SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.
Acara yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, dan Kasubdit Tipikor Polda Sulteng AKBP Hery Sihombing, dinilai publik hanya berputar pada paparan normatif, sementara skema dugaan penyimpangan anggaran yang sudah lama jadi sorotan tidak dibahas tuntas.
Baca Juga:
Soal Insiden di Diskusi UGM, Wamentan Sudaryono Beri Klarifikasi
Narasumber Banyak Beretorika, Substansi Hilang
Peserta menyoroti manajemen waktu yang tidak efektif. Durasi terlalu panjang untuk setiap narasumber membuat sesi tanya jawab dan pembahasan teknis modus penyimpangan APBD terpotong.
Situasi sempat memanas saat ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, menyebut bahwa pokir DPRD diatur dalam banyak regulasi, yang terkesan berupaya menutupi pelanggaran pelaksana pokir DPRD Sulteng yang selama ini masif terjadi.
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
Hal itu sontak mendapat protes dari peserta sebab dianggap menghabiskan bayak waktu.
“Narasumber tidak perlu banyak bicara soal aturan sampai habis waktu. Lebih baik langsung bedah modus yang terjadi di lapangan dalam penganggaran APBD, orang semua sudah tau aturan pokir tidak usah dibahas dalam forum ini," teriak salah satu peserta.
Modus Diduga Terjadi Saat Pembahasan RAPD Hingga Pelaksanan
Berdasarkan catatan dan aduan masyarakat di Sulteng, pola dugaan penyimpangan APBD diduga dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan, dengan melibatkan tiga unsur: Eksekutif, Legislatif, dan Aparat Penegak Hukum [APH].
1. Perencanaan: Titip “Pokir” Ratusan Miliar
Dugaan modus pertama adalah penempatan proyek Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD ke dalam APBD. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Proyek-proyek ini kemudian “dititipkan” kepada Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait.
2. Pelaksanaan: Penunjukan Langsung dan Intervensi
Di lapangan, proyek Pokir itu diduga banyak dikerjakan melalui Penunjukan Langsung [PL] yang dikendalikan. OPD pelaksana disebut “disandera” agar pekerjaan diserahkan kepada rekanan yang ditunjuk pemilik Pokir.
Praktik ini dituding menutup ruang kompetisi dan menurunkan kualitas. Temuan di lapangan bahkan menyebut bantuan alat pertanian dari Pokir diperjualbelikan. Namun Ironisnya, Hingga kini belum terlihat proses hukum dari APH.
3. Pengamanan: Aliran Hibah ke APH Miliaran Rupiah
Modus lain yang disorot adalah pemberian hibah APBD kepada institusi APH. Data yang disampaikan peserta menyebut Kejaksaan Tinggi Sulteng menerima hibah Rp13 miliar pada APBD 2025 untuk pembangunan rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Pidum, dan fasilitas lainnya. Sementara kebutuhan masyarakat kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) justru diabaikan.
"APBD Rp13 miliar diberikan ke Kejati Sulteng sementara 10 kilometer dari Kantor Gubernur ada 700 KK masyarakat minum air lumpur, ini adalah pemikiran terbalik pemprov, kewajiban APBD dilalaikan sementara yang bukan kewajiban APBD justru lebih diutamakan," ungkap salah satu peserta diskusi.
Sementara itu, Polda Sulteng disebut menerima Rp23 miliar dari APBD Morowali untuk pembangunan Kantor Ditreskrimsus dan Ditreskrimum tidak dibahas dalam diskusi ini.
Padahal, Angka itu muncul di tengah masih tingginya angka kemiskinan di Morowali dan minimnya alokasi untuk kebutuhan dasar seperti air bersih, irigasi, dan jalan produksi masyarakat.
Bagi-Bagi untuk Saling Mengamankan
Rangkaian skema itu memunculkan istilah “bagi-bagi proyek” di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang: tiga lembaga negara diduga saling mengamankan kepentingan melalui Pokir DPRD dan hibah puluhan miliar ke APH, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah.
Akibatnya, anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru dituding menguntungkan segelintir pihak, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]