Sulteng.Wahannews.co, Kota Palu - Anggaran Pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran (TA) 2023 sekira Rp235 miliar. Ini adalah 10 persen dari Rp4,950 triliun APBD Sulteng. Ada 45 anggota DPRD Sulteng dari tujuh daerah pemilihan (dapil).
Literasi, pokir DPRD ini merupakan daftar permasalahan dari aspirasi yang diserap semua anggota legislatif melalui reses ke masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Berlanjut, disinkronkan dengan prioritas pembangunan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) yang dijabarkan menjadi dokumem berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Kemudian, dilanjutkan dengar pendapat dengan mitra kerja, yakni organisasi perangkat daerah (OPD) yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Dilanjutkan, dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
KUA dan PPAS adalah dokumen penting dalam penyusunan APBD. KUA menjadi panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah. Sedangkan PPAS, adalah merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan. Kedua dokumen ini berperan dalam memastikan APBD yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.
Sengkarut Pokir DPRD Sulteng
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Literasi dari sejumlah narasumber kompeten yang dikonfirmasi WahanaNews.co, pokir DPRD Sulteng TA 2023 dititip di 28 OPD Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng). Namun disinyalir, adakala pelaksanaanya sinyalemen kepentingan ekonomi atau politis, sehingga berpotensi tak sesuai asas akuntabilitas ketentuan regulasi seperti pertama, pemecahan proyek dalam anggaran yang kecil-kecil supaya menjadi penunjukan langsung (PL) yang diduga untuk menghindari ketentuan lelang.
Kedua, monopoli penunjukan kontraktor pelaksana yang ditunjuk oleh anggota legislatif (aleg) DPRD. Ketiga, dana pokir digunakan untuk membiayai proyek pembangunan prasarana lintas dapil. Dan, keempat, dana pokir digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN).
Nuansa tarik-menarik kepentingan ini, dapat terjadi antara lembaga pemerintahan ini–DPRD vis a vis OPD–terpicu pada saat pembahasan dan penetapan APBD.
Sinyalemen, sejumlah praktik tak sesuai asas akuntabilitas ini pernah diungkap Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono saat pertemuan koordinasi dengan seluruh OPD di Kantor Gubernur Sulteng, medio Agustus 2023.
‘Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD yang sasarannya harus berdasarkan hasil reses,” jawab Basuki kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).
Sinyalemen tak tepat realisasi pokir anggota DPRD Sulteng ini, misalkan lintas dapil atau untuk renovasi gedung pemerintah atau untuk pembiayaan perjalan dinas ASN. Diantaranya, anggaran untuk rehab gedung obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, sekira Rp200 juta pokir milik Hidayat Pakamundi, aleg Dapil Sulteng I, Kota Palu.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi. [WahanaNews.co / Hidayat Pmdi, facebook]
Kemudian, penyasaran di luar Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Dapil Sulteng VII–anggaran pokir aleg Ridwan Yalidjama yang pakai perjalanan dinas monitoring dan evaluasi kefarmasian ASN Dinkes Sulteng kabupaten-kota se-Sulteng.
Saat ini, Inspektorat Provinsi Sulteng sedang selidiki sinyalemen salah sasaran penggunaan anggaran pokir Hidayat Pakamundi dan Ridwan Yalidjama untuk biaya kegiatan di Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah (Dinkes Sulteng) tahun anggaran 2023, dilansir Sulteng.WahanaNews.co, Rabu (23/10/2023).
“Semestinya, Pokir DPRD harus sesuai dengan hasil reses dan harus dipakai oleh aleg itu sendiri sesuai dengan dapil masing-masing. Harus berupa belanja publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Salim kepada WahanaNews.co, Kamis (6/9/2023).
Tegas Salim, kasus salah sasaran pokir DPRD ini, membuat inspektorat mengaudit dan menghentikan diantaranya, pokir dari Hidayat Pakamundi dan Ridwan Yalidjama demi mengikuti supervisi dari KPK.
Ridwan Yalidjama (tengah) saat reses di daerah pemilihan pemilu (dapilum) Kabupaten Donggala Sigi. [WahanaNews.co / Ridwan Yalidjama (akun res,mi) facebook]
Baca juga:
https://sulteng.wahananews.co/utama/inspektorat-provinsi-periksa-sinyalemen-pelanggar-dana-pokir-aleg-untuk-dinkes-sulteng-rikC915Lqw/
Saat ini, WahanaNews.co sedang pantau-telusur penggunaan sejumlah pokir aleg Sulteng yang disinyalir tak tepat sasaran
Mutakhir, adalah proyek renovasi toilet di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulawesi Tengah, Jalan RE Martadinata, Kota Palu yang memakai dana pokir aleg dapil Sulteng V–kabupaten, Poso, Tojo Una Una, Morowali, dan Morowali Utara–Sonny Tandra yang dipecah dalam sekira Rp170 juta yang dikerjakan CV Khatulistiwa.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulteng, Sonny Tandra [WahanaNews.co / dprd.sultengprov.go.id]
Sandaran Mawas Diri Soal Pokir
Perihal, tak tepat sasaran realisasi pokir ini, menjadi atensi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengeluarkan Surat Edaran (SE Gubsulteng) Perihal: Imbauan Pelaksanaan Pokok Pokok Pikiran DPRD, Nomor: 700.1/419//Ro.Adpim kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu.
SE Gubsulteng ini berdasarkan arahan KPK pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Kosrsupgah) KPK pada kegiatan koordinasi program pemberantasan korupsi sesuai undangan KPK Nomor: B/4201/KSP.00/70-75/07/2023 di Sulteng.
RSUD Undata Sulawesi Tengah di Jalan RE Martadinata, Kota Palu, Kamis (8/11/2023). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali]
SE himbauan ini, dibuat dengan penekanan dengan huruf tebal di beberapa kata khusus sebagai bentuk penegasan khusus.
“Angka 1, huruf c, yaitu, Menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kutipan dari SE Gubsulteng, Rabu (23/8/2023).
Angka 2, bermaktub, Seluruh belanja pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 di semua OPD yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan untuk dilakukan audit fisik pekerjaan oleh APIP Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jika terdapat kerugian negara maka pihak pelaksana harus melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara menyetor langsung ke Kas Daerah ataupun mengganti/memperbaiki/menambah jika terjadi kekurangan dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dan, angka 4 berisi, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang tidak bersesuaian dengan Daerah Pemilihan atau lintas Daerah pemilihan (DAPIL) serta Pokok- Pokok Pikiran DPRD yang bukan merupakan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses setiap anggota DPRD untuk ditunda pelaksanaanya atau digeser pada perubahan APBD TA 2023, digunakan bagi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) OPD rincian belanja untuk pencapaian IKU OPD tersebut tidak diperbolehkan untuk belanja perjalanan dinas , fotocopy, ATK, makan minum, sosialisasi, rapat -rapat dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Literasi, paling tidak, sinyalemen-indikasi pelaksanaan pokir Hidayat Pakamundi untuk rehab gedung obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, pokir Ridwan Yalidjama untuk perjalanan dinas monitoring dan evaluasi kefarmasian ASN Dinkes Sulteng kabupaten-kota se-Sulteng, dan Sonny Tjandra untuk renovasi toilet di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Sulawesi Tengah, tak bersesuaian dengan arahan KPK, SE Gubsulteng,
Selain, realisasi pokir anggota DPRD Sulteng berbeda dengan arahan KPK dan SE Gubsulteng, juga tak sesuai dengan regulasi Pemerintah Pusat yang telah ada sedari tahun 2017, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam Pasal 78, 178, dan 238 (2).
Menurut Basuki Haryono, pokir anggota DPRD yang digunakan pada lintas dapil bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD yang sasarannya harus berdasarkan hasil reses dari dapil aleg ini.
“Kemudian, diajukan kepada eksekutif lewat Bappeda lalu ke dinas terkait untuk verifikasi, jika sudah sesuai dengan ketentuan baru disahkan menjadi Perda APBD oleh DPRD bersama OPD,” Basuki Haryono kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).
Ironis, idealnya Pemerintahan Sulteng, yakni DPRD, Bappeda, dan OPD lain, mampu menerapkan pelaksanaan penganggaran dan realisasi APBD yang bersesuai dengan rasionalisme tanpa tendensius dengan asas good governance dan clean government.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]