SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Belum selesai kisruh kegiatan penambangan ilegal di dalam areal konsesinya, kini PT Citra Palu Mineral (CPM) mendapat masalah baru.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintah pusat menyegel sebagian area Kontrak Karya PT CPM di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) itu disebut mencaplok area hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HTP).
Di wilayah Penyegelan PT CPM tersebut terpasang plang bertuliskan bahwa areal pertambangan CPM berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penyegelan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Palu, Michael A Firman.
Baca Juga:
Menteri LH: Kawasan Produksi PT CPM Mengancam Pemukiman Kota Palu Sulteng
“Ia betul, Satgas PKH memasang Plang di Konsesi PT CPM, ada tiga orang dari kami Kejari Kota Palu masuk tim, Kami hanya mendampingi di lapangan,” ujarnya Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (23/2/2026).
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi berapa luas area PT CPM masuk area hutan lindung maupun HTP, sebab Plang yang terpasang di atas kawasan tersebut tidak mencantumkan secara rincian.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen BRMS membenarkan adanya penyegelan dalam area kontrak karya perusahaan yang berada di kawasan hutan.