Sulteng WahanaNews.co, Donggala - Friksi di dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terjadi antara Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Rustam Effendi dengan Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan Lingkungan Hidup (Perkintam) Ardin Taiyeb.
Masalahnya, beda pendapat ini adalah soal dana rasionalisasi Rp600 juta di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi APBD Perubahan tahun 2023. Hal ini, berkaitan dengan program dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
DPRD ‘membatalkan’ anggaran pokir tahun anggaran (TA) 2023, sekitar Rp600, lantara pokir dari sejumlah anggota legislatif ‘hilang’ atau tidak dapat dikontrol menjadi 'jatah' anggota dewan di dinas-dinas berkait.
Literasi WahanaNews.co, rebutan proyek ini, menyebabkan relasi politik atau relasi bisnis anggota legislatif tidak mendapatkan proyek pokir. Rebutan proyek ini misalkan, antara pejabat tinggi daerah dengan anggota legislatif.
Bahwa sinyalemen, potensi kisruh proyek pokir antara anggota legislatif dengan pejabat eksekutif ini kerap terjadi, seperti kisruh proyek drainase di Desa Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang yang adalah pokir Ketua Komisi III DPRD Donggala Sudirman sekira Rp197 juta.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Semula, proyek drainase ini hendak dikerjakan oleh perusahaan yang dijagokan Kepala Desa Tovia Tambu Haryanto–adiknya Sudirman. Namun, ternyata dikerjakan oleh perusahaan lain yang disinyalir "didorong" (mantan) Bupati Donggala Kasman Lassa.
Perusahaan itu, CV Bina Graha Utama telah mendapat kontrak nomor 11.11 SPK/BPK-PSD/DPKPP/XDGL-2023 dari Unit Lelang Pemerintah (ULP) Kabupaten Donggala, Rabu (4/102023). Akan tetapi, kontrak ini dibatalkan lantaran diprotes. Kemudian, proyek ini dibatalkan dan anggarannya dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2023.
Berita Berkait: