SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), N Rahmat, melantik dan mengambil sumpah serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon III, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Koordinator di Kejati Sulteng berlangsung di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, selasa, (22/7/2025)
Kejati Sulteng N Rahmat, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari upaya institusi untuk terus bergerak dinamis guna menjawab tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Baca Juga:
Gelombang Protes di Bangkok Desak Paetongtarn Mundur dari Jabatan PM
“Penempatan pejabat ini telah melalui evaluasi mendalam berdasarkan profesionalitas, integritas, serta kebutuhan organisasi agar tepat orang, tepat jabatan, tepat waktu, dan tepat amanah,” tutur Kejati Sulteng yang baru dilantik Jaksa Agung itu.
Kegiatan mutasi ini merupakan implementasi dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025, tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI, ungkapnya.
Selanjutnya, Kajati Sulteng memberikan arahan penting kepada pejabat baru untuk menjalankan tugas sesuai bidangnya masing- masing
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Kepada Asisten Datun, diharapkan melaksanakan tugas pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) termasuk analisis perkara dan bimbingan teknis.
Kemudian Kepada Asisten Pidum, agar melaksanakan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, serta upaya hukum dan eksaminasi.
Selanjutnya, Kepada Koordinator, diinstruksikan memberikan dukungan teknis, mengkoordinasi jaksa dalam penyelesaian perkara dan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).