SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) yang juga mantan Kejari Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026).
Dalam salah satu Petitum permohonan praperadilan ini, Albertinus meminta Hakim menghukum KPK dengan membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Praperadilan Albertinus teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara tertulis sah atau tidaknya penyitaan.
Baca Juga:
KPK Tak Perpanjang Cegah Fuad Hasan, Ikuti Aturan KUHAP Baru
"Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?" tanya hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih.
"Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis," jawab pengacara Albertinus, Syam Wijaya.
Hakim lalu menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk menanggapi permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).
Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?" tanya hakim.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim Biro Hukum KPK.