SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kawasan produksi perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM) sangat membahayakan Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diungkapkan Hanif, menyusul polemik pembekuan izin PT CPM pasca ditemukannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak usaha Bumi Resources Minerals (BRMS) itu merambah ke kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lima Kabupaten di Sulteng.
Baca Juga:
Menambang Hutan Lindung dan HPT di Sulteng(?) PT CPM Disegel Satgas PKH
“Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” kata Hanif saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026). dikutip dari Katadata.co.id.
Namun, saat ditanyakan status kawasan PT CPM, Nurofiq, menyatakan masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan, dan menekankan bahwa proses administrasi serta penertiban penambangan ilegal masih berlangsung, dengan area yang telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo.
“Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” ucap dia.
Baca Juga:
Video Terbuka Amir kepada Prabowo Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Emas di Banyuwangi dan Bondowoso
Lebih lanjut Kata Hanif, Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang mengevaluasi ribuan perusahaan tambang, dan hingga kini sekitar delapan puluh perusahaan mendapat pembekuan persetujuan lingkungan, penyelesaian dilakukan melalui lima sampai tujuh kali negosiasi sebelum dipindahkan ke pengadilan.
“Terkait CPM, Saat ini tengah berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban ini tidak hanya menyentuh perusahaan induknya, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya.,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum.