Klarifikasi Gubernur AH belum meredam polemik. Sejumlah peserta diskusi menilai kebijakan hibah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
Menurut peserta diskusi, meskipun Rp13 miliar telah masuk dalam Rancangan APBD Sulteng, Gubernur AH seharusnya mengacu pada Inpres tersebut untuk membatalkan hibah karena masuk kategori efisiensi dan bukan belanja prioritas. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat lain yang belum ditangani Pemprov Sulteng masih cukup banyak.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
(Redaktur: Sobar Bahtiar)