SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala– Walaupun baru mengajukan permohonan pada tahun 2024, Pemerintah Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) langsung mengucurkan dana hibah APBD Rp13 miliar lebih, guna membiayai permintaan sejumlah fasilitas mewah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Tahun Anggaran 2025.
Namun ironisnya, DDI Ogoamas 1, yang terlebih dahulu mengajukan proposal hibah pembagunan sekolah Madrasah Aliyah (MA DDI) sejak tahun 2023 hingga kini tidak direalisasikan dengan alasan Keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Isu Bargaining Sejumlah Kasus, Termasuk Dugaan Kasus Yang Melibatkan Anak Gubernur Sulteng
Padahal, Pembangunan sekolah MA DDI Ogoamas 1 ini sangat dibutuhkan, sekira 150 siswa siswi di sekolah tersebut terpaksa harus belajar di raung terbuka selama bertahun tahun akibat minimnya ruangan untuk kegiatan belajar.
Semestinya, Pemprov Sulteng dibawa kepemimpinan Anwar Hafid, lebih mengutamakan APBD membiayai pembagunan sekolah untuk mencerdaskan anak Sulteng, daripada membiayai fasilitas mewah Kejati yang yang tidak penting, sesuai dengan program "Berani Cerdas"
Sebelumnya, Kepala Sekolah MA DDI Ogoamas 1, mengajukan proposal dana hibah melalui Biro Kesejahteraan (Kesra) Pemprov Sulteng pada tahun 2023 guna menyelesaikan Pembagunan sekolah MA yang saat ini pembagunannya hanya berharap swakelolah dari masyarakat.
Baca Juga:
Takut Diperiksa Sejumlah Kasus(?) Pemprov Sulteng Utamakan Hibah APBD Rp13 Miliar ke Kejati, Kebutuhan Masyarakat Terabaikan
Namun, apa lacur, Pemprov Sulteng tidak merespon dengan berbagai macam alasan, mulai dari alasan keterbatasan anggaran hingga alasan efesiensi.
Kepala sekolah MA DDI Ogoamas 1, Hasna Basri, mengatakan bahwa Biro Kesra Pemprov Sulteng telah meninjau meninjau lokasi Sekolah MA sejak tahun 2023,
Menurutnya, pihaknya juga telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Biro Kesra Pemprov Sulteng. Namun, hingga kini telah memasuki tahun ke tiga tidak ada realisasi sama sekali.