SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Perusahaan Tambang Emas PT Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) disebut melanggar izin penggunaan hutan, sebab memiliki area tambang di atas wilayah hutan lindung dan hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diungkap Oleh Satuan Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menjelaskan hutan lindung atau hutan konservasi tidak boleh digunakan sebagai aktivitas selain perlindungan flora dan fauna, sementara hutan produksi terbatas penggunaannya diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Dari hasil temuan Satgas yang dilakukan penertiban, dia melakukan pengelola secara ilegal di kawasan itu. Itu berdiri di lima wilayah,” kata Barita di Jakarta, dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
Barita memastikan Satgas PKH sudah melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan penambang ilegal di wilayah pertambangan milik Citra Palu Minerals.
Baca Juga:
Izin 28 Perusahaan di Cabut Langgar Kawasan Hutan, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Barita mengatakan Satgas PKH tidak tebang-pilih dengan hanya menindak penambang ilegal tersebut, tetapi turut menindak wilayah pertambangan Citra Palu Minerals yang berada di atas wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
“Kita cukup punya data akurat, kita punya pencitraan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan sampai bukaan detail, sehingga data otentik verifikasi investigasi kita dapat kita pertanggung jawabkan,” ujar Barita.
“Ya kalau ada keberatan terhadap itu silakan mari kita adu data dan akurasi. Kita tidak sewenang-wenang, tetapi kita harus berani mengatakan stop itu semua,” lanjut dia.