Ini Wawancara Sulteng.Wahananews.co - AKP Adi Herlambang:
Tanya: Mengapa PT PBS tidak diproses hukum padahal, banyak petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti. misalkan sejumlah alat berat berupa excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher, dan AMP, serta sisa material bekas tambang di Sungai Bou?
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Laporan, Satreskrim Polres Pasaman Razia Illegal Mining di Rao
Jawab: Itu semua tidak cukup bukti, kecuali ada foto alat PT PBS sedang melakukan kegiatan tambang di sungai Bou.
Tanya: Mengapa tidak meminta keterangan masyarakat setempat, Dinas ESDM, Dinas PTSP dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM di Sulteng? Mereka telah memberikan informasi soal kegiatan ilegal PT PBS di Sungai Bou?
Jawab:Jika mereka bisa menunjukan bukti foto PT PBS sedang menambang di Sungai Bou, maka kami tindaklanjuti.
Baca Juga:
Diduga Picu Banjir dan Longsor, Polres Sukabumi Panggil Tiga Perusahaan Tambang
Tanya: Sulteng.Wahananews.co pernah beritakan soal tambang liar PT PBS dan berkomunikasi dengan Bidang Humas Polda Sulteng sekira bulan Oktober 2023 yang lalu, Saat itu Kasubdit Humas Polda Sulteng, Sugeng Lestari memastikan bahwa Satker Polda Sulteng segera memeriksa PT PBS. Tetapi, mengapa baru bulan September 2024 ini, baru dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tipidter Polda Sulteng?
Jawab: Saya tidak tahu soal itu, karena saya baru menjabat disini. Saya baru mengetahui kasus PT PBS ini setelah pertemuan di ruangan Pak Dir beberapa bulan lalu. Tim kami telah periksa Direktur PT PBS (Madi, Red). Ia telah menunjukan UPL-UKL untuk AMP.
Tanya :Siapa yang menerbitkan UPL-UKL tersebut, mohon ditunjukan supaya dapat ditelusuri penerbitnya?