SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Polemik pengalokasian hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp13 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mencuat ke ruang publik. Isu “modus penyimpangan proyek APBD” dan tudingan pembagian proyek ke Aparat Penegak Hukum, APH, menjadi sorotan dalam diskusi di Warung Kopi Rajawali, Jalan Rajawali, Kota Palu, Kamis (3/7/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, AH, bersama Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, hadir langsung menanggapi keresahan peserta diskusi.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
Tudingan “Logika Terbalik” dari Peserta Diskusi
Peserta diskusi menyoroti kondisi 700 kepala keluarga di wilayah sekitar 10 kilometer dari Kantor Gubernur yang disebut masih mengonsumsi air berlumpur selama puluhan tahun.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemprov yang menganggarkan hibah Rp13 miliar untuk Kejati Sulteng pada APBD 2025.
Baca Juga:
Berkas Laporan Pokir DPRD Diduga Raib di Kejati Sulteng
“Hibah APBD Rp13 miliar mengalir ke Kejati Sulteng padahal kebutuhan masyarakat yang masuk kategori Standar Pelayanan Minimum (SPM) banyak tidak terpenuhi, Kewajiban Pemprov diabaikan, sementara yang bukan kewajiban justru diutamakan. Ini namanya pemikiran terbalik,” ujar salah satu peserta diskusi.
Gubernur AH: Hibah ke APH Bagian dari Dukungan Forkopimda
Menanggapi tudingan tersebut, Gubernur Anwar Hafid membantah adanya “modus bagi-bagi proyek”. Ia menegaskan hibah kepada APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopimda.
“Persoalan yang sering dikaitkan dengan saya adalah soal hibah ke APH. Padahal hibah ke APH tidak dilarang karena merupakan bagian dari Forkopimda yang mendukung berjalannya pemerintahan di Sulteng, seperti saat bencana gempa yang terjadi di Sigi,” kata AH.
Ia juga meluruskan kronologi anggaran. Menurutnya, alokasi hibah Rp13 miliar ke Kejati merupakan penetapan APBD yang terjadi sebelum ia dilantik sebagai Gubernur Sulteng.
“Saya juga punya hati, dan miris melihat penderitaan masyarakat yang kebutuhannya belum terakomodir," jelasnya.
"Tapi hibah Rp13 miliar itu terjadi di APBD 2024 sebelum saya jadi gubernur,” imbuh mantan Bupati Morowali Dua periode itu.
DPRD: Tidak Intervensi Pelaksanaan Pokir
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun menegaskan posisi DPRD. Ia menyatakan lembaga legislatif saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, anggota dewan.
“DPRD Sulteng saat ini tidak lagi ikut campur dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran, pokir, DPRD,” tegas Yus Mangun.
Masih Jadi Polemik: Dinilai Tidak Sejalan Inpres Prabowo
Klarifikasi Gubernur AH belum meredam polemik. Sejumlah peserta diskusi menilai kebijakan hibah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
Menurut peserta diskusi, meskipun Rp13 miliar telah masuk dalam Rancangan APBD Sulteng, Gubernur AH seharusnya mengacu pada Inpres tersebut untuk membatalkan hibah karena masuk kategori efisiensi dan bukan belanja prioritas. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat lain yang belum ditangani Pemprov Sulteng masih cukup banyak.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)