SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah pihak pertanyakan Integritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek PUPR Parigi Moutong (Parimo).
Pasalnya, Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejati Sulteng hanya menetapkan tiga tersangka yakni, masing-masing, SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian IS dan NM sebagai Kontraktor.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Nuzul Rahmat Berkomitmen Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng
Sementara, Mantan Kepala Dinas (Kadis) HB yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru masih bebas.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari berbagai sumber mengatakan bahwa uang Rp500 juta yang sejak awal disita penyidik tindak pidana (pidsus) Kejati Sulteng dalam kasus tersebut disinyalir merupakan uang suap yang diduga dikembalikan oleh HB kepada Kejati Sulteng.
Kemudian uang Rp500 juta tersebut dijadikan barang bukti sebagai bagian pengembalian kerugian negara.
Baca Juga:
Terima Suap Rp620 Juta Tapi Tidak Tersangka, Kejati Sulteng Tangkap Mantan Kadis PUPR Parimo Setelah Menuai Sorotan
Salah satu sumber AR, menyebut bahwa HB diduga mengembalikan uang Rp500 juta tersebut seolah olah sebagai pengembalian dari kontraktor, padahal uang tersebut diduga adalah uang suap yang sebelumnya diminta oleh HB sebagai fee proyek
“Sebenarnya, uang Rp500 Juta itu adalah uang fee yang diminta oleh HB kepada kontraktor, Namun setelah ada temuan yang mencuat justru uang Rp500 juta itu seolah olah dijadikan sebagai bagian temuan kerugian negara yang dikembalikan kepada Kejati,” ungkap AR Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/11/2025).
Sejak awal penyitaan uang 500 juta oleh Kejati Sulteng menuai kontroversi, dalam keterangannya resminya Kejati Sulteng mengatakan bahwa uang tersebut disita dari bendahara umum keuangan Daerah Parimo, Rabu (21/5/2025).