SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara KPK menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Digiring Pakai Rompi Oranye Tangan Terborgol
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu: 1) Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, 2) SUD, Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, PDAM Giri Menang. 3) ALG Direktur Utama PT MSI atau pihak swasta.
Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan digiring ke Rutan KPK untuk dilakukan penahanan. Konstruksi Perkara: 3 Klaster Dugaan Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan korupsi dalam 3 klaster perkara:
1. Konflik Kepentingan, KPK menduga LAZ memerintahkan LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk membantu SUD agar mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP TA 2025-2026.
Baca Juga:
KPK Naikkan Kasus OTT Lombok Barat ke Penyidikan, 8 Orang Masih Diperiksa
Agar pemenang lelang terkondisikan, SUD menggunakan CV DKK sebagai penampung proyek dan melakukan "pinjam bendera" kepada vendor lain. Panitia pengadaan juga diduga menambah syarat tertentu agar vendor lain sulit menang. Akibatnya, vendor yang telah ditentukan memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar. SUD diduga memberi fee 3% kepada vendor pinjam bendera. Sementara CV DKK disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. Dari total uang Rp41,7 miliar yang diterima SUD, diantaranya dialirkan kepada LAZ sebesar Rp10,8 miliar.
2 Penerimaan Suap Sepanjang 2024-2026, LAZ diduga memerintahkan SUD untuk memberikan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih kepada ALG senilai Rp27,1 miliar. Atas pengondisian tersebut, LAZ diduga rutin menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berupa: - 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar - 1 pasang sepatu Hermes senilai Rp19 juta - Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta - 1 unit HP iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta - 1 ekor sapi kurban senilai Rp17 juta -Uang tunai senilai Rp380 juta.
3. Penerimaan Gratifikasi Pada 2025, LAZ diduga meminta pengumpulan uang menjelang lebaran senilai Rp500 juta - Rp750 juta. SUD menindaklanjuti dengan meminta LRI mengumpulkan uang dari proyek di Dinas PU. Pada Maret 2026 SUD menerima uang Rp250 juta dan pada April 2026 menerima Rp100 juta.