SULTENG.WAHANANEWS.CO, Morut--Polres Morowali Utara (Morut) menetapkan Delapan tersangka dalam kasus perkelahian antara oknum warga Desa Bimor Jaya dengan warga Keuno, yang terjadi di perempatan Desa Mahoni, Kecamatan Petasia Timur.
Bentrokan antar warga desa ini mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami luka parah dibagian kepala dan harus menjalani operasi, Sabtu (19/7/2025) lalu.
Baca Juga:
Bentrok Warga di Tanimbar Tewaskan Satu Orang, Tujuh Luka
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO Reskrim) Polres Morut Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanit Tipikor Iptu M.Amarah,Iptu Amran Simanjuntak dan Bripka Fredrik F. Jawali, Bentrokan Antar Desa Bimor Jaya-Keuno, Senin (21/7/2025).
"Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus ini dimuka umum terhadap orang dan atau penganiayaan bersama-sama melakukan kekerasan,” ujar Iptu Iptu Theodorus Risupal.
Ia mengatakan bahwa sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20), Namun, satu orang tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur yakni BYFB alias B, (17).
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
“Sejumlah barang bukti berupa 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu, tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” ungkapnya.
“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. Ungkap Iptu Theo,” tambahnya.
Sementara itu, dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan.