SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Walaupun berpotensi melanggar regulasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tetap mengucurkan dana hibah membiayai sejumlah fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng).
Di antaranya rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Kajati, Wakajati, Asisten, dan pembangunan klinik gigi, bahkan pembuatan taman rujab yang nilainya cukup fantastis mencapai Rp13 miliar lebih.
Baca Juga:
Setelah Menahan Tiga Orang, Kejati Sulteng Berpotensi Menetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi PUPR Parimo
Anggran tersebut melekat pada Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) tahun anggaran 2025.
Berdasarkan regulasi, hibah tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik Warga Sulteng.
Hibah APBD semestinya tidak serta merta diperbolehkan membiayai objek instansi vertikal yang menjadi kewenangan APBN.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Proritas Hibahkan APBD Rp13 Miliar Biayai Fasilitas Mewah Kejati Tapi Rp380 juta Biaya Pembagunan Sekolah MA DDI Ogoamas1 Ditolak
Akan tetapi harus melalui prosedur yang ketat dan betul-betul memenuhi syarat kebutuhan mendesak yang berhubungan lansung terhadap pelayanan publik, bukan fasilitas internal instansi seperti Rumah Dinas Kejaksaan Sulteng.
Dasar hukum relevan terkait hal ini, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun 2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya.
Selain itu, Pemprov Sulteng juga diduga tidak mengindahkan seruan efisiensi anggaran Presiden Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.