SULTENG.WAHANANEWS.CO – Touna Proyek Pokok Pikiran atau Pokir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi PKS, Fatimah Lasawedi, diduga dikerjakan oleh anaknya sendiri di Kabupaten Tojo Una-Una. Proyek berupa jalan lingkungan itu dititipkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan - Perkintam Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025.
Modus yang disorot adalah peminjaman perusahaan oleh keluarga anggota dewan agar tidak terkesan monopoli proyek. Praktik ini bertentangan dengan peringatan KPK.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
Sebelumnya Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim sudah menandatangani surat peryataan di KPK agar DPRD tidak lagi ikut campur atau "cawe-cawe" dalam penunjukan pelaksana proyek Pokir.
Kadis Perkintam 2025 Abdul Haris Karim, mengaku tidak mengetahui keterlibatan keluarga anggota dewan.
“Waktu tanda tangan kontrak yang menghadap saya adalah direktur perusahaan itu sendiri jadi saya tidak tahu kalau itu anaknya anggota DPR yang dilaksanakan,” ujar Abdul Haris kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, (25/12/2025).
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Bentuk Tim 9 Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan praktik ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri. Saat menjadi narasumber Podcast Bacas di Palu, Sabtu (30/5/2026)
Safri menegaskan Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diperjuangkan lewat mekanisme penganggaran.
“Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegasnya.