SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menutupi data pekerja proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota Legislatif (Aleg) DPRD. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengelabui kontraktor lokal dan menghindari deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus ini disebut telah berlangsung lama antara kepala OPD dan anggota DPRD monopoli proyek pokir guna memperoleh keuntungan kelompok maupun pribadi. Akibatnya, kontraktor lokal mengaku kesulitan mendapatkan proyek di Sulteng.
Baca Juga:
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing Riau, Jubir: 5 Orang Diperiksa di Gedung Merah Putih
“Katanya proyek di Sulteng ini ribuan tapi siapa semua yang kerjakan, setiap kami ke dinas meminta pekerjaan katanya tidak ada, padahal ternyata kontraktornya DPR semua yang kerjakan,” ujar salah seorang kontraktor lokal kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO di Palu, Kamis (30/4/2026).
Data Pokir Tertutup, OPD Saling Lempar Tanggung Jawab
SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sebelumnya telah menyurat ke sejumlah OPD agar membuka data pekerja proyek pokir DPRD yang diduga dimonopoli kontraktor titipan aleg. OPD yang disurati meliputi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam), Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda), Tanaman Pangan Hortikultura (TPH), Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas Pangan, hingga RSUD Undata.
Baca Juga:
Pasca OTT, Saatnya Muara Enim Bangkit dengan Tata Kelola Bersih
Hingga kini belum ada OPD yang memberikan data tersebut. Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola justru menyarankan permintaan data dialamatkan ke Bappeda. Padahal Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Novalina sebelumnya melarang Bappeda mengeluarkan data ke wartawan. Alasannya, data di Bappeda masih berupa usulan, sementara data riil berada di OPD masing-masing.
KPK Sudah Tegur Sejak 2023, Tapi Praktik Masih Berjalan
KPK sejak 2023 telah berulang kali menegur Pemprov Sulteng agar tidak mengakomodir permintaan proyek oleh anggota DPRD melalui pokir. Teguran disampaikan lewat rapat koordinasi dan Surat Edaran KPK No. SE.2/2024 untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan pokir sebagai proyek titipan atau “makelar proyek” dalam APBD.