SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menaikkan status perkara hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin malam (20/7/2026).
Hingga Selasa pagi (21/7), KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Kemendagri Buka Suara Soal Gelombang OTT Kepala Daerah, Minta Semua Hormati Proses Hukum
Tujuh di antaranya merupakan pihak yang dibawa dari Lombok Barat. Mereka terdiri dari Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat, satu orang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.
Selain itu, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7). Yang bersangkutan kini juga masih menjalani pemeriksaan.
“Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujar juru bicara KPK.
Baca Juga:
Diduga Peras Bawahan, Bupati Sukoharjo Terjaring OTT Bersama Barang Bukti Miliaran Rupiah
Lebih lanjut KPK menyampaikan, konstruksi perkara secara lengkap, kronologi peristiwa tangkap tangan, barang bukti, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers pada sore ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]