SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, AH, bersama Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, hadir langsung menanggapi keresahan peserta diskusi.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
Tudingan “Logika Terbalik” dari Peserta Diskusi
Peserta diskusi menyoroti kondisi 700 kepala keluarga di wilayah sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur yang disebut masih mengonsumsi air berlumpur selama puluhan tahun.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov yang menganggarkan hibah Rp13 miliar untuk Kejati Sulteng pada APBD 2025.
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
“Hibah APBD Rp13 miliar mengalir ke Kejati Sulteng padahal kebutuhan masyarakat yang masuk kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) banyak tidak terpenuhi, Kewajiban Pemprov diabaikan, sementara yang bukan kewajiban justru diutamakan. Ini namanya pemikiran terbalik,” ujar salah satu peserta diskusi.
Gubernur AH: Hibah ke APH Bagian dari Dukungan Forkopimda
Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Anwar Hafid membantah adanya “modus bagi-bagi proyek”. Ia menegaskan hibah kepada APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopimda.