Kasus ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut sebut La Ode, mengatakan dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio- Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Membiayai Pasilitas Kejati Ketimbang Biayai Sekolah MA DDI Ogoamas1 Rp380 Juta
” Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar La Ode.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]