“Persoalan yang sering dikaitkan dengan saya adalah soal hibah ke APH. Padahal hibah ke APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forkopimda yang mendukung berjalannya pemerintahan di Sulteng, seperti saat bencana gempa yang terjadi di Sigi,” kata AH.
Ia juga meluruskan kronologi anggaran. Menurutnya, alokasi hibah Rp13 miliar ke Kejati merupakan penetapan APBD yang terjadi sebelum ia dilantik sebagai Gubernur Sulteng.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
“Saya juga punya hati, dan miris melihat penderitaan masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodir," jelasnya.
"Tapi hibah Rp13 miliar itu terjadi di APBD 2024 sebelum saya jadi gubernur,” imbuh mantan Bupati Morowali Dua periode itu.
DPRD: Tidak Intervensi Pelaksanaan Pokir
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun menegaskan posisi DPRD. Ia menyatakan lembaga legislatif saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, anggota dewan.
“DPRD Sulteng saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, DPRD,” tegas Yus Mangun.
Masih Jadi Polemik: Dinilai Tidak Sejalan Inpres Prabowo