SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Alasan keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tidak realisasikan permohonan permintaan hibah APBD sekira Rp380 juta guna pembangunan Sekolah Madrasah Aliyah (MA DDI) Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, sejak Tahun 2023.
Namun ironisnya, Pemprov Sulteng justru hibahkan APBD Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) guna pembangunan sejumlah fasilitas mewah.
Baca Juga:
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Isu Bargaining Sejumlah Kasus, Termasuk Dugaan Kasus Yang Melibatkan Anak Gubernur Sulteng
Diataranya, membiayai klinik gigi Kejati, rehabilitasi sejumlah rumah jabatan, dan yang paling ironisnya lagi, sekira Rp500 juta hanya digunakan membangun taman Rujab Kejati Sulteng.
Anggaran tersebut melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng.
Selain itu, pada saat yang sama Pemprov Sulteng melalui Dinas Cikasda juga tidak merealisasikan proposal permintaan pengadaan air bersih Warga Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Biayai Fasilitas Mewah Kejati Tapi Rp380 juta Biaya Pembagunan Sekolah MA DDI Ogoamas1 Ditolak
Padahal telah mengajukan proposal sejak tahun 2022, namun hingga saat ini tidak direaliasikan.
Sekitar 700 kepala keluarga setiap hari harus menggunakan air lumpur akibat minimnya perhatian dari Pemprov Sulteng.
Padahal, jarak lokasi perkampungan tersebut hanya berkisar lebih kurang 10 kilometer dari Kantor Gubernur Sulteng.