SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK resmi menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Bupati LAZ terlihat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/7/2026) pukul 18.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.
Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas. Bersama LAZ, KPK juga membawa keluar dua orang lain. Mereka adalah Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Melconel dan Sudirman selaku Direktur Utama PDAM Giri Menang.
Baca Juga:
KPK Naikkan Kasus OTT Lombok Barat ke Penyidikan, 8 Orang Masih Diperiksa
Kronologi OTT dan Dugaan Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap LAZ berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," kata Budi.
Baca Juga:
Namanya Muncul di Persidangan, KPK Dalami Dugaan Pemberian Rp100 Juta Kepada Gus Miftah
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 19 orang. Namun hanya 7 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAZ sendiri diamankan di rumah dinasnya.
Barang Bukti Ratusan Juta
Sejumlah barang bukti turut disita KPK. Barang bukti itu berupa uang tunai pecahan rupiah hingga beberapa dokumen yang diduga terkait perkara.