SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi–Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, tahun 2017-2019 Jaeman R. Yalisura, dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kota Palu diduga merugikan keuangan negara sekira Rp631.943.465
Hal itu diungkap oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi, Sulteng.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Tiga Kantor Pemerintah di Morowali Soal Korupsi Lahan di Morowali
“Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan selama TA 2017–2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp631.943.465, Atas perbuatanya itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II A Kota Palu selama 20 hari kedepan,” ujar Laode Abdul Sofyan, melalui keterangan resminya kepada awak media, di Kantor Kejati Sulteng, Kamis (17/7/2025)
Laode lebih rinci menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2017-2019, pengelolaan keuangan Desa Tanah Harapan dilakukan secara sentralistik oleh Jaeman R. Yalisura, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam praktiknya, proses perencanaan kegiatan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa, sepenuhnya dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Laode.
Baca Juga:
Buntut Korupsi BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia di Tahan Kajati Sulteng
Sementara itu, perangkat desa seperti Kaur Keuangan, Kasi Pembangunan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dilibatkan secara formalitas dan administratif, antara lain dengan menandatangani dokumen laporan yang telah disiapkan sebelumnya tanpa mengetahui secara jelas substansi kegiatan tersebut, bahkan tidak menyaksikan secara langsung pelaksanaan kegiatan dimaksud.
“Dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan desa TA 2017 hingga 2019, meliputi sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai 100 persen namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau fiktif,” kata Laode.
Adapun sejumlah kegiatan tersebut diantaranya: Pengadaan tenda besi, pengadaan jaringan/instalasi internet desa, kegiatan penyusunan buku desa dalam angka, kegiatan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes, pembuatan saluran drainase, perbaikan jembatan desa, pengadaan alat tulis kantor dan sejumlah kegiatan lainnya.