SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK mengubah strategi pemberantasan korupsi. Tidak lagi hanya mengejar pelaku setelah terjadi, KPK kini mendorong pencegahan lewat integrasi sistem elektronik antar lembaga. Langkah awalnya ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kerja sama ini harus punya dampak nyata, bukan sekadar seremoni.
Baca Juga:
Ketua KPK Ingatkan Anggotanya, Hati-hati Sdopsi KUHP dan KUHAP Baru
"KPK dan KPPU punya kewenangan berbeda, tapi tujuannya sama. Membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Setyo.
Menurutnya, titik rawan terbesar korupsi masih ada di sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara KPPU banyak menemukan indikasi persekongkolan usaha di proses yang sama. Dua temuan itu dinilai saling melengkapi untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.
Karena itu KPK mengusulkan pertukaran data system-to-system. Dengan begitu koordinasi tidak lagi manual. Data bisa dibaca lebih cepat, lebih akurat, dan potensi kebocoran bisa ditekan sebelum jadi perkara.
Baca Juga:
Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Kerja Sama dengan KPK
Ketua KPPU Gopprera Panggabean sependapat. Ia menilai integritas adalah syarat utama iklim usaha sehat. "Tidak ada daya saing tanpa integritas. Tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum. Dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha yang sehat," kata Gopprera.
Ia menambahkan, korupsi kebijakan dan persaingan tidak sehat saling terkait. Ketika proses perizinan atau tender diintervensi, pelaku usaha yang efisien bisa tersingkir oleh kartel. Ujungnya masyarakat yang dirugikan lewat naiknya biaya ekonomi dan turunnya kualitas layanan publik.
Melalui UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta amanat UU KPK, kedua lembaga akan menjalankan tiga pilar kerja sama: kajian bersama, pertukaran data, dan dukungan penanganan perkara.