untuk menanyakan perkembangan. &nbsp;</p><p><strong>Isi Laporan: Dugaan Monopoli Proyek Ratusan Miliar &nbsp;</strong></p><p>Dalam laporannya, KRAK Sulteng menyoroti dugaan praktik monopoli proyek pokir oleh kolega anggota DPRD dan orang-orang terdekat. Termasuk dugaan jual-beli alat pertanian yang seharusnya dibagikan gratis. Nilai anggaran pokir DPRD Sulteng disebut mencapai ratusan miliar per tahun. &nbsp;</p><p>Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Kejati dalam pengawasan APBD Sulteng.&nbsp;</p><p>Laporan itu juga dibuat atas rekomendasi KPK dan Kejagung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain karena modusnya dinilai mirip. &nbsp;</p><p>Sebelumnya Koordinator Supervisi Korsup KPK wilayah Sulteng menyarangkan kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penyalahgunaan pokir DPRD Sulteng.</p><p>“Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam praktik seperti ini silahkan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki. Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (14/11/2023).&nbsp;</p><p>Hilangnya berkas yang sudah bertanda terima memicu spekulasi negatif. Publik menduga menduga ada “kekuatan tertentu” yang sengaja menghilangkan berkas agar kasus pokir DPRD Sulteng tidak diproses lebih lanjut.&nbsp;</p><p><strong>Ujian Integritas Kejati &nbsp;</strong></p><p>Hingga berita ini diturunkan, SULTENG.WAHANANEWS.CO belum mendapat jawaban resmi dari Kejati Sulteng terkait posisi fisik berkas dan status penanganannya.&nbsp;</p><p><strong>Konfirmasi Berulang Belum Direspons.&nbsp;</strong></p><p>Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Sulteng yang baru menggelar rapat paripurna evaluasi kinerja dan penguatan integritas pada 25 Mei 2026 lalu. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini tayang, Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung belum memberikan tanggapan atas hilangnya berkas laporan tersebut. &nbsp;</p><p><strong>Transparansi Jadi Kunci &nbsp;</strong></p><p>Publik kini menunggu langkah Kejati Sulteng untuk menelusuri keberadaan berkas dan menjelaskan secara terbuka status penanganan laporan KRAK. Hilangnya dokumen resmi bertanda terima adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/berkas-laporan-dugaan-korupsi-pokir-dprd-sulteng-hilang-di-kejati-diduga-ada-upaya-pengaburan_1QJOPyxd9a.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dirresnarkoba Polda Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;ajak&#45;masyarakat&#45;bersatu&#45;selamatkan&#45;generasi&#45;muda&#45;dari&#45;narkoba&#45;iuXI2ut6Km/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/dirresnarkoba&#45;polda&#45;sulteng&#45;ajak&#45;masyarakat&#45;bersatu&#45;selamatkan&#45;generasi&#45;muda&#45;dari&#45;narkoba&#45;iuXI2ut6Km/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 13:31:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu –Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Pribadi Sembiring, menegaskan bahwa kondisi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah saat ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong>Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Pribadi Sembiring, menegaskan bahwa kondisi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah saat ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. &nbsp;</p><p>Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan pembangunan daerah di Sulawesi Tengah. Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Sembiring dalam Podcast Presisi, Kamis (04/06/2026), &nbsp;&nbsp;</p><p>Menurutnya, berbagai jenis narkotika masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah, dengan sabu-sabu menjadi jenis yang paling dominan. &nbsp;</p><p>Dalam beberapa tahun terakhir, tren peredaran narkoba menunjukkan pola yang semakin kompleks, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana komunikasi maupun transaksi oleh jaringan pelaku. &nbsp;</p><p>"Dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas. Tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal, merusak hubungan keluarga, menurunkan produktivitas masyarakat, hingga mengancam masa depan generasi muda," ungkapnya. &nbsp;</p><p>Ia menjelaskan bahwa generasi muda menjadi sasaran utama para pelaku jaringan narkotika karena berada pada fase pencarian jati diri, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, serta lebih mudah dipengaruhi lingkungan dan pergaulan.&nbsp;</p><p>Oleh karena itu, edukasi mengenai bahaya narkoba harus diberikan sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. &nbsp;</p><p>Dalam upaya pemberantasan narkoba, aparat kepolisian menghadapi berbagai tantangan. Selain jaringan yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, para pelaku juga menggunakan berbagai modus operandi baru untuk menghindari pengawasan aparat. &nbsp;</p><p>Tantangan lainnya adalah luasnya wilayah pengawasan serta keterlibatan jaringan yang terorganisir. Sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah yang memiliki aktivitas ekonomi, mobilitas penduduk, dan jalur transportasi yang cukup tinggi menjadi perhatian khusus dalam pengawasan peredaran narkoba.&nbsp;</p><p>Meski demikian, Ditresnarkoba Polda Sulteng terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah hukum tanpa terkecuali. &nbsp;</p><p>Dirresnarkoba menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi kepemudaan. &nbsp;</p><p>"Partisipasi masyarakat sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi pintu awal pengungkapan kasus narkotika," katanya. &nbsp;</p><p>Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, pihaknya menerapkan strategi yang mencakup penegakan hukum, pengembangan jaringan intelijen, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan jalur distribusi, serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait.&nbsp;</p><p>Pemanfaatan teknologi dan intelijen menjadi salah satu kunci dalam mengungkap jaringan narkotika yang semakin canggih. Selain tindakan represif, pihaknya juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, penyuluhan, kampanye anti narkoba, serta program edukasi di sekolah dan kampus.&nbsp;</p><p>Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan generasi muda terhadap pengaruh narkoba. &nbsp;</p><p>“Dalam pengalaman selama bertugas, banyak kasus yang meninggalkan kesan mendalam, terutama ketika menemukan korban penyalahgunaan narkoba yang masih berusia muda dan kehilangan masa depan akibat ketergantungan narkotika,” ujar Dirresnarkoba. &nbsp;</p><p>Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang harus ditangani bersama. &nbsp;</p><p>Kepada para pemuda Sulawesi Tengah, Dirresnarkoba berpesan agar tidak pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. &nbsp;Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sering kali berawal dari rasa penasaran yang akhirnya berujung pada ketergantungan dan kerusakan masa depan. &nbsp;</p><p>Apabila masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, ia mengimbau agar segera melaporkannya kepada kepolisian atau pihak berwenang. &nbsp;Identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi. &nbsp;Diakhir podcast,&nbsp;</p><p>Dirresnarkoba berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dan memperkuat komitmen dalam memerangi narkoba. &nbsp;</p><p>Menurutnya, menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang aman, sehat, dan memiliki masa depan yang lebih baik. &nbsp;</p><p>"Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama. Mari menjaga keluarga, lingkungan, dan generasi penerus bangsa agar terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan Sulawesi Tengah yang lebih maju dan sejahtera," tutupnya.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dirresnarkoba-polda-sulteng-ajak-masyarakat-bersatu-selamatkan-generasi-muda-dari-narkoba_VhfWojd4B1.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Klinik Gigi Kejati Sulteng Telan Rp4 Miliar Uang Rakyat, Publik Pertanyakan Urgensi Hibah APBD</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/klinik&#45;gigi&#45;kejati&#45;sulteng&#45;telan&#45;rp4&#45;miliar&#45;uang&#45;rakyat&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;urgensi&#45;hibah&#45;apbd&#45;Um7Qqyd4wZ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/klinik&#45;gigi&#45;kejati&#45;sulteng&#45;telan&#45;rp4&#45;miliar&#45;uang&#45;rakyat&#45;publik&#45;pertanyakan&#45;urgensi&#45;hibah&#45;apbd&#45;Um7Qqyd4wZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 07:05:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Proyek pembangunan Klinik Gigi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) senilai Rp4 miliar hibah APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026 belum difungsikan sama sekali. Kondisi itu memicu sorotan publik terkait urgensi penggunaan dana daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tingginya angka kemiskinan di Sulteng. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu –</strong> Proyek pembangunan Klinik Gigi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) senilai Rp4 miliar hibah APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026 belum difungsikan sama sekali. Kondisi itu memicu sorotan publik terkait urgensi penggunaan dana daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tingginya angka kemiskinan di Sulteng. &nbsp;</p><p>Pantauan lapangan Selasa (2/6/2026) menunjukkan klinik tersebut belum beroperasi. Seorang pegawai Kejati Sulteng di lokasi menyatakan fasilitas masih kosong. &nbsp;&nbsp;</p><p>Hingga Juni 2026 belum ada dokter, alat medis, dan izin operasi. Padahal Puskesmas dan RSUD masih kekurangan anggaran di tengah efisiensi belanja daerah.</p><p>“Belum ada dokter giginya, izin operasional juga masih diurus, alat-alatnya belum ada,” ujarnya.&nbsp;</p><p><strong>Urgensi Dipertanyakan Prioritas Berseberangan&nbsp;</strong></p><p>Semestinya, <i><strong>Hibah Rp4 miliar disalurkan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri 32/2011 jo 123/2018. &nbsp;</strong></i></p><p>Aturan itu menegaskan hibah APBD ke instansi vertikal seperti Kejaksaan harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki unsur mendesak dan kepentingan daerah yang tidak dapat ditunda.&nbsp;</p><p>Anggaran ini digelontorkan pada periode yang sama dengan kebijakan efisiensi belanja pusat dan daerah. Situasi itu memunculkan dugaan publik bahwa proyek tidak selaras dengan skala prioritas, terutama kebutuhan dasar masyarakat. &nbsp;</p><p>“Pertanyaannya, di mana unsur mendesaknya sehingga Pemprov Sulteng harus membiayai proyek ini? Padahal fasilitas kesehatan dasar masyarakat seperti puskesmas dan RSUD masih banyak yang butuh penguatan,” kata seorang warga yang berdomisili disekitar Kejati Sulteng, Selasa (2/6/2026).</p><p>Klinik Gigi Kejati merupakan bagian dari paket pembangunan bersama Rumah Jabatan Wakil Kejati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum. Total hibah APBD Sulteng untuk paket tersebut mencapai Rp13 miliar lebih.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1780534463_69f5ab44721984ec9ec6.jpg"></figure><p>Tampak mewah Rumah Jabatan Wakajati dan Assisten Intel Kejati Sulteng yang dibangun bersamaan dengan klinik gigi, menelan uang rakyat Rp13 miliar bersumber dari hibah APBD Pemprov Sulteng. Selasa (2/6/2026)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</p><p><strong>Berpotensi Temuan BPK&nbsp;</strong></p><p>Hingga berita ini ditayangkan, Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi pembangunan, kendala, serta rencana operasional klinik. Belum diketahui juga apakah klinik nantinya hanya untuk internal Kejati atau dibuka untuk pelayanan publik umum. &nbsp;</p><p>Pakar tata kelola anggaran daerah menilai, jika klinik tidak segera difungsikan sesuai peruntukan, belanja hibah Rp4 miliar berpotensi menjadi temuan BPK dengan kategori “belanja tidak menghasilkan manfaat”</p><p><strong>Tiga Poin Klarifikasi Ditunggu Publik</strong></p><p>Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, publik menunggu tanggapan resmi dari: 1) Pemprov Sulteng: Dasar pertimbangan dan dokumen kajian urgensi hibah ke Kejati sesuai Permendagri. 2) Kejati Sulteng: Timeline penyelesaian izin operasional, pengadaan dokter gigi, dan pengadaan alat kesehatan. 3) DPRD Sulten: Pandangan komisi terkait fungsi pengawasan atas anggaran hibah TA 2025. &nbsp;</p><p>Kasus ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan prinsip pengelolaan APBD yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama di daerah dengan beban kemiskinan masih tinggi. &nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO masih berupaya mengonfirmasi ke Pemprov Sulteng, Kejati Sulteng, dan DPRD Sulteng. Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/klinik-gigi-kejati-sulteng-telan-rp4-miliar-uang-rakyat-publik-pertanyakan-urgensi-hibah-apbd_75I25WxS0X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pokir DPRD Sulteng, Antara Aspirasi Rakyat dan &quot;Bagi&#45;bagi Proyek&quot; Beranikah Gubernur AH Abaikan KPK?</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;antara&#45;aspirasi&#45;rakyat&#45;dan&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;beranikah&#45;gubernur&#45;ah&#45;abaikan&#45;kpk&#45;ps2N8k11rJ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;antara&#45;aspirasi&#45;rakyat&#45;dan&#45;bagi&#45;bagi&#45;proyek&#45;beranikah&#45;gubernur&#45;ah&#45;abaikan&#45;kpk&#45;ps2N8k11rJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 03 Jun 2026 16:53:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kontroversi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanas. Kali ini sorotannya bukan cuma ke DPRD, tapi langsung ke Gubernur Anwar Hafid yang diduga mengabaikan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pokir.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kontroversi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanas. Kali ini sorotannya bukan cuma ke DPRD, tapi langsung ke Gubernur Anwar Hafid yang diduga mengabaikan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pokir.&nbsp;</p><p>Alih-alih meredam, Gubernur AH justru diduga meminta Gapensi Sulteng beraudiensi ke DPRD. Bagi publik, ini seperti lampu kuning: pokir yang harusnya jadi aspirasi rakyat, diduga berubah jadi ajang "bagi-bagi proyek".&nbsp;</p><p><strong>Rantai Kendali Makin Panjang &nbsp;</strong></p><p>Informasi ini menguat setelah Wakil Ketua Gapensi Sulteng Andi Ridwan buka suara ke SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sabtu (9/5/2026) Ia menyebut Gubernur AH menyarankan Gapensi audiensi ke DPRD karena "proyek-proyek PL di Pemprov Sulteng paling banyak adalah pokir DPRD". &nbsp;</p><p>Nah, di sinilah masalahnya. KPK berkali-kali mengingatkan: pelaksananya pokir jangan diintervensi oleh legislatif sebab kewenangan eksekutif. Jangan jadi "kue" yang dibagi-bagi. Karena rawan konflik kepentingan. &nbsp;</p><p>Diduga Gubernur menyarangkan audiensi Gapensi ke DPRD itu bukan sekadar silaturahmi, tetapi untuk meminta restu dan meminta izin agar "pembagian paket pokir ke kontraktor anggota Gapensi bisa direstui pengusul pokir". &nbsp;</p><p>Jika ini benar, maka rantai kendali pokir jadi makin panjang: DPRD - Gubernur- Gapensi- Kontraktor. &nbsp;</p><p>Isu "kontraktor pokir wajib kantongi persetujuan pengusul DPRD" yang beredar sebelumnya, makin nyambung kalau ditambah dugaan intervensi Gubernur ke Gapensi. &nbsp;Aspirasi rakyat jadi terjepit di tengah tarik-ulur kepentingan. &nbsp;</p><p><strong>Benturan 3 Pihak &nbsp;</strong></p><p>1) KPK: Sudah kasih peringatan berulang. Pelaksanaan proyek Pokir harus steril dari intervensi legislatif. 2) Gubernur AH: Diduga abaikan peringatan itu, malah dorong Gapensi temui DPRD. 3) DPRD: Jadi titik kumpul. &nbsp;&nbsp;</p><p>Pertanyaannya sederhana: Kalau pokir memang murni untuk rakyat, kenapa rantai persetujuannya harus mampir ke banyak pintu? &nbsp;</p><p>Hingga berita ini naik, Gubernur AH dan Ketua Gapensi Sulteng belum bisa dikonfirmasi.&nbsp;</p><p>DPRD Sulteng juga belum memberikan keterangan resmi tumpang tindih kewenangan pokir tersebut. &nbsp;</p><p>Publik Sulteng berhak tahu: Pokir ini untuk siapa? Untuk pembangunan, atau untuk mengamankan "jatah"?</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pokir-dprd-sulteng-antara-aspirasi-rakyat-dan-bagi-bagi-proyek-beranikah-gubernur-ah-abaikan-kpk_n4AfJlGmGc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/berkas&#45;laporan&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;raib&#45;di&#45;kejati&#45;4UA9o4d280/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/berkas&#45;laporan&#45;pokir&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;raib&#45;di&#45;kejati&#45;4UA9o4d280/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 30 May 2026 08:39:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Di Tengah mencuatnya sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana pokok&#45;pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) justru berkas laporannya diduga hilang di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanpa kejelasan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Di Tengah mencuatnya sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) justru berkas laporannya diduga hilang di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanpa kejelasan. &nbsp;</p><p>Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dalam penanganan dugaan korupsi APBD di Pemprov Sulteng. &nbsp;</p><p>Sebelumya, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulteng pada tahun 2023, KRAK menyoroti anggaran pokir DPRD Sulteng ratusan milyar per tahun namun dalam pelaksanaannya masyarakat menemukan dugaan korupsi.</p><p>Mulai dari dugaan praktik monopoli proyek pokir oleh kolega Anggota DPRD dan orang-orang tentu yang telah dikondisikan, hingga jual beli alat pertanian. Padahal batuan pemerintah tersebut semestinya diberikan secara gratis.</p><p>Laporan ini dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain. Modus, nilai, hingga aktornya dinilai mirip. Karena itu, transparansi penanganan laporan di daerah menjadi krusial. &nbsp;</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulangkali melakukan upaya komfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut, Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak Kejati Sulteng.&nbsp;</p><p>Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, mengaku belum mengetahui hal tersebut, &nbsp;&nbsp;</p><p>“Memangnya ada laporan pokir DPRD masuk ke Kejati Sukteng,” tanya Abdul Sofyan Laode, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (21/5/2026) &nbsp;</p><p>“Siapa pelapornya, kalo memang ada tolong kirimkan prihal laporan dan tanda terima laporan tersebut” tanya Laode kembali. &nbsp;</p><p>Lebih lanjut Laode, mempersilahkan pelopor untuk menyurat resmi menanyakan tindak lanjut laporan terkait pokir DPRD Sulteng ini. &nbsp;</p><p>“Kalau benar &nbsp;pernah melaporkan perkara tersebut dan anda sebagai pelapor, silahkan menyurat secara resmi untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya, pungkas Laode.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/berkas-laporan-pokir-dprd-sulteng-diduga-raib-di-kejati_DUs8aaBf3X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bandara Mutiara Sis Al&#45;Jufri Kota Palu Resmi Buka Rute Internasional Perdana ke Guangzhou</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/bandara&#45;mutiara&#45;sis&#45;aljufri&#45;kota&#45;palu&#45;resmi&#45;buka&#45;rute&#45;internasional&#45;perdana&#45;ke&#45;guangzhou&#45;10&#45;juli&#45;2026&#45;yKn6i08jcV/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/bandara&#45;mutiara&#45;sis&#45;aljufri&#45;kota&#45;palu&#45;resmi&#45;buka&#45;rute&#45;internasional&#45;perdana&#45;ke&#45;guangzhou&#45;10&#45;juli&#45;2026&#45;yKn6i08jcV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 26 May 2026 15:17:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Bandara Mutiara Sis Al&#45;Jufri Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mencatat sejarah baru dengan melayani penerbangan internasional perdana menuju Guangzhou, Tiongkok, pada 10 Juli 2026. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mencatat sejarah baru dengan melayani penerbangan internasional perdana menuju Guangzhou, Tiongkok, pada 10 Juli 2026. &nbsp;</p><p>Langkah ini menjadi bukti berfungsinya bandara tersebut setelah resmi menyandang status internasional. Kepastian rencana itu disampaikan saat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima kunjungan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding di Kota Palu, Selasa (26/05/2026). &nbsp;</p><p>Menurut Gubernur Anwar Hafid, pembukaan rute langsung Palu–Guangzhou diharapkan mempercepat ekspor komoditas unggulan Sulteng, khususnya durian dan kelapa bulat, ke pasar Tiongkok. &nbsp;</p><p>“Pemprov Sulteng terus mendorong ekspor kelapa bulat dan durian. Peran Badan Karantina sangat penting dan strategis untuk memastikan kelancaran program ekspor yang sedang kami jalankan,” ujar Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Reny A Lamadjido. &nbsp;</p><p>Dengan adanya jalur udara internasional dari ibu kota Sulteng, pelaku usaha hortikultura di daerah kini memiliki akses logistik yang lebih singkat dan efisien menuju Tiongkok. Pemerintah daerah menilai ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan nilai jual produk pertanian lokal. &nbsp;</p><p>Rute Palu–Guangzhou nantinya juga menjadi tolok ukur kesiapan Bandara Sis Aljufri dalam melayani penerbangan lintas negara secara berkelanjutan.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/bandara-mutiara-sis-aljufri-kota-palu-resmi-buka-rute-internasional-perdana-ke-guangzhou-10-juli-2026_JJ5vT81m3X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru, Dorong Penegakan Hukum Berorientasi Kemanfaatan</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulteng&#45;lantik&#45;dua&#45;koordinator&#45;baru&#45;dorong&#45;penegakan&#45;hukum&#45;berorientasi&#45;kemanfaatan&#45;sy0iMohez1/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kajati&#45;sulteng&#45;lantik&#45;dua&#45;koordinator&#45;baru&#45;dorong&#45;penegakan&#45;hukum&#45;berorientasi&#45;kemanfaatan&#45;sy0iMohez1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 26 May 2026 12:15:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, (Kajati Sulteng) Zulfikar Tanjung, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Eselon III baru di lingkungan Kejati Sulteng, Senin (25/5/2026). &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, (Kajati Sulteng) Zulfikar Tanjung, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Eselon III baru di lingkungan Kejati Sulteng, Senin (25/5/2026). &nbsp;&nbsp;</p><p>Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas kerja, dan mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat.&nbsp;</p><p>Dua pejabat yang dilantik adalah &nbsp;Andi Aulia Rahman dan Agus Kurniawan. Keduanya kini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulteng. &nbsp;</p><p><strong>Rotasi Jabatan untuk Tingkatkan Kinerja&nbsp;</strong></p><p>Dalam sambutannya, Zulfikar Tanjung mengajak seluruh hadirin bersyukur atas kelancaran acara. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan di Korps Adhyaksa adalah hal wajar sekaligus bentuk komitmen institusi untuk terus meningkatkan kinerja. &nbsp;</p><p>“Dinamika kehidupan bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum agar mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan, sekaligus mendukung kebangkitan ekonomi nasional,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Menurut Kajati, penegak hukum tidak cukup hanya tajam dalam teks hukum. Lembaga harus hadir dengan keadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. &nbsp;</p><p><strong>Peran Strategis Pejabat Koordinator &nbsp;</strong></p><p>Zulfikar menekankan peran krusial posisi Koordinator sebagai unsur penunjang yang bertanggung jawab langsung kepada Kajati. Cakupan tugasnya luas dan bersifat taktis. &nbsp;</p><p>Adapun tanggung jawab utama kedua Koordinator baru meliputi: 1) Kajian teknis dan dukungan pemikiran strategis bagi pimpinan. 2) Koordinasi jaksa dalam pelaksanaan operasi intelijen penegakan hukum. 3) Pengawalan penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus. 4) Penanganan bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan. 5) Koordinasi teknis penuntutan direktorat serta penanganan perkara koneksitas. 6) Akselerasi pemulihan aset negara. &nbsp;</p><p><strong>Sumpah Jabatan Bukan Sekadar Seremoni &nbsp;</strong></p><p>Di akhir amanatnya, Zulfikar mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan Andi Aulia Rahman dan Agus Kurniawan memiliki konsekuensi moral, hukum, dan institusional. &nbsp;</p><p>“Para pejabat yang baru dilantik diminta melaksanakan tugas dengan penuh komitmen, dedikasi, integritas, dan rasa tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan,” pungkasnya.&nbsp;</p><p>Dengan pelantikan ini, Kejati Sulteng berharap soliditas internal semakin kokoh dan profesionalisme aparatur meningkat, sehingga kepastian dan pelayanan hukum di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal.&nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1779773048_9f71a3c4cdc04f6cfea3.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kejati Sulteng Beri Teladan Sinergi Lewat Penyerahan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Wartawan FORWAKA</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;beri&#45;teladan&#45;sinergi&#45;lewat&#45;penyerahan&#45;2&#45;ekor&#45;sapi&#45;kurban&#45;untuk&#45;wartawan&#45;forwaka&#45;z9iZVfK6fJ/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;beri&#45;teladan&#45;sinergi&#45;lewat&#45;penyerahan&#45;2&#45;ekor&#45;sapi&#45;kurban&#45;untuk&#45;wartawan&#45;forwaka&#45;z9iZVfK6fJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 26 May 2026 06:25:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan kepemimpinan yang humanis dan berpihak pada kemitraan strategis. &amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan kepemimpinan yang humanis dan berpihak pada kemitraan strategis. &nbsp;&nbsp;</p><p>Di momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kejati Sulteng menyerahkan 2 ekor sapi kurban kepada para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kejati Sulteng, Senin (25/5/2026). &nbsp;</p><p>Aksi nyata ini menjadi bukti bahwa Kejati Sulteng tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian sosial tinggi terhadap insan pers sebagai mitra kerja dalam menjaga keterbukaan informasi publik.&nbsp;</p><p>Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Sulteng, Sultan, di lingkungan Kantor Kejati Sulteng. Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Revol, sebagai perwakilan wartawan.</p><p>Dalam sambutannya, Sultan. menegaskan bahwa qurban adalah wujud nyata berbagi dan mempererat silaturahmi.&nbsp;</p><p>Menurutnya, insan pers adalah mitra strategis yang perannya sangat vital dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum yang transparan di Bumi Tadulako. &nbsp;</p><p>“Melalui momentum Idul Adha ini, kami ingin memperkuat kebersamaan dan menunjukkan bahwa Kejati Sulteng hadir bersama media. Sinergi yang baik antara penegak hukum dan jurnalis adalah kunci untuk membangun Sulawesi Tengah yang lebih maju dan berintegritas,” ujar Sultan. &nbsp;</p><p>Apresiasi tinggi pun disampaikan mewakili rekan-rekan FORWAKA. Ia menilai langkah Kejati Sulteng sebagai bentuk perhatian luar biasa yang jarang dilakukan lembaga lain. &nbsp;</p><p>“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejati Sulteng. Ini bukan sekadar soal hewan kurban, tapi simbol kuat bahwa komunikasi dan hubungan kerja antara Kejaksaan dan insan pers di Sulteng berjalan harmonis, saling menghormati, dan saling mendukung,” ucap Revol saat menerima 2 Ekor sapi kurban tersebut di halaman Kejati Sulteng. &nbsp;</p><p>Daging kurban dari 2 ekor sapi tersebut rencananya akan didistribusikan kepada wartawan FORWAKA dan masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini memastikan semangat berbagi di Hari Raya Kurban benar-benar dirasakan merata. &nbsp;</p><p>Suasana penyerahan yang hangat dan penuh kekeluargaan ini sekaligus mempertegas komitmen Kejati Sulteng untuk terus berjalan beriringan dengan media. Sebuah teladan sinergi positif antara lembaga penegak hukum dan pers yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh. &nbsp;</p><p>[<strong>Rekatur Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/kejati-sulteng-beri-teladan-sinergi-lewat-penyerahan-2-ekor-sapi-kurban-untuk-wartawan-forwaka_j2oOoE4ySi.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>AKP Akbar Resmi Jabat Kasat Intelkam Polresta Kota Palu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/akp&#45;akbar&#45;resmi&#45;jabat&#45;kasat&#45;intelkam&#45;polresta&#45;kota&#45;palu&#45;678ttCLnhd/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/akp&#45;akbar&#45;resmi&#45;jabat&#45;kasat&#45;intelkam&#45;polresta&#45;kota&#45;palu&#45;678ttCLnhd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 25 May 2026 12:04:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu&#45; Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan mutasi jabatan perwira. Mutasi ini berdasarkan SK Kapolda Sulteng No. Kep/23/IV/2026 tanggal 29 April 2026. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>- Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan mutasi jabatan perwira. Mutasi ini berdasarkan SK Kapolda Sulteng No. Kep/23/IV/2026 tanggal 29 April 2026. &nbsp;</p><p>Beberapa pejabat di Polresta Palu ikut berganti posisi. AKP Musa yang sebelumnya Ps Kasatintelkam Polresta Palu kini menjabat Ps Kabagops Polres Sigi. Jabatannya digantikan AKP Akbar dari Ps Kasatintelkam Polres Donggala. &nbsp;</p><p>Selain itu, IPTU Afif yang tadinya Ps Kapolsek Rio Pakava Polres Donggala kini menjadi Ps Kapolsek Tawaeli Polresta Palu. Sementara IPTU Novembry dimutasi sebagai Ps Kapolsek Biau Polres Buol.&nbsp;</p><p>Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena bilang, mutasi ini biasa dilakukan untuk penyegaran organisasi dan meningkatkan pelayanan Polri.&nbsp;</p><p>Ia meminta pejabat yang baru dilantik cepat beradaptasi dan bekerja profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/akp-akbar-resmi-jabat-kasat-intelkam-polresta-kota-palu_24v4fxFGO9.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gubernur Lalai di Tengah Efisiensi(?) Rp23 Miliar APBD Morowali Mulus ke Polda Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/rp23&#45;miliar&#45;apbd&#45;morowali&#45;ke&#45;polda&#45;sulteng&#45;di&#45;tengah&#45;efisiensi&#45;gubernur&#45;anwar&#45;hafid&#45;lalai&#45;skg7tXiXOU/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/rp23&#45;miliar&#45;apbd&#45;morowali&#45;ke&#45;polda&#45;sulteng&#45;di&#45;tengah&#45;efisiensi&#45;gubernur&#45;anwar&#45;hafid&#45;lalai&#45;skg7tXiXOU/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 24 May 2026 12:40:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Di tengah sorotan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Rp23 miliar untuk Bagun gedung Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), peran Gubernur Anwar Hafid jadi titik krusial yang belum disentuh secara tajam. Padahal, posisi dia sangat diharapkan oleh masyarakat Morowali, Ia mantan Bupati Morowali 2 periode yang kini jadi Gubernur Sulteng.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Di tengah sorotan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Rp23 miliar untuk Bagun gedung Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), peran Gubernur Anwar Hafid jadi titik krusial yang belum disentuh secara tajam. Padahal, posisi dia sangat diharapkan oleh masyarakat Morowali, Ia mantan Bupati Morowali 2 periode yang kini jadi Gubernur Sulteng.</p><p><strong>1. Gubernur bukan sekadar penonton &nbsp;</strong></p><p>Anwar Hafid dilantik sebagai Gubernur Sulteng 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia memimpin Kabupaten Morowali dari 2007 - 2018. Artinya, ia paham struktur APBD Morowali, tahu mana pos yang vital, dan tahu dampak setiap keputusan anggaran ke rakyat. &nbsp;</p><p>Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur punya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota berdasarkan UU 23/2014. Pengawasan itu mencakup kesesuaian APBD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menagah Daerah (RPJMD) prioritas nasional, dan prinsip efisiensi. &nbsp;</p><p>Kalau hibah besar untuk institusi vertikal terjadi di tengah himpitan kemiskinan Morowali, maka pertanyaan publik sederhana: di mana fungsi pengawasan itu dijalankan? &nbsp;</p><p>2. <strong>Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab Politik &nbsp;</strong></p><p>Anwar punya beban ganda. Di satu sisi, dia mantan bupati yang dibangun reputasinya dari Morowali. Di sisi lain, dia kini kepala wilayah Sulteng yang harus menjaga keseimbangan fiskal seluruh kabupaten/kota. &nbsp;</p><p>Membiarkan APBD Morowali dialirkan untuk kantor polisi provinsi tanpa uji kepatutan publik bisa dibaca dua hal:&nbsp;</p><p>1) Lalai: Gubernur tidak menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi kebijakan anggaran yang tidak prioritas.&nbsp;</p><p>2) Restu diam-diam: Ada komunikasi politik di balik layar yang membuat Morowali “mengalah” demi kepentingan Polda Sulteng. &nbsp;</p><p>Keduanya sama-sama problematik karena merusak prinsip akuntabilitas. Kalau alasannya solidaritas antar-daerah, maka harus dijelaskan di forum resmi, bukan lewat peletakan batu pertama yang kesannya sudah final. &nbsp;</p><p>3. <strong>Yang harus dilakukan Anwar Supaya tidak dinilai lalai</strong></p><p>Gubernur Sulteng Anwar Hafid semestinya punya 3 langkah konkret:&nbsp;</p><p>1) Minta klarifikasi resmi ke Pemkab Morowali soal dasar hukum, besaran, dan urgensi hibah tersebut dan hasilnya dibuka ke publik.&nbsp;</p><p>2) Evaluasi kesesuaian dengan RPJMD Morowali dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Kalau tidak masuk prioritas, gubernur bisa rekomendasikan revisi.&nbsp;</p><p>3) Buka ruang dialog dengan DPRD Morowali dan masyarakat sipil. Jangan biarkan polemik ini hanya jadi konsumsi media sosial. &nbsp;</p><p>Tanpa langkah ini, citra “gubernur yang paham Morowali” bisa runtuh jadi gubernur yang diam saat APBD bergeser.</p><p>Intinya, peran gubernur bukan cuma menandatangani pergub dan menghadiri acara. Di sistem otonomi daerah, gubernur adalah penyeimbang terakhir sebelum kebijakan kabupaten/kota merugikan warganya sendiri. &nbsp;</p><p>Kalau Anwar Hafid benar-benar mau menjaga marwah efisiensi anggaran dan berpihak pada warga Morowali, maka ujian pertamanya ada di sini: berani tidak dia mempertanyakan hibah Rp23 miliar ini?</p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya hubungi nomor WhatsApp Anwar Hafid, guna mendapatkan klarifikasi, Namun belum direspon Jumat (22/5/2026).</p><p>Kemudian kembali menghubungi pada dua hari kemudian, akan tetapi hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak juga ditanggapi. Minggu (24/5/2026)</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/rp23-miliar-apbd-morowali-ke-polda-sulteng-di-tengah-efisiensi-gubernur-anwar-hafid-lalai_grGGdvw0wS.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mendongkrak PAD Sulteng dari Sektor Pertambangan Melalui BUMD</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/nusantara/mendongkrak&#45;pad&#45;sulteng&#45;dari&#45;sektor&#45;pertambangan&#45;melalui&#45;bumd&#45;03aneo7ELr/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/nusantara/mendongkrak&#45;pad&#45;sulteng&#45;dari&#45;sektor&#45;pertambangan&#45;melalui&#45;bumd&#45;03aneo7ELr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 23 May 2026 11:50:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Akhmad  Sumarling]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu&#45; Sulawesi Tengah dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam terbesar di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Kekayaan mineral seperti nikel, emas, batuan, hingga mineral ikutan lainnya menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu- </strong>Sulawesi Tengah dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam terbesar di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Kekayaan mineral seperti nikel, emas, batuan, hingga mineral ikutan lainnya menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).&nbsp;</p><p>Di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan hilirisasi industri tambang nasional, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai semakin penting sebagai motor penggerak ekonomi daerah.&nbsp;</p><p>Selama ini, kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah memang cukup besar. Tetapi sebagian besar keuntungan usaha masih lebih banyak dinikmati oleh perusahaan swasta maupun investor luar daerah.&nbsp;</p><p>Karena itu, kehadiran BUMD yang kuat dan profesional menjadi langkah strategis agar pemerintah daerah memiliki posisi lebih aktif dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal.&nbsp;</p><p>Namun kondisi saat ini di Sulawesi Tengah, para pemangku kebijakan hanya berfokus untuk meminta “KEADILAN” kepada Pemerintah pusat berupa mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) antara daerah penghasil sumber daya mineral dengan pusat untuk lebih proporsional, sementara penguatan peran BUMD khususnya di sektor pertambangan hingga saat ini luput dari perhatian.&nbsp;</p><p>Sejumlah peluang yang dapat dilakukan oleh BUMD Provinsi di sektor pertambangan mulai dari penyertaan saham, kerja sama operasi, jasa pertambangan, perdagangan hasil tambang, pengelolaan pelabuhan khusus, hingga keterlibatan dalam rantai hilirisasi industri mineral.&nbsp;</p><p>Dengan pola tersebut, daerah tidak hanya memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi, tetapi juga dividen usaha yang dapat menjadi sumber PAD berkelanjutan.&nbsp;</p><p>Melihat kondisi Sulawesi Tengah saat ini, ada beberapa kegiatan usaha yang dapat langsung dijalankan oleh BUMD dengan potensi pendapatan puluhan bahkan ratusan milyar pertahun diantaranya :&nbsp;</p><p><strong>1. Pertambangan Nikel&nbsp;</strong></p><p>Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menjadi daerah penghasil nikel terbesar ketiga di Indonesia dengan puluhan perusahaan IUP yang sebagian besar beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.&nbsp;</p><p>BUMD seharusnya dapat mengambil peran dalam mata rantai usaha tersebut berupa kegiatan usaha trading nikel dan menjadi kontraktor mining dalam IUP yang memiliki cadangan potensial.</p><p>Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi <strong>harus</strong> memberikan dukungan kepada BUMD berupa kebijakan yang mewajibkan seluruh pemegang IUP di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah <strong>harus </strong>menjual sebagian hasil produksinya melalui BUMD dan membuka peluang kontrak kerjasama penambangan kepada BUMD.&nbsp;</p><p>Kegiatan usaha trading mineral dan kontraktor pertambangan ini dapat memberikan potensi pendapatan kepada BUMD ratusan milyar pertahun. &nbsp;</p><p><strong>2. Pertambangan Emas&nbsp;</strong></p><p>Maraknya pertambangan emas secara illegal saat ini di Sulawesi Tengah seharusnya menjadi peluang bagi BUMD untuk mengambil peran sebagai bapak angkat dan trading emas yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.&nbsp;</p><p>BUMD dapat menjadi fasilitator dalam melegalkan secara administrasi dan perizinan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi yang mewajibkan seluruh instansi terkait agar memudahkan dan membantu BUMD dalam permohonan perizinannya.&nbsp;</p><p>Dengan adanya kegiatan usaha tersebut, selanjutnya BUMD dapat membuat BANK EMAS yang akan menampung seluruh fisik emas yang dihasilkan untuk selanjutnya dapat dijadikan collateral/jaminan apabila BUMD membutuhkan permodalan yang lebih besar dalam kegiatan usaha lainnya.</p><p>Selain 2 kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan sebagaimana diuraikan diatas, Potensi lainnya juga terbuka lebar seiring berkembangnya kawasan industri berbasis nikel di Sulawesi Tengah.&nbsp;</p><p>Tingginya kebutuhan bahan baku dan jasa penunjang industri menciptakan ruang usaha yang besar bagi BUMD untuk mengambil peran strategis. Apabila dikelola dengan baik, BUMD dapat menjadi mitra utama investor sekaligus instrumen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.&nbsp;</p><p>Selain peningkatan PAD, keberadaan BUMD di sektor pertambangan juga diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi daerah. Mulai dari pembukaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, pengembangan UMKM, hingga percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah sekitar tambang.&nbsp;</p><p>Dengan demikian, manfaat pertambangan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga oleh masyarakat luas Dimana wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya.</p><p>Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan dukungan investasi yang terus meningkat, penguatan BUMD di sektor pertambangan diyakini dapat menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong kemandirian fiskal daerah dan Solusi dari efisiensi keuangan dari pusat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah.</p><p>[<strong>Redaktur: &nbsp;Awiludin Moh Ali]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/mendongkrak-pad-sulteng-dari-sektor-pertambangan-melalui-bumd_Ho3F16uh82.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>KPK Sorot Hibah Rp23 Miliar Pemkab Morowali ke Polda Sulteng, Bupati dan Gubernur Diam</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/khas/kpk&#45;sorot&#45;hibah&#45;rp23&#45;miliar&#45;pemkab&#45;morowali&#45;ke&#45;polda&#45;sulteng&#45;bupati&#45;dan&#45;gubernur&#45;diam&#45;izyd5suB8G/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/khas/kpk&#45;sorot&#45;hibah&#45;rp23&#45;miliar&#45;pemkab&#45;morowali&#45;ke&#45;polda&#45;sulteng&#45;bupati&#45;dan&#45;gubernur&#45;diam&#45;izyd5suB8G/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 23 May 2026 09:16:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Khas]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morowali– Hibah APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sebesar Rp23 miliar ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memicu sorotan publik. Kebijakan ini dianggap kontradiktif di tengah instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, apalagi angka kemiskinan Morowali masih di atas 10%, lebih tinggi dari rata&#45;rata nasional.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Morowali–</strong> Hibah APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sebesar Rp23 miliar ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memicu sorotan publik. Kebijakan ini dianggap kontradiktif di tengah instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, apalagi angka kemiskinan Morowali masih di atas 10%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.</p><p>Dana tersebut dialokasikan biayai pembangunan kantor Direktorat Kriminal Khusus dan Kriminal Umum Polda Sulteng. Padahal, fasilitas kantor Polda saat ini dinilai masih layak pakai dan proyeknya dianggap belum mendesak. &nbsp;</p><p><strong>KPK: Hibah ke APH Berpotensi Jadi Suap Terselubung &nbsp;</strong></p><p>Sorotan menguat setelah KPK mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia agar menghentikan pemberian hibah APBD ke aparat penegak hukum.&nbsp;</p><p>Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian sudah dibiayai lewat APBN. Memberi dana tambahan dari APBD dengan harapan tidak ada "pendalaman atau investigasi" jelas tidak tepat dan berpotensi menjadi modus suap</p><p>“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujar Setyo. &nbsp;</p><p><strong>Tekanan Publik ke Bupati dan Gubernur</strong>&nbsp;</p><p>Tekanan publik tidak hanya mengarah ke Bupati Morowali, Ihsan Baharudin. Gubernur Sulteng Anwar Hafid juga didesak mengevaluasi dan menolak hibah tersebut saat proses asistensi APBD Pemkab Morowali di Pemprov Sulteng. &nbsp;</p><p>Hingga kini, dasar pertimbangan resmi Bupati Morowali belum disampaikan terbuka ke publik. Tanpa penjelasan rinci, masyarakat mempertanyakan urgensi pengalihan dana besar itu di saat kebutuhan penanggulangan kemiskinan masih mendesak.&nbsp;</p><p><strong>Kemiskinan Morowali Turun, Tapi Masih Tinggi &nbsp;</strong></p><p>Data Pemkab Morowali menunjukkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 13.650 jiwa pada 2025, berkurang 1.340 jiwa dari periode sebelumnya, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyebut penurunan ini hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak.&nbsp;</p><p>Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Aula Bappelitbangda, Bungku Tengah, Rabu (17/12/2025). &nbsp;</p><p>Meski ada tren positif, beban kemiskinan di Morowali tetap tinggi dan menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah. &nbsp;</p><p><strong>Dasar Hukum: Gubernur Punya Wewenang Menolak Hibah &nbsp;</strong></p><p>Pengamat kebijakan publik menilai, setiap hibah dari APBD ke institusi vertikal harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Secara hukum, gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan menolak pos anggaran ini. &nbsp;</p><p><strong>1. Dasar Kewenangan Gubernur</strong></p><p>Pasal 91 ayat 2 huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas mengevaluasi rancangan Perda APBD kabupaten/kota. Ketentuan ini diperkuat PP No. 33 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 1 huruf d. Gubernur bisa meminta perubahan atau menunda pelolosan jika ada pos anggaran yang tidak sesuai peraturan dan kepentingan umum. &nbsp;</p><p><strong>2. Aturan Hibah dari APBD</strong>,&nbsp;</p><p>Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengatur tiga prinsip hibah: transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung. Hibah harus jelas peruntukannya, ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan masuk dalam APBD dengan persetujuan DPRD. Instansi vertikal seperti Polda bukan penerima hibah langsung kecuali ada dasar hukum dan keterkaitan dengan urusan daerah.&nbsp;</p><p><strong>3. Langkah yang Dapat Diambil Gubernur Sulteng</strong></p><p>Gubernur dapat meminta penjelasan urgensi dan dasar hukum hibah saat asistensi APBD 2025, menolak atau meminta revisi jika tidak memenuhi syarat Permendagri 77/2020, serta melakukan monitoring pelaksanaan APBD.&nbsp;</p><p>Jika gubernur meloloskan tanpa evaluasi memadai, secara politik dan administrasi bisa dianggap lalai dalam tugas pembinaan dan pengawasan.&nbsp;</p><p><strong>Publik Menunggu Sikap Resmi</strong></p><p>Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Morowali maupun Pemkab Morowali terkait dasar hukum dan urgensi hibah tersebut. DPRD Morowali juga belum menyampaikan sikap resminya. &nbsp;</p><p>Publik kini menunggu langkah Gubernur Sulteng: apakah hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng akan direvisi, demi menjaga prioritas pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Morowali, menyusul teguran KPK.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/kpk-sorot-hibah-rp23-miliar-pemkab-morowali-ke-polda-sulteng-bupati-dan-gubernur-diam_L7ybS686eU.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Akun Instagram Bupati Donggala Vera Laruni Diretas, Masyarakat Diimbau Hati&#45;hati</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/akun&#45;instagram&#45;bupati&#45;donggala&#45;vera&#45;laruni&#45;diretas&#45;masyarakat&#45;diimbau&#45;hati&#45;hati&#45;ehFwS2Bjfa/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/akun&#45;instagram&#45;bupati&#45;donggala&#45;vera&#45;laruni&#45;diretas&#45;masyarakat&#45;diimbau&#45;hati&#45;hati&#45;ehFwS2Bjfa/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 22 May 2026 08:38:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Akun media sosial Instagram milik Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, Diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada Jumat (22/05/26).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong> – Akun media sosial Instagram milik Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, Diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada Jumat (22/05/26).&nbsp;</p><p>Peretasan tersebut mencuat setelah muncul unggahan mencurigakan berupa program giveaway dua keping emas Antam dengan total berat 25 gram di akun resmi orang nomor satu di Kabupaten Donggala itu. &nbsp;</p><p>Unggahan tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat dan para pengikut akun Instagram Vera Elena Laruni. Pasalnya, postingan itu menampilkan informasi pembagian hadiah emas Antam dengan syarat tertentu yang dinilai tidak biasa dan berbeda dari pola unggahan sebelumnya di akun tersebut.&nbsp;</p><p>Menanggapi hal tersebut, Bupati Donggala Vera Elena Laruni membenarkan bahwa akun Instagram pribadinya telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.&nbsp;</p><p>Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai unggahan giveaway maupun informasi mencurigakan yang muncul melalui akun tersebut. &nbsp;</p><p>“Mohon kepada masyarakat untuk tidak menanggapi atau mengikuti instruksi dari postingan tersebut. Akun Instagram saya saat ini sedang diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Vera ke media ini.&nbsp;</p><p>Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mengklik tautan apapun maupun memberikan data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.&nbsp;</p><p>Menurutnya, pihak terkait saat ini tengah berupaya memulihkan akses akun tersebut agar dapat kembali digunakan secara normal. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/akun-instagram-bupati-donggala-vera-laruni-diretas-masyarakat-diimbau-hati-hati_68rLnpvFcj.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;dinilai&#45;tutup&#45;mata&#45;soal&#45;dugaan&#45;penyalahgunaan&#45;pokir&#45;dprd&#45;iwNclfdpEd/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kejati&#45;sulteng&#45;dinilai&#45;tutup&#45;mata&#45;soal&#45;dugaan&#45;penyalahgunaan&#45;pokir&#45;dprd&#45;iwNclfdpEd/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 21 May 2026 15:03:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pokok&#45;pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng. &amp;nbsp; Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak 2023, dan sejumlah temuan baru di lapangan memperkuat dugaan itu.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng. &nbsp; Padahal, laporan tersebut telah masuk sejak 2023, dan sejumlah temuan baru di lapangan memperkuat dugaan itu.&nbsp;</p><p>Dugaan penyalahgunaan mencuat setelah dua unit combine harvester yang seharusnya dibagikan gratis kepada petani justru ditemukan diduga diperjualbelikan. di Kabupaten Banggai dan Donggala, pada tahun anggaran 2024. &nbsp;</p><p>Selain itu, anggaran sekitar Rp25,1 miliar untuk 149 paket jalan usaha tani di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura tahun 2024 juga disorot. Proyek-proyek itu diduga dikerjakan asal jadi, tidak melalui perencanaan yang jelas, dan dimonopoli oleh pihak yang dekat dengan anggota DPRD.&nbsp;</p><p>Akibatnya proyek-proyek tersebut dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.&nbsp;</p><p>Secara keseluruhan, nilai pokir DPRD Sulteng sendiri diduga mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.&nbsp;</p><p>Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, pada tahun 2025 proyek pokir DPRD Sulteng masih dimonopoli oleh kontraktor yang direkomendasikan oleh Anggota DPRD (pemilik pokir) diduga kerjasama dengan Kepala OPD terkait.</p><p>Diantaranya terdapat pada Dinas Perumahan dan penataan kawasan Pemukiman (Perkintam), Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Perkebunan dan Peternakan, Tanaman Pangan Holtikultura, hingga RSUD Undata.</p><p><strong>KPK Tegaskan Pokir Bukan Hak Pribadi Anggota Dewan</strong></p><p>Koordinator Supervisi Wilayah IV KPK untuk Sulteng, Basuki Haryono, sudah lebih dulu memberi rekomendasi agar dugaan penyalahgunaan pokir diteruskan ke aparat penegak hukum. &nbsp;&nbsp;</p><p>Ia menegaskan bahwa setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan, seluruh pelaksanaan program menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis&nbsp;</p><p>“Setelah RKPD disahkan, maka pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD teknis, bukan lagi sebagai pokir tetapi sebagai kinerja dari OPD tersebut,” kata Basuki pada (23/8 2023).</p><p>Menurutnya, peran anggota DPRD hanya sebatas pengawasan. Proses pengadaan barang dan jasa ada di tangan pemerintah daerah, baik melalui lelang, penunjukan langsung, maupun swakelola. &nbsp;</p><p>Basuki juga membantah anggapan bahwa pokir adalah hak kelola pribadi anggota dewan. &nbsp;</p><p>“Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa pokir hak kelola oleh masing-masing aleg, karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,” tegasnya. &nbsp;</p><p>Ia mendorong masyarakat melaporkan jika menemukan bukti pelanggaran, sesuai Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 Pasal 89.&nbsp;</p><p><strong>Kejati Dinilai Diam Meski Ada Rekomendasi KPK &nbsp;</strong></p><p>Di lapangan, temuan dua unit combine bantuan Pemprov Sulteng yang diduga dijual memicu pertanyaan publik. Kejati Sulteng dinilai belum bergerak menelusuri dugaan penyalahgunaan tersebut, meski rekomendasi dari KPK sudah disampaikan. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng terkait perkembangan penanganan kasus pokir DPRD Sulteng. &nbsp;</p><p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, mengaku belum &nbsp;mengetahui laporan tersebut. &nbsp;</p><p>“Saya cek dulu,” jawabnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (21/5/2026) &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1779351325_76280aa38dfa12d31860.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gufran Ahmad Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Sulteng Periode 2026&#45;2031</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/gufran&#45;ahmad&#45;terpilih&#45;jadi&#45;ketua&#45;umum&#45;kadin&#45;sulteng&#45;periode&#45;2026&#45;2031&#45;yXny3tLo3f/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/gufran&#45;ahmad&#45;terpilih&#45;jadi&#45;ketua&#45;umum&#45;kadin&#45;sulteng&#45;periode&#45;2026&#45;2031&#45;yXny3tLo3f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 21 May 2026 05:18:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Musyawarah Provinsi (Musrop) ke VIII Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tengah (Kadin Sulteng) secara resmi menetapkan Gufran Ahmad sebagai Ketua Umum Kadin Sulteng, Rabu [20/05/2026'. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Musyawarah Provinsi (Musrop) ke VIII Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tengah (Kadin Sulteng) secara resmi menetapkan Gufran Ahmad sebagai Ketua Umum Kadin Sulteng, Rabu [20/05/2026]. &nbsp;</p><p>Pemilihan yang berlangsung alot dan kompetitif diikuti tiga kandidat. Gufran Ahmad akhirnya unggul setelah meraih dukungan mayoritas peserta Musprov dari Kadin kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. &nbsp;</p><p>Pengusaha senior dan Ketua Kadin Kota Palu ini dikenal aktif di dunia usaha, organisasi profesi, serta pengembangan olahraga di Sulteng. Pengalaman panjangnya menjadi pertimbangan utama peserta untuk mempercayakannya memimpin Kadin Sulteng ke depan. &nbsp;</p><p>Dalam visi kepemimpinannya, Gufran mengusung program unggulan “Satu Rumah Satu Pengusaha” untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan baru.&nbsp;</p><p>Ia juga menekankan revitalisasi organisasi, penguatan jejaring investasi, dan kolaborasi strategis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. &nbsp;</p><p>Gufran berharap Kadin Sulteng menjadi rumah besar yang inklusif, progresif, dan berdampak nyata bagi ekonomi masyarakat.&nbsp;</p><p>Terpilihnya ia dinilai membawa energi baru untuk memperkuat UMKM, menarik investasi, serta menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. &nbsp;</p><p>Musprov VIII ini menjadi momentum penting di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/gufran-ahmad-terpilih-jadi-ketua-umum-kadin-sulteng-periode-2026-2031_8dwFu402C9.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tiga Calon Ketum Kadin Sulteng Sepakat: Bertanding untuk Bersanding</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/tiga&#45;calon&#45;ketum&#45;kadin&#45;sulteng&#45;sepakat&#45;bertanding&#45;untuk&#45;bersanding&#45;HpfUiH8P8Y/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/tiga&#45;calon&#45;ketum&#45;kadin&#45;sulteng&#45;sepakat&#45;bertanding&#45;untuk&#45;bersanding&#45;HpfUiH8P8Y/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 20 May 2026 13:15:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Hari ini, Hotel Grand Syah, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, menjadi saksi sebuah janji manis untuk masa depan pelaku usaha Sulawesi Tengah. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong> – Hari ini, Hotel Grand Syah, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, menjadi saksi sebuah janji manis untuk masa depan pelaku usaha Sulawesi Tengah. &nbsp;</p><p>Di tengah suasana perebutan kursi ketua Kadin Sulteng hidangan hangat dan tawa mengiringi pertemuan tiga calon Ketua Umum Kadin Sulawesi Tengah.</p><p>Nur Rahmatu, Gufron Ahmad, dan Endi Hermawan menegaskan komitmen yang lebih besar dari sekadar perebutan kursi: bersatu untuk membangkitkan ekonomi Sulteng.&nbsp;</p><p>Musyawarah Provinsi Kadin Sulteng hari ini memang menjadi arena kompetisi. Tapi di meja makan, tempat Nur Rahmatu, Gufron Ahmad, Endi Hermawan, dan para pengurus Kadin Sulteng duduk berdekatan, tak ada jarak, tak ada sekat. Hanya ada satu semangat: membangun ekonomi Sulteng bersama. &nbsp;</p><p>Mereka boleh saja bersaing gagasan, strategi, dan suara di arena Musprov nanti. Namun lihatlah foto kebersamaan ini, semua kompetisi seolah meleleh menjadi keakraban. Senyum mereka seolah berkata,&nbsp;</p><p>“Kami sepakat Bertanding untuk bersanding” kata calon Ketum Kadin petahana Nur Rahmatu.</p><p>Seperti sepasang kekasih yang sepakat bertengkar untuk akhirnya saling memahami, mereka memilih tema “Bertanding untuk Bersanding”&nbsp;</p><p>Tujuannya bukan untuk menang sendirian, melainkan memastikan tak ada satu pun pengusaha Sulteng yang tertinggal sendirian. &nbsp;</p><p>Di atas meja itu, yang dihidangkan bukan hanya makanan. Ada harapan, ada kebersamaan, dan ada cinta untuk tanah Tadulako yang rindu disentuh dengan satu barisan. &nbsp;</p><p>Karena kemajuan Sulteng tak lahir dari ego yang menang. Ia lahir dari hati-hati yang memilih bersanding.</p><p>[<strong>Redaktur Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1779260765_a3e1c4c24227b5595937.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/opini/gelontorkan&#45;puluhan&#45;miliar&#45;ke&#45;aph&#45;saat&#45;rakyat&#45;menjerit&#45;kpk&#45;harus&#45;segera&#45;turun&#45;ke&#45;sulteng&#45;26ojar8nTN/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/opini/gelontorkan&#45;puluhan&#45;miliar&#45;ke&#45;aph&#45;saat&#45;rakyat&#45;menjerit&#45;kpk&#45;harus&#45;segera&#45;turun&#45;ke&#45;sulteng&#45;26ojar8nTN/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 19 May 2026 17:38:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Opini]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu&#45;Di saat Presiden berteriak efisiensi, di saat APBN dipangkas demi makan bergizi gratis dan pengentasan kemiskinan, ada yang justru pesta pora dengan uang rakyat. Di Sulawesi Tengah logika terbalik itu sedang dipraktikkan terang&#45;terangan. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu-</strong>Di saat Presiden berteriak efisiensi, di saat APBN dipangkas demi makan bergizi gratis dan pengentasan kemiskinan, ada yang justru pesta pora dengan uang rakyat. Di Sulawesi Tengah logika terbalik itu sedang dipraktikkan terang-terangan. &nbsp;</p><p><strong>13 Miliar untuk Rumah Mewah Jaksa, 23 Miliar untuk Kantor Mewah Polda</strong></p><p>Di awal Pemerintahannya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid dengan tangan terbuka menyetujui hibah Rp13 miliar dari APBD 2025 untuk membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng. Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intel, Asisten Pidana Umum. Mewah, nyaman, jauh dari hiruk pikuk penderitaan warga. &nbsp;</p><p>Di saat yang sama, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, tidak mau kalah. Rp23 miliar digelontorkan ke Polda Sulteng di tahun 2026. Angka yang begitu fantastik di tengah efesiensi anggaran, kalau dikumpulkan bisa membangun ratusan rumah layak huni, atau mengangkat ribuan keluarga dari jurang kemiskinan. &nbsp;</p><p>Selain itu, sebelumnya juga tercatat hibah APBD Pemerintah Kota Palu sekira Rp 5,5 miliar yang digelontorkan membiayai pembagunan perluasan Kantor Kejari Kota Palu, tahun Anggaran 2024 hingga 2025.</p><p>Pertanyaannya sederhana: sejak kapan APBD dapat membiayai kemewahan fasiltas aparat penegak hukum dan dijadikan prioritas utama? &nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1779188956_38ad5db49159eb39f888.jpg"></figure><p><i>Tampak kemewahan Gedung Mako Polda Sulteng, dibelakang Gedung ini sedang dibangun Kantor mewah Ditkrimsus dan Ditkrimum yang Anggranaya bersumber dari APBD Morowali sekira Rp23 miliar tahun 2026, di Jalan Sukarno Hatta , Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin(18/5/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]</i></p><p><strong>Efisiensi di Atas Kertas, Royal di Lapangan</strong></p><p>Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas. Anggaran harus dipangkas, pos yang tidak produktif harus dipotong. Tujuannya satu, uang negara kembali ke rakyat. &nbsp;</p><p>Tapi yang terjadi di Sulteng justru sebaliknya. Efisiensi hanya berlaku untuk program rakyat miskin. Untuk PPPK yang gajinya tertahan. Untuk warga miskin yang masih berjuang cari makan. Sementara untuk aparat? Kran anggaran dibuka lebar.&nbsp;</p><p>Ini bukan lagi soal hibah. Ini soal keberpihakan. Dan keberpihakan itu jelas tidak berada di sisi rakyat kecil. &nbsp;</p><p><strong>KPK, Jangan Diam!</strong></p><p>Praktik seperti ini rawan konflik kepentingan. Uang APBD mengalir ke lembaga yang seharusnya mengawasi penggunaan uang APBD itu sendiri. Bagaimana bisa independen kalau dapur dan rumah mereka dibiayai oleh pihak yang mereka awasi? &nbsp;</p><p>KPK layak dan harus segera memeriksa alur hibah ini. Apakah ada urgensi? Apakah sesuai aturan? Atau ini hanya cara halus membeli kenyamanan dan kemungkinan diam? &nbsp;</p><p>Rakyat Sulteng tidak butuh rumah mewah untuk jaksa. Rakyat Sulteng butuh sekolah, butuh puskesmas, butuh lapangan kerja, butuh kepastian hidup.&nbsp;</p><p>Kalau uang puluhan miliar itu dipakai untuk mengentaskan kemiskinan, berapa banyak anak Sulteng yang bisa sekolah sampai lulus? Berapa banyak keluarga yang bisa makan layak?&nbsp;</p><p>Tapi sayangnya, jawaban atas pertanyaan itu tidak pernah penting bagi mereka yang sudah nyaman duduk di atas. &nbsp;</p><p>KPK, waktunya turun. Sebelum Sulteng benar-benar jadi contoh buruk bagaimana efisiensi hanya jadi slogan kosong di atas panggung.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/gelontorkan-puluhan-miliar-ke-aph-saat-rakyat-menjerit-kpk-harus-segera-turun-ke-sulteng_980tJLAEBp.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Endi Hermawan Resmi Mendaftar, Tiga DPC Kadin Sulteng Ikut Mendampingi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/endi&#45;hermawan&#45;resmi&#45;mendaftar&#45;tiga&#45;dpc&#45;kadin&#45;sulteng&#45;ikut&#45;mendampingi&#45;dcECWQO00S/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/endi&#45;hermawan&#45;resmi&#45;mendaftar&#45;tiga&#45;dpc&#45;kadin&#45;sulteng&#45;ikut&#45;mendampingi&#45;dcECWQO00S/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 18 May 2026 17:51:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Momentum konsolidasi pengusaha Sulteng mulai terlihat menjelang Musyawarah Provinsi VII Kadin Sulteng. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu</strong>– Momentum konsolidasi pengusaha Sulteng mulai terlihat menjelang Musyawarah Provinsi VII Kadin Sulteng. &nbsp;</p><p>Endi Hermawan, mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sulteng, resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum Kadin Sulteng periode 2026-2031 di Aston Hotel Palu, Senin 18 Mei 2026. &nbsp;</p><p>Langkah Endi disambut dukungan solid dari tiga DPC Kadin wilayah, yakni Donggala, Sigi, dan Tolitoli. Kehadiran Ketua Kadin Tolitoli Faizal Lahadja sebagai Ketua Tim Pemenangan dinilai memperkuat barisan akar rumput organisasi. &nbsp;&nbsp;</p><p>Dukungan juga mengalir dari kalangan pengusaha senior seperti Syamsul Rizal Labatjo dan Hardi D. Yambas, yang menilai pengalaman organisasi Endi selama memimpin HIPMI Sulteng menjadi modal penting untuk membawa Kadin lebih progresif. &nbsp;</p><p>Sebelum mendaftar, Endi bersama tim terlebih dahulu bersilaturahmi dan mendapat arahan dari mantan Ketua Kadin Sulteng Moh. Arus Abdul Karim di kediamannya. Langkah ini menunjukkan komitmen Endi menjaga nilai-nilai senioritas dan kesinambungan kepemimpinan organisasi. &nbsp;</p><p>“Pak Endi punya rekam jejak yang jelas dalam membina pengusaha muda. Kami melihat beliau mampu merangkul semua elemen dan siap membawa Kadin Sulteng lebih solid,” ujar Faizal Lahadja. &nbsp;</p><p>Endi akan beradu gagasan dengan dua kandidat lain, Gufran Ahmad dan Moh. Nur Rahmatu, pada Musprov yang dijadwalkan Rabu, 20 Mei 2026.&nbsp;</p><p>Ia menegaskan kesiapannya bertarung secara sehat demi penguatan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan lokomotif ekonomi daerah. &nbsp;</p><p>Sementara itu, Steering Committee Musprov Kadin Sulteng Zulfakar Nasir memastikan seluruh proses penjaringan berjalan profesional dan independen. Pihaknya juga mendapat asistensi langsung dari Kadin Indonesia terkait format persyaratan dan verifikasi untuk menjaga transparansi. &nbsp;</p><p>“Kami ingin Musprov ini menghasilkan pemimpin yang benar-benar membawa manfaat bagi anggota dan iklim usaha di Sulteng,” kata Zulfakar. &nbsp;</p><p>Faizal Lahadja menambahkan, komunikasi tim pemenangan dengan panitia berjalan lancar dan terbuka. Tim optimistis seluruh dokumen administrasi Endi Hermawan akan lengkap sebelum batas waktu penetapan. &nbsp;</p><p>Dengan tagline “Kadin adalah rumah besar kita bersama”, Endi membawa visi memperkuat soliditas internal, memperluas jejaring usaha, dan mendorong kolaborasi pengusaha lokal agar lebih berdaya saing.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/endi-hermawan-resmi-mendaftar-tiga-dpc-kadin-sulteng-ikut-mendampingi_6fG89S8jnP.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sekprov Sulteng Tegur OPD: Data Pokir Adalah Informasi Publik, Tidak Boleh Ditutupi</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/sekprov&#45;sulteng&#45;tegur&#45;opd&#45;yang&#45;tutup&#45;data&#45;pokir&#45;informasi&#45;publik&#45;tidak&#45;boleh&#45;ditutupi&#45;Gb00j30jMb/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/sekprov&#45;sulteng&#45;tegur&#45;opd&#45;yang&#45;tutup&#45;data&#45;pokir&#45;informasi&#45;publik&#45;tidak&#45;boleh&#45;ditutupi&#45;Gb00j30jMb/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 18 May 2026 13:07:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Wakil Ketua Gapensi Sulteng Andi Ridwan, menyesalkan tindakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menutup informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu– </strong>Wakil Ketua Gapensi Sulteng Andi Ridwan, menyesalkan tindakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menutup informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p><p>Hal ini jadi polemik menyusul munculnya penolakan sejumlah kepala OPD yang menolak membuka data terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi pokok pokok pikiran (pokir) DPRD</p><p>Andi menyebut Jika ada pejabat Publik atau OPD menyembunyikan atau tidak membuka Informasi publik, itu merupakan perbuatan melawan Hukum. Hal itu menurutnya, diatur dalam konstitusi secara tegas dalam Pasal 28F, yang merupakan hasil Amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000.&nbsp;</p><p>"Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." tutur Andi Ridwan Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (15/5/2026)</p><p>"Dan informasi publik merupakan hak dasar dalam Hak Azasi manusia, apalgi cuma informasi Paket Proyek pokir yang ada dalam APBD provinsi," ungkap Andi kembali menambahkan.</p><p>Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng) Novalina, pernah menegur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menolak membuka data publik terkait proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan program kerja pemerintah harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui manfaat pembangunan. &nbsp;</p><p>“Data publik tidak boleh ditutupi karena saat ini sudah ada lembaga informasi publik, diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Novalina di Balai Gubernuran Sulteng, Senin (2/4/2024). &nbsp;</p><p>Saat itu, Novalina mengaku heran masih ada dinas yang menutup data kepada pers. Ia meminta awak media melapor jika menemukan OPD yang menolak memberi informasi. &nbsp;</p><p>“Nanti saya akan telepon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan,” ujarnya. &nbsp;</p><p>Sekprov menyarankan media menyurati langsung tiap OPD pengelola proyek Pokir DPRD Sulteng agar mendapat data lengkap sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). &nbsp;&nbsp;</p><p><strong>PPID Sejumlah OPD Tolak Buka DPA Pokir</strong></p><p>Mengikuti arahan tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO telah menyurati sejumlah OPD pengelola dana Pokir DPRD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasilnya, beberapa PPID menolak memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pokir dengan alasan dokumen negara. &nbsp;</p><p>Saat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Sonny Kurnia Budjang mengatakan data Pokir DPRD tidak bisa diberikan karena ada larangan dari pimpinan. Ia enggan menyebut siapa pimpinan yang dimaksud. &nbsp;</p><p>“Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami,” ucap Sonny. &nbsp;</p><p>Hal serupa disampaikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. Pejabatnya, Herwin, mengaku tidak bisa memberikan data karena dilarang pimpinan di Kantor Gubernur. &nbsp;</p><p>“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. Karena data pokir DPRD itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin. &nbsp;</p><p><strong>Sekprov: DPA Adalah Dokumen Publik&nbsp;</strong></p><p>Novalina menegaskan DPA merupakan dokumen publik. Menurutnya, data tersebut adalah program kerja pemerintah yang wajib dipublikasikan. Penolakan sejumlah PPID OPD ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.&nbsp;</p><p>UU tersebut bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. &nbsp;</p><p>Sikap menutup informasi publik juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas.&nbsp;</p><p>Sulitnya akses informasi berpotensi meningkatkan risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi. &nbsp;</p><p><strong>KPK: Butuh Dukungan Pers dan Masyarakat</strong></p><p>Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng Basuki Haryono menyebut KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi proyek Pokir DPRD Sulteng. Ia meminta dukungan pers, masyarakat, dan komitmen aparatur pemerintah. &nbsp;</p><p>“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak. Masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK. Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki, Kamis (4/4/2024).</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/sekprov-sulteng-tegur-opd-yang-tutup-data-pokir-informasi-publik-tidak-boleh-ditutupi_0rj5IZv8l7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>LBH Rakyat: Kepolisian Harus Profesional Tangani Dugaan Penghinaan Jurnalis di Kota Palu</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/lbh&#45;rakyat&#45;polisi&#45;harus&#45;profesional&#45;tangani&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;jurnalis&#45;di&#45;kota&#45;palu&#45;p87ql358nh/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/lbh&#45;rakyat&#45;polisi&#45;harus&#45;profesional&#45;tangani&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;jurnalis&#45;di&#45;kota&#45;palu&#45;p87ql358nh/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 16 May 2026 06:59:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh pejabat publik. &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh pejabat publik. &nbsp;</p><p>Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Kota Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. &nbsp;</p><p>Rian melaporkan dugaan penghinaan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur drg. HM. di RSUD Undata,</p><p>Firmansyah menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi. &nbsp;</p><p>“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah.&nbsp;</p><p>Dia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang dilontarkan drg. HM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.&nbsp;</p><p>Menurut Firman, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi. &nbsp;</p><p>“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujar Firmansyah. &nbsp;</p><p>Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf secara terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup-grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.&nbsp;</p><p>Firmansyah menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik. &nbsp;</p><p>Insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu. &nbsp;</p><p>Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada drg. HM terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkannya ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata. &nbsp;</p><p>Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan. &nbsp;“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.&nbsp;</p><p>Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”. Rian mengaku upaya konfirmasi itu dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa medis dan jasa nakes. &nbsp;</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/lbh-rakyat-polisi-harus-profesional-tangani-dugaan-penghinaan-jurnalis-di-kota-palu_Yq7znrp3Fb.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polda Kaltim Tangkap Kasat Narkoba Kutai Kartanegara</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasat&#45;narkoba&#45;kutai&#45;kartanegara&#45;ditangkap&#45;polda&#45;kaltim&#45;LuGu415nF6/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/kasat&#45;narkoba&#45;kutai&#45;kartanegara&#45;ditangkap&#45;polda&#45;kaltim&#45;LuGu415nF6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 16 May 2026 06:03:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Balikpapan– Dilansir dari Tempo menyebut, DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim menangkap Ajun Komisaris Yohanes Bonar Adiguna.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Balikpapan</strong>– Dilansir dari Tempo menyebut, DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim menangkap Ajun Komisaris Yohanes Bonar Adiguna.&nbsp;</p><p>Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara itu diduga berkaitan dengan keterlibatan dalam kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. &nbsp;</p><p>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto membenarkan informasi penangkapan Yohanes. Namun, dia mengaku belum bisa merinci karena kasus belum dirilis dan masih dikembangkan lebih lanjut.</p><p>"Betul," kata Yuliyanto saat dihubungi di Balikpapan pada Jumat, (15 /5 2026).</p><p>Seorang penegak hukum yang mengetahui kasus ini mengatakan, penangkapan dilakukan awal Mei 2026.&nbsp;</p><p>Pada 2 Mei 2026, Yohanes ditahan di Rumah Tahanan Bagian Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kaltim karena dugaan keterlibatan kasus narkoba,</p><p>Yohanes merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2015. Ia baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025. Sebelumnya, dia sempat berdinas sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda. &nbsp;</p><p>Tempo telah menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu dan Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar untuk menanyakan detail perkara yang menyeret Yohanes. Namun keduanya belum merespons pesan yang dikirimkan Tempo.</p><p>&nbsp;[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar</strong>]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/kasat-narkoba-kutai-kartanegara-ditangkap-polda-kaltim_xP8t8Dp3uX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>OPD dan Aleg DPRD Sulteng Diduga Kerjasama Tutupi Data Pekerja Proyek Pokir Untuk Hindari Deteksi KPK</title>
                <link>https://sulteng.wahananews.co/utama/opd&#45;dan&#45;anggota&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;tutupi&#45;data&#45;pekerja&#45;pokir&#45;untuk&#45;hindari&#45;deteksi&#45;kpk&#45;dan&#45;kontraktor&#45;lokal&#45;aGum8nbzlq/0</link>
                <comments>https://sulteng.wahananews.co/utama/opd&#45;dan&#45;anggota&#45;dprd&#45;sulteng&#45;diduga&#45;tutupi&#45;data&#45;pekerja&#45;pokir&#45;untuk&#45;hindari&#45;deteksi&#45;kpk&#45;dan&#45;kontraktor&#45;lokal&#45;aGum8nbzlq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 15 May 2026 19:54:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Awiludin Moh Ali]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menutupi data pekerja proyek pokok&#45;pokok pikiran (pokir) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengelabui kontraktor lokal dan menghindari deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, <strong>Kota Palu–</strong> Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menutupi data pekerja proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengelabui kontraktor lokal dan menghindari deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). &nbsp;</p><p>Modus ini disebut telah berlangsung lama antara kepala OPD dan anggota DPRD monopoli proyek pokir guna memperoleh keuntungan kelompok maupun pribadi. Akibatnya, kontraktor lokal mengaku kesulitan mendapatkan proyek di Sulteng.</p><p>&nbsp;“Katanya proyek di Sulteng ini ribuan tapi siapa semua yang kerjakan, setiap kami ke dinas meminta pekerjaan katanya tidak ada, padahal ternyata kontraktornya DPR semua yang kerjakan,” ujar salah seorang kontraktor lokal kepada http://SULTENG.WAHANANEWS.CO di Palu, Kamis (30/4/2026). &nbsp;</p><p><strong>Data Pokir Tertutup, OPD Saling Lempar Tanggung Jawab&nbsp;</strong></p><p>SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sebelumnya telah menyurat ke sejumlah OPD agar membuka data pekerja proyek pokir DPRD yang diduga dimonopoli kontraktor titipan aleg. OPD yang disurati meliputi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam), Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda), Tanaman Pangan Hortikultura (TPH), Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas Pangan, hingga RSUD Undata. &nbsp;</p><p>Hingga kini belum ada OPD yang memberikan data tersebut. Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola justru menyarankan permintaan data dialamatkan ke Bappeda. Padahal Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Novalina sebelumnya melarang Bappeda mengeluarkan data ke wartawan. Alasannya, data di Bappeda masih berupa usulan, sementara data riil berada di OPD masing-masing. &nbsp;</p><p><strong>KPK Sudah Tegur Sejak 2023, Tapi Praktik Masih Berjalan &nbsp;</strong></p><p>KPK sejak 2023 telah berulang kali menegur Pemprov Sulteng agar tidak mengakomodir permintaan proyek oleh anggota DPRD melalui pokir. Teguran disampaikan lewat rapat koordinasi dan Surat Edaran KPK No. SE.2/2024 untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan pokir sebagai proyek titipan atau “makelar proyek” dalam APBD. &nbsp;</p><p>Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Sulteng Iwan Lesmana juga mengingatkan OPD agar berhati-hati dalam mengelola pokir DPRD karena menjadi risiko masing-masing dinas. &nbsp;</p><p>“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing-masing,” kata Iwan, Ahad (19/5/2024). &nbsp;</p><p><strong>Pokir Masih Dimonopoli Keluarga Aleg&nbsp;</strong></p><p>Pada APBD 2025 &nbsp;Kasus penyalahgunaan pokir DPRD di Sulteng disebut masih marak. Pada APBD 2025, sejumlah proyek pokir dilaporkan dimonopoli keluarga anggota DPRD. OPD yang disebut antara lain Perkintam, Cikasda, TPH, Perkebunan dan Peternakan, hingga RSUD Undata. &nbsp;</p><p>Ditemukan pula penjualan alat pertanian (alsintan) di Banggai dan Donggala yang bersumber dari pokir di Dinas TPH tahun anggaran 2024. Selain itu, mencuat 149 paket pokir senilai Rp25 miliar yang pekerjanya diduga dimonopoli kolega aleg DPRD Sulteng. &nbsp;</p><p><strong>SE Gubernur dan KPK: Pokir Harus Berbasis Reses, Bukan Titipan &nbsp;</strong></p><p>Gubernur Sulteng sebelumnya Rusdy Mastura telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 700.1/419//Ro.Adpim terkait imbauan pelaksanaan pokir DPRD, menindaklanjuti arahan KPK pada Rakor Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Juli 2023. &nbsp;</p><p>SE tersebut menegaskan permintaan fee, komisi, atau intervensi teknis oleh DPRD atas proyek pokir adalah tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan SE KPK Juli-November 2025 yang melarang anggota DPRD mengatur pelaksanaan teknis proyek, memaksakan kontraktor tertentu, atau meminta komisi dari pokir. &nbsp;</p><p>Pokir, menurut aturan, harus berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat dagang kekuasaan atau kepentingan pribadi/kelompok. KPK meminta kepala daerah menolak intervensi pokir yang tidak prosedural dan memastikan tata kelola bersih.&nbsp;</p><p>Ketua Tim Korsup KPK Wilayah IV Basuki Haryono sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebut sasaran pokir harus berdasarkan hasil reses. &nbsp;</p><p><strong>Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik &nbsp;</strong></p><p>Penolakan OPD memberikan data pekerja pokir berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang dikecualikan secara sah. &nbsp;</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari OPD terkait dan DPRD Sulteng mengenai tudingan penutupan data dan monopoli proyek pokir.</p><p>[<strong>Redaktur: Sobar Bahtiar]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1778850931_bebdcbe03bdb4d1eddde.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->