Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Kejati dalam pengawasan APBD Sulteng.
Laporan itu juga dibuat atas rekomendasi KPK dan Kejagung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain karena modusnya dinilai mirip.
Baca Juga:
Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru, Dorong Penegakan Hukum Berorientasi Kemanfaatan
Sebelumnya Koordinator Supervisi Korsup KPK wilayah Sulteng menyarangkan kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penyalahgunaan pokir DPRD Sulteng.
“Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam praktik seperti ini silahkan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki. Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (14/11/2023).
Hilangnya berkas yang sudah bertanda terima memicu spekulasi negatif. Publik menduga menduga ada “kekuatan tertentu” yang sengaja menghilangkan berkas agar kasus pokir DPRD Sulteng tidak diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Ujian Integritas Kejati
Hingga berita ini diturunkan, SULTENG.WAHANANEWS.CO belum mendapat jawaban resmi dari Kejati Sulteng terkait posisi fisik berkas dan status penanganannya.
Konfirmasi Berulang Belum Direspons.