SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Diskusi Publik bertema “Modus Penyimpangan Proyek APBD” yang dilaksanakan oleh LIPKADA Sulteng, Kamis, 2 Juli 2026 di Kota Palu, berakhir tanpa menyentuh persoalan inti.
Acara yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, dan Kasubdit Tipikor Polda Sulteng AKBP Hery Sihombing, dinilai publik hanya berputar pada paparan normatif, sementara skema dugaan penyimpangan anggaran yang sudah lama jadi sorotan tidak dibahas tuntas.
Baca Juga:
Soal Insiden di Diskusi UGM, Wamentan Sudaryono Beri Klarifikasi
Narasumber Banyak Beretorika, Substansi Hilang
Peserta menyoroti manajemen waktu yang tidak efektif. Durasi terlalu panjang untuk setiap narasumber membuat sesi tanya jawab dan pembahasan teknis modus penyimpangan APBD terpotong.
Situasi sempat memanas saat ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, menyebut bahwa pokir DPRD diatur dalam banyak regulasi, yang terkesan berupaya menutupi pelanggaran pelaksana pokir DPRD Sulteng yang selama ini masif terjadi.
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
Hal itu sontak mendapat protes dari peserta sebab dianggap menghabiskan bayak waktu.
“Narasumber tidak perlu banyak bicara soal aturan sampai habis waktu. Lebih baik langsung bedah modus yang terjadi di lapangan dalam penganggaran APBD, orang semua sudah tau aturan pokir tidak usah dibahas dalam forum ini," teriak salah satu peserta.
Modus Diduga Terjadi Saat Pembahasan RAPD Hingga Pelaksanan