Sinyalemen, sejumlah praktik tak sesuai asas akuntabilitas ini pernah diungkap Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basuki Haryono saat pertemuan koordinasi dengan seluruh OPD di Kantor Gubernur Sulteng, medio Agustus 2023.
‘Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokir DPRD yang sasarannya harus berdasarkan hasil reses,” jawab Basuki kepada WahanaNews.co, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Sinyalemen tak tepat realisasi pokir anggota DPRD Sulteng ini, misalkan lintas dapil atau untuk renovasi gedung pemerintah atau untuk pembiayaan perjalan dinas ASN. Diantaranya, anggaran untuk rehab gedung obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng, sekira Rp200 juta pokir milik Hidayat Pakamundi, aleg Dapil Sulteng I, Kota Palu.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi. [WahanaNews.co / Hidayat Pmdi, facebook]
Kemudian, penyasaran di luar Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Dapil Sulteng VII–anggaran pokir aleg Ridwan Yalidjama yang pakai perjalanan dinas monitoring dan evaluasi kefarmasian ASN Dinkes Sulteng kabupaten-kota se-Sulteng.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Saat ini, Inspektorat Provinsi Sulteng sedang selidiki sinyalemen salah sasaran penggunaan anggaran pokir Hidayat Pakamundi dan Ridwan Yalidjama untuk biaya kegiatan di Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah (Dinkes Sulteng) tahun anggaran 2023, dilansir Sulteng.WahanaNews.co, Rabu (23/10/2023).
“Semestinya, Pokir DPRD harus sesuai dengan hasil reses dan harus dipakai oleh aleg itu sendiri sesuai dengan dapil masing-masing. Harus berupa belanja publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Salim kepada WahanaNews.co, Kamis (6/9/2023).
Tegas Salim, kasus salah sasaran pokir DPRD ini, membuat inspektorat mengaudit dan menghentikan diantaranya, pokir dari Hidayat Pakamundi dan Ridwan Yalidjama demi mengikuti supervisi dari KPK.