SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kontroversi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memanas. Pengakuan sejumlah kontraktor membongkar praktik menyimpang: proyek Penunjukan Langsung (PL) pokir harus “minta restu” ke anggota DPRD, bukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Setiap kami bermohon untuk mengerjakan proyek PL selalu disuruh datang ke DPR untuk meminta persetujuan, padahal katanya itu kewenangan OPD,” ujar salah satu kontraktor dalam diskusi di warkop di Kota Palu. Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
KB HMI Sulteng Desak Anwar Hafid dan Bupati Amran Minta Maaf Usai Insiden Jabat Tangan Paksa Demonstran
Nama Anleg Tercantum di DPA Dugaan Label Proyek
Fakta di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) makin menguatkan dugaan. Nama-nama anggota Legislatif (Anleg) DPRD tercantum sebagai “pemilik pokir”. Padahal aturan sudah jelas membatasi peran dewan hanya sampai tahap pengusulan dan pengawasan.
Munculnya nama-nama anleg di DPA disinyalir jadi bukti yang menegaskan bahwa pokir tersebut milik setiap anleg sesuai nama yang tercantum. Hal ini semakin menguatkan terhadap sikap Gubernur Sulteng Anwar Hafid, yang sebelumnya disebut menyarangkan Gabungan pelaksana Konstruksi (Gapensi) bersama kontraktor lokal melakukan audiensi dengan DPRD, yang diduga bertujuan meminta restu kepada anleg terkait pengerjaan pokir-pokir DPRD tersebut. Berita terkait telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan Judul: Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak sulteng.wahananews.co/utama/gubernur-sulteng-diduga-abaikan-peringatan-kpk-minta-gapensi-audiensi-ke-dprd-bagi-bagi-proyek-pokir-terkuak-5lEty2m6cj
Baca Juga:
Berkas Laporan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sulteng Hilang di Kejati, Diduga Ada Upaya Pengaburan
Pokir DPRD Legal
Menanggapi hal tersebut, Ahli tata negara sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) DR Idhan Halik, menegaskan bahwa pokir DPRD sah dan legal karena ada payung hukum Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Adapun pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan, itu adalah wewenang APH. Kita sebagai masyarakat tentu punya hak mengawal saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, APH punya hak mutlak mengawasi pelaksanaan pengelolaan APBD termasuk pokir DPRD, jika menemukan pelanggaran tentunya APH tidak perlu menunggu aduan masyarakat, sebab bukan masuk delik aduan.
“Pelanggaran yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program pokir ini menjadi ranah wilayah APH,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Untad itu.
Literasi: Payung Hukum Larang DPRD Intervensi
Beberapa aturan tegas membatasi peran DPRD: 1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ps 104 ayat 2. DPRD mengusulkan program via reses ke kepala daerah untuk dibahas di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah masuk RKPD dan DPA, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan.
2) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Ps 33: Anggota DPRD dilarang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek di OPD.
3) Permendagri 86/2017 Ps 177-179: Pokir diusulkan saat Musrenbang, ditetapkan jadi RKPD bersama kepala daerah. Setelah itu, pelaksanaan teknis, penganggaran, hingga metode pengadaan lelang/PL/swakelola adalah kewenangan OPD.
4)Permendagri 77/2020: Penentuan penyedia barang/jasa dan metode pengadaan sepenuhnya wewenang OPD. Anggota DPRD tidak boleh masuk rantai komando pelaksanaan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]