SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2023.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan, kepada wartawan di Kota Palu, Selasa (25/11/2025)
Baca Juga:
Kejati Tajam ke Kabupaten Tumpul di Provinsi: Sebab Rp13 Miliar Hibah Sulteng(?)
Ia menyebut penyidik Kejati Sulteng kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi PUPR Parimo.
“Kemungkinan penetapan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan yang sedang berjalan.” Jelas La Ode Adul Sofian dikutip dari PIJARSULTENG.ID
Namun, La Ode tidak menjelaskan siapa nama yang digadang-gadang akan ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Nuzul Rahmat Berkomitmen Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng
Akan tetapi Kejati Sulteng sempat mendapat sorotan sebab nama mantan Kadis PUPR Parimo HB, sempat mencuat dalam pusaran kasus ini namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun yang ditahan masing-masing, SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian IS dan NM sebagai kontraktor. Mereka telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari Kamis (19/11/2025).
Kasus ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut sebut La Ode, mengatakan dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio- Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.
” Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar La Ode.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]