Menurut Basuki Haryono, pokir anggota DPRD yang digunakan pada lintas dapil bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD yang sasarannya harus berdasarkan hasil reses dari dapil aleg ini.
“Kemudian, diajukan kepada eksekutif lewat Bappeda lalu ke dinas terkait untuk verifikasi, jika sudah sesuai dengan ketentuan baru disahkan menjadi Perda APBD oleh DPRD bersama OPD,” Basuki Haryono kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Ironis, idealnya Pemerintahan Sulteng, yakni DPRD, Bappeda, dan OPD lain, mampu menerapkan pelaksanaan penganggaran dan realisasi APBD yang bersesuai dengan rasionalisme tanpa tendensius dengan asas good governance dan clean government.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]