SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala– Walaupun baru mengajukan permohonan pada tahun 2024, Pemerintah Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) langsung mengucurkan dana hibah APBD Rp13 miliar lebih guna membiayai permintaan sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Pada Tahun Anggaran 2025.
Namun ironisnya, DDI Ogoamas 1, yang terlebih dahulu mengajukan proposal hibah pembagunan sekolah Madrasah Aliyah (MA DDI) sejak tahun 2023 hingga kini tidak direalisasikan dengan alasan Keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
Kekosongan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sulteng Pejabat Terancam Sangsi dari Mendagri
Padahal, Pembangunan sekolah MA DDI Ogoamas 1 ini sangat dibutuhkan, sekira 150 siswa siswi di sekolah tersebut terpaksa harus belajar di raung terbuka selama bertahun tahun akibat minimnya ruangan untuk kegiatan belajar.
Semestinya, Pemprov Sulteng dibawa kepemimpinan Anwar Hafid, lebih mengutamakan APBD membiayai pembagunan sekolah untuk mencerdaskan anak Sulteng, dari pada membiayai fasilitas mewah Kejati yang yang tidak penting, sesuai dengan program berani cerdas.
Sebelumnya, Kepala Sekolah MA DDI Ogoamas 1, mengajukan proposal dana hibah melalui Karo Kesra Pemprov Sulteng pada tahun 2023 guna menyelesaikan Pembagunan sekolah MA yang saat ini pembagunannya hanya berharap swakelolah dari masyarakat.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Namun, apa lacur, Pemprov Sulteng tidak merespon dengan berbagai macam alasan, mulai dari alasan keterbatasan anggaran hingga alasan efesiensi.
Kepala sekolah MA DDI Ogoamas1, Hasna Basri, mengatakan pihaknya telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulteng namun hingga kini telah memasuki tahun ke tiga tidak ada realisasi.
“Kami sudah bolak balik ke Bank cek dananya tapi tidak ada masuk sejak tahun 2023 sampai sekarang, ujar Hasna Basri kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui pesan Whatsap, Senin (24/11/2025)