SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Desakan agar KPK turun langsung menangani dugaan korupsi di Sulawesi Tengah semakin menguat. Penyebabnya adalah minimnya tindak lanjut aparat penegak hukum di daerah terhadap laporan yang sudah masuk sejak 2024.
Publik menilai hal itu terjadi akibat besarnya anggaran APBD yang mengalir membiayai sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Dorongan publik muncul setelah KPK kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membongkar praktik korupsi di daerah.
“Kita tidak bisa membendung ketika memang ada masyarakat yang ingin berkontribusi, ingin berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian melaporkan ke KPK,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Langkat periode 2024-2029, SAF, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Taufik juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, “Kita harus berterima kasih kepada masyarakat. Karena selain KPK melakukan pengawasan di daerah-daerah, terbukti ada peran serta masyarakat yang memang sudah kita galang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Dua Kasus Layak Dilaporkan ke KPK
Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng (KRAK) telah secara resmi melaporkan dugaan kasus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kasus ini tergolong cukup seksi sebab mengalokasikan APBD ratusan miliar per tahun.