SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah kembali jadi tanda tanya besar. Berkas pengaduan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sejak 21 Desember 2023 kini dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” oleh pihak Kejati. Padahal pelapor mengantongi tanda terima resmi.
Kehilangan berkas itu terungkap setelah tim SULTENG.WAHANANEWS.CO mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng untuk konfirmasi.
Baca Juga:
Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru, Dorong Penegakan Hukum Berorientasi Kemanfaatan
Berdasarkan tanda terima yang diperoleh SULTENG.WAHANANEWS.CO, laporan berjudul “Laporan Pengaduan 06/KRAK-ST/XII/2023” diserahkan Kamis, 21 Desember 2023 di Kantor Kejati Sulteng. Dokumen diterima petugas PTSP berinisial “Lala” dan ditandatangani kedua belah pihak. Pelapor atas nama Awiludin, warga BTN Tondo, Palu.
Tim SULTENG.WAHANANEWS.CO, pertama kali mendatangi PTSP Kejati Sulteng pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan membawa bukti laporan untuk mengonfirmasi tindak lanjut. Namun petugas belum bisa menemukan berkas tersebut. Kemudian, Datang kembali pada Kamis, 5 Juni 2026, hasilnya sama. Pihak Kejati Sulteng mengaku laporan itu tidak lagi bisa diakses.
Kejanggalan makin terbuka saat SULTENG.WAHANANEWS.CO mengonfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Sofyan Laode, via WhatsApp pada Kamis, (4/1/2026)
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Ia mengaku belum mengetahui perihal tersebut. Padahal saat dihubungi seminggu sebelumnya, Ia meminta pelapor mengirim ulang perihal laporan dan tanda terima, lalu mempersilakan melayangkan surat resmi untuk menanyakan perkembangan.
Isi Laporan: Dugaan Monopoli Proyek Ratusan Miliar
Dalam laporannya, KRAK Sulteng menyoroti dugaan praktik monopoli proyek pokir oleh kolega anggota DPRD dan orang-orang terdekat. Termasuk dugaan jual-beli alat pertanian yang seharusnya dibagikan gratis. Nilai anggaran pokir DPRD Sulteng disebut mencapai ratusan miliar per tahun.
Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Kejati dalam pengawasan APBD Sulteng.
Laporan itu juga dibuat atas rekomendasi KPK dan Kejagung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain karena modusnya dinilai mirip.
Sebelumnya Koordinator Supervisi Korsup KPK wilayah Sulteng menyarangkan kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan penyalahgunaan pokir DPRD Sulteng.
“Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam praktik seperti ini silahkan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki. Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (14/11/2023).
Hilangnya berkas yang sudah bertanda terima memicu spekulasi negatif. Publik menduga menduga ada “kekuatan tertentu” yang sengaja menghilangkan berkas agar kasus pokir DPRD Sulteng tidak diproses lebih lanjut.
Ujian Integritas Kejati
Hingga berita ini diturunkan, SULTENG.WAHANANEWS.CO belum mendapat jawaban resmi dari Kejati Sulteng terkait posisi fisik berkas dan status penanganannya.
Konfirmasi Berulang Belum Direspons.
Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Sulteng yang baru menggelar rapat paripurna evaluasi kinerja dan penguatan integritas pada 25 Mei 2026 lalu.
Hingga berita ini tayang, Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung belum memberikan tanggapan atas hilangnya berkas laporan tersebut.
Transparansi Jadi Kunci
Publik kini menunggu langkah Kejati Sulteng untuk menelusuri keberadaan berkas dan menjelaskan secara terbuka status penanganan laporan KRAK. Hilangnya dokumen resmi bertanda terima adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]