SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu-- Polda Sulteng menaikan status Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong aplikasi OMC atau Omnicorm Grup menjadi Penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7/2025)
Baca Juga:
Kabar Terbaik dari PT Basic Internasional Sumatera di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei rencana investasi besar-besaran
Sejak kasus ini menimbulkan keresahan, sejumlah nasabah mendatangi beberapa kantor OMC yang ada di Sulteng.
Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan,
“Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan yang sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng,” tambahnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Uni Emirat Arab Investasi di Kawasan Ekonomi Batam
AKBP Sugeng, lebih lanjut mengatakan bahwa Setelah dilakukan Gelar Perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi bodong aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana diatur pada Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali.” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]