SULTENG.WAHANEW.CO, Jakarta — Pidato pelantikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI pada Sabtu, 25 April 2026, langsung jadi bahan perbincangan. Di hadapan para akademisi dan kepala daerah, ia menyampaikan kalimat yang keras dan menggugah:
“Dilantiknya kita hari ini adalah sinyal untuk membangun lebih cepat, bekerja lebih keras. Ilmu pemerintahan harus inovatif, kontribusi nyata bukan jargon.” Ucap Anwar Hafid.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng Ajak Masyarakat Bersatu Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
Kalimat itu terdengar berwibawa di mimbar. Akan tetapi di Sulteng sendiri, pernyataan “bekerja lebih keras dan taat aturan” justru berhadapan dengan sorotan publik terkait pengelolaan APBD. Titik krusialnya ada di pos hibah untuk instansi vertikal.
Dua Pos Hibah yang Jadi Tanda Tanya
1) Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng APBD
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Provinsi Sulteng tercatat masih mengalirkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Padahal Kejati sebelumnya sudah menerima hibah berupa kendaraan dinas dan aset lain. Pola berulang seperti ini dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan hingga pelanggaran administrasi, sebab Kejati adalah lembaga yang juga punya fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
2) APBD Morowali ke Polda Sulteng Rp23 Miliar
Lebih besar lagi sorotannya mengarah ke Pemda Morowali. Untuk APBD 2026, Pemda menganggarkan hibah Rp23 miliar untuk Polda Sulteng. Angka ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam aturan itu ditegaskan, hibah ke instansi vertikal hanya boleh untuk urusan wajib yang memang menjadi kewenangan dan tugas daerah. Sementara tugas pokok Polri dan Kejaksaan adalah urusan pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN, bukan APBD.