Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Sulteng yang baru menggelar rapat paripurna evaluasi kinerja dan penguatan integritas pada 25 Mei 2026 lalu.
Hingga berita ini tayang, Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung belum memberikan tanggapan atas hilangnya berkas laporan tersebut.
Baca Juga:
Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru, Dorong Penegakan Hukum Berorientasi Kemanfaatan
Transparansi Jadi Kunci
Publik kini menunggu langkah Kejati Sulteng untuk menelusuri keberadaan berkas dan menjelaskan secara terbuka status penanganan laporan KRAK. Hilangnya dokumen resmi bertanda terima adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]