Demikian pula, selain Soleh, pejabat fungsional lain di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Sulteng, Arif menjelaskan lebih luas daripada Saleh.
Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh. [WahanaNews.co / Trilogi.co.id].
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Laporan, Satreskrim Polres Pasaman Razia Illegal Mining di Rao
Arif mengatakah telah pernah melaporkan kasus sinyalemen pencurian mineral oleh PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou ini kepada Dinas ESDM Sulteng sedari sekira 5 tahun yang lalu, yaitu di tahun 2019 yang lalu. Namun, sekarang tampaknya Arif tidak mengetahui kelanjutan laporan tersebut.
“Kasus dugaan tambang liar PT PBS sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 lalu. Namun PT PBS tetap melakukan aktivitas sampai sekarang” jawan Arif kepada Sulteng.Wahananews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (9/9/2024).
Literasi, soalan aksi nekat PT PBS ini masih menjadi persoalan serius. Laik bak tiada aral-melintang, hingga kini, setelah 5 tahun berlalu dari laporan Arif kepada Dinas ESDM itu, sinyalemen pencurian sumber daya alam bebatuan oleh PT PBS ini masih terus berlangsung dan menjadi gunjingan masyarakat luas.
Baca Juga:
Diduga Picu Banjir dan Longsor, Polres Sukabumi Panggil Tiga Perusahaan Tambang
Ironis, seperti dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dina ESDM Sulteng, Mashudi, berpotensi hilang pendapatan asli daerah (PAD) serta kerusakan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bou, Donggala.
Pertemuan para direksi perusahaan pertambangan di Sulteng dengan aparatur Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulteng. Walaupun kerap ada pertemuan koordinasi seperti ini, nyata masih saja ada pencurian sumber daya tambang yang disinyalir diberikan aparatur pemerintah berkait. Alasan, saling tidak berwenang. Paradoks, kerusakan lingkungan dapat berimbas bencana yang banyak memakan korban jiwa dan harta rakyat, Selasa (21/2/2023). [WahanaNews.co / minerba.esdm.go.id].
Kembali kepada Arif, ia mengatakan sudah banyak mendapat aduan dari sejumlah pihak berkaitan soal tambang ilegal di dekat Jembatan Sungai Bou, Jalan Trans Kota Palu-Tolitoli, Sulteng ini. Selain masyarakat setempat, juga diantaranya dari Camat Sojol, sesama pelaku usaha pertambangan bebatuan sungai, seperti PT Wadi Alaini, dan PT Rahmah Cipta Khatulistiwa (RCK).