SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, membantah ikut mengatur pemberian proyek kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar berhenti berdemonstrasi menentang kebijakan hibah APBD Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
“Tidak ada betul itu Dinda, silahkan saja diberitakan, tulis beritanya besar-besar,” ujar Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor Sebab Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
Sebelumnya, gabungan LSM berdemonstrasi berjilid di Kantor Kejati, Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya air (Cikasda), Inspektorat bahkan Kantor Gubernur Sulteng menentang pemberian hibah APBD Rp 13 miliar kepada Kejati Sulteng di tengah efisiensi anggaran.
APBD Rp 13 miliar tersebut dihibahkan guna membangun sejumlah fasilitas mewah Kejati Sulteng, diantaranya; Klinik gigi, Rumah jabatan Wakil Kajati, Asisten Pidana Umum dan Asisten Intelijen, pada Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air Cikasda Tahun Anggaran 2025.
Setiap aksi demonstrasi, gabungan LSM menyebut pemberian hibah ini diduga jadi bargaining sejumlah kasus yang mandek di Kejati Sulteng. Diantaranya; kasus “Semarak Sulteng Nambaso” yang disebut-sebut menyeret nama anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razak.
Baca Juga:
Kejati Tajam ke Kabupaten Tumpul di Provinsi: Sebab Rp13 Miliar Hibah Sulteng(?)
Dalam laporan ke Kejati Sulteng, Fatur Razak, diduga terlibat sebagai pengelolah Event Organizer (EO) pada acara Ulang Tahun Sulteng ke 61.
Namun, Anwar Hafid, saat di konfirmasi membantah anaknya terlibat dalam EO acara Semarak Sulteng Nambaso tersebut, Ia mengatakan keluarganya tidak ada yang memiliki perusahaan EO.
Anwar Juga Menyebut bahwa penyelidikan kasus anaknya itu telah dihentikan oleh Kejati Sulteng sebab laporan hanya mengada - ngada.