SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya yang berada tepat di atas Kota Palu kembali menjadi sorotan publik sebab dampaknya dikawatirkan sewaktu-waktu dapat mengancam warga Kota Palu. Bahkan, Kawasan ini sempat disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2026 karena konsesinya diduga merambah hutan lindung.
Persoalan tambang Poboya dinilai tidak cukup dilihat dari legalitas izin semata. Dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” di Warkop Rajawali, Sabtu (18/7/2026),
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
Para akademisi menyoroti lemahnya penegakan hukum dan risiko besar yang mengancam warga Kota Palu.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. H. Idham Chalid, menegaskan bahwa masalah utama tambang Poboya terletak pada efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Baca Juga:
Delapan Pendamping PKH Dipanggil KPK, Diperiksa di Polres Cilacap
“Izin pada dasarnya adalah instrumen hukum administrasi negara. Suatu kegiatan menjadi sah karena diberikan melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Idham.
Namun, menurutnya, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, persoalannya bergeser. “Persoalannya tidak lagi berada pada konsep izin itu sendiri, melainkan pada efektivitas penegakan hukum,” tuturnya.
Idham menyinggung adanya informasi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi. Ia menilai jika benar terjadi, maka harus ada tindakan hukum yang tegas.