SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Harsono Bareki, menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) kerap meminta hibah dari APBD kepada Pemerintah Provinsi Provinsi (Pemprov Sulteng) guna membiayai sejumlah fasilitas mewah. Namun anehnya justru minim prestasi.
Kata Harsono, Sikap Kejati Sulteng itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sebab dipandang dapat melemahkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD, bahkan dapat menjadi sarana tawar menawar atau Bargeining sejumlah dugaan Kasus korupsi APBD yang sedang dilaporkan di Kejati Sulteng.
Baca Juga:
Sekda Jabar: Pentingnya Kolaborasi Pemda dan Kementerian Kendalikan Banjir
Apalagi kata Harsono, sejumlah dugaan kasus - kasus korupsi besar yang dilaporkan di Kejati Sulteng tidak ada yang naik sampai ke pengadilan, tetapi semuanya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
“Tentu hal itu jadi spekulasi negatif ditengah masyarakat, Kami khawatir hal- hal seperti itu dijadikan sarana tawar – menawar antara Pemprov Sulteng dengan Kejati sebagai penegak hukum yang mengawasi pengelolaan APBD,” ujar Harsono Bereki, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (13/8/2025).
Ketua LPPN RI Harsono Bareki, Sabtu (14/8/2025) SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Baca Juga:
Tunggakan Rusunawa di Jakarta Capai Rp 95,5 Miliar per 31 Januari 2025
Lebih jauh Harsono, mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap penegakan hukum di Sulteng utamanya pemberantasan korupsi, Ia menilai korupsi di Sulteng sudah sangat masif terjadi, namun tidak terungkap.
Dalam hal ini Harsono, mengutip pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menyoroti kinerja Kejaksaan di daerah karena tidak serius melakukan pemberantasan korupsi, untuk menyelamatkan uang Negara, bahkan jaksa Agung mengatakan bahwa “Bohong kalau di daerah tidak ada korupsi,” .
"Pernyataan Jaksa Agung itu termasuk menyentil Kejati Sulteng karena tidak ada korupsi besar yang terungkap, apa iya di Sulteng tidak ada Korupsi," ucapnya.