Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu – Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng) Novalina minta pejabat organisasi pemerintah daerah (OPD) tidak menutup data publik kepada pers berkaitan dengan program kerja pemerintah.
Kata Novalina, program kerja pemerintah mesti dipublikasikan kepada masyarakat luas secara transparan. Tujuannya supaya publik dapat mengetahui manfaat pembangunan.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
“Data publik tidak boleh ditutupi karena saat ini sudah ada lembaga informasi publik, diatur dalam undang undang keterbukaan informasi publik. Hanya saja, mungkin ada di antara mereka yang belum paham, sehingga masih menutup data publik yang seharusnya dipublikasikan ke masyarakat,” lanjut Novalina kepada Sulteng.WahanaNews.co di Balai Gubernuran Sulteng, Senin (2/4/2024).
Novalina tampakkan keheranan untuk apa ditutup-tutupi. Jika masih ada dinas Sulteng menutup data publik kepada pers, disarankan supaya dia diberitahukan.
“Nanti saya akan telpon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan, " tutur Novalina.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Sekprov Sulteng ini menyarankan Sulteng.WahanaNews.co supaya menyurati lansung kepada tiap OPD pengelola proyek pokir DPRD Sulteng. Tujuannya, supaya dapat mendapatkan data lebih lengkap, transparan yang sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Sebelumnya, berkesesuaian dengan saran Novalina itu, Sulteng.WananaNews.co jauh waktu sudah pernah menyurati Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng guna meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) proyek pokir DPRD Sulteng, Selasa (5/11/2023).
Menguji arahan Sekprov Sulteng ini. Maka, Sulteng WahanaNews.co kemudian menyurati sejumlah OPD yang mengelola dana pokir DPRD Sulteng melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Nyatanya, sejumlah PPID OPD Sulteng ini, menolak memberikan DPA Pokir DPRD ini, dengan dalih sebagai dokumen negara. PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan- atau pelayanan informasi di badan publik yang dilaksanakan oleh sekretaris dinas-OPD.