SE Gubsulteng ini berdasarkan arahan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Kosrsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi sesuai undangan KPK Nomor: B/4201/KSP.00/70-75/07/2023 di Sulteng.
RSUD Undata Sulawesi Tengah di Jalan RE Martadinata, Kota Palu, Kamis (8/11/2023). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali]
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
SE himbauan ini, dibuat dengan penekanan dengan huruf tebal di beberapa kata khusus sebagai bentuk penegasan khusus.
“Angka 1, huruf c, yaitu, Menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kutipan dari SE Gubsulteng, Rabu (23/8/2023).
Angka 2, bermaktub, Seluruh belanja pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 di semua OPD yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan untuk dilakukan audit fisik pekerjaan oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jika terdapat kerugian negara maka pihak pelaksana harus melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara menyetor langsung ke Kas Daerah ataupun mengganti/memperbaiki/menambah jika terjadi kekurangan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Dan, angka 4 berisi, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang tidak bersesuaian dengan Daerah Pemilihan atau lintas Daerah pemilihan (DAPIL) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses setiap anggota DPRD untuk ditunda pelaksanaanya atau digeser pada perubahan APBD TA 2023, digunakan bagi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD rincian belanja untuk pencapaian IKU OPD tersebut tidak diperbolehkan untuk belanja perjalanan dinas , fotocopy, ATK, makan minum, sosialisasi, rapat -rapat dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Literasi, paling tidak, sinyalemen-indikasi pelaksanaan pokir Hidayat Pakamundi untuk rehab gedung obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, pokir Ridwan Yalidjama untuk perjalanan dinas monitoring dan evaluasi kefarmasian ASN Dinkes Sulteng kabupaten-kota se-Sulteng, dan Sonny Tjandra untuk renovasi toilet di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulawesi Tengah, tak bersesuaian dengan arahan KPK, SE Gubsulteng,
Selain, realisasi pokir anggota DPRD Sulteng berbeda dengan arahan KPK dan SE Gubsulteng, juga tak sesuai dengan regulasi Pemerintah Pusat yang telah ada sedari tahun 2017, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Pasal 78, 178, dan 238 (2).