Menurutnya, pelayanan publik yang kosong di kantor kepala daerah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan.
“Pejabat pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang pasti dan penyelenggara yang akuntabel,” ujar Harsono.
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait kewajiban informasi pelayanan publik.
“Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga sanksi yang lebih berat,” tutur Harsono.
Selain Harsono Bareki, Sekretaris KRAK Abdul Salam, yang ikut tergabung dalam rombongan juga menyayangkan sikap para Pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Pemprov: Produksi Cabai Rawit Sulawesi Tengah Capai 20.450 Ton 2023
Ia mengatakan bahwa, sikap para pejabat Pemprov Sulteng ini harus diberikan teguran keras, pasalnya, ini adalah pusat pemerintahan Pemprov Sulteng yang seharusnya memberikan contoh pelayanan publik yang baik kepada kabupaten/kota Sulteng.
“Mana mungkin kantor sebesar ini tidak ada pejabatnya yang stand by, bagaimana kalo tiba tiba ada bencana alam, huru hara, siapa yang bertanggung jawab di pusat pemerintahan ini,” ungkap Abdul Salam.
Sementara itu, Ketua KAK, Marwan, menyoroti lemahnya perhatian Pemprov Sulteng terkait permasalah perusahan perkebunan sawit yang mengorbankan masyarakat setempat termasuk di Kabupaten Toli-toli ini.