SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, membantah ikut mengatur pemberian proyek kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar berhenti berdemonstrasi menuntut penghentian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
“Tidak ada betul itu Dinda, silahkan saja diberitakan, tulis beritanya besar-besar,” ujar Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng Andi Rully Djanggola, disebut memberikan proyek kepada LSM agar berhenti melakukan demonstrasi terkait Hibah APBD Rp13 miliar ke Kejati Sulteng.
Rully mengakui pemberian proyek tersebut telah dibicarakan dengan Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Hal itu diungkap oleh Rully pada saat menemui sejumlah LSM di Kafe Tanaris Kota Palu beberapa bulan yang lalu.
Salah satu Anggota LSM yang tergabung dalam kelompok tersebut MRS membenarkan pernyataan Rulli itu.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Kantor Bapenda Donggala, Sita Dokumen dan alat Berat PT Kaltim Katulistiwa
“Iya betul, Saat pertemuan Rully kerap bawa- bawa Nama Gubernur,” kata MRS kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (2/3/2026).
MRS menambahkan dirinya berharap APH menelusuri kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait yang menikmati proyek tersebut maupun pihak yang mencatut nama Gubernur.
Sebelumnya, gabungan LSM berdemonstrasi berjilid- jilid, di Kantor Kejati, Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya air (Cikasda), Inspektorat bahkan Kantor Gubernur Sulteng menentang pemberian hibah APBD Rp 13 miliar kepada Kejati Sulteng di tengah efisiensi anggaran.