SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kontroversi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Setiap kami bermohon untuk mengerjakan proyek PL selalu disuruh datang ke DPR untuk meminta persetujuan, padahal katanya itu kewenangan OPD,” ujar salah satu kontraktor dalam diskusi di warkop di Kota Palu. Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
KB HMI Sulteng Desak Anwar Hafid dan Bupati Amran Minta Maaf Usai Insiden Jabat Tangan Paksa Demonstran
Nama Anleg Tercantum di DPA Dugaan Label Proyek
Fakta di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) makin menguatkan dugaan. Nama-nama anggota Legislatif (Anleg) DPRD tercantum sebagai “pemilik pokir”. Padahal aturan sudah jelas membatasi peran dewan hanya sampai tahap pengusulan dan pengawasan.
Munculnya nama-nama anleg di DPA disinyalir jadi bukti yang menegaskan bahwa pokir tersebut milik setiap anleg sesuai nama yang tercantum. Hal ini semakin menguatkan pernyataan Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang sebelumnya disebut menyarangkan Gabungan pelaksana Konstruksi (Gapensi) bersama kontraktor lokal mendatangi DPRD yang diduga bertujuan meminta restu kepada anleg terkait pengerjaan pokir-pokir DPRD tersebut. Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-diduga-abaikan-peringatan-kpk-minta-gapensi-audiensi-ke-dprd-bagi-bagi-proyek-pokir-terkuak-5lEty2m6cj
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
Pokir DPRD Legal
Menanggapi hal tersebut, Ahli tata negara sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Untad, DR Idhan Halik, menegaskan bahwa pokir DPRD sah dan legal karena ada payung hukum Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Adapun pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan, itu adalah wewenang APH. Kita sebagai masyarakat tentu punya hak mengawal saja,” ujarnya.