Ia menambahkan, APH punya hak mutlak mengawasi pelaksanaan pengelolaan APBD termasuk pokir DPRD, jika menemukan pelanggaran tentunya APH tidak perlu menunggu aduan masyarakat, sebab bukan masuk delik aduan.
“Pelanggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pokir ini menjadi ranah wilayah APH,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Untad itu.
Baca Juga:
KB HMI Sulteng Desak Anwar Hafid dan Bupati Amran Minta Maaf Usai Insiden Jabat Tangan Paksa Demonstran
Literasi: Payung Hukum Larang DPRD Intervensi
Beberapa aturan tegas membatasi peran DPRD: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ps 104 ayat 2. DPRD mengusulkan program via reses ke kepala daerah untuk dibahas di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah masuk RKPD dan DPA, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan.
2) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Ps 33: Anggota DPRD dilarang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek di OPD.
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
3) Permendagri 86/2017 Ps 177-179: Pokir diusulkan saat Musrenbang, ditetapkan jadi RKPD bersama kepala daerah. Setelah itu, pelaksanaan teknis, penganggaran, hingga metode pengadaan lelang/PL/swakelola adalah kewenangan OPD.
4)Permendagri 77/2020: Penentuan penyedia barang/jasa dan metode pengadaan sepenuhnya wewenang OPD. Anggota DPRD tidak boleh masuk rantai komando pelaksanaan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]